Defenisi Hukum menurut para ahli


    Pengertian Hukum menurut para ahli

    Pengertian atau Definisi hukum yang diberikan oleh para pakar atau sarjana hukum sangat beragam

    Pengertian atau Defenisi Hukum : Masih Perdebatan. Hukum mungkin merupakan satu-satunya bidang ilmu yang hingga saat ini belum menemukan satu definisi yang disepakati oleh para ahlinya.

    Hampir dalam setiap buku yang mengkaji masalah hukum mengungkapkan definisi hukum yang bersumber dari beberapa pakar. Hal ini disebabkan definisi hukum telah dibuat oleh banyak pakar hukum, namun dari semua definisi hukum yang diberikan belum satupun pendapat para pakar tersebut yang dapat diterima dan disepakati menjadi definisi hukum.

    Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidak sepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?

    Untuk itu, mari kita tinggalkan perdebatan tersebut dan langsung melihat seperti apa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

    Definisi Hukum Menurut Para Ahli

    Berikut ini adalah daftar definisi hukum menurut para ahli atau pakar hukum atau juris berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya, sebagai berikut:

    1. Definisi hukum menurut Plato adalah: Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
    2. Definisi hukum menurut Aristoteles adalah: Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
    3. Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus” adalah: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
    4. Definisi hukum menurut Schapera adalah: Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
    5. Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah: Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
    6. Definisi hukum menurut Paul Bohannan adalah: Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
    7. Definisi hukum menurut Leon Duguit adalah: Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu.
    8. Definisi hukum menurut Pospisil adalah:Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
    9. Definisi hukum menurut Immanuel Kant adalah: Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
    10. Definisi hukum menurut Thomas Hobbes adalah: Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
    11. Definisi hukum menurut Roscoe Pound adalah: Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering.
    12. Definisi hukum menurut John Austin adalah: Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
    13. Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering adalah: Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
    14. Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah: Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
    15. Definisi hukum menurut Van Vanenhoven adalah: Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
    16. Definisi hukum menurut Karl Marx adalah: Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
    17. Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah: Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
    18. Definisi hukum menurut Holmes adalah: Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.



    Sekian dan Terimakasih



    LihatTutupKomentar