Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu.
Catatan: Dengan kejahatan dimaksud pula pelanggaran, artinya undang-undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan. Sebaiknya ditambah dengan bagaimana cara mempergunakan data-data tersebut agar dapat memperbaiki kelakuan orang tersebut sehingga dapat adjusted dengan masyarakat (Profesor MOELYATNO S.H).
Tentang arti Kriminologi tidak ada kesatuan pendapat, maka di sini akan dikemukakan.pendapat-pendapat beberapa ahli sebagai berikut:
- Kita mulai dengan STEPHAN HURWITZ dalam bukunya Criminology, tahun 1952 (Profesor of Penal Law and Criminology dari Unive rsity of Copenhagen ibukota Denmark). Beliau memandang Kriminologi sebagai bagian dari Criminal Science yang dengan penelitian empiris atau nyata berusaha memberi gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas. (Etiology of crime). Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian luas dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.
- Bagaimana pendapat sarjana kontinental (dari benua Eropa) lain seperti WILHELM SAUER prof. Universitat Munster Jerman Barat dalam bukunya : Kriminologie alsreine und angew andte Wissenschaft, 1950 Berlin. (Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang murni dan praktis). Menurut beliau Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya, sehingga obyek penelitian Kriminologi ada dua, yaitu: 1; perbuatan individu (Tay und Tater) dan 2. perbuatan/kejahatan.
- Pendapat ahli Kriminologi kontinental lain dari negeri Belanda yaitu Mr. J.M. van BEMMELEN dalam bukunya: Criminologie; buku pelajaran tentang kejahatan 1958. Sebelum memberi definisi tentang Kriminologi, dijelaskan dulu apa yang dimaksud dengan kejahatan ialah tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila, yang menimbulkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa (penderitaan) terhadap pelaku perbuatan itu (pembalasan).
Nestapa yang dijatuhkan dengan sengaja kita kenal dengan istilah pidana. Van Bemmelen selanjutnya, Kriminologi sesungguhnya mencari sebab dari yang merugikan dan a-susila. Untuk menentukan unsur mana yang merugikan kita memakai pertolongan ilmu Ekonomi, | sedangkan bagi unsur yang /a-susila kita mencarinya pada ilmu Ethica, dan untuk membatasi kelakuan-kelakuan yang merugikan a-susila, yang dapat dipandang sebagai: kejahatan kita memerlukan ilmu Hukum.
Sebab ilmu Hukum ini menentukan perlu tidaknya suatu kelakuan yang sekaligus merugikan dan asusila diancam dengan suatu pidana atau tidak.
Dengan demikian a-susila ditentukan oleh nilai-nilai etika masyarakat, dan arti merugikan ditentukan oleh keadaan ekonomi masyarakat tersebut yaitu apakah keadaan kemakmuran masyarakat terganggu atau tidak oleh tersebut. Lebih makmur masyarakat pengaruh kelakuan yang bila masyarakat ekonominya lemah, pengaruh kelakuan tersebut dirasak an sangat mengganggu.
Juga dikemukakan oleh van Bemmelen bahwa Kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perujudan lain dari kehidupan masyarakat. Maka Kriminologi merupakan bagian dari ilmu tentang kehidupan bermasyarakat, yaitu ilmu Sosiologi Biologi. karena manusia adalah makluk hidup. Tidak mengherankan bila di Jerman ilmu disebut Kriminalbiologie. Oleh karena itu, Kriminologi merupakan bagian dari ilmu-ilmu Sosiologi dan Biologi yang normatif. Karena kejahatan merupakan suatu gejala dari kehidupan manusia, sama halnya seperti gejala profesi, perpindahan, kedudukan Kriminologi merupakan bagian dari ilmu Sosiologi. Secara singkat, pengertian kejahatan ditentukan secara normatif dan gejala-gejala yang sesuai dengan pengertian ini disebabkan oleh sebab-sebab sosiologik, biologik dan psikologik.Catatan pemerkosaan terhadap hak-hak azasi manusia (violations of humanrighst), pendapat dari dua ahli Eropa : Julia Schwen diger dan W.H. Nagel. Maka menurut pendapat ini pengertian kejahatan dapat meliputi "State criminality against population groups" (kejahatan Negara terhadap golongangolongan penduduk). akhir akhir ini (t 1970) kejahatan.
- Menurut ahli dari U.S.A.: THORSTEN SELLIN (profesor of Sociology University of Pennsylvania), istilah Criminology di U.S.A. dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya (treatment), sedangkan ahli kontinental menurut beliau hanya mencari sebab musabab kejahatan_ (Etiology of crime) saja.
- Kita melihat pendapat ahli U.S.A. lain SUTHERLAND dalam buku Principles of Criminology, oleh SUTHERLAND AND CRESSEY, the 6th edition Chicago, yang menganggap Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat (sosial). IImu ini meliputi : 1. cara proses membuat undang-undang, 2. pelanggaran terhadap undang-undang dan 3. reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, hal-hal mana merupakan 3 segi pandangan (aspek) dari suatu rangkaian hubungan timbal balik sedikit banyak merupakan suatu kesatuan yang Perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang tidak pada tempatnya atau tidak diingink an, ditetapkan sebagai kejahatan oleh masyarakat yang secara politis berkuasa, Meskipun telah ada ketetapan demikian, masih saja ada orang-orang yang tetap berbuat dan dengan demikian melakukan kejahatan, terhadap mana masyarakat yang politis berkuasa (pemerintah) menjatuhkan pemidanaan, perlakuan (treatment) atau pencegahan. (tindakan-tindakan mana dicakup oleh istilah sekarang : penanggulangan), Selanjutnya Sutherland mengadakan 3 pembagian pokok Kriminologi: Sosiologi Hukum, Etiologi, dan Penologi.
Catatan: definisi Sutherland merupakan campuran antara aliran sosiologik dan juridik, sedangkan Thorsten Sellin beraliran sosiologik.
- Menurut Profesor MOELYATNO S.H. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek_dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu.
Catatan: Dengan kejahatan dimaksud pula pelanggaran, artinya undang-undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan. Sebaiknya ditambah dengan bagaimana cara mempergunakan data-data tersebut agar dapat memperbaiki kelakuan orang tersebut sehingga dapat adjusted dengan masyarakat.