MAKALAH HUKUM LAUT TENTANG PENCEMARAN LAUT

    MAKALAH HUKUM LAUT TENTANG PENCEMARAN LAUT


    FAKULTAS HUKUM


    UNIVERSITAS TADULAKO


    PALU, 17 OKTOBER 2017




    KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan kasih-Nyalah akhirnya makalah tentang Pencemaran Laut ini dapat terselesaikan dengan baik.


    Tak lupa penulis pengucapkan terimakasih kepada sumber-sumber yang mendukung dalam pembuatan makalah ini. Semoga selalu dapat berkarya dan makin sukses.


    Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami dan mengerti mengenai pencemaran laut, setelah membaca makalah ini. Tak lupa juga penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca, agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.


    Palu, 17 Oktober 2017


    Penulis



    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang

    Pada mulanya orang berfikir bahwa dengan melihat luasnya lautan, maka semua hasil buangan sampah dan sisa-sisa industri yang berasal dari aktifitas manusia di daratan seluruhnya dapat di tampung oleh lautan tanpa menimbulkan suatu akibat yang membahayakan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lautan akan diencerkan dan kekuatan mencemarnya secara perlahan-lahan akan diperlemah sehingga membuat mereka menjadi tidak berbahaya. Dengan makin cepatnya pertumbuhan penduduk dunia dan makin meningkatnya lingkungan industri mengakibatkan makin banyak bahan-bahan yang bersifat racun yang dibuang ke laut dalam jumlah yang sulit untuk dapat dikontrol secara tepat.


    Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain itu air laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dari atmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalam ekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelam ke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringan tubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang, rumput laut dan lain-lain).


    Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diserap langsung oleh fitoplankton. Fitoplankton adalah produsen dan sebagai tropik level pertama dalam rantai makanan. Kemudian fitoplankton dimakan zooplankton. Konsentrasi polutan dalam tubuh zooplankton lebih tinggi dibanding dalam tubuh fitoplankton karena zooplankton memangsa fitoplankton sebanyak-banyaknya. Fitoplankton dan zooplankton dimakan oleh ikan-ikan planktivores (pemakan plankton) sebagai tropik level kedua. Ikan planktivores dimangsa oleh ikan karnivores (pemakan ikan atau hewan) sebagai tropik level ketiga, selanjutnya dimangsa oleh ikan predator sebagai tropik level tertinggi.


    Ikan predator dan ikan yang berumur panjang mengandung konsentrasi polutan dalam tubuhnya paling tinggi di antara seluruh organisme laut. Kerang juga mengandung logam berat yang tinggi karena cara makannya dengan menyaring air masuk ke dalam insangnya setiap saat dan fitoplankton ikut tertelan. Polutan ikut masuk ke dalam tubuhnya dan terakumulasi terus-menerus dan bahkan bisa melebihi konsentrasi yang di air.


    Polutan tersebut mengikuti rantai makanan mulai dari fitoplankton sampai ikan predator dan pada akhirnya sampai ke manusia. Bila polutan ini berada dalam jaringan tubuh organisme laut tersebut dalam konsentrasi yang tinggi, kemudian dijadikan sebagai bahan makanan maka akan berbahaya bagi kesehatan manusia. Karena kesehatan manusia sangat dipengaruhi oleh makanan yang dimakan. Makanan yang berasal dari daerah tercemar kemungkinan besar juga tercemar. Demikian juga makanan laut (seafood) yang berasal dari pantai dan laut yang tercemar juga mengandung bahan polutan yang tinggi.


    Salah satu polutan yang paling berbahaya bagi kesehatan manusia adalah logam berat. WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan FAO (Food Agriculture Organization) atau Organisasi Pangan Dunia merekomendasikan untuk tidak mengonsumsi makanan laut (seafood) yang tercemar logam berat. Logam berat telah lama dikenal sebagai suatu elemen yang mempunyai daya racun yang sangat potensil dan memiliki kemampuan terakumulasi dalam organ tubuh manusia. Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kematian.


    Pencemaran laut merupakan suatu ancaman yang benar-benar harus ditangani secara sungguh-sungguh. Untuk itu, kita perlu mengetahui apa itu pencemaran laut, bagaimana terjadinya pencemaran laut, serta apa yang solusi yang tepat untuk menangani pencemaran laut tersebut.


    B.  Rumusan Masalah

    1. Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut?
    2. Apa yang menjadi sumber dan bahan pencemaran laut?
    3. Apa saja dampak dari pencemaran laut?
    4.  Apa saja kasus Pencemaran Laut yang pernah terjadi di Indonesia dan di  dunia?
    5. Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran laut dan kebijakan untuk menangani perihal tersebut?


    C.    Tujuan

                Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu, untuk mengetahui semua informasi tentang pencemaran laut mulai dari definisinya, sumber, serta bahan-bahan yang mencemari laut, dampak pencemaran laut , cara penanggulangan dan kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi perihal pencemaran laut dan kasus-kasus pencemaran laut yang pernah terjadi di Indonesia dan di dunia?





    BAB II
    PEMBAHASAN


    A.  Pengertian Pencemaran Laut

                Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.


                Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar, yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Dengan cara ini, racun yang terkonsentrasi dalam laut masuk ke dalam rantai makanan, semakin panjang rantai yang terkontaminasi, kemungkinan semakin besar pula kadar racun yang tersimpan. Pada banyak kasus lainnya, banyak dari partikel kimiawi ini bereaksi dengan oksigen, menyebabkan perairan menjadi anoxic. Sebagian besar sumber pencemaran laut berasal dari daratan, baik tertiup angin, terhanyut maupun melalui tumpahan.


    B.       Penyebab Pencemaran Laut


           Pencemaran oleh minyak


                Saat ini industri minyak dunia telah berkembang pesat, sehingga kecelakaan kecelakaan yang mengakibatkan tercecernya minyak dilautan hampirtidak bias dielakkan.Kapal tanker mengangkut minyak mentah dalam jumlah besar tiap tahun.  Apabila terjadi pencemaran miyak dilautan, ini akan mengakibatkan minyak mengapung diatas permukaan laut yang akhirnya terbawa arus dan terbawa ke pantai.


    Contoh kecelakaan kapal yang pernah terjadi :


    ·         Torrey canyon dilepas pantai Inggris 1967mengakibatkan 100.000 burung mati


    ·         Showa maru di selat Malaka pada tahun 1975


    ·         Amoco Cadiz di lepas pantai Perancis 1978


                Pencemaran minyak mempunyai pengaruh luas terhadap hewan dan tumbuh tumbuhan yang hidup disuatu daerah. Minyak yang mengapung berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung akan tertutup minyak. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum minyak dan mencemari diri sendiri. Selain itu, mangrove dan daerah air payau juga rusak. Mikroorganisme yang terkena pencemaran akan segera menghancurkan ikatan organik minyak, sehingga banyak daerah pantai yang terkena ceceran minyak secara berat telah bersih kembali hanya dalam waktu 1 atau 2 tahun.


    Pencemaran oleh logam berat


                 Logam berat ialah benda padat atau cair yang mempunyai berat 5 gram atau lebih untuk setiap cm3, sedangkan logam yang beratnya kurang dari 5 gram adalah logam ringan.


          Logam berat, seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), seng (Zn), dan nikel (Ni), merupakan salah satu bentuk materi anorganik yang sering menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup serius pada perairan. Penyebab terjadinya pencemaran logam berat pada perairan biasanya berasal dari masukan air yang terkontaminasi oleh limbah buangan industri dan pertambangan.


                Jenis-Jenis Industri Pembuang Limbah yang Mengandung Logam Berat :


    Kertas                          : Cr, Cu, Hg, Pb, Ni, Zn


    Petro-chemical           : Cd, Cr, Hg, Pb, Sn, Zn


    Pengelantang              : Cd, Cr, Hg, Pb, Sn, Zn


    Pupuk                          : Cd, Cr, Cu, Hg, Pb, Ni, Zn


    Kilang minyak             : Cd, Cr, Cu, Pb, Ni, Zn


    Baja                             : Cd, Cr, Cu, Hg, Pb, Ni, Sn, Zn


    Logam bukan besi      : Cr, Cu, Hg, Pb, Zn


    Kendaraan bermotor   : Cd, Cr, Cu, Hg, Pb, Sn, Zn


    Semen, keramik         : Cr


    Tekstil                          : Cr


    Industri kulit                 : Cr


    Pembangkit listrik tenaga uap : Cr, Zn


                Logam berat memiliki densitas yang lebih dari 5 gram/cm3 dan logam berat bersifat tahan urai. Sifat tahan urai inilah yang menyebabkan logam berat semakin terakumulasi di dalam perairan. Logam berat yang berada di dalam air dapat masuk ke dalam tubuh manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Logam berat di dalam air dapat masuk secara langsung ke dalam tubuh manusia apabila air yang mengandung logam berat diminum, sedangkan secara tidak langsung apabila memakan bahan makanan yang berasal dari air tersebut. Di dalam tubuh manusia, logam berat juga dapat terakumulasi dan menimbulkan berbagai bahaya terhadap kesehatan.


    a.      Contoh kasus pencemaran akibat logam berat di Indonesia


                Teluk Buyat, terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, adalah lokasi pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). Sejak tahun 1996, perusahaan asal Denver, AS, tersebut membuang sebanyak 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya. Sejumlah ikan ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Fenomena serupa ditemukan pula pada sejumlah penduduk Buyat, dimana mereka memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala.


    b.      Contoh kasus pencemaran akibat logam berat di Jepang


                Kasus minamata yang terjadi dari tahun 1953 sampai 1975 telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia akibat pencemaran mercury di Teluk Minamata Jepang. Industri Kimia Chisso menggunakan mercury khlorida (HgCl2) sebagai katalisator dalam memproduksi acetaldehyde sintesis di mana setiap memproduksi satu ton acetaldehyde menghasilkan limbah antara 30-100 gr mercury dalam bentuk methyl mercury (CH3Hg) yang dibuang ke laut Teluk Minamata.


          Methyl mercury ini masuk ke dalam tubuh organisme laut baik secara langsung dari air maupun mengikuti rantai makanan. Kemudian mencapai konsentrasi yang tinggi pada daging kerang-kerangan, crustacea dan ikan yang merupakan konsumsi sehari-hari bagi masyarakat Minamata. Konsentrasi atau kandungan mercury dalam rambut beberapa pasien di rumah sakit Minamata mencapai lebih 500 ppm. Masyarakat Minamata yang mengonsumsi makanan laut yang tercemar tersebut dalam jumlah banyak telah terserang penyakit syaraf, lumpuh, kehilangan indera perasa dan bahkan banyak yang meninggal dunia.


    Pencemaran oleh sampah


                Plastik telah menjadi masalah global. Sampah plastik yang dibuang, terapung dan terendap di lautan. 80% (delapan puluh persen) dari sampah di laut adalah plastik,  sebuah komponen yang telah dengan cepat terakumulasi sejak akhir Perang Dunia II.  Massa plastik di lautan diperkirakan yang menumpuk hingga seratus juta metrik ton.


                Plastik dan turunan lain dari limbah plastik yang terdapat di laut berbahaya untuk satwa liar dan perikanan. Organisme perairan dapat terancam akibat terbelit, sesak napas, maupun termakan.


                Jaring ikan yang terbuat dari bahan plastik, kadang dibiarkan atau hilang di laut. Jaring ini dikenal sebagai hantu jala  sangat membahayakan lumba-lumba, penyu, hiu, dugong, burung laut, kepiting, dan makhluk lainnya. Plastik yang membelit membatasi gerakan, menyebabkan luka dan infeksi, dan menghalangi hewan yang perlu untuk kembali ke permukaan untuk bernapas.


                Sampah yang mengandung kotoran minyak juga dibuang kelaut melalui sistem daerah aliran sungai (DAS). Sampah-sampah ini kemungkinan mengandung logam berat dengan konsentrasi yang tinggi. Tetapi umumnya mereka kaya akan bahan-bahan organik, sehingga akan memperkaya kandungan zat-zat makanan pada suatu daerah  yang tercemar yang membuat kondisi lingkungan menjadi lebih baik bagi pertumbuhan mikroorganisme.


                Aktifitas pernafasan dari organisme ini membuat makin menipisnya kandungan oksigen khususnya pada daerah estuarin. Hal tersebut akan berpengaruh besar pada kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup di daerah tersebut. Pada keadaan yang paling ekstrim, jumlah spesies yang ada didaerah itu akan berkurang secara drastis dan dapat mengakibatkan bagian dasar dari estuarin kehabisan oksigen. Sehingga mikrofauna yang dapat hidup disitu hanya dari golongan cacing saja. Jenis-jenis sampah kebanyakan termasuk golongan yang mudah hancur dengan cepat, sehingga pencemaran yang disebabkannya tidak merupakan suatu masalah besar diperairan terbuka.


    Pencemaran oleh pestisida


                Kerusakan yang disebabkan oleh pestisida adalah bersifat akumulatif. Mereka sengaja ditebarkan ke dalam suatu lingkungan dengan tujuan untuk mengontrol hama tanaman atau organism-organisme lain yang tidak diinginkan. Idealnya pestisida ini harus mempunyai spesifikasi yang tinggi yaitu dapat membunuh organism-organisme yang tidak dikehendaki tanpa merusak hewan lainnya, tetapi pada kenyataannya pestisida bisa membunuh biota air yang ada di laut.


                Beberapa pestisida yang dipakai kebanyakan berasal dari suatu grup bahan kimia yang disebut Organochloride. DDT termasuk dalam grup ini. Pestisida jenis ini termasuk golongan yang mempunyai ikatan molekul yang sangat kuat dimana molekul-molekul ini kemungkinan dapat bertahan di alam sampai beberapa tahun sejak mereka mulai dipergunakan. Hal itu sangat berbahaya karena dengan digunakannya golongan ini secara terus menerus akan membuat mereka menumpuk di lingkungan dan akhirnya mencapai suatu tingkatan yang tidak dapat ditolerir lagi dan berbahaya bagi organism yang hidup didaerah tersebut.


                Hewan biasanya menyimpan organochloride di dalam tubuh mereka. Beberapa organisme air termasuk ikan dan udang ternyata menumpuk bahan kimia didalam jaringan tubuhnya.


                Ketika pestisida masuk ke dalam ekosistem laut, mereka segera diserap ke dalam jaring makanan di laut. Dalam jarring makanan, pestisida ini dapat menyebabkan mutasi, serta penyakit, yang dapat berbahaya bagi hewan laut , seluruh penyusun rantai makanan termasuk manusia.


    Pencemaran akibat peningkatan keasaman


                Dewasa ini sangat banyak kegiatan manusia yang menyebabkan polusi udara, tanah dan air, yang disebabkan oleh limbah pabrik, industri, asap kendaraan, dan banyak lagi. Salah satu contoh adalah semakin banyak karbon dioksida memasuki atmosfer bumi, maka karbondioksida yang kita hasilkan sehari-hari dapat menyebabkan hujan asam dan juga meningkatkan kadar keasaman laut menjadi lebih asam. Potensi peningkatan keasaman laut dapat mempengaruhi kemampuan karang dan hewan bercangkang lainnya untuk membentuk cangkang atau rangka. Perubahan iklim juga akan berdampak buruk pada ekosistem di lautan . Jika air laut semakin memanas, maka akan terjadi peningkatan keasaman laut, dan terumbu karang adalah yang paling rentan menghadapi peningkatan keasaman ini .


                Menurut Dr. Nerilie Abrahams dari Universitas Nasional Australia, terumbu karang seperti sedang mencatat kematiannya sendiri. Jumlah Karbon Dioksida yang dipompakan ke atmosfer sebetulnya mengubah keasaman laut, dan membuat lebih asam lagi. Bahayanya adalah tentu saja seluruh terumbu karang akan hancur dan larut karena asam tadi. Persoalan perubahan suhu maupun berbagai perubahan lain yang dialami lautan sebetulnya bukanlah sesuatu yang luar biasa. Di masa lalu hal ini sudah barangkali terjadi, nemun perbedaannya adalah saat ini perubahan suhu tersebut dipicu oleh campur tangan manusia, jadi bukan karena sebab alami.


    Pencemaran akibat proses Eutrofikasi


                Peristiwa Eutrofikasi adalah kejadian peningkatan/pengkayaan nutrisi, biasanya senyawa yang mengandung nitrogen atau fosfor, dalam ekosistem. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan produktivitas primer (ditandai peningkatan pertumbuhan tanaman yang berlebihan dan cenderung cepat membusuk). Efek lebih lanjut termasuk penurunan kadar oksigen, penurunan kualitas air, serta tentunya menganggu kestabilan populasi organisme lain.


                Muara merupakan wilayah yang paling rentan mengalami eutrofikasi karena nutrisi yang diturunkan dari tanah akan terkonsentrasi.  Nutrisi ini kemudian dibawa oleh air hujan masuk ke lingkungan laut , dan cendrung menumpuk di muara.


                The World Resources Institute telah mengidentifikasi 375 hipoksia (kekurangan oksigen) wilayah pesisir di seluruh dunia. Laporan ini menyebutkan kejadian ini terkonsentrasi di wilayah pesisir di Eropa Barat, Timur dan pantai Selatan Amerika Serikat, dan Asia Timur, terutama di Jepang. Salah satu contohnya adalah meningkatnya alga merah (red tide) secara signifikan yang membunuh ikan dan mamalia laut serta menyebabkan masalah pernapasan pada manusia dan beberapa hewan domestik. Umumnya terjadi saat organisme mendekati ke arah pantai.


    C.      Dampak pencemaran laut



    Tumpahan minyak


                 Minyak yang mengapung berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung akan tertutup minyak. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum minyak dan mencemari diri sendiri serta dapat menyebabkan keracunan pada burung tersebut.


    Logam berat


                WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan FAO (Food Agriculture Organization) atau Organisasi Pangan Dunia merekomendasikan untuk tidak mengonsumsi makanan laut (seafood) yang tercemar logam berat. Logam berat telah lama dikenal sebagai suatu elemen yang mempunyai daya racun yang sangat potensil dan memiliki kemampuan terakumulasi dalam organ tubuh manusia. Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kematian.


                Bahaya yang Dapat Ditimbulkan oleh Logam Berat di dalam Tubuh Manusia : Barium (Ba): Dalam bentuk serbuk, mudah terbakar pada temperatur ruang. Jangka panjang, menyebabkan naiknya tekanan darah dan terganggunya sistem syaraf.


    ·           Cadmium (Cd): Dalam bentuk serbuk mudah terbakar. Beracun jika terhirup dari udara atau uap. Dapat menyebabkan kanker. Larutan dari kadmium sangat beracun. Jangka panjang, terakumulasi di hati, pankreas, ginjal dan tiroid, dicurigai dapat menyebabkan hipertensi


    ·            Kromium (Cr): Kromium hexavalen bersifat karsinogenik dan korosif pada jaringan tubuh. Jangka panjang, peningkatan sensitivitas kulit dan kerusakan pada ginjal


    ·           Timbal (Pb): Beracun jika termakan atau terhirup dari udara atau uap. Jangka panjang, menyebabkan kerusakan otak dan ginjal; kelainan pada kelahiran


    ·           Raksa (Hg): Sangat beracun jika terserap oleh kulit atau terhirup dari uap. Jangka panjang, beracun pada sistem syaraf pusat, dapat menyebabkan kelainan pada kelahiran.


    ·             Perak (Ag): Beracun. Jangka panjang, pelunturan abu-abu permanen pada kulit, mata dan membran mukosa (mucus)



    Sampah


               Banyak hewan yang hidup pada atau di laut mengonsumsi plastik karena tak jarang plastik yang terdapat di laut akan tampak seperti makanan bagi hewan laut. Plastik tidak dapat dicerna dan akan terus berada pada organ pencernaan hewan ini,  sehingga menyumbat saluran pencernaan dan menyebabkan kematian melalui kelaparan atau infeksi. Selain berpengaruh terhadap kesehatan biota laut, adanya sampah dilaut juga nerpengaruh terhadap kesehatan manusia. Penyakit yang paling sederhana seperti gatal-gatal pada kulit setelah bersentuhan dengan air laut, dll.


    Pestisida


                Pengaruh pestisida terhadap kehidupan organisme air :


    Ø  Penumpukan pestisida dalam jaringan tubuh, bersifat racun dan dapat mempengaruhi system syaraf pusat.


    Ø  Bahan aktifnya selain bisa membunuh organism perairan (ikan) juga dapat merubah tingkah laku ikan dan menghambat perkembangan telur moluska dan juga ikan.


    Ø  Daya racun berkisar dari rendah-tinggi. Moluska cenderung lebih toleran terhadap racun pestisida dibandingkan dengan Crustacea dan teleostei (ikan bertulang sejati), dll.


    Peningkatan keasaman


                Selain menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, kehidupan laut terpengaruh karena perubahan itu, khususnya hewan dan tumbuhan yang memiliki tulang karbonat kalsium dan yang menjadi sumber makanan bagi penghuni laut lainnya. Satu miliar orang yang bergantung pada ikan sebagai sumber utama penghasil protein akan terkena dampak dari peningkatan keasama laut tersebut.


    Eutrofikasi


               Eutrofikasi adalah perairan menjadi terlalu subur sehingga terjadi ledakan jumlah alga dan fitoplankton yang saling berebut mendapat cahaya untuk fotosintesis. Karena terlalu banyak maka alga dan fitoplankton di bagian bawah akan mengalami kematian secara massal,  serta terjadi kompetisi dalam mengonsumsi O2 karena terlalu banyak organisme pada tempat tersebut. Sisa respirasi menghasilkan banyak CO2 sehingga kondisi perairan menjadi anoxic dan menyebabkan kematian massal pada hewan-hewan di perairan tersebut.


    D.      Pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran laut


                Upaya pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh pemerintah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT :


    a.    Pencegahan terjadinya pencemaran laut


    Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran laut :


    Ø  Tidak membuang sampah ke laut


    Ø  Penggunaan pestisida secukupnya


    Ø  Yang paling sering di temukan pada saat pembersihan pantai dan laut adalah puntung rokok. Selalu biasakan untuk tidak membuang puntung rokok di sekitar laut.


    Ø  Kurangi penggunaan plastik


    Ø  Jangan tinggalkan tali pancing, jala atau sisa sampah dari kegiatan memancing di laut.


    Ø  Setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)


    Ø  Menggunakan pertambangan ramah lingkungan, yaitu pertambangan tertutup.


    Ø  Pendaurulangan sampah organik


    Ø  Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.


    Ø  Penegakan hukum serta pembenahan kebijakan pemerintah


    a.       Penanggulangan pencemaran laut :


    Ø  Melakukan proses bioremediasi, diantaranya melepaskan serangga untu menetralisir  pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari ledakan ladang minyak.


    Ø  Fitoremediasi dengan menggunakan tumbuhan yang mampu menyerap logam berat juga ditempuh. Salah satu tumbuhan yang digunakan tersebut adalah pohon api-api (Avicennia marina). Pohon Api-api memiliki kemampuan akumulasi logam berat yang tinggi.


    Ø  Melakukan pembersihan laut secara berkala dengan melibatkan peran serta masyarakat


                Usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat pencemaran laut diantaranya adalah :


    1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya laut bagi  


    2.      kehidupan.


    3.      Menggalakkan kampanye untuk senantiasa menjaga dan melestarikan laut beserta isinya.


    4.      Tidak membuang sampah ke sungai yang bermuara ke laut.


    5.      Tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, racun, pukat harimau, dan lain-lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.


    6.      Tidak menjadikan laut sebagai tempat pembuangan limbah produksi pabrik yang akan mencemari laut.


    Konvensi Internasional yang menangani regulasi mengenai Pencemaran laut berdasarkan catatan Rusmana (2012) adalah


    A.     United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)  


                     Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982[9].  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237.


    Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.


    Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.


    B.     International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention)


         Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.


    C.     Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of  Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention)


    London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan lintasan di laut.


    Beberapa jenis limbah berbahaya yang mengandung zat terlarang diatur dalam London Dumping Convention adalah air raksa, plastik, bahan sintetik, sisa residu minyak, bahan campuran radio aktif dan lain-lain. Pengecualian dari tindakan dumping ini adalah apabila ada “foce majeur”, yaitu dimana pada suatu keadaan terdapat hal yang membahayakan kehidupan manusia atau keadaan yang dapat mengakibatkan keselamatan bagi kapal-kapal.


    D.    The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC)


    OPRC adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya. Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.


    E.     International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution)


    Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut , dan melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.


    International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 yang kemudian disempurnakan dengan Protocol pada tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978. MARPOL 1973/1978 memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :


    a.   Annex I : Prevention of pollution by oil ( 2 October 1983 )


         Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi 1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada. Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.


    b.  Annex II : Control of pollution by noxious liquid substances


         ( 6 April 1987 )


           Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.


    c.   Annex III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form ( 1 July 1992 )


           Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar.


    d.  Annex IV : Prevention of pollution by sewage from ships


         ( 27 September 2003 )


    Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot.


    e.   Annex V : Prevention of pollution by garbage from ships ( 31            december 1988)


         Aturan yang mengatur tentang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.


    f.    Annex IV : Prevention of air pollution by ships


    Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani persetujuan.)


    MARPOL 1973/1978 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut. Tetapi, kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.





    BAB III


    PENUTUP


    KESIMPULAN


    a.       Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.


    b.      Penyebab pencemaran laut yaitu :


    ·         Pencemaran oleh minyak


    ·         Pencemaran oleh logam berat


    ·         Pencemaran oleh sampah


    ·         Pencemaran oleh pestisida


    ·         Pencemaran akibat proses Eutrofikasi


    ·         Pencemaran akibat peningkatan keasaman


    ·         Pencemaran akibat polusi kebisingan


    c.       Contoh kasus pencemaran akibat logam berat di Indonesia yaitu di Teluk Buyat, terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, adalah lokasi pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik PT. Newmont Minahasa Raya (NMR).


    d.      Upaya pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh pemerintah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT


    SARAN


    Didalam pelaksanaan hukum laut segalanya menjadi kewenangan tiap negara untuk menjaga, memanfaatkan sumber daya alam dilaut, mengupayakan dll mengenai lautan tersebut diharapkan juga upaya untuk tetap menjaga kelestarian laut dari pencemaran demi kelangsungan biota laut yang tetap bertahan hidup dengan baik, serta menjadi aset warisan bagi generasi muda yang akan datang.


    Negara juga bekerja sama dengan negara lain dengan sebaik-baiknya dalam menjaga laut dari pencemaran agar tidak ada yang dirugikan dari pencemaran laut tersebut.


    Pencemaran yang terjadi dilaut harus dicegah semaksimal mungkin dan apabila sudah ada yang terjadi, negara berkewajiban mencari cara untuk mengembalikan laut yang sudah tercemar tersebut kembali asri dan kembali seperti sediakala lagi mengingat fungsi laut bukan hanya sebagai batas kedualatan suatu negara tetapi sebagai unsur penambah visa negara dan sumber ekonomi masyarakat.



    DAFTAR PUSTAKA


    Ahmar, Hilal. 2013. Bahan-bahan Pencemaran Laut. http://majalah-hilalahmarsolo.blogspot.com/2013/03/sehat-lingkungan-bahan-bahan-pencemar.html. diakses pada 20 April 2013, pukul 3.00 WIB.


    GESAMP, 1978.  Report and Studies.  Joint Group of Experts on the Scientific Aspec of Marine Pollution. IMCO/I-AO/UNESCO-WHO/IAEA/UN/UNDP/10. 


    Massa. 2011. Sumber-sumber pencemaran di laut.


    http://massal2003.wordpress.com/2011/10/22/sumber-sumber-pencemaran-laut-sources-of-marine-pollution/. diakses pada 24 April 2013. Pada pukul 3.03 WIB.


    Nurul, Agus K. 2013. Dampak Pencemaran Laut.


    http://agusnurul.blogspot.com/2011/02/marine-pollution-pencemaran-laut-tugas.html. pada tanggal 24 April 2013, pukul 3.47 WIB


    Rahim S.W., 1998.  Kajian Distribusi Cemaran Minyak di Sekitar Pelabuhan Pertamina Ujung Pandang.  Skripsi Jurusan Ilmu Kelautan, Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang.


    Romimohtarto, 1991.  Status Pencemaran Laut di Indonesia dan Teknik Pemantauannya.  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,Jakarta.   


    Saparinto, C., 2002.  Rabuk Kimia Atasi Cemaran Minyak di Laut.http://www.suaramerdeka.com,  (15 januari 2005).


    Sloan, N. A., 1993.  Effect of Oil on Marine Resources :  Worldwide Literature Review Relevent to Indonesia.  Environmental Management Development in Indonesia Project (EMDI).  EMDI Report, 32.  Jakarta dan Halifax Dallhouse University. 


    Suwito, Vivien Anjadi. 2013. Sumber-sumber pencemaran di laut. http://vivienanjadi.blogspot.com/2012/02/pencemaran-pesisir-dan-laut.html. diakses pada 24 April 2013, pada pukul 3.38 WIB.





    LihatTutupKomentar