MAKALAH PRODUKTIVITAS PERTUMBUHAN SEKTOR PERDAGANGAN TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI SULAWESI TENGAH

    PRODUKTIVITAS PERTUMBUHAN SEKTOR PERDAGANGAN TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI SULAWESI TENGAH

    Pertumbuhan dunia usaha di sektor perdagangan di Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahun mengalami peningkatan rata- rata 5%. Untuk sektor industri berdasarkan data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng tercatat sebanyak 15.516 unit usaha. Tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 2015 mencapai 76 ribu orang dan tesebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng. Sedangkan untuk sektor perdagangan di akhir tahun 2015 jumlah usaha perdagangan di Sulteng telah mencapai 118.000 usaha, dan tersebar pada 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Ini dukung karena wilayah Sulteng sangat dekat dengan Makassar (Provinsi Sulawesi selatan) yang merupakan pintu gerbang ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan dapat dilalui dengan menggunakan jalur darat, laut, dan udara.

    Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat (1) ). Hukum ketenagakerjaan mengatur mengenai Pra Emplaynebt (sebelum kerja), During Emplayment (setelah Bekerja), dan Post Emplayment (sesudah bekerja).

    Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.


    KATA PENGANTAR

    Puja dan puji syukur kami Panjatkan kepada Tuhan yang  maha kuasa karena atas karunianya yang tiada taranya telah dilimpahkan kepada Kelompok 4 sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Ketenagakerjaan yang berjudul  “PRODUKTIVITAS PERTUMBUHAN SEKTOR PERDAGANGAN TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI SULAWESI TENGAH” yang  merupakan salah satu tugas Hukum Ketenagakerjaan  yang di berikan oleh dosen.

    Makalah ini di susun semaksimal mungkin oleh kelompok 4 dengan harapan, dapat memberikan banyakmanfaat berupa Pengetahuan dan Wawasan. Semoga berguna juga dalam proses pembelajaran dan  menambah  pengetahuan  Mahasiswa Fakultas Hukum tentang Hukum Ketenagakerjaan .

    Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, pepatah menyatakan “Tak ada gading yang tak retak” dan Kami juga dalam tahap berproses sehingga harap di maklumi, namun demikian telah memberikan manfaat bagi  kami untuk berkembang. Akhir kata kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun sangat di butuhkan sebagai bahan koreksi diri, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

    Palu, 25 Oktober  2017

    Penulis (kelompok 4)



    Daftar Isi

    Kata Pengantar ...........................................................................................................          ii         
    Daftar Isi .................................................................................................................  iii

    BAB I Pendahuluan .................................................................................................   1
    1.1 Latar Belakang ................................................................................................   1
    1.2  Rumusan Masalah ...........................................................................................   2
    1.3  Tujuan ..................................................................................................................  2

    Bab II Pembahasan  ................................................................................................. 4
    2.1   Pengertian Hukum Ketenagakerjaan danTenaga Kerja ..............................    4         
    2.2  Keadaan Kependudukan di Provinsi Sulawesi Tengah ................................. 5
    2.3  Produktivitas Pertumbuhan Sektor perdagangan Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Sulawesi Tengah                     ..........................................................................................     7

    Bab III Penutup ......................................................................................................    11
    3.1  Kesimpulan ........................................................................................................  11
    3.2  Saran ................................................................................................................    12
    Daftar Pustaka ......................................................................................................... 13



    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang

    Konsep dasar ketenagakerjaan adalah suatu rencana investasi dan target dari hasil yang telah direncanakan, atau secara umum merupakan suatu rencana pembangunan. Setiap kegiatan ekonomi mempunyai daya serap yang berbeda akan tenaga kerja, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Dalam perencanaan pembangunan, ketenagakerjaan memegang peranan penting karena tanpa tenaga kerja hampir tidak mungkin program pembangunan dapat dilaksanakan.

    Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang cukup luas dan jumblah penduduknya juga sangat besar yaitu menurut data BPS Provinsi Sulawesi Tengah adalah 2.876.689 jiwa. Jumblah penduduk yang besar dan wilayah yang luas tidak menjamin bahwa masyarakatnya sejahtera, tetapi justru sebaliknya tingkat kemiskinan cukup besar. Berdasarkan data BPS Sulawesi tengah setiap tahunnya di Kabupaten dan kota di sulawesi tengah setiap tahunya jumblah penduduk miskin cenderung meningkat. Semua ini di sebabkan oleh lapangan kerja yang semakin sempit sementara jumblah penduduk yang cukup meningkat tiap tahunnya dan indeks pembangunan manusia di Provinsi Sulawesi Tengah sangat rendah yaitu 0,97 tahun 2014 ( menurut data BPS Sulteng ) di bandingkan dengan Provinsi lainnya di  Pulau Sulawesi ini di buktikan dengan pengangguran terdidik yang cukup besar dan semangat etos kerja penduduk yang cukup rendah.

    Masalah tenaga kerja merupakan masalah yang sangat kompleks dan besar. Ketidak seimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan penciptaan lapangan kerja akan mengakibatkan tingginya angka pengangguran serta mengakibatkan pemborosan sumber daya dan potensi tenaga kerja, berdasarkan fenomena bahwa sektor perdagangan, memiliki peningkatan disetiap tahunnya tetapi penyerapan tenaga kerjanya masih berada di bawah pertanian. Keadaan pasar tenaga kerja dengan karakteristik kelebihan penawaran tenaga kerja di satu sisi dan produktivitas tenaga kerja yang rendah di sisi lain menyebabkan upah menjadi isu sentral dalam bidang ketenagakerjaan. Sektor perdagangan misalnya yang menyerap tenaga kerja cukup banyak tetapi dari segi upah masih tergolong kecil bahkan ada di bawah Upah Minimum Provinsi. Ini disebabkan karena permintatan kerja di sektor perdangan cukup besar.

    Sektor perdaganngan merupakan penyumbang penyerapan tenaga kerja cukup besar setelah sektor pertanian. Banyak penduduk cenderung lebih memilih membuka usaha sendiri (Usaha Kecil Menengah) seperti berjualan dengan membuka toko bagi yang memiliki modal. Sementrara yang tidak memiliki modal lebih memilih bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dalam bidang perdagangan, seperti bekerja di Mall,Mini Market, dan sebagainya.

    1.2  Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
    1. Apa yang di maksud dengan hukum ketenagakerjaan dan tenaga kerja?
    2. Bagaimana keadaan kependudukan di provinsi sulawesi tengah ?
    3. Bagaimana produktivitas pertumbuhan sektor perdagangan terhadap penyerapan tenaga kerja di sulawesi tengah ?

    1.3  Tujuan dan Manfaat

    1. Tujuannya agar mengetahui apa yang di maksud dengan tenaga kerja, keadaan kependudukan di provinsi sulawesi tengah dan produktivitas pertumbuhan sektor perdagangan terhadap penyerapan tenaga kerja di sulawesi tengah .
    2. Harapan dari pembuatan makalah ini yaitu, dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan dan kesadaran semesta bagi pembaca mengenai pentingnya penyerapan tenaga kerja di sektor perdagangan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Sulawesi Tengah.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1  Pengertian Hukum Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja

    Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat (1) ). Hukum ketenagakerjaan mengatur mengenai Pra Emplaynebt (sebelum kerja), During Emplayment (setelah Bekerja), dan Post Emplayment (sesudah bekerja).

    Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja mempunyai potensi (pengertian lebih luas dari Buruh) dan semua orang bisa di kategorikan pekerja karena setiap orang memiliki potensi.


    2.2  Keadaan Kependudukan di Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2014 terbagi atas 12 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut , Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu. Untuk data-data ketenagakerjaan dua kabupaten pemekaran, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Morowali Utara, masih tergabung dengan kabupaten induknya yaitu Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali.

    Jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tengah bulan Juni 2014 hasil Proyeksi penduduk sebanyak 2.831.283 jiwa, dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 46 jiwa per km2 , sedangkan Angka ketergantungan Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 51 artinya setiap 100 orang penduduk usia produktif di Provinsi Sulawesi Tengah menanggung sekitar 51 orang penduduk usia non produktif, jika dilihat perbandingan jumlah penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan terlihat rasio jenis kelamin Provinsi Sulawesi Tengah hasil Proyeksi penduduk 2014 sebesar 105 (jumlah penduduk laki-laki lebih banyak 5 persen dibandingkan jumlah penduduk perempuan). Laju pertumbuhan penduduk Provinsi Sulawesi Tengah 2014 mencapai 1,64 persen.

    Secara demografis, Provinsi Sulawesi Tengah tergolong kelompok ekspansif, dimana sebagian besar penduduk Provinsi Sulawesi Tengah berada dalam kelompok usia muda. Hal ini dapat dijelaskan pada piramida penduduk, bahwa pada tahun 2014 kelompok umur 10 - 44 tahun paling banyak jumlah penduduknya.



    Dan data jumblah penduduk pada tahun 2015 yaitu lihat tabel berikut :




    2.3  Produktivitas Pertumbuhan Sektor perdagangan Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Sulawesi Tengah

    Awalnya, lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian. Namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah industri dan perdagangan, sehingga kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Hukum Ketenagakerjaan telah berkembang seiring dengan perkembangan lapangan dan kesempatan kerja. Besarnya jumlah perusahaan dan kapasitas penyerapan tenaga kerja membuat Hukum Ketenagakerjaan dituntut untuk mengikuti dinamika perkembangan tersebut. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau bahkan dengan calon pekerja).

    Dengan demikian, diperlukan adanya suatu aturan hukum yang dapat menjadi pengontrol dalam hubungan tersebut, terlebih lagi jika timbul suatu perselisihan dalam hubungan kerja tersebut. Adapun aturan hukumnya yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaianperselisihan Hubungan Industrial.

    Pertumbuhan dunia usaha di sektor perdagangan di Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahun mengalami peningkatan rata- rata 5%. Untuk sektor industri berdasarkan data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng tercatat sebanyak 15.516 unit usaha. Tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 2015 mencapai 76 ribu orang dan tesebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng. Sedangkan untuk sektor perdagangan di akhir tahun 2015 jumlah usaha perdagangan di Sulteng telah mencapai 118.000 usaha, dan tersebar pada 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Ini dukung karena wilayah Sulteng sangat dekat dengan Makassar (Provinsi Sulawesi selatan) yang merupakan pintu gerbang ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan dapat dilalui dengan menggunakan jalur darat, laut, dan udara.

    Pada tahun 2017 Khususnya pada bulan Agustus Provinsi Sulawesi Tengah disektor perdangan mengalami peningkatan Ekspor. Total ekspor senilai US$ 291,22 juta, naik US$ 105,89 juta atau 57,14 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun Kontribusi terbesar terhadap ekspor berasal dari besi dan baja senilai US$ 183,07 juta atau 62,86 persen dari total nilai ekspor. Tiongkok merupakan negara tujuan utama ekspor senilai US$ 184,61 juta atau 63,39 persen dari total nilai ekspor. Pelabuhan Kolonodale berperan senilaiUS$ 183,07 juta atau 62,86 persen dari total nilai ekspor.

    Terjadinya peningkatan produktivitas pertumbuhan sektor perdagangan khusunya ekspor keluar negeri di tunjang oleh investasi di sektor pertambangan yang di lakukan oleh pemerintah pusat. Investasi pertambangan di sulawesi tengah yaitu di kabupaten banggai dan kabupaten morowali. Dampak positif investasi ini yaitu dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Tapi ini hanya berlaku untuk tenaga kerja berpendidikan dan terampil, misalnya disini perusahan mengisyaratkan harus sarjana pertambangan.

    Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat aktivitas perdagangan mendominasi jumlah pertumbuhan usaha dari hasil Sensus Ekonomi (SE) 2016 sebanyak 145.199 usaha atau sebesar 42,25 persen. Ini membuktikan bahwa sektor perdagangan banyak memyerap tenaga kerja. Karena di sektor perdagangan  merupakan pilihan alternatif untuk mencari kerja selain di bidang pertanian dan PNS. Yaitu dengan cara mendirikan Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM). 
     
    Dalam Penjelasan Umum UU 20/2008 antara lain dikatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Dari sini, kita bisa lihat bahwa UKM juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka penyerapan tenaga kerja di Indonesia Khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah yang artinya, memiliki hubungan ketenagakerjaan juga. Oleh karena itu, berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan catatan, sepanjang hal itu menyangkut hubungan kerja antara para pihak dalam UKM, yakni pengusaha dan pekerjanya.

    Untuk usaha perdagangan, jika dilihat menurut tempat usaha, sebanyak 97.300 usaha selain pada bangunan khusus tempat usaha, dan 47.899 usaha pada bangunan khusus tempat usaha. Kemudian 144.137 usaha merupakan usaha mikro kecil (UMK) dengan 222.355 tenaga kerja dan 1.062 usaha merupakan usaha menengah besar (UMB) dengan 14.148 tenaga kerja. "Untuk UMB rata-rata tenaga kerja sebanyak 13 orang. BPS Sulteng mencatat pertumbuhan usaha dari SE 2016 sebanyak 343.705 usaha atau tertinggi dari 34 provinsi se-Indonesia. Dari total usaha itu, di luar pertanian atau naik sebesar 77,51 persen dari SE 2006 sebanyak 193.626 usaha. Produktivitas pekerja mengalami peningkatan secara perlahan dari waktu ke waktu khususnya di dunia usaha sektor perdagangan.



    BAB III
    PENUTUP

    3.1 Kesimpulan

    Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya. tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

    Jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tengah bulan Juni 2014 hasil Proyeksi penduduk sebanyak 2.831.283 jiwa, dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 46 jiwa per km2. Dan pada tahun 2015 sebanya 2 876 689 jiwa.

    Pertumbuhan dunia usaha di sektor perdagangan di Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahun mengalami peningkatan rata- rata 5%. Untuk sektor industri berdasarkan data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng tercatat sebanyak 15.516 unit usaha. Tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 2015 mencapai 76 ribu orang dan tesebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng. Sedangkan untuk sektor perdagangan di akhir tahun 2015 jumlah usaha perdagangan di Sulteng telah mencapai 118.000 usaha, dan tersebar pada 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Ini dukung karena wilayah Sulteng sangat dekat dengan Makassar (Provinsi Sulawesi selatan) yang merupakan pintu gerbang ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan dapat dilalui dengan menggunakan jalur darat, laut, dan udara.

    Pada tahun 2017 Khususnya pada bulan Agustus Provinsi Sulawesi Tengah disektor perdangan mengalami peningkatan Ekspor. Total ekspor senilai US$ 291,22 juta, naik US$ 105,89 juta atau 57,14 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun Kontribusi terbesar terhadap ekspor berasal dari besi dan baja senilai US$ 183,07 juta atau 62,86 persen dari total nilai ekspor. Tiongkok merupakan negara tujuan utama ekspor senilai US$ 184,61 juta atau 63,39 persen dari total nilai ekspor. Pelabuhan Kolonodale berperan senilai US$ 183,07 juta atau 62,86 persen dari total nilai ekspor. Ini membuktikan bahwa sektor perdagangan banyak memyerap tenaga kerja. Karena di sektor perdagangan  merupakan pilihan alternatif untuk mencari kerja selain di bidang pertanian dan PNS. Yaitu dengan cara mendirikan Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM). 

    3.2 Saran

    Perlunya peningkatan pelatihan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan profesional agar semakin banyak pelaku usaha baru bermunculan di sektor perdagangan baik UMKM maupun pengusaha besar sehingga dapat menghasilkan lapangan kerja yang banyak dan menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga tingkat pengangguran menurun.



    DAFTAR PUSTAKA

    • Eko Wahyudi. Hukum Ketenagajerjaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2016
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52977267ec439/uu-ketenagakerjaan-berlaku-juga-bagi-pekerja-ukm di akses pada tanga 25 10 2017 jam 05.20
    • https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja   di Akses pada tanggal 25 oktober 2017 jam 18:21
    • https://sulteng.antaranews.com/berita/25351/pertumbuhan-dunia-usaha-di-sulteng-menggembirakan  di Akses pada tanggal 25 oktober 2017 jam 19.32
    • https://sulteng.bps.go.id/  di Akses pada tanggal 25 oktober 2017 jam 19.39
    • http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/Gbm6Dp4k-bps-aktivitas-perdagangan-dominasi-usaha-di-sulteng di Akses pada tanggal 25 oktober 2017 jam 19.45
    LihatTutupKomentar