Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965




    Disusun Oleh :

    I Wayan Agus Nova Saputra

    Stb: D 101 15 016



    FAKULTAS HUKUM

    UNIVESITAS TADULAKO

    PALU

    2016






    PEMBAHASAN

    SEJARAH PERISTIWA 1965

    Pembantaian di Indonesia 1965–1966 (terkadang disebut sebagai Genosida di Indonesia)  adalah  peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut. Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.


    Tragedi kemanusiaan ini berawal dari konflik internal dalam tubuh Angkatan Darat yang muncul sebagai akibat kesenjangan perikehidupan antara tentara prajurit dengan tentara perwira. Konflik laten dalam tubuh Angkatan Darat yang sudah dimulai sejak 17 tahun sebelumnya, kemudian mendapatkan jalan manifestasinya ketika muncul isu tentang rencana Kudeta terhadap kekuasaan Soekarno yang akan dilancarkan oleh Dewan Jenderal. Perwira-perwira Angkatan Darat yang mendukung kebijakan Sosialisme Soekarno kemudian memutuskan untuk melakukan manuver (aksi) polisionil dengan menghadapkan tujuh orang Jendral yang diduga mengetahui tentang Dewan Jendral ini ke hadapan Soekarno. Target operasi adalah menghadapkan hidup-hidup ketujuh orang Jendral tersebut. Fakta yang terjadi kemudian adalah tiga dari tujuh orang Jendral yang dijemput paksa tersebut, sudah dalam keadaan anumerta.


    Soeharto yang paling awal menuduh PKI menjadi dalang dari peristiwa pagi hari Jumat tanggal 01 Oktober 1965 tersebut. Tanpa periksa dan penyelidikan yang memadai, Soeharto mengambil kesimpulan PKI sebagai dalang hanya karena Kolonel Untung —yang mengaku menjadi pimpinan Dewan Revolusi (kelompok tandingan untuk Dewan jendral)— memiliki kedekatan pribadi dengan tokoh-tokoh utama Biro Chusus Partai Komunis Indonesia. Hasil akhirnya adalah Komunisme dibersihkan dari kehidupan politik, sosial, dan militer, dan PKI dinyatakan sebagai partai terlarang.


    Pembantaian dimulai pada Januari 1966 seiring dengan maraknya aksi demonstrasi mahasiswa yang digerakkan oleh Angkatan Darat melalui Jendral Syarif Thayeb dan memuncak selama kuartal kedua tahun 1966 sebelum akhirnya mereda pada awal tahun 1967 (menjelang pelantikan Jendral Soeharto sebagai Pejabat Presiden). Pembersihan dimulai dari ibu kota Jakarta, yang kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, lalu Bali. Ribuan vigilante (orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri) dan tentara angkatan darat menangkap dan membunuh orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Meskipun pembantaian terjadi di seluruh Indonesia, namun pembantaian terburuk terjadi di basis-basis PKI di Jawa Tengah, Timur, Bali, dan Sumatera Utara.


    Usaha Soekarno yang ingin menyeimbangkan nasionalisme, agama, dan komunisme melalui Nasakom telah usai. Pilar pendukung utamanya, PKI, telah secara efektif dilenyapkan oleh dua pilar lainnyamiliter dan Islam politis; dan militer berada pada jalan menuju kekuasaan. Pada Maret 1967, Soekarno dicopot dari kekuasaannya oleh Parlemen Sementara, dan Soeharto menjadi Pejabat Presiden. Pada Maret 1968 Soeharto secara resmi ditetapkan menjadi Presiden oleh MPRS yang diketuai oleh Jendral Abdul Harris Nasution (yang memang sengaja Soeharto tempatkan setelah menangkap dan memenjarakan seluruh pimpinan MPRS yang notabene adalah tokoh-tokoh PKI dan tokoh-tokoh Soekarnois).


    Pembantaian ini hampir tidak pernah disebutkan dalam buku sejarah Indonesia, dan hanya memperoleh sedikit perhatian dari orang Indonesia maupun warga internasional.Penjelasan memuaskan untuk kekejamannya telah menarik perhatian para ahli dari berbagai prespektif ideologis. Kemungkinan adanya pergolakan serupa dianggap sebagai faktor dalam konservatisme politik "Orde Baru" dan kontrol ketat terhadap sistem politik. Kewaspadaan terhadap ancaman komunis menjadi ciri dari masa kepresidenan Soeharto. Di Barat, pembantaian dan pembersihan ini digambarkan sebagai kemenangan atas komunisme pada Perang Dingin.


    Latar Belakang

    Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan partai komunis terbesar ketiga di dunia. Kadernya berjumlah sekitar 300.000, sementara anggotanya diperkirakan sebanyak dua juta orang. Selain itu PKI juga mengatur serikat-serikat buruh.


    Dukungan terhadap kepresidenan Soekarno bergantung pada koalisi "Nasakom" antara militer, kelompok agama, dan komunis. Perkembangan pengaruh dan kemilitanan PKI, serta dukungan Soekarno terhadap partai tersebut, menumbuhkan kekhawatiran pada kelompok Muslim dan militer. Ketegangan mulai menyelimuti perpolitikan Indonesia pada awal dan pertengahan tahun 1960-an. Upaya PKI untuk mempercepat reformasi tanah menggusarkan tuan-tuan tanah dan mengancam posisi sosial para kyai.


    Pada tanggal 01 Oktober 1965, enam Jendral (tiga diantaranya dalam proses penjemputan paksa pada pagi hari, sedangkan tiga sisanya dan satu orang perwira menengah pada sore hari) dibunuh oleh kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Dewan Revolusi --- namun Soeharto menamai gerakan Dewan Revolusi tersebut sebagai Gerakan 30 September, walau fakta sejarahnya aksi penjemputan paksa dilakukan pada jam empat pagi tanggal 01 Oktober 1965, untuk mendekatkan penyebutan GESTAPU dengan sebutan GESTAPO (Polisi Rahasia Nazi Jerman yang dikenal bengis dan kejam). Maka pemimpinpemimpin utama militer Indonesia tewas atau hilang, sehingga Soeharto mengambil alih kekuasaan angkatan bersenjata (yang dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa berkoordinasi dengan Presiden Soekarno selaku pemangku jabatan Panglima Tertinggi menurut Undang-Undang dalam struktur komando di tubuh APRI). Pada 2 Oktober, ia mengendalikan ibu kota dan mengumumkan bahwa upaya kudeta telah gagal. Angkatan bersenjata menuduh PKI sebagai dalang peristiwa tersebut. Pada tanggal 5 Oktober, jenderal-jenderal yang tewas dimakamkan. Propaganda militer mulai disebarkan, dan menyerukan pembersihan di seluruh negeri. Propaganda ini berhasil meyakinkan orang-orang Indonesia dan pemerhati internasional bahwa dalang dari semua peristiwa ini adalah PKI. Penyangkalan PKI sama sekali tidak berpengaruh. Maka ketegangan dan kebencian yang terpendam selama bertahun-tahun pun meledak


    Pembantaian

    Pembersihan dimulai pada Oktober 1965 di Jakarta, yang selanjutnya menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, dan Bali. Pembantaian dalam Pembantaian skala kecil dilancarkan di sebagian daerah di pulau-pulau lainnya,terutama Sumatera. Pembantaian terburuk meletus di Jawa Tengah dan Timur. Korban jiwa juga dilaporkan berjatuhan di Sumatera utara dan Bali.Petinggi-petinggi PKI diburu dan ditangkap: petinggi PKI, Njoto, ditembak pada tanggal 6 November, ketua PKI Dipa Nusantara Aidit pada 22 November, dan Wakil Ketua PKI M.H. Lukman segera sesudahnya.


    Kebencian terhadap komunis dikobarkan oleh angkatan darat, sehingga banyak penduduk Indonesia yang ikut serta dalam pembantaian ini.Peran angkatan darat dalam peristiwa ini tidak pernah diterangkan secara jelas. Di beberapa tempat, angkatan bersenjata melatih dan menyediakan senjata kepada milisi-milisi lokal. Di tempat lain, para vigilante mendahului angkatan bersenjata, meskipun pada umumnya pembantaian tidak berlangsung sebelum tentara mengenakan sanksi kekerasan.


    Di beberapa tempat, milisi tahu tempat bermukimnya komunis dan simpatisannya, sementara di tempat lain tentara meminta daftar tokoh komunis dari kepala desa. Keanggotaan PKI tidak disembunyikan dan mereka mudah ditemukan dalam masyarakat. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menyediakan daftar 5.000 orang yang diduga komunis kepada angkatan bersenjata Indonesia.


    Beberapa cabang PKI melancarkan perlawanan dan pembunuhan balasan, tetapi sebagian besar sama sekali tidak mampu melawan.  Tidak semua korban merupakan anggota PKI. Seringkali cap "PKI" diterapkan pada tokoh-tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang beraliran kiri. Dalam kasus-kasus lainnya, para korban merupakan orang-orang yang hanya dituduh atau diduga komunis.


    Warga keturunan Tionghoa juga turut menjadi korban. Beberapa dari mereka dibunuh, dan harta benda mereka dijarah. Di Kalimantan Barat, sekitar delapan belas bulan setelah pembantaian di Jawa, orang-orang Dayak mengusir 45.000 warga keturunan Tionghoa dari wilayah pedesaan. Ratusan hingga ribuan di antara mereka tewas dibantai.


    Metode pembantaian meliputi penembakan atau pemenggalan dengan menggunakan pedang samurai Jepang. Mayat-mayat dilempar ke sungai, hingga pejabat-pejabat mengeluh karena sungai yang mengalir ke Surabaya tersumbat oleh jenazah. Di wilayah seperti Kediri, Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama menyuruh orang-orang komunis berbaris. Mereka lalu menggorok leher orang-orang tersebut, lalu jenazah korban dibuang ke sungai. Pembantaian ini mengosongkan beberapa bagian desa, dan rumah-rumah korban dijarah atau diserahkan ke angkatan bersenjata.


    Pembantaian telah mereda pada Maret 1966, meskipun beberapa pembersihan kecil masih berlangsung hingga tahun 1969. Penduduk Solo menyatakan bahwa meluapnya sungai Bengawan Solo yang tidak biasa pada Maret 1966 menandai berakhirnya pembantaian.

    Pembantaian PKI adalah Pelanggaran HAM Berat

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa brutal yang diduga menewaskan lebih dari 500 ribu jiwa itu merupakan pelanggaran HAM yang berat.

    "Setelah melakukan penyelidikan selama empat tahun, bukti dan hasil pemeriksaan saksi menemukan terjadinya sembilan kejahatan yang masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966, Nur Kholis, di kantor Komnas HAM.


    Kesembilan pelanggaran HAM itu adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Sesuai dengan Undang Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, seluruh pelanggaran itu adalah kejahatan hak asasi manusia berat.


    Nur Kholis mengatakan para korban dalam peristiwa ini mengalami kejahatan berlapis. "Banyak korban yang diusir lalu dirampas kemerdekaannya, atau diperbudak," ujar dia. Kejahatan-kejahatan ini pun diduga dilakukan secara meluas dan sistematis. Pasalnya, kejahatan terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu bersamaan. Jenis kejahatan yang terjadi pun serupa. "Misalnya ada 15 orang dieksekusi di Maumere, dalam waktu hampir berbarengan ada kejadian serupa di Manado, Palu, Medan, dan Palembang,” kata Nur Kholis.


    Komnas HAM melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi di hampir seluruh wilayah Indonesia. "Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan ini terjadi merata di Indonesia," katanya. Meski begitu, peristiwa ini tak termasuk genosida. Pasalnya pelaku kejahatan tak menyasar ras, agama, etnis, atau kelompok kebangsaan tertentu.


    Hasil penyelidikan Komnas HAM ini akan diserahkan keKejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua lembaga ini yang kelak menentukan tindak lanjut atas temuan Komnas HAM ini. Kewenangan untuk membuka pengadilan adhoc untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu memang ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika Indonesia memutuskan menggelar pengadilan HAM untuk kasus 1965, ini akan menjadi kemenangan besar untuk barisan aktivis HAM dan demokrasi yang telah menuntut penuntasan kasus ini sejak 1998. Argentina dan sejumlah negara Amerika Latin juga baru menggelar pengadilan atas kejahatan HAM yang dilakukan rezim otoriter mereka pada dua tahun terakhir ini.


    ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM BERAT PERISTIWA 1965

    Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi   lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat  dari adanya kebijakan negara pada waktu itu untuk melakukan penumpasan  terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap  telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara.

    Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan  secara berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi yang  berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun  yang luka-luka,


    Sesuai dengan laporan dari para korban maupun keluarga korban, pada peristiwa  1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi  manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau  pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan  kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan,  penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa. 


    Selain itu, para korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental  (psikologis) secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di 26 bidang hak sipil dan politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya.


    Berkenaan dengan hal tersebut, maka korban maupun keluarga korban peristiwa  1965-1966 telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak asasinya  guna mendapatkan keadilan serta terpulihkannya hak-hak mereka yang telah  terlanggar (redress). Adapun salah satu perjuangannya adalah dengan mengadukan  peristiwa tersebut kepada Komnas HAM.


    Sebuah investigasi tiga tahun terhadap pelanggarangan HAM atas peristiwa ini, dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan selesai pada Juli 2012. Komnas HAM menemukan bukti adanya pelanggaran HAM yang meluas yang dilakukan di segala penjuru negeri ini antara 1965 dan 1966, dan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut terus berlanjut di tingkat bawah hingga akhir tahun 1970-an. Menurut Komnas HAM, temuan-temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM yang berat, dan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang didefinisikan oleh Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.


    Peristiwa 1965 merupakan pelanggaran ham berat, sesuai dengan rumusan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yaitu pasal 7  tentang kejahatan Genosida dan kejahatan Kemanusiaan. Di dalam pasal 7 Huruf ( a ) jo  pasal 8 tentang kejahatan genosida  dan pasal 7 Huruf ( b)  jo pasal  9 tentang kejahatan kemanusiaan. Karena di dalam peristiwa tersebut telah terjadi pembantaian besar- besaran terhadap orang yang tidak bersalah, bahkan kejahatan tersebut telah merenggut hak mereka sampai sekarang yang terabaikan dan di abaikan oleh Negara. Negara seharusnya memberikan hak warganya secara adil berdasarkan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Tetapi dalam hal ini negara tidak bisa di persalahkan, yang perlu di persalhkan adalah pemimpin negara yang terlibat dalam peristiwa itu. Indonesia yang di perjuangkan oleh presiden soekarno yang menginginkan indonesia merdeka dan berdikari ( berdiri di atas kaki sendiri )  baik merdeka secara budaya dan mental, tidak bergantung pada negara lain terutama pada negara penjajah. Indonesia pada saat ini belum merdeka penuh, terutama kemerdekaan terhadap budaya  dan mental. Akibat dari itu semua yang menjadi korban adalah rakyat yang di bantai secara kejam oleh presiden soeharto  yang melakukan pembantaian melalui perintah Supersemar sebagai legalitas, padahal Supersemar tersebut adalah palsu yang di buat oleh soeharto. Seharusnya tidak ada seseorang yang dapat mengesekusi seseorang tanpa melalui pengadilan.  Menurut penulis hak hak orang-orang yang di tuduh PKI harus di pulihkan kembali jangan ada deskriminisasi dan ham harus di tegakan kembali  dan harus di junjung tinggi yaitu di letakkan di atas kepala kita.






    LihatTutupKomentar