Pengertian Hukum

    mengenai pengertian hukum Dalam bahasa latin hukum dikenal dengan dengan istilah “Ius”
    Pengertian Hukum

    PENGERTIAN HUKUM

    Hukum jika ditelusuri dari asal katanya berasal dari bahasa Arab yang berarti  “Kebijaksanaan” adalah orang yang memahami hukum lalu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari > orang bijaksana “kendali atau kekangan kuda” = Hukum dapat mengendalikan atau mengekang seseorang dari hal-hal yang yang sebenarnya dilarang oleh agama.

    Dalam bahasa Belanda istilah hukumnya adalah “Recht” yang berasal dari “Rectum” (Latin) =Bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan Rectum > “Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah.

    Recht sendiri mengandung pengertian kewibawaan  Recht itu ditaati orang secara sukarela Rechttigheid (Belanda) / Gerechttigkeit (Jerman) sama dengan keadilan, Recht mempunyai dua unsur penting yaitu “kewibawaan dan keadilan”.

    Dalam bahasa latin hukum dikenal dengan dengan istilah “Ius”
    Ius (Latin) sama dengan Hukum yang berasal dari kata “Iubere” yang berarti Mengatur atau memerintah “Ius” bertalian erat dengan “Iustitia” yang berarti keadilan bangsa Yunani >Iustitia sendiri adalah Dewi Keadilan (Dewi Themis)yang dilambangkan sebagai seorang perempuan dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan  memegang pedang.



    Berikut ini penjelasan arti dari atribut Dewi  Iustitia atau Dewi Keadilan:

    1. Kedua Mata Tertutup berarti didalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap sipelaku. Apakah si kaya, miskin mempunyai kedudukan tinggi rendah = “tidak pandang bulu”
    2. Neraca melambangkan keadilan artinya Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama dan seimbang beratnya.
    3. Pedang adalah Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan perangkat hukum dan dimana perlu dengan sanksi pidana mati.


    Dari segi Etimologi, dapat disimpulkan bahwa “Ius” yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan (Iustitia) yang mempunyai tiga unsur : wibawa, keadilan dan tata kedamaian.


    Apa yang dimaksud dengan “LEX” dalam istilah hukum?

    Lex secara Terminologi berasal dari bahasa Latin  yaitu ”Lesere” yang berarti mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah. Jadi terkandung adanya hukum ialah wibawa atau otoritas, sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.


    Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa arti kata pengertian  “Hukum” :


    1. bertalian erat dengan keadilan
    2. bertalian erat dengan kewibawaan
    3. bertalian erat dengan ketaatan/orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian
    4. bertalian erat dengan peraturan dalam arti peraturan yang berisi norma
    LihatTutupKomentar