Pengertian Polisi Lengkap


              

    Pengertian polisi lengkap
    Pengertian polisi lengkap

    Pengertian Polisi

    Kata Polisi berasal dan suatu judul buku yang di tulis oleh Plato, seorang filsuf Yunani kuno. Buku itu berisi tentang teori dasar Polis atau Negara kota. Pada zaman itu kelompok-kelompok manusia membentuk himpunan yang merupakan satu kota (mungkin semacam dusun terpencil di Indonesia saat ini). Kelompok itu membentuk benteng-benteng yang merupakan pagar, pertahanan dan ancaman yang datang dari luar. Dalam kondisi seperti itu diperlukan kekuatan untuk mempertahankan diri dari ancaman pihak luar polis. Kekuatan inilah yang disebut Kepolisian dan eksistensinya melahirkan fungsi Polisi. [1]


    Bila di tinjau tentang siapa-siapa saja yang merupakan penegak hukum dalam rangka system peradilan pidana, dapat dilihat melalui ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, selain hakim bertugas untuk memutus suatu perkara, juga terdapat pula jaksa sebagai penuntut umum dan juga polisi sebagai aparat penegak hukum.
    Sebagai aparatur penegak hukum, polisi mempunyai perbedaan dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena didalam kenyataan sehari-hari sebagaimana yang di hadapi petugas Polisi di lapangan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan dalam bidang hukum, akan tetapi diperlukan juga pendekatan sosiologis, psikolokgis, bahkan ilmu-ilmu eksakta juga harus dapat di akomodasikan ke dalam pekerjaan Polri.


    Sampai saat ini, Polisi di italia di sebut Politia yang di Perancis di sebut La Police, inggris menyebutnya Police, Belanda Politic dan Jerman Polizei.


    Kamus belanda Kramers menulis pengertian kata Politie itu adalah:
    1)Tata pemerintahan yang menjamin tata tertib umum dan keselamatan dan orang perorang dengan segala milik-miliknya
    2)Suatu Korps Pegawai Negara yang di tugaskan untuk itu.
    3)Dalam pemerintahan Negara atau kota yang menyelenggarakan ketertiban rakyat yang di tujukan pada ketertiban keamanan dan keselamatan.[2]


    Secara teoritis pengertian Polisi tidak ditemukan, tetapi penarikan pengertian Polisi dapat dilakukan dan pengertian kepolisian sebagai mana di atur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi ;
    Kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dari kutipan di atas dengan bunyi pasal tersebut maka kita ketahui Polisi adalah sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan pelaksanaan tugas sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan.

    Catatan Kaki
    [2] Ibid, Hal 52 [1] Kurnato, 1996, Etika Kepolisian PT. Cipta Manunggal, Jakarta, Hal 51



    LihatTutupKomentar