Peristiwa Hukum |
Peristiwa Hukum Pengertian dan Penjelasan
Peristiwa Hukum
Peristiwa Hukum adalah Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Jadi Peristiwa Hukum merupakan Semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.Suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan.
Peristiwa hukum dibedakan atas :
- Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum.
- Peristiwa yang bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan subyek hukum dapat dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
Kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya, bukanlah suatu perbuatan hukum.
Unsur-unsur perbuatan hukum :
- dilakukan oleh subyek hukum,
- perbuatan itu mempunyai akibat hukum,
- dan akibat hukum itu memang dikehendaki. Misalnya : jual-beli, sewa menyewa, pemberian hibah, dll.
Perbuatan hukum hukum terbagi atas :
- Perbuatan hukum bersegi satu. tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari satu subyek hukum saja, contohnya: pemberian wasiat, menolak warisan, dan sebagainya.
- Perbuatan hukum bersegi dua ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subyek hukum, dua pihak atau lebih.
- Kematian diatur dalam Pasal 830 dan 833 BW
- Perbuatan lain yang bukan perbuatan subyek hukum; misalnya ; kelahiran, kematian, lewat waktu. kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak itu untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (Pasal 298 Ayat 2 BW).
- Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Contohnya; daluarsa : daluarsa aquisitif yaitu daluarsa yang menimbulkan hak. daluarsa extinctief yaitu daluarsa yang melenyapkan kewajiban.
Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)?
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) adalah dalam hal ini, siapa yg melakukan suatu perbuatan yg bertentangan degan hukum harus mengganti kerugian yg diderita oleh yg dirugikan karena perbuatan itu. Pasal 1365 BW diperluas yaitu :- Melanggar hak orang lain
- Bertentangan dengan kewajiban hukum dr yang melakukan perbuatan itu.
- Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum?
Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum.Apa yang dimaksud dengan akibat hukum?
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subyek hukum.- Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya “suatu keadaan hukum tertentu”, mis: - sejak usia 21 Tahun >dari “tidak cakap” menjadi cakap bertindak.
- Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu “hubungan hukum tertentu”, mis - debitur dan kreditur memperjanjikan akad kredit, maka sejak itu melahirkan suatu “hubungan hukum hutang piutang”.
- Akibat hukum berupa sanksi yang tidak dikehendaki oleh subyek hukum , yang dibedakan atas : - sanksi dibidang hukum publik - sanksi dibidang hukum privat;