Teori Tentang Penegakan Hukum/Kepatuhan/Ketaatan Hukum
Hukum adalah motor penggerak dan menata perilaku manusia atau aturan yang hams ditaati oleh manusia, walaupun bisa di bilang hukum sebagai pengontrol sosial tetapi hukum terkadang senantiasa selalu tertinggal dan obyek yang diaturnya. Akan tetapi, manusia itu sendiri juga tidak bisa terlepas dari aturan hukum di manapun mereka berada, pasti ada hukum yang berlaku di tempat itu. Di manapun dan kapanpun masyarakat budaya yang ditemukan, ada hukum juga ditemukan, karena masyarakat sebagai bagian dan budaya.
Dalam Filsafat hukum juga menafsirkan hukum adalah perempuan yang lemah lembut, Adapun beberapa ahli tentang yang di maksud teori tersebut, yang di antaranya sebagai berikut;
Ewick dan Sibley, kesadaran hukum mengacu tentang cara-cara di mana orang-orang memahami hukum dan institusi-institusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.[1]
Bagi Ewick dan Sibley, kesadaran hukum terbentuk dalam tindakan dan karenanya merupakan persoalan praktik untuk di kaji secara empiris. Dengan kata lain, Kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku, dan bukan hukum sebagai aturan norma atau asas.[2]
Sebagai hubungan yang tidak dapat di pisahkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka beberapa literature yang di ungkap oleh beberapa pakar mengenai ketaatan hukum bersumber pada kesathran hukum, hal tersebut tercermin dua macam kesadaran, yaitu;
Legal Consciouness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang di sadari atau di pahami
Legal onsciouness as against the law, Kesadaran hukum dalam wujud menetang hukum atau melanggar hukum.[3]
Penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana, merupakan salah satu upaya yang bisa digunakan dalam mengatasi masalah sosial terutama dalam penegakan hukum. Namun, disamping itu harus dilandasi tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Akan tetapi, kebijakan hukum ini pun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Untuk dapat tegaknya suatu hukum dalarn lingkungan masyarakatharus memenuhi beberapa unsur, yang di antaranya;
Berlakunya hukum secara yuridis; artinya apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi tingkatannya.
Berlakunya secara sosiologis, apa bila kaedah tersebut efektif. Artinya kaedah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh pengusaha walaupun keputusan tersebut tidak di terimah masyarakat
Berlakunya secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tinggi Ketiga unsur inilah yang seharusnya dipenuhi dalam hukum dan penegakan hukum. Karena tanpa adanya suatu hukum yang dapat tegak dl dalam tengah-tengah masyarakat maka tidak ada kontrol sosial terhadap pola tingkah laku masyarakat.
Namun, dan unsur-unsur yang harus di penuhi dalam penegakan hukum tersebut, didalam hukum juga terdapat beberapa kaedah-kaedah/Faktor yang ada di dalamnya di antaranya: Kaedah hukumlperaturan itu sendiri, petugas/penegak hukum, fasilitas, masyarakat. Akan tetapi untuk berfungsinya suatu kaedah hukum dalam masyarakat sangat tergantung dan pada hubungan yang serasi (kaitan proposionil) antara keempat faktor di atas. Dengan begitu penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Catatan Kaki
[1) Ali Achmad menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang - undang (Bandung Kencana ,2009) Hal. 510
[2] Ibid. Hal.511
[3] Ibid