Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian: Pembahasan dan Penjelasan


    Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian:

    Apabila dilihat dalam sistematika KUHP Negara kita bahwa kejahatan pencurian berada pada buku kedua tentang kejahatan pada Bab XXII pencurian yakni dan Pasal 362 KUHP sampai Pasal 367 KUHP.

    Pencurian menurut Pasal 362 KUHP yaitu: 
    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

    Jenis-jenis pencurian yang diatur Pasal 362 KUHP sampai Pasal 367 KUHP dikenal beberapa jenis yaitu:
    1.      Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP
    2.      Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP
    3.      Pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP
    4.      Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP
    5.      Pencurian dalam keluarga diatur dalam Pasal 367 KUHP

    Berikut ini diuraikan mengenai unsur-unsur pencurian Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP:

    A.      Pasal 362 KUHP (pencurian biasa)

    Pasal 362 KUHP berbunyi: “
    Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

    Pencurian menurut penjelasan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: [1]

    a.      Perbuatan mengambil, yaitu mengambil untuk dikuasai.

    Mengambil = mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, apabila waktu merniliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukan pencurian tetapi penggelapan (Pasal 372 KUHP).

    Pengembalian (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang bane memegang raja barang itu, dan belum berpindah tempat maka orang itu dapat dikatakan mencuri akan tetapi is bane mencoba mencuri.

    b.      Yang diambil harus “sesuatu barang”

    Sesuatu barang = segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya. uang, baju, kalung dsb. Dalam pengertian barang masuk pula dava listrik dan gas meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut warna (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.

    c.       Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”

    Sebagian kepunyaan orang lain misalnya A bersama B membeli sebuah sepeda, maka sepeda itu kepunyaan A dan B. disimpan di rumah A, kemudian dicuri oleh B atau A dan B menerima barang warisan dan C, didimpan di rurnah A kemudian dicuri oleh B. suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dsb.

    d. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum” (melawan hak).

    Pengambilan itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya Orang karena keliru mengambil barang orang lain itu bukan pencurian. Seorang menemui barang di jalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud untuk barang itu, masuk pencurian.
    Jika waktu mengambil itu pikiran terdakwa barang akan diserahkan pada polisi, akan tetapi serenta datang di rumah barang itu untuk dimiliki sendiri (tidak diserahkan kepada polisi), is salah menggelapkan (Pasal 372), karena waktu barang itu dimiliknya sudah berada ditangannya.

    B.      Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

    Pasal 363 KUHP berbunyi:
    (1)   Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum:
    1.      Pencurian ternak
    2.      Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api. Huru hara, pemberontakan atau bahaya perang.
    3.      Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada mmahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
    4.      pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    5.      Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    (2)   Jika pencurian yang diterangkan dalarn butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
    Pencurian dalam pasal ini dinarnakan “pencurian berat dan ancaman hukumannya berat. Yang dimaksud dengan pencurian berat adalah pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) yang disertai dengan salah satu keadaan seperti berikut:[2]
    a.       jika barang yang dicuri itu adalah hewan
    Yang dimaksud dengan hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 KUHP ialah: “semua binatang yang berkuku satu (kuda dan keledai), binatang memamah biak (kerbau, lembu, kambing dan sebagainya), dan babi.
    b.      Jika pencunan itu dilakukan pada waktu sedang tejadi bermacam-macam bencana seperti kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi, atau gempa Taut, peletusan gunung berapi, karam kapal, kapal terdampar, kecelakaan kereta api huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang. Pencurian yang dilakukan dalam waktu seperti ini diancam hukuman lebih berat karena pada waktu semua orang sedang menyelamatkan jiwa dan raganya serta harta bendanya si pelaku mempergunakan kesempatan itu untuk melakukan kejahatan yang menandakan bahwa orang itu adalah rendah budinya.
    c.       Jika pencurian itu dilakukan pada waktu malam hari di dalam rumah sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang berada di situ tanpa setahu atau tanpa izin.
    Waktu malam hari sebagaimana dimaksud Pasal 98 KUHP yaitu yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit”
    Yang dimaksud rurnah di sini adalah bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal siang dan malam, sebaliknya gubug, gerbong kereta api dan petak-petak kamar di dalam perahu apabila didiami siang dan malam termasuk dalam pengertian rumah.
    d.      jika pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, supaya dapat dituntut menurut pasal ini, maka dua orang atau lebih itu harus bertindak bersama-sama sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 KUHP, dan tidak seperti halnya yang dimaksud oleh Pasal 56 yakni seorang bertindak sedang seorang lainnya hanya pembantu saja.
    e.       Jika untuk dapat masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu, pencurian yang dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
    Yang diartikan mernbongkar adalah mengadakan perusakan yang agak besar misalnya membongkar tembok pintu, jendela, dan sebagainya. Dalam hal ini harus ada yang rusak, pecah, dsb.
    Yang diartikan “memecah” ialah membuat kerusakan yang agak ringan misalnya memecah kaca jendela. Dalam pasal mi yang diartikan dengan memanjat adalah seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 99 KUHP yaitu: “yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup”.

    C.       Pencurian ringan diatur dalam pasal 364 KUHP

    Pasal 364 KUHP berbunyi:
    “Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4. begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya jika harga barang yang dicuri tidak lebih dan dua puluh jima ribu rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”. Ini dinamakan pencurian ringan yaitu:[3]
    a.       Pencurian biasa (Pasal 362), asal harga barang yang dicuri tidak lebih dan Rp. 250,-
    b.      Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4), asal harga barang tidak lebih dan Rp. 250,- dan
    c.       Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb. (Pasal 363 sub 5), jika:
    1)      Harga tidak lebih dan Rp. 250,- dan
    2)       Tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.

    Dengan demikian maka pencurian yang meskipun harga barang yang dicurinya tidak lebih dan Rp. 250.-  toch tidak bisa menjadi pencurian ringan, yaitu:
    a)      Pencurian hewan
    b)      Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka (Pasal 363sub 2)
    c)      Pencurian pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauannya orang yang berhak (Pasal 363 sub 3), dan
    d)     Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365)

    D.      Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP

    Pasal 365 KUHP berbunyi:
    “(1)      Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempemmdah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
    (2)       Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
    1.      jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalarn sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    2.      jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    3.      jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,  perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    4.      jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
    (3)       Jika perbuatan rnengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
    (4)       Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3”.[4]



    E. Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 367 KUHP Pasal 367 KUHP berbunyi:

    (1)       Jika pembuat atau pembantu dari salah sate kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu mungkin diadakan penuntutan;
    (2)       Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan. atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan
    (3)       Jika menurut lembaga matriarhal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dan pada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat diatas berlakujuga bagi orang itu”.



    Catatan Kaki


    [1] R. Soesilo, 1988, Kitab Undang - undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor, Hal. 249
    [2] Ibid,Hal 251
    [3] Ibid, Hal 253
    [4] Ibid, Hal 265


    LihatTutupKomentar