Anak Di Bawah Umur Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di jelaskan bahwa Yang di maksud dengan anak adalah “ seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termaksud anak yang masih dalam kandungan”.
Pengertian anak menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak adalah: ”seseorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin”. Batasan ini di tetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha social, tahap kematangan social, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun (Waluyadi, 2009: 5).[1]
Mengenai pengertian anak masih sering menimbulkan kesimpangsiuran terutama mengenai batasan umur yang di tentukan bagi seorang anak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang pengesahan Convention of the rights (konvensi tentang pengsahan hak-hak anak) juga memberikan pengertian anak, yaitu: “mereka yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlakku bangi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai belum awal”.
Dalam konvensi tersebut tidak menyebutkan persyaratan pernah kawin sebagai persyaratan kedewasaan.
Hukum perdata memberikan pengertian anak sebagai “belum dewasa” dan mereka yang berada dalam pengasuhan orang tua dan parawalian. Dalam Pasal 330 KUH Perdata dinyatakan orang yang bekum dewasa adalam mereka yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dab belum kawin.
Dalam perspektif Islam batasan itu tidak berdasarkan hitungan usia, tetapi sejak ada tanda-tanda perubahan badania bagi anak laki-laki demikian pula dengan anak perempuan (Waluyadi, 2009: 66). Jadi, berdasarka perspektif islam dalam kedewasaan seseorang tidak ditentukan dengan usia tertentu, tetapi melihat perkembangan fisik dan mentalnya.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak dijelaskan bahwa anak adalah “orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.
Untuk menentukan batas usia anak secara tepat sebenarnya agak sulit Karena perkembangan seseorang baik fisik maupun spikiss berbeda satu sama lainya, walaupun seseorang itu sudah mencapai usia rata-rata menurut ukuran dewasa, namun tingkah lakunyanya masih memperlihatkan tanda-tanda belum dewasa dan demikian pula sebaliknya.
Sebagai tambahan, penulis merasa perlu untuk menguraikan beberapa pengertian mengenai jenis anak secara umum, yaitu:
Anak kandung adalah anak yang sebenarnya, anak yang dihasilkan dari perkawinan suami dan istri
Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami sekarang.
Anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta di sahkan secara hokum sebagai anak sendiri.
Setelah menguraikan beberapa pengertian di atas, makka sebagai pegangan penulis, penuliis merujuk pada pengertian anak dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di mana yang di maksud dengan anak adalah: “sesorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termaksud anak yang masih dalam kandungan”.
Daftar Pustaka :
[1] Waluyadi, 2009. Hukum Perlindungan Anak, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung