Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

    Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945


    Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71), hubungan  Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat digambarkan sebagai berikut: 

    Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945


    Gambar yang berbentuk piramidal di atas menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia.


    Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.


    Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan,

    “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.


    Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundangundangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.


    Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan (2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.


    Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu: 

    1) sebagai dasarnya, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 

    2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.


    Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.


    Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakan bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan dan yuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari Pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.


    Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.


    Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan. Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.


    Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnya termuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.


    Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.


    Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraan yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS1949 dan Mukadimah UUDS 1950.


    Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudahtidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223).


    Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


    LihatTutupKomentar