HUKUM ADAT INDONESIA || MATERIHUKUMWEB


    Hukum Adat adalah Suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yg selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturannya tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-harinya, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).


    Adat adalah renapan (Endapan) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah–kaidah adat itu berupa kaidah–kaidah kesusilaan yang telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.


    Adat Istiadat adalah Aturan yang berasal dari ketetapan leluhur, yaitu ketetapan yang dibuat oleh pemuka adat di jaman purba, dimasa nenek moyang yang menurunkan masyarakat sekarang.




    DEFINISI ADAT

    Menurut Hazairin  Adat adalah renapan (endapan) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah – kaidah adat itu berupa kaidah – kaidah kesusilaan yang telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu “


    Menurut Kusumadi Pudjosewojo“ Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah  , sedang , akan) d-i-a d a t kan" Adat = kebiasaan normatif yang dipertahankan oleh masyarakat, walaupun tidak terus terulang, pada saat-saat tertentu akan berulang dan harus dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan maka masyrakat akan mengadakan reaksi


    PENGERTIAN ADAT ISTIADAT

    ADAT ISTIADAT ADALAH ATURAN YANG BERASAL DARI KETETAPAN LELUHUR, YAITU KETETAPAN YANG DIBUAT OLEH PEMUKA ADAT DI JAMAN PURBA, DIMASA NENEK MOYANG YANG MENURUNKAN MASYARAKAT SEKARANG


    Prof Van Dijk “ Adat adalah istilah dari bahasa arab yang berarti KEBIASAAN “

    Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing



    7 DEFINISI HUKUM ADAT MENURUT PARA AHLI

    Menurut MR. B. TERHAAR  Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris hukum (meliputi: eksekutif; legislatif; yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority) yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh hati.


    Menurut Soekanto Hukum Adat keseluruhan adat yang (yang tidak tertulis) dan hidup didalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum


    Menurut Prof Bushar Muhammad S.H Hukum adat adalah Hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan /larangan yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguasa adat, yaitu orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat


    PENGERTIAN HUKUM ADAT Menurut PROF. MR. C. VAN VOLLENHOVEN Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.


    PENGERTIAN HUKUM ADAT Menurut MR. B. TERHAAR  Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg menjelma dalam keputusan-keputusannya para fungsionaris hukum (meliputi: eksekutif; legislatif; yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority) yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh hati.


    PENGERTIAN HUKUM ADAT Menurut Prof. Dr. Supomo, SH Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis di dalam peraturan2x legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2x hidup yg ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan tsb mempunyai kekuatan hukum.


    Pengertian HUKUM ADAT Menurut Soerojo Wignjodipoero Suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yg selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturannya tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-harinya, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).


    UNSUR HUKUM ADAT

    1. Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg sama selalu dipatuhi oleh masyarakat.
    2. Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.


    UNSUR KEPATUHAN HUKUM ADAT

    1. Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg sama selalu dipatuhi oleh masyarakat.
    2. Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.


    NILAI-NILAI UNIVERSAL/SIFAT UMUM HUKUM ADAT

    1. Asas gotong-royong
    2. Fungsi sosial manusia dan milik dlm masy.
    3. Asas persetujuan sbg dasar kekuasaan umum.
    4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.


    CORAK/SIFAT KHUSUS HUKUM ADAT

    1. Komunal/kebersamaan: artinya manusia mrpkan mahluk dlm ikatan kemasyarakatan yg erat (kebiasaan tolong menolong,dsb.).
    2. Religio-magis: mempercayai dan menghormati Kekuatan luar biasa yg ada di luar manusia (upacara2 adat).
    3. Konkrit : pemikiran penataan serba nyata, satunya perkataan dengan perbuatan.
    4. Visual : perhubungan hukum hanya terjadi dgn adanya ikatan yg dpt dilihat tanda yg terlihat


    KEGUNAAN MEMPELAJARI  HUKUM ADAT

    1. Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
    2. Kesadaran akan harga diri semakin bertambah.
    3. Kesadaran terhadap kepribadian bangsa semakin tebal.
    4. Memberikan dasar corak tersendiri terhadap hukum nasional.


    DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT

    • UUD 1945 : pasal 18B(2); pasal 24; pasal 32.
    • UU No. 14 th. 1970 : pasal 23 (1) & pasal 27 (1) jo. UU No. 4 tahun 2004 pasal 25 (1) & 28 (1).
    • UU No. 14 th. 1970 : pasal 23 (1) “ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan2x dan dasar2x putusan itu, juga harus memuat pasal2x tertentu dari peraturan2x ybs. atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar untuk mengadili.”
    • UU No. 14 th. 1970 : pasal 27 (1)“ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat.”
    • UUD 1945 : pasal 18B(2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.”
    • UUD 1945 : pasal 32 (1) (2). “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”



    SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ADAT

    Istilah Hukum Adat pertama kali:

    • Dikenalkan oleh Dr. Snouck Hurgronje dlm bukunya “De Atjehers”.
    • Dipakai sbg teknis yuridis di akademis oleh Mr. Van Vollenhoven.
    • Van Dijk : istilah adat dr bhs Arab artinya kebiasaan.
    • Unsur Hukum Adat : unsur asli dan unsur agama.


    HUBUNGAN HUKUM ADAT DEGAN HUKUM AGAMA

    Menurut Van Den Berg & Solomon Keyser

    1. Hukum Adat = Hukum Agama
    2. Teori Receptio in Complexu (penerimaan seluruhnya hukum agama yg dianut masy. Setempat.
    3. Teori ini mdpat tentangan dr tokoh hk adat lainnya


    MENURUT Prof. Soepomo,Hukum adat merupakan hukum non statutair yg sebagian besar hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum agama.


    Pendapat Prof. Soekanto Dasar Hukum Adat di Indonesia: Hukum Asli penduduk yakni hukum Melayu Polinesia Ditambah pengaruh Hukum Agama


    SEJARAH  HUKUM ADAT DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN

    Sebelum masa kemerdekaan:

    1. Jaman VOC
    2. Jaman penjajahan Belanda
    3. Jaman pendudukan Jepang


    Setelah masa kemerdekaan:

    1. UUD 1945
    2. Konstitusi RIS
    3. UUDS 1950
    4. Dekrit Presiden 1959
    5. Tap MPRS No.11/MPRS/1960

    6. UUPA No.5/1960

    7. UU No.14/1970

    8. Amandemen UUD 1945

    9. UU No.4 /2004


    Sejarah Hukum Adat Dalam Perundangan

    Jaman VOC

    • Th. 1609 dibuat peraturan khusus terkait hk. Adat
    • Th. 1757-1765 Mr. Hasselar berencana membuat Kitab Hk Adat utk pedoman Hakim


    Jaman penjajahan Belanda:

    • Pasal 131 ayat 2 sub b Indische Staatsregeling (IS): “Pedoman bagi pembentuk ordonansi  utk hk perdata materiil bagi  org Indonesia dan Timur Asing dg asas bhw hukum adat mereka dihormati…”
    • Pasal 131 ayat 6 IS: “ Selama ordonansi dimaksud psl 131 ayat 2 sub b tsb blm terbentuk bagi org bukan Eropa berlaku hukum adatnya”


    Sejarah Hukum Adat Dalam Perundangan Jaman pendudukan Jepang

    Degan Peraturan Peralihan UU No. 1 th.1942 pasal 3 : “ Semua badan pemerintah dan kekuasaannya, hkm dan perat UU an dr pmrth dahulu tetap diakui sah utk sementara waktu selama tdk bertentangan dgn aturan pmrth militer.”


    Setelah masa Kemerdekaan

    • UUD 1945 : pasal 24; pasal II aturan peralihan 
    • Konstitusi RIS 1949 pasal 146 ayat 1 : “Segala keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman tsb.”
    • UUDS 1950 pasal 104 : “Segala keputusan pengadilan hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman itu.”


    Dekrit Presiden 

    Tap MPRS No.11/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402 “ asas2 pembinaan hukum nasional spy sesuai dgn haluan negara dan bdsrk pada hukum adat yg tdk menghambat perkembangan masy. Adil makmur.”


    HUKUM ADAT SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM

    Hk. Adat sbg suatu sistem hukum hrs memenuhi/mempunyai beberapa unsur :

    1. Subyek Hukum
    2. Obyek Hukum
    3. Hak dan kewajiban
    4. Peristiwa hukum
    5. Hubungan hukum


    BEDA SISTEM  HUKUM BARAT DGN HUKUM ADAT

    • Hk. Barat membedakan zakelijk rechten dan persoonlijk rechten; Hk. Adat tdk mengenal kedua pembagian hak tersebut.
    • Hk. Barat membedakan antara hukum privat dan hukum publik; Hk. Adat tdk mengenal perbedaan tsb.
    • Hk. Barat membedakan pelanggaran2x hukum dlm dua golongan: golongan pelanggaran pidana dan gol. Pelanggaran perdata ; Hk. Adat tdk menbedakan, setiap pelanggaran adat menimbulkan reaksi adat utk memulihkan kembali hk. yg dilanggar tsb.


    MASYARAKAT HUKUM ADAT

    • Istilah lain: persekutuan hukum
    • Pengertian persekutuan hukum/masy hukum adat:
    • Kesatuan manusia yg teratur (ada aturan)
    • Menetap di daerah tertentu (ada unsur komunal)
    • Mempunyai penguasa (kepala adat)
    • Mempunyai kekayaan (berwujud & tdk bwujud)


    FAKTOR TIMBULNYA MASY HUKUM ADAT

    1. Faktor genealogis (keturunan/darah):
    2. Patrilineal (co: Batak)
    3. Matrilineal (co: Minangkabau)
    4. Parental (co:Jawa,Bugis)
    5. Faktor teritorial (lingk./wilayah):
    6. MHA dgn bentuk tunggal ( Desa di Jawa)
    7. MHA dgn bentuk bertingkat (persekutuan daerah di Minang)
    8. MHA dgn bentuk berangkai


    Beberapa Contoh MHA

    MHA Minangkabau

    1. Dasarnya adalah genealogis Matrilineal
    2. Bentuknya MHA bertingkat: Nagari-suku
    3. Famili di Minangkabau : mpyi penguasa; kewenangan bmusyawarah dgn Famili  lainnya; ada kekayaan; ada aturan
    4. Penguasa Famili disebut “Penghulu Andiko”
    5. Tdapat “rumah2/jurai2” yg dipimpin oleh nenek scr bergantian.


    MHA BALI

    1. Dasarnya genealogis (Patrilineal)
    2. Bentuknya MHA Tunggal
    3. Pimpinan : kepala desa / Klian & beberapa pejabat desa
    4. HUKUM KEKELUARGAAN
    5. I. KETURUNAN :
    6. Ketunggalan leluhur
    7. Ada perhubungan darah antara orang yg seorang dan orang lain.
    8. Dua orang atau lebih yg mempunyai hub darah/ yg tunggal leluhur, adalah keturunan yg seorang dari yg lain.


    KETURUNAN BERSIFAT

    • Keturunan Lurus : orang yg satu merupakan keturunan langsung yg lain.
    • Keturunan Menyimpang/bercabang : antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur.
    • Tingkatan keturunan = derajat keturunan 
    • Tiap kelahiran adalah satu tingkatan / satu derajat.
    • Silsilah adalah suatu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang (suami istri), baik lurus keatas, ke bawah, dan menyimpang.


    GARIS KETURUNAN

    1. PATRILINEAL : hanya melewati garis laki-laki
    2. MATRILINEAL : hanya melewati garis perempuan
    3. PARENTAL : melewati garis laki dan perempuan / bapak ibu


    ARTI PENTING HUB KEKELUARGAAN

    1. MASALAH PERKAWINAN
    2. MASALAH PEWARISAN

    HUBUNGAN ANAK DAN ORANGTUA PENTING DALAM HAL :

    1. Penerus generasi
    2. Harapan orang tua di kemudian hari
    3. Pelindung ortu


    Tujuan upacara adat untuk anak

    Perhatian ortu terhadap anak Anak mendapat perlindungan dan berkah dari yang maha kuasa, leluhur, segala kekuatan gaib disekililingnya


    Anak lahir diluar nikah/kawin

    • Di Mentawai, Timor, minahasa, Ambon : dianggap biasa seperti wanita melahirkan anak dalam perkawinan yang sah.
    • Jaman dulu: ibu+anak dicela; dibuang dari persekutuan; dijadikan budak; dibunuh.
    • Sumsel, Bali : pria yg menghamili dipaksa untuk menikahi.
    • Jawa, Bugis: nikah tambelan; pattongkog sirig.

    ANAK LAHIR HUB ZINAH

    1. Hukum adat: suami menjadi bapak dari anak yg lahir.
    2. Hukum Islam : bila anak lahir lebih dari 6 bulan sejak nikah sebagai anak sah

    HUB ANAK DAN ORTU

    1. Larangan kawin anak-bapak atau anak-ibu
    2. Saling wajib memelihara dan memberi nafkah

    Anak “dibuang” oleh bapaknya  di Bali “pegat mapianak”



    KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT 

    Tanah memiliki kedudukan yg sangat penting dalam hukum adat,:

    a. Karena sifatnya: Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yg meskipun mengalami keadaan yg bagaimanapun jg, msh bsifat tetap dlm keadaannya, bahkan kadang-kadang malah mjd lebih menguntungkan.

    b. Karena fakta, yakni suatu kenyataan bahwa tanah:

    - merupakan tempat tinggal persekutuan.

    - memberikan penghidupan kpd persekutuan.

    - merupakan tempat dmn para warga persekutuan yg meninggal dunia dikebumikan.

    - merupakan pula tempat tinggal  dayang-dayang pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan


    TRANSAKSI TANAH

    • Dalam Hukum Adat dikenal dua macam transaksi tanah, yaitu 
    1. pertama yang merupakan perbuatan hukum sepihak, 
    2. dan kedua yang merupakan perbuatan hukum dua pihak.


    LihatTutupKomentar