SUKSESI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Suksesi Negara berasal dari kata state succession atau succession of state, yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. pergantian kedaulatan yang di maksud adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur penulis Panjatkan
kepada Tuhan yang maha kuasa karena atas
karunianya yang tiada taranya telah
dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Internasional yang berjudul “Suksesi Negara Dalam Hukum Internasional” yang merupakan salah satu tugas Hukum Internasional
yang di berikan oleh dosen.
Makalah ini di susun
semaksimal mungkin oleh penulis dengan harapan, dapat memberikan banyak manfaat berupa Pengetahuan dan Wawasan bagi penulis
yang mendapatkan tugas Hukum Internasional yang di berikan oleh Dosen yang di tuangkan dalam makalah ini. Semoga
berguna juga dalam proses pembelajaran dan
menambah pengetahuan Mahasiswa Fakultas Hukum Tentang Hukum
Internasional .
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pepatah menyatakan “Tak ada gading
yang tak retak” dan penulis juga dalam tahap berproses sehingga harap di
maklumi, namun demikian telah memberikan manfaat bagi Penulis untuk berkembang. Akhir kata Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun sangat di butuhkan
penulis sebagai bahan koreksi diri, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.
Palu,
17 Mei 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar ........................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................. iii
BAB I Pendahuluan.................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................. 3
1.3 Tujuan ..................................................................................................................... 3
Bab II Pembahasan ................................................................................................. 4
2.1 Pengertian Suksesi Negara dalam Hukum Internasional ...................................... 4
2.2 PenyebabSuksesi Negara dalam Hukum Internasional ...................................... 6
2.3 Contoh-contoh suksesi negara ............................................................................ 9
Bab III Penutup ...................................................................................................... 15
3.1 Kesimpulan ........................................................................................................ 15
3.2 Saran ................................................................................................................ 16
Daftar Pustaka ......................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
dunia Internasional, setiap negara saling mengadakan kerjasama antar negara
atau negara dengan organisasi negara. Dari hubungan antar negara dengan negara
atau negara dengan organisasi negara tentunya saling mengikatkan diri antara
satu dengan yang lain melalui suatu kesepakatan atau perjanjian. Mereka juga
saling membantu antara satu dengan yang lain misalnya dalam pemberian bantuan
bencana alam di suatu negara atau pemberian pinjaman keuangan bagi negara yang
membutuhkan. Apabila suatu negara mengalami konflik yang menimbulkan pecahnya
negara itu maka akan berdampak pada perjanjian dan pemberian pinjamandari
negara induk yang mengalami perpecahan. Apakah perjanjian dan pemberian
pinjaman itu beralih pada salah satu dari negara yang terpecah atau menjadi
tanggung jawab bersama negara baik yang lama atau negara baru?
Dalam
hukum internasional perpecahan negara dikenal dengan istilah suksesi negara dan
suksesi pemerintahan namun dalam hal ini akan dibahas mengenai suksesi negara
karena suksesi pemerintahan merupakan masalah dalam suatu negara. Saat terjadi
suksesi pemerintahan, hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku
adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah,
perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih yang itu
juga. Suksesi negara disebut sebagai peralihan hak atau pergantian kedaulatan
dari predecessor state (digantikan) kepada successor state (menggantikan) dalam
hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan
internasional. Yang menjadi masalah dengan terjadi suksesi negara, keseluruhan
hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan otomatis beralih
kepada negara yang baru atau negara yang mengganti.
Dalam
perjanjian internasional tentang istilah suksesi Negara atau suksesi
pemerintah. Dalam hal ini digunakan istilah suksesi Negara. Mungkin hal ini
lebih dikenal dengan perubahan atau pengalihan hak-hak dan kewajiban karena
perubahan kedaulatan suatu Negara kepada Negara lain. Namun, tidak satupun
mutasi-mutasi territorial yang mengakibatkan lenyapnya unsur konstruktif suatu
Negara. Yang terjadi dalam suatu suksesi Negara hanyalah reorganisasi dari
masing-masing entitas sesuai dengan pengaturan yang baru. Hal ini disebutkan
dalam pasal 2 Konvensi Wina mengenai suksesi Negara. Yang menjadi
permasalahannya adalah dalam prakteknya tidak terdapat konsistensi mengenai
penerapan sejauh mana suatu Negara yang baru berhak dan berkewajiban
melanjutkan hak-hak dan kewajiban yang digantikan, sejauh mana hak dan
kewajiban Negara yang digantikan akan terhapus atau sejuahmana hak dan
kewajiban suatu Negara yang digantikan masih melekat. Selain itu, apa akibat
yang ditimbulkan karena suksesi Negara ini kepada status individu,
barang-barang Negara, dan hukum kebiasaan yang ada di Negara tersebut. Negara
yang telah mengambil alih hak dan kewajiban demikian tunduk pada hukum
internasional, semata-mata karena sifatnya sebagai sebuah Negara bukan oleh
alasan suatu doktrin suksesi apapun.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan suksesi negara ?
2. Apa penyebab suksesi negara ?
3. Apa contoh suksesi negara ?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian suksesi negara
- Untuk mengetahui penyebab suksesi negara
- Untuk mengetahui ontoh-contoh suksesi negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Suksesi Negara Dalam Hukum Intrenasional
Kata suksesi negara berasal dari kata state
succession atau succession of state,
yang artinya adalah pergantian
kedaulatan pada suatu wilayah. pergantian kedaulatan yang di maksud adalah
pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor
state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu
wilayah dalam hubungan internasional
Suksesi
negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian
kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang
membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara
yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan Suksesi
Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain,
sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian
internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsan negara yang “menggantikan” disebut Successor
State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari
suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah
negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor
state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara
terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama
lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu,
sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Suksesi Negara merupakan peralihan hak dan kewajiban dari satu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab
pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu
perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Suksesi negara harus dibedakan dengan
suksesi pemerintah. Manakala terjadi suksesi atau pergantian pemerintah hukum
internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas
negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan sistem pemerintahan
bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan mempengaruhi hak dan
kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap yang itu juga. Contohya
perubahan nama Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua hak dan kewajiban
yag dibuat negara ini dalam hubungan internasional.
Dalam praktik, suksesi negara dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1. Suksesi Universal
Pada bentuk ini tidak ada lagi international identity dari suatu negara (predecessor state) karena seluruh wilayahnya hilang. Cotohnya Columbia terpecah menjadi tiga negara merdeka yaitu Venezuela, Equador, serta New Granada pada tahun 1832.
2. Suksesi Parsial
Pada bentuk ini negara predecessornya masih eksis, tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka ataupun bergabung dengan negara lain. Contohnya yaitu hilangnya Timor-Timor dari wilayah NKRI membentuk negara Timor Leste pada tahun 1999. Negara Indonesia sebagai predecessor state masih tetap ada, yang terjadi adalah bahwa Indonesia kehilangan sebagian wilayahnya.ubungan internasional.
2.2 Penyebab Suksesi Negara dalam Hukum Internasional
Suksesi negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2 angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah
"succestion of states means the replacement of one state by another in the responsibility for the international relations of territory.
" Selanjutnya menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:
1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.
2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.
3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.
4. Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.
Sedangkan suksesi negara menurut J.G Starke adalah:[5]
“… principally concerned with the transmission of right and obligations from state which have altered or lost their identity to other states or entities, such alteration or loss identity occurring primarily when complete or partial changes of souveregnty take place over portions of territory." Terjemahan bebasnya dapat ditulis sebagai berikut: “…peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara yang telah berubah atau hilang identitasnya kepada negara atau entitas lain, di mana perubahan atau hilangnya identitas ini terjadi karena adanya perubahan kedaulatan atas sebuah wilayah baik yang bersifat menyeluruh atau sebagian. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hal yang terpenting di dalam pengertian suksesi negara adalah adanya peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara yang telah berubah atau hilang identitasnya kepada negara atau entitas lain.
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan.
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi
Menurut O’Brien suksesi dapat terjadi apabila:
a)
a) Bagian dari negara A bergabung dengan negara B atau menjadi tergabung ke dalam beberapa negara X, Y, dan Z
b) Bagian dari negara A menjadi satu negara baru
c) Seluruh wilayah dari negara X menjadi bagian dari negara Y
d) Seluruh wilayah negara A terbagi menjadi beberapa negara baru Y, X, dan Z
e) Keseluruhan bagian dari negara X membentuk dasar bagi beberapa negara baru yang berdaulat
2.3
Contoh-contoh Suksesi Negara
1. Suksesi negara di Indonesia
Sejarah menunjukkan bahwa beberapa
kali Indonesia menghadapi peristiwa suksesi negara. Suksesi negara yang pertama adalah kemerdekaan indonesia
dari pemerintah kolonial Belanda, sehingga Indonesia dapat tergabung dalam
kelompok newly independent state menurut
Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang suksesi negara. Kedua adalah diserahkannya Irian Barat oleh Belanda pada Indonesia
melalui proses referendum di bawah pengawasan PBB. Ketiga adalah lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi ke-27
membentuk negara baru yang merdeka.
Berkaitan dengan suksesi pertama,
meskipun telah memproklamasikan kemerdekaann pada 17 Agustus 1945, baru pada
tahun 1949 melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) Indonesia memperoleh
pengakuan kedaulatan secara resmi dari Belanda. Perjanjian KMB dilengkapi
dengan perjanjian peralihan. Pasal 5 perjanjian KMB mengatur mengenai kedudukan
perjanjian internasional yang dibuat Belanda dalam hubungannya dengan Republik
Indonesia Serikat (RIS). Surat Departemen Luar Negeri RI Nomor 12727, 19
Desember 1972 perihal “partisipasi RI pada perjanjian – perjanjian yang dibuat
oleh Nederland dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda” semakian menegaskan
bahwa perjanjian yang dibuat predecessor tidak
otomatis beralih pada Indonesia sebagai suksesornya.
Lepasnya Timor – Timor sebagai
provinsi Indonesia yang ke-27 menjadi negara baru yang merdeka merupakan kasus
suksesi negra di Indonesia yang juga sangat menarik untuk dibahas. Sebagaimana
diketahui hasil jajak pendapat 30 Agustus 1999 menunjukkan bahwa 78,5% warga
Timor Timor menghendaki kemerdekaan. Denga demikian, sejak 4 September 1999
Timor Timor bukan menjadi bagian wilayah Indonesia lagi. UNTAET atas nama PBB
menyerahkan kedaulatan Timor Leste pada tanggal 26 mei 2002 pukul 00.00 kepada
bangsa Timor Leste yang diwakili oleh Presiden Xanana Gusmano. Peristiwa ini
menandakan terjadinya suksesi negara yang mengandung implikasi yuridis bagi
aset Indonesia uang berada di Timor Leste dalam posisi Ex post facto.
2. Pecahnya Uni Soviet Menjadi Beberapa
Negara Merdeka (1991)
Uni Soviet merupakan sebuah negara komunis
di Eropa Timur dan Asia Utara yang berdiri sejak November 1917 ( menurut
kalender Gregorian ) sampai pada tahun 1991. sampai tahun 1917, Rusia merupakan
kerajaan atau kekaisaran dengan seorang Tsar sebagai kepala negara. Pada masa
dinasti Rumanov, Rusia banyak mengalami peristiwa politik baik dari dalam
negeri maupun luar negeri serta banyak mengalami persinggungan politik,
diantaranya adalah konflik dengan pemerintahan Perancs pimpinan Napoleon
Bonaparte. Setelah Revolusi Bolshevik, Imperium Rusia berganti menjadi system
sosialisme yang membawa Rusia kepada posisi negara adikuasa. Namun, kemudian
system ini runtuh dan digantikan dengan system demokrasi ala barat.
Uni Soviet runtuh pada tahun 1990-an,
namun, ketika menjelang pertengahan tahun 1980-an, Uni Soviet mengalami krisis
ekonomi dan politik. Kemerosotan ekonomi akibat korupsi dan bobroknya
britokrasi serta budaya politik yang makin monolitik semakin memperkuat
apatisme masyarakat. Penempatan kekuatan militer Uni Soviet di kancah konflik
internasional seperti di Afganistan dan di negaranegara Eropa Timur membutuhkan
biaya yang sangat besar yang tentu saja menyedot dana domestic yang tidak
sedikit. Sementara insdustri yang sudah terpola pada industri berat yang
ditujukan untuk menopang hegemoni Uni Soviet tidak memnerikan jalan keluar yang
dibutuhkan masyarakat berupa perbaikan taraf hidup. Menurunnya tingkat
kesejahteraan yang tajam semakin memperuncing konflik-konflik yang tumbuh di
dalam negeri.
Kondisi tersebut di atas memaksa para
petinggi negara dan pemimpin partai untuk mengadakan koreksi atas kebijakan
parta dan politik Uni Soviet secara umum. Tidak hanya itu, peninjauan ulang
terhadap strategi system sosialismepun lalu dianggap sebagai langkah yang mampu
menjawab berbagai krisis yang menimpa. Sehingga lahirlah program Glasnot dan
Parestroika yang dihembuskan oleh Mikhail Gorbachev.
Kebijakan Glanot dan Parestroika yang
dijalankan pemerintah Gorbashev membawa pengaruh bagi semakin menguatnya
gerakan separatisme , akibat semangat keterbukaan dan demokratisasi yang
menjadi inti dari kebijakan tersebut. Berbagai konflik antar etnis yang selama
ini tersembunyi, mulai muncul konflik terbuka. Selain itu, ketidakmampuan
pemerintah pusat dalam mengangani masalah ekonomi juga semakin mendorong
ketidakpuasan di republik-republik konstituen Uni Soviet. Ketidakpuasaan ini
pada gilirannya mendorong munculnya kekuatan oposisi setempat yang mulai
menyuarakan ide-ide separatisme. Munculnya gerakan dan partai politik seperti “
Ruh “ di Ukraina, “Sayudis” di Lithuania dan sebagainya menjadi pusat-pusat
gerakan kemerdekaan republik-republik terhadap kekuasaan pusat.
Di Uni Soviet, konsep reformasi yang
dibawa oleh Gorbachev melalui Parestroika (keterbukaan), berubah menjadi
badai yang meruntuhkan pilar utama rezim dictator partai komunis. Rezim yang
berkuasa sejak tahun 1917 dan menjadi kekuatan hegemoni dengan senjata-senjata
pemusnah massalnya, ternyata rapu. Rakyat di negara-negara bagian Uni Soviet
bangkit secara serempak. Kesadaran rakyat atas hak-hak politiknya mulai muncul.
Mereka merasa berhak untuk memilih pemimpin-pemimpinnya, membentuk partai
politik, dan menentukan status daerahnya sendiri melalui referendum. Akibatnya
terjadi perang saudara ketika kekuasaan pemerintahan pusat mengalami kevakuman
akibat reformasi. Hal ini kemudian menyebar kepada negara-negara satelit Uni
Soviet lainnya di Eropa Timur dan Afrika.
Sehingga dapat dikatakan bahwa keruntuhan
Uni Soviet akibat dari kegagalan program Glasnot dan Parestroika. Negara-negara
pecahan Uni Soviet yang sekarang ini terbentuk berkat kebijakan dari Presiden
Mikhail Gorbachev yang mencuatkan Glasnot dan Parestroika. Negara-negara
pecahan Uni Soviet terbentuk berkat kebijakan dari Presiden Uni Soviet Michael
Gorbachev yang pada 1990 mencuatkan Glasnot dan Perestroika. Salah satu isi
dari kebijakan itu adalah negara-negara bagian boleh memisahkan diri dan
menjadi negara sendiri. Maka di Asia Tengah lahirlah Turkmenistan, Uzbekistan,
Kazakstan, Kirgistan, dan Azerbaijan. Sedangkan di Eropa Utara muncul Ukraina,
Belarusia, Latvia, dan Estonia. Di Eropa Timur lahir Georgia dan Armenia. Masih
ada satu lagi di Asia Utara bagian timur, yakni Cechnya, yang kini masih
bergolak meminta kemerdekaan dari Rusia.
Faktor lain yang menjadi penyebab
keruntuhan dari Uni Soviet adalah keberhasilan dari liberalisme. Seperti yang
penulis ketahui bahwa Uni Soviet merupakan symbol dari sosialisme sedangkan AS
adalah symbol dari liberalisme. Strategi AS untuk menghadapi Uni Soviet lewat
containment policynya telah berhasil. Selain itu, negara-negara yang mengikuti
bentuk liberalisme mengalami kemajuan yang pesat. Berbeda halnya dengan system
sosialisme yang dianut oleh Uni Soviet di mana telah melahirkan stagnasi
ekonomi yang berdampak buruk bagi Uni Soviet itu sendiri.
FAKTOR DALAM NEGERI /FAKTOR LUAR NEGERI
Perekonomian ekonomi yang colaps sehingga
tidak mampu menopang sendi-sendi perekonomian. Pengeluaran Uni Soviet untuk
membiayai kekuatan hegemoninya semakin besar, sedangkan Uni Soviet tidak
memiliki dana untuk membiayai programprogram luar negerinya untuk memelihara
hegemoninya. Industri berat tidak dapat membantu perekonomian domestiik.
Keberhasilan ideology liberalisme yang semakin berkembang pesat Menurunnya
tingkat kesejahteraan. Kegagalan Glasnot dan Perestroika yang diambil dalam
rangka untuk meningkatkan perekonomian mlahan telah melahirkan banyak
separatisme.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suksesi negara berarti perpindahan
tanggung jawab dari suatu negara kepada negara lain dalam kaitannya dengan
praktek hubungan internasional dari wilayah tersebut.Istilah suksesi
mengimplikasikan akan adanya suatu perpindahan kekuasaan dari kelompok yang
pertama kepada yang kedua.Kontroversi yang kerap muncul adalah apakah dalam hal
terjadi suksesi akan berlaku sebagaimana layaknya hukum waris.
Menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal
30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena
berbagai sebab, yaitu:
1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.
2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.
3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.
4.
Terjadi sebagai
akibat dipecah-pecahnya suatu
Adapuun
contohhnya yaitu Indonesia menghadapi peristiwa suksesi negara. Suksesi negara
yang pertama adalah kemerdekaan indonesia dari pemerintah kolonial Belanda,
sehingga Indonesia dapat tergabung dalam kelompok newly independent state
menurut Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang suksesi negara. Kedua adalah
diserahkannya Irian Barat oleh Belanda pada Indonesia melalui proses referendum
di bawah pengawasan PBB. Ketiga adalah lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi
ke-27 membentuk negara baru yang merdeka. Selanjutnya Yang kedua yaitu Negara
adidaya semasa perang dingin yaitu Uni Soviet yang mengalami keruntuhan yang
mengakibatkan munculnya negara-negara suksesor baru seperti Negara Rusia, di
Asia Tengah lahirlah Turkmenistan, Uzbekistan, Kazakstan, Kirgistan, dan
Azerbaijan. Sedangkan di Eropa Utara muncul Ukraina, Belarusia, Latvia, dan
Estonia. Di Eropa Timur lahir Georgia dan Armenia. Masih ada satu lagi di Asia
Utara bagian timur, yakni Cechnya, yang kini masih bergolak meminta kemerdekaan
dari Rusia.
3.2 Saran
Setiap negara harus mempertahankan keutuhan negaranya
dengan cara meningkatkan persatuan agar tidak terjadi perpecahan. Karena suatu
negara yang mengalami masalah persatuan maka terjadilah suksesi negara yang
dapat merugikan negara tersebut, seperti apa yang di alami Indonesia yaitu
lepasnya Timor-Timor menjadi Timor Leste dan runtuhnya Uni soviet.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Sefriani. 2014. Hukum Internasional. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Huala Adolf. 2002 Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Internet:
https://masniam.wordpress.com/2010/04 /23/suksesi-negara/. Diakses pada hari selasa tanggal 17 mei 2017
https://sahabatgembel.wordpress.com/2014/05/31/diskusi-mata-kuliah-perkumpulan-gemar-belajar-gembel-materi-hukum-internasional-lanjutan/ di akses pada jam 2:30 tanggal 17-5-2017
https://leeyonardoisme.wordpress.com/portfolio/suksesi-negara/ Di akses pada jam 1:53 tanggal 17-5-2017
http://ronaldfw.blogspot.co.id/2016/05/suksesi-negara.html Diakses pada jam 2:18 tanggal 17-5-2017
http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads /publikasi_dosen/5A%20Huala %20%20Suksesi%20Negara.pdf pada tanggal 17-5-2017 pukul 14.01