SUKSESI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

     

    SUKSESI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

    Suksesi Negara


    Suksesi Negara berasal dari kata  state succession atau succession of state, yang  artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. pergantian kedaulatan yang di maksud adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional

    KATA PENGANTAR

    Puja dan puji syukur penulis Panjatkan kepada Tuhan yang  maha kuasa karena atas karunianya yang tiada taranya  telah dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis  dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Internasional  yang berjudul “Suksesi Negara Dalam Hukum Internasional” yang  merupakan salah satu tugas Hukum Internasional  yang di berikan oleh dosen.


    Makalah ini di susun semaksimal mungkin oleh penulis dengan harapan, dapat memberikan banyak  manfaat berupa Pengetahuan dan Wawasan bagi penulis yang mendapatkan tugas Hukum Internasional  yang di berikan oleh Dosen  yang di tuangkan dalam makalah ini. Semoga berguna juga dalam proses pembelajaran dan  menambah  pengetahuan  Mahasiswa Fakultas Hukum Tentang Hukum Internasional .


    Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pepatah menyatakan “Tak ada gading yang tak retak” dan penulis juga dalam tahap berproses sehingga harap di maklumi, namun demikian telah memberikan manfaat bagi  Penulis untuk berkembang. Akhir kata  Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun sangat di butuhkan penulis sebagai bahan koreksi diri, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.


                                                                                  Palu, 17 Mei  2017

                                                                                                   Penulis


    Daftar Isi

    Kata Pengantar ........................................................................................................... ii         

    Daftar Isi ................................................................................................................. iii

     

    BAB I Pendahuluan..................................................................................................               1

    1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1

    1.2  Rumusan Masalah .................................................................................................          3

    1.3  Tujuan .....................................................................................................................        3

     

    Bab II Pembahasan  .................................................................................................   4

    2.1  Pengertian Suksesi Negara dalam Hukum Internasional ...................................... 4

    2.2  PenyebabSuksesi Negara dalam Hukum Internasional ......................................    6

    2.3  Contoh-contoh suksesi negara ............................................................................  9

     

    Bab III Penutup ...................................................................................................... 15

    3.1  Kesimpulan ........................................................................................................  15

    3.2  Saran ................................................................................................................ 16

    Daftar Pustaka .........................................................................................................   17


    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang

    Dalam dunia Internasional, setiap negara saling mengadakan kerjasama antar negara atau negara dengan organisasi negara. Dari hubungan antar negara dengan negara atau negara dengan organisasi negara tentunya saling mengikatkan diri antara satu dengan yang lain melalui suatu kesepakatan atau perjanjian. Mereka juga saling membantu antara satu dengan yang lain misalnya dalam pemberian bantuan bencana alam di suatu negara atau pemberian pinjaman keuangan bagi negara yang membutuhkan. Apabila suatu negara mengalami konflik yang menimbulkan pecahnya negara itu maka akan berdampak pada perjanjian dan pemberian pinjamandari negara induk yang mengalami perpecahan. Apakah perjanjian dan pemberian pinjaman itu beralih pada salah satu dari negara yang terpecah atau menjadi tanggung jawab bersama negara baik yang lama atau negara baru?


    Dalam hukum internasional perpecahan negara dikenal dengan istilah suksesi negara dan suksesi pemerintahan namun dalam hal ini akan dibahas mengenai suksesi negara karena suksesi pemerintahan merupakan masalah dalam suatu negara. Saat terjadi suksesi pemerintahan, hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih yang itu juga. Suksesi negara disebut sebagai peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari predecessor state (digantikan) kepada successor state (menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Yang menjadi masalah dengan terjadi suksesi negara, keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang mengganti.


    Dalam perjanjian internasional tentang istilah suksesi Negara atau suksesi pemerintah. Dalam hal ini digunakan istilah suksesi Negara. Mungkin hal ini lebih dikenal dengan perubahan atau pengalihan hak-hak dan kewajiban karena perubahan kedaulatan suatu Negara kepada Negara lain. Namun, tidak satupun mutasi-mutasi territorial yang mengakibatkan lenyapnya unsur konstruktif suatu Negara. Yang terjadi dalam suatu suksesi Negara hanyalah reorganisasi dari masing-masing entitas sesuai dengan pengaturan yang baru. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 Konvensi Wina mengenai suksesi Negara. Yang menjadi permasalahannya adalah dalam prakteknya tidak terdapat konsistensi mengenai penerapan sejauh mana suatu Negara yang baru berhak dan berkewajiban melanjutkan hak-hak dan kewajiban yang digantikan, sejauh mana hak dan kewajiban Negara yang digantikan akan terhapus atau sejuahmana hak dan kewajiban suatu Negara yang digantikan masih melekat. Selain itu, apa akibat yang ditimbulkan karena suksesi Negara ini kepada status individu, barang-barang Negara, dan hukum kebiasaan yang ada di Negara tersebut. Negara yang telah mengambil alih hak dan kewajiban demikian tunduk pada hukum internasional, semata-mata karena sifatnya sebagai sebuah Negara bukan oleh alasan suatu doktrin suksesi apapun.

     

    1.2   Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :

    1.      Apa yang dimaksud dengan suksesi negara ?

    2.      Apa penyebab suksesi negara ?

    3.      Apa contoh suksesi negara ?

     

    1.3  Tujuan

    1. Untuk mengetahui pengertian suksesi negara
    2. Untuk mengetahui penyebab suksesi negara
    3. Untuk mengetahui ontoh-contoh suksesi negara



    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1       Pengertian Suksesi Negara Dalam Hukum Intrenasional

    Kata suksesi negara berasal dari kata  state succession atau succession of state, yang  artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. pergantian kedaulatan yang di maksud adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional


     Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri.  Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu.  Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap.  Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.


    Suksesi Negara merupakan  peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian  negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa


    Suksesi negara harus dibedakan dengan suksesi pemerintah. Manakala terjadi suksesi atau pergantian pemerintah hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap yang itu juga. Contohya perubahan nama Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua hak dan kewajiban yag dibuat negara ini dalam hubungan internasional.


    Dalam praktik, suksesi negara dapat di bedakan menjadi dua yaitu:

    1.         Suksesi Universal

    Pada bentuk ini tidak ada lagi international identity dari suatu negara (predecessor state) karena seluruh wilayahnya hilang. Cotohnya Columbia terpecah menjadi tiga negara merdeka yaitu Venezuela, Equador, serta New Granada pada tahun 1832.

    2.         Suksesi Parsial

    Pada bentuk ini negara predecessornya masih eksis, tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka ataupun bergabung dengan negara lain. Contohnya yaitu hilangnya Timor-Timor dari wilayah NKRI membentuk negara Timor Leste pada tahun 1999. Negara Indonesia sebagai predecessor state masih tetap ada, yang terjadi adalah bahwa Indonesia kehilangan sebagian wilayahnya.ubungan internasional.

     

    2.2       Penyebab  Suksesi Negara dalam Hukum Internasional

                Suksesi negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2 angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah 

    "succestion of states means the replacement of one state by another in the responsibility for the international relations of territory.


    " Selanjutnya menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:

    1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.

    2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.

    3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.

     4. Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.


    Sedangkan suksesi negara menurut J.G Starke adalah:[5] 

    “… principally concerned with the transmission of right and obligations from state which have altered or lost their identity to other states or entities, such alteration or loss identity occurring primarily when complete or partial changes of souveregnty take place over portions of territory." Terjemahan bebasnya dapat ditulis sebagai berikut: “…peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara yang telah berubah atau hilang identitasnya kepada negara atau entitas lain, di mana perubahan atau hilangnya identitas ini terjadi karena adanya perubahan kedaulatan atas sebuah wilayah baik yang bersifat menyeluruh atau sebagian. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hal yang terpenting di dalam pengertian suksesi negara adalah adanya peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara yang telah berubah atau hilang identitasnya kepada negara atau entitas lain.


    Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :

    1.      Tanpa kekerasan.  

    Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai.  Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya.  Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.

    2.      Dengan kekerasan.  

    Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi


    Menurut O’Brien suksesi dapat terjadi apabila:

    a)

    a)  Bagian dari negara A bergabung dengan negara B atau menjadi tergabung ke dalam beberapa negara X, Y, dan Z

    b)      Bagian dari negara A menjadi satu negara baru

    c)      Seluruh wilayah dari negara X menjadi bagian dari negara Y

    d)     Seluruh wilayah negara A terbagi menjadi beberapa negara baru Y, X, dan Z

    e)      Keseluruhan bagian dari negara X membentuk dasar bagi beberapa negara baru yang berdaulat

     

     

    2.3                  Contoh-contoh Suksesi Negara

    1.    Suksesi negara di Indonesia

              Sejarah menunjukkan bahwa beberapa kali Indonesia menghadapi peristiwa suksesi negara. Suksesi negara yang pertama adalah kemerdekaan indonesia dari pemerintah kolonial Belanda, sehingga Indonesia dapat tergabung dalam kelompok newly independent state menurut Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang suksesi negara. Kedua adalah diserahkannya Irian Barat oleh Belanda pada Indonesia melalui proses referendum di bawah pengawasan PBB. Ketiga adalah lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi ke-27 membentuk negara baru yang merdeka.


              Berkaitan dengan suksesi pertama, meskipun telah memproklamasikan kemerdekaann pada 17 Agustus 1945, baru pada tahun 1949 melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan secara resmi dari Belanda. Perjanjian KMB dilengkapi dengan perjanjian peralihan. Pasal 5 perjanjian KMB mengatur mengenai kedudukan perjanjian internasional yang dibuat Belanda dalam hubungannya dengan Republik Indonesia Serikat (RIS). Surat Departemen Luar Negeri RI Nomor 12727, 19 Desember 1972 perihal “partisipasi RI pada perjanjian – perjanjian yang dibuat oleh Nederland dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda” semakian menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat predecessor tidak otomatis beralih pada Indonesia sebagai suksesornya.


              Lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi Indonesia yang ke-27 menjadi negara baru yang merdeka merupakan kasus suksesi negra di Indonesia yang juga sangat menarik untuk dibahas. Sebagaimana diketahui hasil jajak pendapat 30 Agustus 1999 menunjukkan bahwa 78,5% warga Timor Timor menghendaki kemerdekaan. Denga demikian, sejak 4 September 1999 Timor Timor bukan menjadi bagian wilayah Indonesia lagi. UNTAET atas nama PBB menyerahkan kedaulatan Timor Leste pada tanggal 26 mei 2002 pukul 00.00 kepada bangsa Timor Leste yang diwakili oleh Presiden Xanana Gusmano. Peristiwa ini menandakan terjadinya suksesi negara yang mengandung implikasi yuridis bagi aset Indonesia uang berada di Timor Leste dalam posisi Ex post facto.


     

    2.    Pecahnya Uni Soviet Menjadi Beberapa Negara Merdeka (1991)

    Uni Soviet merupakan sebuah negara komunis di Eropa Timur dan Asia Utara yang berdiri sejak November 1917 ( menurut kalender Gregorian ) sampai pada tahun 1991. sampai tahun 1917, Rusia merupakan kerajaan atau kekaisaran dengan seorang Tsar sebagai kepala negara. Pada masa dinasti Rumanov, Rusia banyak mengalami peristiwa politik baik dari dalam negeri maupun luar negeri serta banyak mengalami persinggungan politik, diantaranya adalah konflik dengan pemerintahan Perancs pimpinan Napoleon Bonaparte. Setelah Revolusi Bolshevik, Imperium Rusia berganti menjadi system sosialisme yang membawa Rusia kepada posisi negara adikuasa. Namun, kemudian system ini runtuh dan digantikan dengan system demokrasi ala barat.


    Uni Soviet runtuh pada tahun 1990-an, namun, ketika menjelang pertengahan tahun 1980-an, Uni Soviet mengalami krisis ekonomi dan politik. Kemerosotan ekonomi akibat korupsi dan bobroknya britokrasi serta budaya politik yang makin monolitik semakin memperkuat apatisme masyarakat. Penempatan kekuatan militer Uni Soviet di kancah konflik internasional seperti di Afganistan dan di negaranegara Eropa Timur membutuhkan biaya yang sangat besar yang tentu saja menyedot dana domestic yang tidak sedikit. Sementara insdustri yang sudah terpola pada industri berat yang ditujukan untuk menopang hegemoni Uni Soviet tidak memnerikan jalan keluar yang dibutuhkan masyarakat berupa perbaikan taraf hidup. Menurunnya tingkat kesejahteraan yang tajam semakin memperuncing konflik-konflik yang tumbuh di dalam negeri.


    Kondisi tersebut di atas memaksa para petinggi negara dan pemimpin partai untuk mengadakan koreksi atas kebijakan parta dan politik Uni Soviet secara umum. Tidak hanya itu, peninjauan ulang terhadap strategi system sosialismepun lalu dianggap sebagai langkah yang mampu menjawab berbagai krisis yang menimpa. Sehingga lahirlah program Glasnot dan Parestroika yang dihembuskan oleh Mikhail Gorbachev.


    Kebijakan Glanot dan Parestroika yang dijalankan pemerintah Gorbashev membawa pengaruh bagi semakin menguatnya gerakan separatisme , akibat semangat keterbukaan dan demokratisasi yang menjadi inti dari kebijakan tersebut. Berbagai konflik antar etnis yang selama ini tersembunyi, mulai muncul konflik terbuka. Selain itu, ketidakmampuan pemerintah pusat dalam mengangani masalah ekonomi juga semakin mendorong ketidakpuasan di republik-republik konstituen Uni Soviet. Ketidakpuasaan ini pada gilirannya mendorong munculnya kekuatan oposisi setempat yang mulai menyuarakan ide-ide separatisme. Munculnya gerakan dan partai politik seperti “ Ruh “ di Ukraina, “Sayudis” di Lithuania dan sebagainya menjadi pusat-pusat gerakan kemerdekaan republik-republik terhadap kekuasaan pusat.


    Di Uni Soviet, konsep reformasi yang dibawa oleh Gorbachev melalui Parestroika (keterbukaan), berubah menjadi badai yang meruntuhkan pilar utama rezim dictator partai komunis. Rezim yang berkuasa sejak tahun 1917 dan menjadi kekuatan hegemoni dengan senjata-senjata pemusnah massalnya, ternyata rapu. Rakyat di negara-negara bagian Uni Soviet bangkit secara serempak. Kesadaran rakyat atas hak-hak politiknya mulai muncul. Mereka merasa berhak untuk memilih pemimpin-pemimpinnya, membentuk partai politik, dan menentukan status daerahnya sendiri melalui referendum. Akibatnya terjadi perang saudara ketika kekuasaan pemerintahan pusat mengalami kevakuman akibat reformasi. Hal ini kemudian menyebar kepada negara-negara satelit Uni Soviet lainnya di Eropa Timur dan Afrika.


    Sehingga dapat dikatakan bahwa keruntuhan Uni Soviet akibat dari kegagalan program Glasnot dan Parestroika. Negara-negara pecahan Uni Soviet yang sekarang ini terbentuk berkat kebijakan dari Presiden Mikhail Gorbachev yang mencuatkan Glasnot dan Parestroika. Negara-negara pecahan Uni Soviet terbentuk berkat kebijakan dari Presiden Uni Soviet Michael Gorbachev yang pada 1990 mencuatkan Glasnot dan Perestroika. Salah satu isi dari kebijakan itu adalah negara-negara bagian boleh memisahkan diri dan menjadi negara sendiri. Maka di Asia Tengah lahirlah Turkmenistan, Uzbekistan, Kazakstan, Kirgistan, dan Azerbaijan. Sedangkan di Eropa Utara muncul Ukraina, Belarusia, Latvia, dan Estonia. Di Eropa Timur lahir Georgia dan Armenia. Masih ada satu lagi di Asia Utara bagian timur, yakni Cechnya, yang kini masih bergolak meminta kemerdekaan dari Rusia.


    Faktor lain yang menjadi penyebab keruntuhan dari Uni Soviet adalah keberhasilan dari liberalisme. Seperti yang penulis ketahui bahwa Uni Soviet merupakan symbol dari sosialisme sedangkan AS adalah symbol dari liberalisme. Strategi AS untuk menghadapi Uni Soviet lewat containment policynya telah berhasil. Selain itu, negara-negara yang mengikuti bentuk liberalisme mengalami kemajuan yang pesat. Berbeda halnya dengan system sosialisme yang dianut oleh Uni Soviet di mana telah melahirkan stagnasi ekonomi yang berdampak buruk bagi Uni Soviet itu sendiri.


    Apabila dipetakan, maka faktor-faktor penyebab runtuhnya Uni Soviet adalah :


    FAKTOR DALAM NEGERI /FAKTOR LUAR NEGERI

    Perekonomian ekonomi yang colaps sehingga tidak mampu menopang sendi-sendi perekonomian. Pengeluaran Uni Soviet untuk membiayai kekuatan hegemoninya semakin besar, sedangkan Uni Soviet tidak memiliki dana untuk membiayai programprogram luar negerinya untuk memelihara hegemoninya. Industri berat tidak dapat membantu perekonomian domestiik. Keberhasilan ideology liberalisme yang semakin berkembang pesat Menurunnya tingkat kesejahteraan. Kegagalan Glasnot dan Perestroika yang diambil dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian mlahan telah melahirkan banyak separatisme.



    BAB III
    PENUTUP

    3.1    Kesimpulan

    Suksesi negara berarti perpindahan tanggung jawab dari suatu negara kepada negara lain dalam kaitannya dengan praktek hubungan internasional dari wilayah tersebut.Istilah suksesi mengimplikasikan akan adanya suatu perpindahan kekuasaan dari kelompok yang pertama kepada yang kedua.Kontroversi yang kerap muncul adalah apakah dalam hal terjadi suksesi akan berlaku sebagaimana layaknya hukum waris.


    Menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:

    1.      Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.

    2.      Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.

    3.      Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.

    4.      

    Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu

    Adapuun contohhnya yaitu Indonesia menghadapi peristiwa suksesi negara. Suksesi negara yang pertama adalah kemerdekaan indonesia dari pemerintah kolonial Belanda, sehingga Indonesia dapat tergabung dalam kelompok newly independent state menurut Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang suksesi negara. Kedua adalah diserahkannya Irian Barat oleh Belanda pada Indonesia melalui proses referendum di bawah pengawasan PBB. Ketiga adalah lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi ke-27 membentuk negara baru yang merdeka. Selanjutnya Yang kedua yaitu Negara adidaya semasa perang dingin yaitu Uni Soviet yang mengalami keruntuhan yang mengakibatkan munculnya negara-negara suksesor baru seperti Negara Rusia, di Asia Tengah lahirlah Turkmenistan, Uzbekistan, Kazakstan, Kirgistan, dan Azerbaijan. Sedangkan di Eropa Utara muncul Ukraina, Belarusia, Latvia, dan Estonia. Di Eropa Timur lahir Georgia dan Armenia. Masih ada satu lagi di Asia Utara bagian timur, yakni Cechnya, yang kini masih bergolak meminta kemerdekaan dari Rusia.


    3.2    Saran

    Setiap negara harus mempertahankan keutuhan negaranya dengan cara meningkatkan persatuan agar tidak terjadi perpecahan. Karena suatu negara yang mengalami masalah persatuan maka terjadilah suksesi negara yang dapat merugikan negara tersebut, seperti apa yang di alami Indonesia yaitu lepasnya Timor-Timor menjadi Timor Leste dan runtuhnya Uni soviet.




    DAFTAR PUSTAKA

    Buku:

    Sefriani. 2014. Hukum Internasional. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

    Huala Adolf. 2002 Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

    Internet:

    https://masniam.wordpress.com/2010/04 /23/suksesi-negara/. Diakses pada hari selasa  tanggal 17 mei 2017

    https://sahabatgembel.wordpress.com/2014/05/31/diskusi-mata-kuliah-perkumpulan-gemar-belajar-gembel-materi-hukum-internasional-lanjutan/  di akses pada jam 2:30  tanggal 17-5-2017

    https://leeyonardoisme.wordpress.com/portfolio/suksesi-negara/   Di akses pada  jam 1:53  tanggal  17-5-2017

    http://ronaldfw.blogspot.co.id/2016/05/suksesi-negara.html   Diakses pada jam 2:18  tanggal  17-5-2017

    http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads /publikasi_dosen/5A%20Huala %20%20Suksesi%20Negara.pdf  pada tanggal 17-5-2017 pukul 14.01

    LihatTutupKomentar