KUMPULAN ASAS-ASAS HUKUM INDONESIA


    ASAS HUKUM
    KUMPULAN ASAS-ASAS  HUKUM INDONESIA

    Pengertian Asas Hukum

    Asas hukum adalah: Aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.


    Secara etimologi asas memiliki tiga pengertian yaitu: (1) dasar (Sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita: (3) hukum dasar. Berdasarkan pengertian asas tersebut, maka asas hukum menurut C. W Paton adalah:

     "a principles is the broad reason, which lies at the base of a rule of law" asas (suatu alam berpikir yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum).


    Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat.


    Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya, terjadi pertentangan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka harus kembali melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu peraturan hukum berlaku secara universal.


    Beberapa pengertian asas hukum yang dikemukakan oleh para pakar:

    • Paton, menyatakan bahwa asas hukum tidak pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya.
    • Satjipto Rahardjo menulis bahwa asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila membaca peraturan hukum, maka kita akan menemukan pertimbangan.
    • Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar hukum atau petunjuk hukum.


    Beberapa pendapat berkenaan pengartian asas-asas dalam ilmu hukum yang teah dikemukakan di atas, Dudu Dus Wara Machmudin mengatakan bahwa, baik dalam mempelajarí ilmu hukum maupun dalam kehidupan seha-hari, sering didengar istilah-istilah yang apabila diteliti ternyata masuk ke dalam kriteria asas hukum. 

     

    Beberapa Contoh asas-asas hukum, diantaranya sebagai berikut:

    1. audi etalteram partem atau audiatnur et allera pars, adalah para pihak harus didengar, Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua be lah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari suatu pihak saja;
    2. bis de re ne sit actio atau Ne bis in idem, mengenai perkara yang sama dan sejenis tikdak boleh disklangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya periksa Pasal 76 KUHPidana;
    3. Clausula rebus sie stantibus, suatu syarat dalam hukum internasioal bahwa satu perjanjin antar negara masih tetap berlaku, apabila situasidan kondisinya tetap sama: (1) Cogitations poenam nemo paitur, tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipik irkannya; (2) Concubitus facit nuptis, perkawinan terjadi karena hubungan kelamin;
    4. De gustibus non est disputandum, mengenai selera tidak dapat disengketakan;
    5. Errare humanum est, turpe in errore, membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan;
    6. Fiat justitia ruat coelum atau Fiat justitia pereat mundus, sekalpun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan;
    7. Geen straf zonder schuld, tiada hukum tanpa kesalahan;
    8. Hodi mihi cras tibi, ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat;
    9. In dubio pro reo, dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa;
    10. Juro suo uti nemo cogitur, tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus;
    11. Koop breekt geen hur, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Lebih je lasnya Pasal 1576 KUH Perdata;
    12. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamante scripta, undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian. Contohnya periksa Pasal 11 KUHPidana: (1) Lex niminem cogit ed impossibilia, undang-undang tidak me merik sa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya periksa Pasal 44 KUHP idana; (2) Lex posterior le derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru mengenyamp ingkan undang-undang yang lama. Contohnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965; (3) Lex specialis derogat legi generali, Undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya dari undang-undang yang umum. Contohnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal perdagangan; (4) Lex superior derogat legi inferiori, priori atau Lex posterior undang-undang yang lebih tinggi mengenyanmpingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya;
    13. Matrimonium ratum et nonconsummatum, perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum danggap jadi sebelum terjadi hubungan ke lamin. Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku Sunda, yang disebut Randa Bengsrat: (1) Meliusest accipera quam facere injuriam, lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan; (2) Modusviendi, cara hidup bersama,
    14. Nemo plus juristransferre potest quam ipse habet, tak seorang pendapat mengalihkan lebih banyak haknya dari yang ia miliki: (1) Nullum delictum nulla poena sine pravea lege poenali, tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu dari perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh seorang yang bernama Anselm von Feurbach. Lebih jelasnya periksa Pasal ayat (1) KUHPidana;
    15. Opinio necessitatis, keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan;
    16. Pacta sunt servanda, setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelasnya periksa Pasal 1338 KUHPerdata: (1) Potiorest qui priorest, siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung; (2) Presumption of innonce, basa juga disebut asas praduga tak bersalah, yaitu seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Lebih jelas lihat Penjelasan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3 c; (3) Primus inter pares, yang pertama (utama) di antara sesama; (4) Princeps legibus solutus est, kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimp in, sering disebut sekehendak hatinya terhadap anak buahnya;
    17. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio, asas dalam hukum internasio nal yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu: (1) Qui tacet consitera videtur, Sapa yang berdiam diri dianggap menyetujui;
    18. Res nullius credit occupanti, benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki;
    19. Summum ius summa injuria, keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi: (1) Similia similibus, dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih;
    20. Testemonium de auditu, kesaks ian dapat didengar dari orang lain;
    21. Unus testis nullus testis, satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas periksa Pasal 185 ayat (2) KUHAP: (1) Ut sementen feceris ita metes, siapa yang menanam sesuatu dia lah yang akan memetik hasilnya. siapa yang meabur angin dialah yang akan menuai badai.
    22. Vox populi var dei, suara rakyat adalah suara Tuhan: (1) Verbavolant scripta manent, kata-kata biasanya tidak berbekas; sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

     

    Fungsi Asas Hukum dalam sistem hukum

    1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh, dalam hukum acara perdata dianut “ asas pasif bagi hakim, artinya hakim hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
    2. Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum. Fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “Lex superior derogat legi inferiori”, yaitu aturan yang lebih tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang lebih rendah. Ex: Undang-Undang lebih diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah, ataupun peraturan pemerintah diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah
    3. Sebagai Rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan, seperti asas hukum Acara Peradilan menganut tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara diubah menjadi adanya keharusan untuk mewakili.


    Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, sehingga setiap terjadi pertentangan didalam mekanisme kerjanya, senantiasa akan diselesaikan oleh asas hukum

    Asas hukum tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat spesifik, yaitu sebagai berikut:

    1. Asas The binding force of precedent, yaitu putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama. Asas ini khusus dianut dalam sistem hukum Anglo Saxon.
    2. Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenadi atau asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya. Dianut oleh Indonesia.
    3. Asas restitutio in integrum, yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terjadi konflik.
    4. Asas cogatitionis poenam nemo patitur, yaitu tdk seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. Dalam hukum Islam berniat jahat terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan Hukum agama islam


    Perbedaan asas dan Norma

    Asas hukum bukanlah norma hukum atau peraturan hukum yang konkrit, karena asas hukum merupakan landasan atau latar belakang dari lahirnya peraturan hukum. Jadi asas hukum merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak serta terkandung nilai etis. Sehingga peraturan hukum yang lahir nantinya mengandung nilai etis pula.


    Perbedaan antara asas dan norma adalah:

    1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan aturan yang riil.
    2. Asas adalah suatu ide atau konsep sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.
    3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi hukum.


    Mengapa asas hukum penting dalam ilmu hukum?

    Berdasarkan beberapa asas yang terdapat dalam ilmu hukum di atas, tentu mempunyai tujuan atau sasaran tertentu, hal ini sesuai pendapat yang dikemukakan oleh M.L Tobing, asas-asas hukum seperti yang dkemukakan di atas memegang peranan yang penting bagi: pengundang-undangan, karena memberi arahan garis-garis besarnya dalam pembentukan hukum; hakim, karena memberi bahan yang sangat berguna dalam penasiran UU secara dogmatis, serta dalam melakukan UU secara analogis; ilmu hukum, karena asas-asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai peraturan-peraturan hukum dari tingkatan tingkatan yang rendah.


    Apa itu asas lex superior derogat legi inferiori?

    Asas lex superior derogat legi inferiori itu adalah asas hukum atau dasar hukum yang menyatakan bahwa "undang-undang yang lebih tinggi (superior) mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya (infiori)" kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah,  ini maknanya bahwa jika kita menemukan suatu undang-undang yang saling berkaitan yang terdiri dari dua atau lebih undang-undang yang akan digunakan, maka kita harus memilih undang-undang yang memiliki kedudukan yang paling tingilah yang digunakan. misalnya disini sebagai contoh antara Undang-Undang dengan Peraturan pemerintah maka yang digunakan adalah Undang-Undang karena memiliki derajat yang lebih tinggi dari peraturan Pemerintah. untuk lebih jelasnya perlu diperhatikan kedudukannya, perhatikan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.Peraturan Pemerintah;

    e.Peraturan Presiden;

    f.Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


    LihatTutupKomentar