SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PIDANA || MATERIHUKUMWEB


    ULASAN: SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PIDANA


    Melawan Hukum dalam hukum pidana adalah berasal dari kata wederrechtelijk (weder : bertentangan dengan, melawan; Recht : hukum).


    Berikut ini pengertian Melawan Hukum menurut para ahli hukum sebagai berikut:

    1. Simon : Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya
    2. Noyon : Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subyektif yang lain
    3. Pompe : Melawan hukum berarti  bertentangan dengan hukum, dengan hukum dalam arti luas, bukan hanya dengan undang-undang tetapi dengan hukum yang tidak tertulis
    4. Van Hamel : melawan hukum adalah Onrechtmatig atau tanpa hak/wewenang


    Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana.


    Menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis.


    Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Jika unsur melawan hukum itu dengan tegas terdapat didalam rumusan delik, maka unsur juga harus dibuktikan.


    Sedangkan jika tidak tegas dicantumkan, maka tidak perlu dibuktikan


    Jenis-jenis Sifat Melawan Hukum
     

    Sifat Melawan Hukum Formil

    Sifat melawan hukum formil terjadi karena memenuhi rumusan delik undang-undang.


    Ajaran sifat melawan hukum formil :

    Apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana 


    Sifat Melawan Hukum Materiil

    Sifat Melawan Hukum Materiil Merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang tidak hanya terdapat didalam undang-undang (yang tertulis),  tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis juga


    Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsinya Yang Positif

    Menganggap sesuatu perbuatan tetap sebagai suatu delik, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam UU, tetapi  apabila bertentangan...


    Dengan hukum atau ukuran-ukuran lain yang terjadi di luar UU. Dengan demikian berarti diakui hukum yang tidak tertulis sebagai sumber hukum positif.


    R Wiyono : “Suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap bersifat melawan hukum”


    Putusan MARI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983

    menimbang bahwa menurut Mahkamah Agung penafsiran terhadap sebutan “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yg menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan yg ada sanksi pidananya, akan tetapi pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum...... 


    ...seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.


    Menimbang bahwa menurut pandangan masyarakat, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaannya atau wewenang yang melekat pada jabatannya serta menyimpang.

    hal itu sudah merupakan “perbuatan yang melawan hukum”, karena menurut kepatutan, perbuatan itu merupakan perbuatan tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat”


    Dalam perjalanannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006


    Menimbang bahwa dengan penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perauran perundang-undangan secara formil, yaitu dalam penegertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sbg perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, dimana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan

     

    Oleh karena itu, apa yg patut dan yg memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yg diakui dalam masyarakat, yg berbeda-beda dari satu daerah ke daerah yang lain, akan memgakibatkan bahwa apa yg disatu daerah merupakan perbuatan melawan hukum, didaerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum


    Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsinya yang Negatif

    Orang berbuat tidak melawan hukum apabila orang dengan daya upaya betul-betul untuk tujuan yang berguna 


    Sudarto : “Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif berarti mengakui kemungkinan adanya hal-hal yang ada diluar UU menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan UU, jadi alasan tersebut sebagai alasan sifat melawan hukum


    Wiyono : “Suatu perbuatan meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum.”


    LihatTutupKomentar