ANATOMI KORUPSI
Korupsi adalah “Menyalahgunakan kekuasaan /kepercayaan untuk keuntungan pribadi”.
Namun korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, apakah dilakukan oleh perorangan disektor swasta atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga tidak memainkan peranan.
Sekali prinsip mempertahankan jarak ini dilanggar dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, korupsi akan timbul. contohnya : konflik kepentingan dan nepotisme
Prinsip mempertahankan jarak ini adalah landasan untuk organisasi apapun untuk mencapai efisiensi (Vito Tanzi, Corruption, Govermental Activities, and Markets, 1994)
Pandangan setiap pejabat mengenai apa yang disebut “korup” dan apa yang tidak sangat berbeda-beda, sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi sulit karena tidak ada pengertian yang sama mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi.
Faktor-faktor yang mengurangi kemauan orang untuk mengambil tindakan memberantas korupsi :
- keyakinan bahwa perilaku bersangkutan dapat dibenarkan dalam situasi bersangkutan;
- keyakinan bahwa tidak ada gunanya melaporkan korupsi, karena tidak ada tindakan apapun yang diambil;
- Keyakinan bahwa perilaku bersangkutan bukan korupsi
- Takut akan mendapat balasan, secara pribadi dan dalam pekerjaan
- Kedudukan yang rendah dalam oganisasi;
- Persepsi pegawai bersangkutan tentang hubungannya dengan pelaku dan atasan;
- Keragu-raguan apakah bukti-buktinya cukup.
Titik tolak bagi semua upaya yang sungguh-sungguh untuk mengendalikan korupsi adalah perspektif pribadi orang-orang yang menduduki jabatan tinggi.
Korupsi di sektor publik sama bentuknya dan berjangkit di bidang-bidang yang sama pula, baik di negara maju maupun di negara berkembang.
Bidang-bidang kegiatan pemerintahan yang paling mudah dijangkiti korupsi adalah :
- Pengadaan barang dan jasa publik
- Penetapan batas-batas tanah
- Pengumpulan pemasukan/pendapatan
- Pengangkatan pegawai pemerintah
- Tata pemerintahan setempat
Cara-cara yang digunakanpun sama :
- Kronisme (perkoncoan), koneksi, anggota keluarga dan sanak keluarga;
- Uang komisi bagi kontrak pemerintah (dan subkontrak jasa konsultan)
- Berbagai ragam penggelapan
Didalam sektor publik (termasuk politisi, dan pejabat yang dipilih dan pejabat yang diangkat), sering terjadi kegiatan-kegiatan seperti :
- Menteri “menjual” wewenangnya untuk mengambil keputusan;
- Pejabat mendapat persentase tertentu dari kontrak pemerintah, dan uang komisi ini kemudian disimpan di bank-bank asing;
- Pejabat mendapat pelayanan yang sangat berlebihan dari kontraktor dan keuntungan lain dalam berbagai bentuk, misalnya beasiswa untuk pendidikan anak-anaknya di universitas di luar negeri
- Pejabat mengantongi sendiri kontrak pemerintah, melalui perusahaan bayangan dan “mitra”nya atau bahkan secara terang-terangan kepada dirinya sendiri sebagai “konsultan”.
- Pejabat sengaja melakukan perjalanan ke luar negeri agar dapat mengantongi tunjangan/SPPD
- Partai politik menggunakan kemungkinan mendapat kekuasaan, atau melanjutkan kekuasaan yang ada untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari perusahaan-perusahaan internasional (terutama) dengan imbalan perusahaan-perusahaan itu mendapat kontrak-kontrak pemerintah (yang diselubungi dengan istilah “sumbangan” untuk badan “amal” atau “rumah sakit”)