APA ITU HUKUM PIDANA? OLEH: PROF. EDDY O.S HIARIEJ (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

    APA ITU HUKUM PIDANA? OLEH: PROF. EDDY O.S HIARIEJ (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

    APA ITU HUKUM PIDANA?

    OLEH: PROF. EDDY O.S HIARIEJ (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

    Pada kesempatan ini kita akan berbicara mengenai Hukum Pidana akan tetapi sebelum masuk lebih jauh mengenai materi-materi dalam Hukum Pidana ada baiknya kita mengetahui hal mendasar dalam Hukum Pidana ketika mengawali bicara mengenai Hukum Pidana itu sendiri.

    Law Library UGM

    Apa sebenarnya hukum pidana itu?





    Yang pertama adalah mengenai pengertian atau definisi dari Hukum Pidana. Kemudian yang kedua kita akan berbicara mengenai apa yang dimaksudkan dengan Ilmu Hukum Pidana. kemudian yang ketiga adalah  objek dari Ilmu Hukum Pidana. Dan yang terakhir adalah mengenai tujuan Ilmu Hukum Pidana.


    • Pengertian atau Definisi dari Hukum Pidana

    Pengertian dari Hukum Pidana atau boleh dikatakan Hukum Pidana didefinisikan sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat yang berisi perbuatan yang dilarang atau diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar atau tidak mematuhi, kemudian kapan dan dalam hal apa pidana itu dapat dijatuhkan serta bagaimana pelaksanaan hukum pidana tersebut yang keberlakuannya dipaksakan oleh Negara.


    Sebetulnya perdefinisi  atau berdasarkan pengertian Hukum Pidana tersebut boleh dikatakan bahwa ini adalah pengertian Hukum Pidana dalam pengertian yang luas. Hukum pidana dalam pengertian yang luas meliputi Hukum Pidana baik yang Materiil maupun Hukum Pidana Formiil.


    • Pengertian Hukum Pidana Materiil

    Mengenai aturan dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan-perbuatan yang dilarang kemudian atau perbuatan yang diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau tidak mematuhi pda dasarnya ini adalah Hukum Pidana Materiil. 


    • Pengertian Hukum PidanaFormiil

    Sedangkan anak kalimat yang berikut yang menyatakan kapan dan dalam hal apa hukum pidana itu dijatuhkan serta bagaimana pelaksaan hukum pidana itu yang keberlakuannya dipaksakan oleh negara sesungguhnya kita berbicara dalam konteks Hukum Pidana Formil.


    Tegasnya jika kita memberikan pengertian mengenai Hukum Pidana maka dalam pengertian yang luas meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidan Formiil. 


    Ini berbeda dengan percakapan kita sehari-hari ketika kita berbicara mengenai Hukum Pidana maka sesungguhnya yang dimaksudkan disini adalah hukum pidana dalam arti sempit atau hukum pidana Materiil. sebab ketika kita berbicara  mengenai hukum  pidana Formiil dalam percakapan sehari-hari biasanya disebut dengan istilah Hukum Acara Pidana.


    Demikian juga dalam MataKuliah yang tercantum dalam Kurikulum semua Fakultas Hukum di Indonesia ketika kita mengatakan MataKuliah Hukum Pidana sebetulnya ini adalah e pengertian hukum pidana dalam arti sempit hanya menyangkut e Hukum Pidana Matriil. sedangkan MataKuliah  yang berkaitan dengan Hukum Pidana Formiil biasanya kita sebut dengan istilah Hukum Acara Pidana.


    Apa yang dimaksudkan dengan Ilmu Hukum Pidana?

    Hal yang kedua apa yang dimaksudkan dengan Ilmu Hukum Pidana? Ilmu hukum Pidana itu,  ilmu yang menjelaskan mengenai Hukum Pidana Positif.


    Objek dari Ilmu Hukum Pidana

    Sedangkan objek dari Ilmu Hukum Pidana 

    adalah Hukum Pidana Positif yang berlaku di suatu negara. karna kita berbicara dalam konteks Negara Republik Indonesia maka objek ilmu Hukum Pidana Adalah Hukum Pidana Positif yang berlaku di negara Indonesia.


    Tujuan dari Ilmu Hukum Pidana

    Yang terakhir adalah tujuan dari Hukum Pidana, ee maaf tujuan dari Ilmu Hukum Pidana, tidak lain dan tidak bukan dari Ilmu Hukum Pidana itu  adalah untuk mengetahui objektifitas dari Hukum Pidana Positif. ini adalah hal mendasar ketika kita akan memasuki sub MataKuliah hukum Pidana. Sementara secara subtansial Hukum Pidana Materiil itu sendiri menyangkut tiga hal yang pertama adalah berbicara mengenai perbuatan pidana, yang kedua adalah pertanggungjawaban pidana,  dan yang ketiga adalah sanksi pidana. Jadi ketika kita berbicara mengenai materi apapun di dalam MataKuliah Hukum Pidana pasti akan berkaitan kalau idak dengan perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana atau dengan sanksi pidana.

    Saya kira ini yang perlu saya jelaskan sebagai bagian awal jika kita akan belajar mengenai Apa Itu Hukum pidana.


    Sekian dan TerimaKasih  

    Untuk yang ingin Menonton video sumber Youtubenya langsung, silakan Tonton langsung saja di bawah Ini:





    LihatTutupKomentar