Hukum Perkawinan di Indonesia

    Hukum Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara aturan formal (menurut undang-undang) yang bertujuan untuk membentuk kelarga sakinat/teratur.


    Berikut ini ada beberapa macam perkawinan yang kita jumpai di masyarakat yaitu antara lain:

    Perkawinan Menurut Hukum Adat

    Perkawinan Adat ialah suatu perkawinan yang memakai sistem atau aturan hukum adat disuatu daerah, perkawinan ini jenisnya ada 3 yaitu:

    1. Perkawianan Patrinial (Batak, Ambon) ialah suatu perkawinan dimana yang berkuasa atau hak mewaris dalam keluarga adalah seorang laki-laki (mewarisi kedudukan, harta, dll)
    2. Perkawinan Matrilinial (Minangkabau) ialah suatu perkawinan dimana yang berkuasa atau hak mewaris dalam keluarga adalah perempuan
    3. Perkawinan Parental (Jawa) ialah suatu perkawinan dimana yang berkuasa atau hak mewaris dalam keluarga adalah anak lai-laki dan anak perempuan.


    Perkawinan Menurut Hukum Islam

    Perkawinan Hukum Islam berasal dari bahasa Arab yaitu Nikah yang mempunyai arti melaksanakan persetujuan antara seorang pria dan wanita atas dasar kesukaan kedua belah pihak yang dilakukan oleh wali pihak wanita menurut ketentuan yang diatur oleh agama.

    mengenai orang islam yang akan melangsungkan pernikhan hukum berlaku ada 2 yaitu:

    1. Orang islam yang tunduk pada sistem monogami, biasanya dipatuhi oleh orang islam dari masyarakat Tionghoa
    2. orang islam yang tidak tunduk pada sistem monogami (poligami), biasanya dipatuhi oleh orang islam yang ada dimasyarakat kita.


    Perkawinan Menurut Hukum Kristen

    Perkawinan Kristen adalah suatu perkawinan yang dilakukan seorang pria dan wanita yang mempunyai nilai ekstential yaitu dipandang sebagai peristiwa yang sakral dari keberadaan manusia di muka bumi ini.


    Perkawinan Menurut Hukum BW (Burgerlijk Wetbook)

    Perkawian BW adalah suatu pesekutuan adalah suatu persekutuan yang dilakukan seorang pria dan wanita (monogami mutlak) untuk menuju kehidupan yang kekal (pasal 104 BW)


    Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

    Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bahtin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuanmembentuk keluarga yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.


    LihatTutupKomentar