Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UU 23/2004).
Kekerasan adalah sebagai sesuatu tindakan yang bertujuan untuk melukai seseorang atau merusak suatu barang, kekerasan bukan hanya suatu tindakan yang bertujuan atau berakibat melukai atau merusak barang, tetapi ancaman pun dapat dikategorikan sebagai kekerasan (Apong Herlina).
Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemeksa atau perampokan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasa Terhadap Perempuan).
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia sejak tahun 2004, tepatnya pada tanggal 22 September 2004. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95.
Tujuan dibuatnya UU PKDRT ini adalah :
- Untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, utamanya kepada kelompok rentan (perempuan dan anak) dari segala bentuk kekerasan. Karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan salah satu bentuk diskriminasi.
- Untuk memberikan jaminan kepada setiap warga negara akan haknya untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
- karena menganggap bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada belum cukup memadai. Oleh karena itu diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri.
KUHP secara umum telah mengatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan.
Di UU PKDRT ini mengatur tentang pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban KDRT, mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, mengatur mengenai kewajiban aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani untuk melindungi korban agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap kepentingan rumah tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Pengertian Kekerasan Menurut Ahli Hukum
Pengertian Kekerasan Menurut Apong Herlina
Kekerasan sebagai sesuatu tindakan yang bertujuan untuk melukai seseorang atau merusak suatu barang, kekerasan bukan hanya suatu tindakan yang bertujuan atau berakibat melukai atau merusak barang, tetapi ancaman pun dapat dikategorikan sebagai kekerasan.
Pengertian Kekerasan Menurut Romli Atmasasmita
Kekerasan (violence) merujuk pada tingkah laku yang pertama-tama harus bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian pada seseorang.
Kekerasan Terhadap Perempuan
Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasa Terhadap Perempuan :
“Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemeksa atau perampokan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi".
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Arief Gosita memakai istilah kekerasan dalam keluarga (domestic violence) yang diartikan sebagai:
“berbagai macam tindakan yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial pada para anggota keluarga oleh sesama anggota keluarga (anak/menantu, ibu/istri dan ayah/suami)”.
Dan pada hakekatnya kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu hasil interaksi akibat adanya suatu fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Masalah ini tidak hanya merupakan suatu tindakan individual tetapi juga suatu fenomena sosial.
Pasal 1 ayat (1) UU 23/2004 :
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Ruang Lingkup Rumah Tangga
Pasal 2 ayat (1) UU 23/2004
suami, istri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana yang dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap selama berada dalam rumah tangga tersebut.
Asas PKDRT
- Penghormatan terhadap HAM ;
- Keadilan dan kesetaraan gender ;
- Non-diskriminasi ; dan
- Perlindungan korban.
Tujuan PKDRT
- Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga ;
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ;
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga ; dan
- Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
- Bentuk-Bentuk KDRT
Pasal 5 UU 23/2004 :
- Kekerasan fisik ;
- Kekerasan psikis ;
- Kekerasan seksual, dan
- Penelantaran rumah tangga
Faktor Penyebab KDRT
- Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara ;
- KDRT belum dianggap sebagai permasalahan sosial, melainkan persoalan pribadi antara suami dan istri;
- Pemahan keliru terhadap ajaran agama
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana dalam UU 23/2004 diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 53
Delik Aduan
Delik aduan dalam UU 23/2004 diatur dalam Pasal 51 s/d Pasal 53.
Pidana yang Dijatuhkan
- Pidana pokok
- Pidana penjara
- Pidana denda
- Pidana tambahan
- Pembatasan gerak pelaku
- Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Proses pemeriksaan untuk tindak pidana KDRT (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP
Pengecualian Unus Testis Nullus Testis
Pasal 55 UU 23/2004 :
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
Perlindungan Korban
UU PKDRT memberikan jaminan bagi perlindungan (perlindungan sementara dan perlindungan dengan penetapan pengadilan) dan pelayanan terhadap korban KDRT. Perlindungan dan pelayanan yang diberikan kepada korban oleh insititusi dan lembaga yang berwenang, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari lembaga/institusi tersebut.
Tindak kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT ini mempunyai sifat yang khas/spesifik, misalnya peristiwa itu terjadi di dalam rumah tangga, korban dan pelaku memiliki keterikatan, serta tindak kekerasan tersebut berpotensi dilakukan secara berulang dengan penyebab yang lebih kompleks dari kekerasan pada umumnya.
Bentuk perlindungan terhadap korban KDRT diberikan kepada institusi penegak hukum, sedangkan institusi non-penegak hukum lebih bersifat memberikan pelayanan berupa konsultasi, mediasi, pendampingan dan rehabilitasi.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH