PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah merupakan salah stu mata kuliah yang ada di Fakultas Hukum yang wajib diambil dan dipelajari oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
Adapun Peristilahan Hukum tata Negara dalam berbagai Negara sebagai berikut:
- Perancis yaitu Droit Constitutionnel
- Inggris yaitu Constitutional Law
- Jerman yaitu Staatsrecht. Sering juga dipakai istilah verfassungsrecht (hukum tata negara) sebagai lawan perkataan verwaltungsrecht (hukum administrasi negara).
- Belanda Staatsrecht atau hukum negara (state law); terkandung dua pengertian: staatsrecht in ruimere zin( dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin(dalam arti sempit)
Adapun Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para ahli yaitu sebagai berikut:
- Definisi Hukum Tata Negara Menurut van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud
- Definisi Hukum Tata Negara Menurut van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya. Pandangan van der Pot ini mencakup pengertian yang luas, disamping mencakup soal hak asasi manusia, juga menjangkau pula berbagai aspek kegiatan negara dan warga negara yang dalam definisi sebelumnya dianggap sebagai objek kajian hukum administrasi negara.
- Definisi Hukum Tata Negara Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.
- Definisi Hukum Tata Negara Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie
Hukum Tata Negara adalah hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang 1) nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara; 2) format kelembagaan organisasi negara; 3) mekanisme hubungan antar lembaga negara; dan 4) mekanisme hubungan antara lembaga negara dan warga negara
Keempat unsur dalam definisi tersebut pada pokoknya adalah hakikat konstitusi sebagai objek utama kajian hukum tata negara (constitutional law). Karena pada dasarnya konstitusi berisi (i) konsensus antar rakyat untuk hidup bersama dalam suatu komunitas bernegara dan komunitas kewarganegaraan, (ii) konsensus kolektif tentang format kelembagaan organisasi negara tersebut, (iii) konsensus kolektif tentang pola dan mekanisme hubungan antar institusi atau kelembagaan negara, serta (iv) konsensus kolektif tentang prinsip-prinsip dan mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga negara tersebut dengan warga negara
Dari pendapat yang beragam, kita dapat mengetahui bahwa:
- Hukum Tata Negara itu adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik;
- Definisi Hukum Tata Negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara;
- Hukum Tata Negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi sebagai Wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungsrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassungslehre (teori konstitusi);
- Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Hukum Tata Negara dapat dibedakan menjadi:
Hukum Tata Negara Umum, membahas asas-asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum; (ii)Hukum Tata Negara Positif, hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu Hukum Tata Negara yang bersifat statis, apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaaan statis/diam (staat in rust). Ini biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit; (ii) Hukum Tata Negara yang bersifat dinamis, apabila negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Ini adalah Hukum Tata Negara dalam arti luas. Pengertian negara dalam keadaan bergerak biasa disebut sebagai bidang ilmu Hukum Administrasi Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana cara hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara mementingkan nilai teoritis, sedangkan Hukum Tata Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai praktis oleh karena hasil penyelidikannya langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugas masing-masing.
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara (dan Hukum Administrasi Negara).
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya
Barents mengumpamakan Ilmu Hukum Tata Negara sebagai kerangka tulang-belulang, sedangkan Ilmu Politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang).
Oleh sebab itu untuk mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dulu kita memerlukan Ilmu Politik, sebagai pengantar.
Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat agar seorang sarjana hukum, untuk memperdalam pengetahuannya dalam bidang Hukum Tata Negara, ada baiknya mempelajari juga Ilmu Sosiologi sebagai ilmu penunjang bagi Ilmu Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim pada garis besarnya pendapat para ahli dapat dibedakan ke dalam dua kelompok:
- Kelompok yang membedakan ilmu HTN dan ilmu HAN secara prinsipil, karena menurut mereka kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematika maupun isinya. Termasuk dalam kelompok ini adalah van Vollenhoven, Logemann, dan Stellinga.
- Kelompok yang beranggapan bahwa antara HTN dan HAN tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktisnya saja. HAN tidak lain merupakan HTN dalam arti luas dikurangi dengan HTN dalam arti sempit. Inilah yang disebut sebagai teori residu dalam memahami dan membedakan definisi ilmu HTN dan ilmu HAN. Termasuk dalam kelompok ini Kranenburg, van der Pot dan Vegting.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik
Hukum Tata Negara maupun Hukum Internasional Publik sama-sama merupakan cabang ilmu hukum publik. Keduanya sama-sama menelaah dan mengatur mengenai organisasi negara. Akan tetapi, Hukum Internasional mempelajari dan mengatur mengenai hubungan-hubungan eksternal dari negara, sedangkan Hukum Tata Negara berurusan dengan aspek-aspek hubungan yang bersifat internal dalam negara yang dikaji.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara
- UUD dan Peraturan Perundang-undangan tertulis
- Yurisprudensi Peradilan
- Konvensi Ketatanegaraan
- Hukum Internasional tertentu
- Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara Tertentu
- Peraturan Perundang-undangan
- UUD NRI Tahun 1945
- UU/Perpu
- PP
- Perpres
- Perda