TEORI KONSTITUSI

    TEORI KONSTITUSI

    TEORI KONSTITUSI

    Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa Perancis “Constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa Belanda disebut Grondwet yang berarti Undang-Undang Dasar


    ISTILAH KONSTITUSI

    Konstitusi Contitutio sama dengan Jus atau Ius berarti Hukum atau prinsip. adapun istilah konstitusi dari berbagai negara sebagai berikut:

    1. Constitution (Inggris)
    2. Constitutie dan Grondwet (Belanda)
    3. Verfassung dan gerundgesetz (Jerman)
    4. Droit Constitutionnel dan Loi Constitutionnel (Perancis)
    5. Staatsregeling = Grondwet (Belanda)
    6. Konstitusi = Undang Undang Dasar (UUD)


    Dalam bahasa Yunani Kuno kata “konstitusi” berasal dari Politeia dan dalam bahasa latin berasal dari kata Constitutio.


    Dalam Yunani Kuno tidak dikenal istilah Constitutio atau Jus sebagaimana di Romawi. Pengertian konstitusi di zaman Yunani kuno masih bersifat materil. Artinya belum diformalkan sebagaimana konstitusi zaman sekarang ini'


    Aristoteles misalnya membedakan antara konstitusi dengan hukum biasa berdasarkan adanya pengertian kata Politeia dan Nomoi. Politeia dapat diartikan sebagai konstitusi. Sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang-Undang biasa



    PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI

    Pengertian Konstitusi menurut Samuel Edward Finer yaitu: 

    "codes of norm which aspire to regulate the allocation of power, functions, and duties among the various agencies and officer of government, and to define the relationships between these and the public.“


    Pengertian Konstitusi menurut Samuel Edward Finer & Stanley de Smith dan Rodney Brazier

    "constitution is regarded as the primary source of legal authority within a state." 


    Pengertian Konstitusi menurut Stanley de Smith dan Rodney Brazier

    "Primarily about political authority and power of the location, conferment, distribution, exercise, and limitation of authority and power among the organs of a state…concerned with matters of procedures as well as substance. More often than not they also include explicit guarantees of the rights and freedom of individuals. And sometimes they incorporate ideological pronouncements-principles by which the state ought to be guided or to which it ought to aspire, and statements of the citizen's duties“


    Pengertian Konstitusi menurut Brian Thompson: 

    ‘what is a constitution’? “… a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”


    Pengertian Konstitusi menurut Ivo D. Duchacek,: 

    “identify the sources, purposes, uses and restraints of public power"


    Pengertian Konstitusi menurut Phillips Hood and Jackson (British Constitution) : 

    “a body of laws, customs and conventions that define the composition and powers of the organs of the State and that regulate the relations of the various State organs to one another and to the private citizen”



    Pengertian Konstitusi menurut K.C. Wheare, 

    “A constitution is used to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate (govern) the government.”

    CF Strong: a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted. 



    Herman Heller membagi pengertian Konstitusi menjadi:

    1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, karenanya mengandung pengertian politis dan sosiologis;
    2. Konstitusi merupakan suatu kaedah yang hidup dalam masyarakat, karenanya mengandung pengertian yuridis;
    3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.


    Pengertian Konstitusi (Jimly Asshiddiqie)

    1. Konstitusi menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, 
    2. Konstitusi mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, 
    3. Konstitusi mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.


    Mr. J.G. Steenbeek menggambarkan apa yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi:

    1. Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negaranya;
    2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang fundamental;
    3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental;


    Materi Konstitusi (Henc v Maarseveen & Ger v der Tang)

    1. The basic law of the state
    2. The basic collection of rules establishing the principal institutions of the state 
    3. Regulates the most important of the state’s institutions, their powers and their mutual relations
    4. Regulates fundamental rights and duties of the citizens and  the government
    5. Regulates and limits the power of the state and its institution
    6. Establishes the ideology of the existing power elite in rules 
    7. Determines the material relations of state and society
    8. Henc van Maarseveen & Ger van der Tang, “Written Constitution” 
    9. as a national document. “Having constitution to show the outside world to emphasis the state’s own identity”.
    10. As a political legal document. “A means of forming the state’s own political and legal system.”
    11. As a birth certificate. “A sign of adulthood and independence.”


    K.C. Wheare, Modern Constitution:

    “A constitution is used to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate (govern) the government.”

    “To the question: ‘What should a Constitution contain?’ The short answer, then, is: ‘The very minimum and that minimum to be rules of law.’ One essential characteristic of the ideally best form of Constitution is that it should be as short as possible.”


    Mr. J.G. Steenbeek menggambarkan apa yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi:

    1. Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negaranya;
    2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang fundamental;
    3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental;
    4. Materi Konstitusi
    5. Materi muatan konstitusi meliputi HAM, susunan ketatanegaraan yang mendasar, pembagian tugas dan kewenangan ketatanegaraan. Menurut Logeman, een staat is enn machtsorganitatie. Organisasi dibagi-bagi menjadi urusan pemerintah pusat atau daerah, infra struktur dan suprastruktur politik.
    6. Karena kecenderungan kekuasaan untuk korup, sebagaimana dikatakan oleh Lord Acton, yaitu Power tends to  corrupt, absolute power corrupt absolutely. Maka perlu dibentuk Konstitusi sebagai pembatas kegiatan dan kemampuan pemerintah.
    7. Konstitusi sebagai dokumen non-politik
    8. Implementasi the highest/supreme law of the land
    9. Konstitusi Ekonomi
    10. Konstitusi Sosial
    11. Konstitusi Kesejahteraan


    Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie)

    1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
    2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
    3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
    4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
    5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
    6. fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity) 
    7. fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation).
    8. fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).
    9. fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
    10. masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

    KLASIFIKASI KONSTITUSI

    Konstitusi terdiri dari:

    1. Konstitusi dalam arti luas yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis
    2. Konstitusi dalam arti sempit yaitu konstitusi tertulis atau Udang-Undang Dasar (UUD)
    3. C.F. Strong: konstitusi tertulis atau tidak tertulis merupakan pembedaan yang keliru, karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. 
    4. Konstitusi Inggris dikatakan tak tertulis, tetapi ada beberapa hukum tertulis atau undang-undang yang telah memodifikasi konstitusi tersebut, misalnya:
    5. The Bill of Right (1689) adalah sebuah hukum tertulis. 
    6. Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis, namun bbrp kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang


    Misalnya: pasal II bagian I konstitusi (bersama dengan amandemen ke 12) yang menyatakan bahwa untuk memiliki Presiden rakyat harus memilih elector yang akan bersidang dan memilih dengan suara mayoritas siapapun yang mereka kehendaki.


    Oleh karenanya, klasifikasi konstitusi tertulis dan tidak tertulis merupakan sesuatu yang tidak nyata


    Nilai Konstitusi

    (Karl Louwenstein)

    Karl Loewenstein dalam bukunya “reflection of the value of constitutions” mengemukakan ada 3 macam nilai konstitusi. Artinya jenis penilaian terhadap pelaksanaan norma-norma atau bunyi pasal-pasal konstitusi dalam kenyataannya.


    Nilai Normatif

    Nilai konstitusi dimana seluruh ketentuan yang termuat di dalamnya benar-benar dijalankan secara murni dan konsekwen.


    Nilai Nominal

    Nilai konstitusi dimana ditemukan satu atau beberapa ketentuan yang termuat di dalamnya yang tidak berjalan dalam praktek kenegaraan, baik oleh pemerintah maupun lembaga negara lainnya.


    Nilai Semantik

    ilai konstitusi dimana seluruh ketentuan yang termuat di dalamnya dapat berubah sesuai dengan penafsiran penguasa negara tersebut. 


    Sifat Konstitusi

    1. Rigid dan Fleksible
    2. Ditinjau dari metode pengubahannya;
    3. Ditinjau dari kemungkinannya mengikuti perkem-bangan masyarakat.


    Mayoritas negara-negara di dunia memiliki konstitusi yang bersifat tertulis. Sementara konstitusi tidak tertulis hanya dapat ditemukan di Inggris dan Israel.

    Perubahan Konstitusi

    • K.C. Wheare:
    • Formal Amendment;
    • Constitutional Convention;
    • Judicial Interpretation.


    LihatTutupKomentar