TINDAK PIDANA KORUPSI: PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN

    TINDAK PIDANA KORUPSI

    Korupsi berasal dari bahasa latin Coruptio atau corruptus, dalam bahasa Inggris Corruption dalam bahasa Indonesia Korupsi secara harfiah artinya keburukan, ketidak jujuran, penyimpangan dari kesucian.


    Pengertian korupsi  secara Yuridis adalah Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau untuk kepentingan korporasi yang langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan keuangan Negara.


    MEKANISME PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

    Dasar Penyidikan yang dilakukan oleh Penegak hukum:

    • Penyidik Polri : Pasal 6 KUHAP & pasal 14 ayat (1) huruf g UU No.30 thn 2002
    • Penyidik Kejaksaan : Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. Psl 17 PP No.27 thn 1983
    • Pasal 30 ayat 1 huruf d UU No.16 thn 2004 tentang kejaksaan RI.
    • Pasal 27 UU RI. No.31 thn 1999 tgl 16 Agustus 1999 Jo. UU No.20 thn 2001 ttg pemberantasan Tipikor.
    • Penyidik KPK : psl 6 huruf c UU No.30 thn 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penyidikan dan penuntutan

    Pasal 8 ayat (2 ) UU No.30 thn 2002  yaitu KPK berwenang juga mengambil alih Penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan  Kejaksaan.

    Pasal 44 ayat (4) UU No. 30 thn 2002 yaitu Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan Penyidikan sendiri atau dapat dilimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

    Psl 50 ayat 1 s/d 4 dst…


    PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLRI

    Proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyidik Polri digunakan prosedur sebagaimanan Tindak Pidana Umum yaitu berdasar KUHAP. Setiap Penyidikan yg dilakukan oleh Penyidik Polri ditindak lanjuti dengan SPDP kepada Penuntut Umum Kejaksaan.


    Penuntut Umum melakukan Proses Prapenuntutan (meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil bila belum lengkap P.18 , P.19 dan jika sudah lengkap P.21


    Setelah P.21 Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara  ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.


    PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK JAKSA 

    Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi yang di yang dilakukan oleh Penyidik Jaksa juga mengacu ketentuan KUHAP UU No.8 thn 1981. Keuntungan dan kelemahan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan:

    1. Keuntungan: Dari Segi Penghematan waktu, biaya dan tenaga karena tidak diperlukan lagi Mekanisme Prapenuntutan antara 2 Instansi yg sering menjadi kendala dalam penyelesaian suatu perkara yang seharusnya diselesaikan secara  cepat dan  tuntas.
    2. Kelemahan : Masih kurangnya dukungan dari pemerintah atas sarana dan bea operasional yang belum mencukupi untuk mendukung tugas-tugas penyidikan, utamanya dalam menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus operandi yang semakin canggih , komplek  dan kadang dilakukan secara massal.

    Kemandirian (Indepensi ) KPK  sesuai pasal 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa 

    KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas  dan wewenangnya bersifat Independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini sangat berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, dimana dalam melaksanakan kebijakan dari pimpinan pemerintah (Presiden) sebagai Eksekutif karena sesuai dengan tata pemerintahan baik Polri maupun Kejaksaan berada dibawah preseiden.Walaupun dalam hal  penanganan perkara presiden tidak mencampuri penanganan perkara.


    Sesuai dengan pasal 6 UU No.30 tahun 2002 mekanisme koordinasi antara KPK dengan aparat Penegak hukum lain

    • Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana korupsi
    • Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan  Tindak Pidana korupsi.
    • Melakukan penyidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana korupsi.
    • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.


    PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Penanaman pola pikir, sikap dan prilaku anti korupsi melalui sekolah dengan membudayakan dan mengembangkan model pendidikan anti korupsi (PAK)


    Belajar dari pengalaman Negara lain perihal pendidikan anti korupsi untuk memberi vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi seperti cina dan singapura, Segala pelanggaran dan praktek pendidikan anti korupsi hendaknya diberi sanksi yg tegas seperti prilaku menyontek dan penjiplakan terhadap karya orang lain yaitu dikeluarkan dari sekolah, tdk akan diterima diseluruh universitas dan boleh menjadi guru dan pegawai Negeri.


    Pelaksanaan program kantin Kejujuran dengan tujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran setiap komponen didalamnya baik itu siswa, guru maupun komponen lainya sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan yang merupakan salah satu unsur  modal sosial.


    Sebagai implementasinya antara Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong dengan Kejaksaan Negeri Parigi telah menandatangani Nota Kesepahaman No: 074/3844/Disdik dan No: B-1109/ R.2.15/E.1/12/2012 tentang Pelaksanaan Kantin Kejujuran pada SD, SMP dan SMA sederajat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong


    Melakukan Penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi.


    PENINDAKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

    Berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dua rumusan unsur tindak pidana korupsi yaitu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1971 dan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001, kedua UU tersebut sama-sama sebagai hukum positif artinya sama-sama berlaku pada waktu sekarang ini yang berbeda adalah jangkauan waktu berlakunya.


    ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

    1. Rumusan Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

    • a). Setiap Orang 
    • b). Secara melawan hukum
    • c). Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    • d). Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

    Acamanan hukuman pasal tersebut, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).


    2. Dalam hal tindak pidana korupsi tersebut dalam ayat (1)  dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan


    3. Rumusan unsur pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    • a). Setiap orang
    • b). Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 
    • c). Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
    • d). Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara.

    Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 


    PENUTUP

    Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan masalah yang serius dan merupakan kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara akan tetapi dapat menggoyahkan atau merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan membahayakan eksistensi bangsa dan negara masyarakat Indonesia.


    Bahwa dalam rangka mengamankan keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara demi perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan demi tegaknya Negara hukum Republik Indonesia, maka perang melawan Korupsi harus terus  dikobarkan dan pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara tegas dan luas.


    Bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi perlu adanya kesamaan persepsi antar penegak hukum dan perlu adanya sinergi dengan pemerintah serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi .


    Bahwa agar selurug lapisan masyarakat mendukung dan berperan aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu ditumbuh kembangkan sikap/budaya anti korupsi kepada anggota masyarakat/kepada seluruh anak bangsa.



    Sekian dan Terimakasih


    LihatTutupKomentar