TIPS HUKUM MENGHADAPI PERKARA PERDATA
Apa yang akan anda lakukan ketika akan menghadapi suatu perkara Perdata? Secara umum perkara Perdata itu bisa karena hubungan antara satu dengan yang lain, mungkin juga karena ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Nah misalnya adalah suatu gugatan itu didasarkan adanya suatu Wanprestasi.
Apa yang dimaksud dengan Wanprestasi, Wanprestasi itu adanya karena si orang itu tidak menjalankan Prestasinya sebagaimana mestinya. Menjalankan Prestasinya tetapi tidak sempurna atau terlambat dan menjalankan Prestasinya tetapi tidak sebagaimana kualitas yang diperjanjikan. Nah hal-hal Itu nanti akan melahirkan Gugatan. Jadi kontruksi Gugatan itu didasarkan pada wanprestrasi, tetapi dilain sisi juga gugatan didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum.
Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum? secara umum dan secara sederhananya adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, akibat perbuatannya atau tindakannya ini maka dia wajib mengganti kerugian kepada orang yang menderita.
Nah ini secara Kontruksi Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu bagaimana kontruksi perbuatan melawan hukum, tindak pidana dilain sisi dan juga wanprestasi. Nah titik singgung dari ketiga elemen ini ada pada tipu daya dalam semua perbuatan ini, tidak mudah membedakan antara mana yang perdata dan mana yang pidana dalam artian mana juga yang menjadi perbuatan yang melawan hukum.
Misalnya seorang Deb Collecktor menagih dengan cara-cara yang sedemikian rupa yang membuat seseorang menjadi ketakutan, selain itu bisa dituntut dengan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi bisa juga itu dikategorikan sebagai tindak pidana ancaman. Tindak Pidana Ancaman ini suatu peristiwa pidana yang dapat diproses secara pidana. Nah tapi kembali dalam persoalan, apa dan bagaimana menghadapi perkara perdata.
Yang penting adalah pastikan bahwa ada kerugian yang anda derita. Kemudian bagimana seorang itu menimbulkan kerugian pada saudara, apakah itu dengan cara-cara yang memang betul-betul karena diluar kemampuannya kalau itu Tentu Wanprestrasi, tetapi kalau itu ada nuansa-nuansa tipu daya tentu itu ada disana Perbuatan Melawan Hukum.
Bukan tidak mungkin juga ada disana memang ada Tindak Pidana yang dapat dikategorikan sebagai Penipuan, jadi antara Penipuan Penggelapan, secara umum adalah tindak pidana, tetapi dilain sisi itu juga merupakan perbuatan melawan hukum, nah ini semua memang tidak akan mudah memang dipahami. Oleh karena itu penting apakah persoalan ini harus akan dilakukan gugatan seara simultan, ini memang persoaalan sederhana sebenarnya, tetapi yang pasti gugatan Wanprestasi tidak boleh digabungkan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. dan Kemudian Secara bersamaan juga boleh anda pelaporan secara pidana atas perbuatan orang yang dianggap melakukan Penggelapan atau Penipuan, antara 372 di satu titik dan Wanprestasi dilain sisi, itu memang sering kali sulit dibedakan, karena itu penting saya kira anda perlu berkonsultasi dengan orang-orang yang mengerti dengan bagaimana hukum itu bekerja dimasyarakat, di Pengadilan. Oleh karena itu anda boleh Kontak Lawyer.
Itu hanya sekilas yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.