Arah Kebijakan Hukum Pidana : Keadilan Korektif, Rehabilitatif dan Restoratif
Materi hukum Pidana berikut terkait dengan arah kebijakan hukum pidana Indonesia paradigma baru keadilan korektif rehabilitatif dan restoratif sebagaimana kita ketahui bahwa dalam hukum pidana memang sedikit ada bahkan banyak pergeseran yang terjadi di mana sebelumnya lebih bersifat retributif atau pembalasan tetapi pada pergeseran yang terjadi saat ini lebih ke arah korektif herbiotic dan restoratif dan ini mempengaruhi sistem hukum khususnya hukum pidana khususnya RUU KUHP.
Yang sedang dirancang oleh narasumber saat ini Prof Edy merupakan salah seorang Tim dari perumus RUU KUHP sehingga nanti saya kira sangat kompeten untuk kita dengarkan bersama seperti apa arah kebijakan hukum pidana Indonesia ini tanpa berlama-lama kami ingin memberikan waktu kepada profesi tetapi Sebelumnya kami akan menyampaikan profil singkat dari beliau Prof baik nama lengkap profesor Dr Edward Umar Syarief hyerin SH m.hum lahir di Ambon 10april 1973 pendidikan aja nah hukum fakultas hukum UGM Yogyakarta tahun 1998 Master hukum Program Studi Ilmu Hukum pascasarjana fakultas hukum UGM 2004 Doktor ilmu hukum dengan disertasi asas legalitas dalam pelanggaran HAM yang berat lalu diangkat sebagai guru besar diproses hukum UGM tahun 2010 riwayat pekerjaan sangat banyak sekali ini riwayat pekerjaan beliau yang pasti beliau merupakan dosen tetap di UGM saat ini dan saya lihat yang terakhir ini prova De mariee komisaris PT Pertamina Cepu sejak 20-05-2018 dan beberapa pekerjaan lainnya yang beliau emban baik di UGM sendiri maupun di luar Bahkan ada juga penasehat senior kantor staf kepresidenan RI Sejak satu Februari sampai dengan sekarang.
Lalu selanjutnya pengalaman penelitian dan kajian baik dalam dan luar negeri saya pikir mungkin tidak disebutkan semua nanti Bapak Ibu tetapi ini ada beberapa didalam negeri maupun diluar negeri di luar negeri ada studi Syuman rich's di Perancis lalu kemudian juga ada beberapa forum expert meeting yang diikuti oleh Beliau dan juga menjadi memberikan keterangan ahli di baik di pengadilan negeri maupun di Mahkamah Konstitusi ini ada beberapa beliau menjadi apa namanya ahli memberikan keterangan ahli lalu penelitian postdoctoral ini banyak sekali saksi ahli Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian pasal 58 tentang pemerintah daerah saksi ahli MK terkait dengan KUHAP Hai saksi ahli yang terakhir yang saya kira memang ini delapan namanya sudah Kita tahu bersama sekali pasangan capres dan Joko Widodo Ma'ruf Amin dalam sengketa Pemilu tahun 2019 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 21 Jun 2011 ini kemudian yang memang membuat banyak mahasiswa merasa Salah Pilih jurusan ternyata mereka setelah melihat proses penampilan Prof Edi merasa "Wah ternyata fakultas hukum itu menarik ya" ilmu hukum menarik karena protein menyampaikan dalam bahasa yang sangat mudah dimengerti pada saat itu lalu kemudian publikasi juga ada beberapa baik buku maupun jurnal yang sudah ditulis oleh Beliau terutama tulisan-tulisan di media-media ternama Ya baik itu Kompas Ada puluhan bahkan kalau dihitung mungkin bisa ratusan ini semuanya.
Tetapi beberapa saja mungkin seperti buku beliau sudah menulis buku asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana di APR 2009 lalu buku pengantar hukum pidana internasional ada juga buku prinsip-prinsip hukum pidana Lalu ada teori dan hukum pembuktian juga sudah ditulis oleh Beliau jadi demikian profil singkat dari Profesor Doktor Edi yossi-aries.
Selamat siang Prof ya selamat siang assalamualaikum warahmatullah barakatuh Shalom Om Swastiastu memang sudah dia dalam kebajikan dalam yang terhormat Ibu Rektor Universitas Pembangunan nasional atau PM Jakarta Bapak dekan Hai Abu Nawas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Pak Abdul Halim kemudian saya perlu menyapa beberapa orang yang saya lihat dalam galeri Zoom ini antara lain Profesor Bambang Waluyo ya Pak ya mantan Jaksa Agung muda bidang pembinaan saya juga lihat ada pagi Cipto pagi kita ini juga jauh di atas saya adalah senior Saya dari fakultas hukum UGM beliau mantan Dirjen perundang-undangan dan kepala BPN saya juga melihat ada Patong secure Rahmansyah Uh jauh ya mantan Komisioner Komisi Yudisial dan Bapak Ibu yang tidak sempat saya Sebutkan satu persatu peserta kuliah umum yang berbahagia Saya kira mungkin nanti kita lebih banyak sharing nyatanya jawab karena saya ini mungkin hanya sebagai pemantik diskusi saja.
Bagaimana mengenai perkembangan hukum pidana bahwa memang secara universal sebetulnya sejak tahun 1990 ini kan berarti kita cerita 30 tahun yang lalu itu hukum pidana mengalami perubahan paradigma atau boleh dikatakan sebagai new paradigma-paradigma baru hukum pidana yang berlaku universal dan itu sudah dimulai di Eropa Barat pada tahun 1990 yang mencoba merubah paradigma hukum pidana kita dalih keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan menjadi Keadilan korektif keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
Mengapa demikian karena ini tidak terlepas dari aliran neoklasik dalam hukum pidana yang disebut dengan istilah dadcrush atau tata tertransfer eh artinya hukum pidana itu tidak hanya berorientasi pada perbuatan tetapi juga pada pelaku.
Bahkan dalam perkembangan mutakhir setelah diperkenalkan oleh Albert exhaust pada tahun 1976 lalu tidak hanya berorientasi pada perbuatan dan pelaku tetapi juga pada korban maka lahirlah apa yang dikenal dengan istilah restorative Justice new paradigm dalam hukum pidana.
Hal yang berorientasi pada Keadilan korektif keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif kalau kita umpamakan bahwa yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana yang akan menimbulkan Pertanggungjawaban pidana disitu ada pelaku dan ada korban maka kira-kira keadilan korektif itu dia berorientasi pada pelaku artinya mengoreksi tindakan kesalahan pelaku dan oleh karena itu dia dijatuhi sanksi kemudian ada keadilan restoratif yang dia berorientasi pada korban.
Sementara keadilan rehabilitatif ini pada kedua-duanya artinya merehabilitasi Pelaku supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya dan ketika dia kembali ke mana ke masyarakat dapat diterima dengan baik.
Sementara rehabilitatif dari sudut pandang korban atau titipin Bagaimana memulihkan mengobati merah derita si korban dengan cara memulihkan hak-hak nya ini yang kemudian tersimpul kan di dalam RUU KUHP yang kalau kita lihat Bapak Ibu dan teman-teman peserta kuliah umum RUU KUHP yang sekarang yang sudah mau diketok nyaris pada tahun lalu September tahun lalu itu adalah rancangan yang terus berkembang sejak 1963 Jadi kalau dihitung Hai usia RUU KUHP itu sudah 57 Tahun.
Tetapi untuk menghibur diri kita semua 57 Tahun itu belum seberapa karena apa Karena memang pembaharuan hukum pidana dalam konteks kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana dimanapun didunia ini tidak ada pernah yang berlangsung singkat semuanya memakan jangka waktu yang panjang yang lama.
Bahkan Belanda sendiri ketika diberi kemerdekaan oleh Perancis yang berjuang sama-sama berada di daratan Eropa dan berbatasan negaranya dengan Perancis itu membutuhkan waktu tujuh puluh tahun untuk melakukan pembaharuan hukum pidananya menuju satu modifikasi yang utuh padahal bila kita republican Belanda itu satu dia apa namanya homogen yang kedua penduduknya tidak seberapa dan yang ketiga luas wilayah Belanda itu sebesar provinsi Jawa Barat itu pun membutuhkan waktu tujuh puluh tahun akal kita komparatif kan dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa agama etnis kemudian jumlah penduduk merupakan jumlah penduduk terbesar ke-3 atau ke-5 di dunia dengan luas seperdelapan dunia 57 Tahun belum selesai pembentukan KUHP itu bisa dimaklumi tapi ini sekali lagi adalah untuk menghibur diri kita semua ya.
KUHP yang dibuat oleh para Begawan hukum pidana generasi pertama Profesor mulyatno, Professor soedarto, kemudian Profesor Oemar senoadji, lalu pada generasi kedua ada Profesor Sahetapy, Profesor Andi Hamzah, Profesor Mulyadi, Profesor Baghdad Nawawi Arif, dan kemudian sampai ada kami-kami ini merupakan generasi terbaru memang kita memahami seutuhnya dan sepenuh hati bahwa membuat KUHP di dalam suatu bangsa yang multikultural multi relation multietnis itu tidak semudah membalikan telapak tangan.
Oleh karena itu pro dan kontra Terhadap isu yang dimuat di dalam RUU KUHP tidak akan mungkin dihindari sebabnya dalam merumuskan KUHP itu Ya kita harus win-win solution ketika memang antara satu kepentingan berbenturan dengan kepentingan lainnya bahwa orientasi KUHP kita sudah disesuaikan dengan New paraday dalam hukum pidana.
Jadi apa asas dalam RUU KUHP kita sudah pasti adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila yang mana antara satu sila dengan si lainnya saling menjiwai dan dijiwai untuk menyebut Apa yang sedang dibangun dalam perlu pembaharuan hukum pidana sebetulnya yang sedang kita lakukan ini bukan kodifikasi tetapi reply kodifikasi.
Sekali lagi saya bilang Ini bukan kodifikasi tapi the prey kodifikasi jadi penting sebagai pemahaman mendasar ketika berbicara mengenai pembaharuan hukum pidana karena didalam kriminal polisi atau kebijakan hukum pidana kita mengenal beberapa istilah ada istilah kodifikasi.
Kodifikasi itu adalah menghimpun aturan-aturan menjadi satu buku di dalam satu kitab undang-undang ini yang dibuat di Belanda dari tahun 1800-an p1879 sekarang kita pakai sebagai KUHP jadi bisa dibayangkan usia KUHP itu sejak disahkan 1870 sampai saat ini sudah 247 tapi ada sepatu Gosh 50 tahun abstrak thus 50 tahun jadi sudah sangat tua.
Kemudian pasca-perang dunia ke dua pertunjukan untuk lihat itu amat sangat masif pertumbuhan hukum pidana itu ama sangat masih sehingga KUHP yang ada dianggap tidak mampu Untuk apa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman maka selain ada KUHP itu sendiri kita mengenal hukum pidana yang tumbuh dan berkembang diluar KUHP bahkan politik kriminal kita itu cenderung pada dekodifikasi dekodifikasi itu dalam pengertian mengeluarkan pasal-pasal di dalam kuhp kemudian disesuaikan dengan perkembangan zaman lalu dibentuk undang-undang tersendiri.
Sebagai misal ya sebagai misal kita lihat mengenai perlintasan tindak pidana korupsi pada hakekatnya itu diatur dalam apa dalam kuhp terkait kejahatan dalam jabatan tetapi dalam perkembangannya begitu apa-apa dinamika masyarakat yang begitu masih pasal-pasal tentang kejahatan Jabatan itu dikeluarkan lalu dibuatlah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi belum lagi misalnya ketentuan mengenai kejahatan tentang pelayaran yang kemudian itu diamandemen dengan undang-undang nomor 4 tahun 1976 yang menambahkan sejumlah ketentuan dari pasal 479 sampai 490 terkait dengan pembajakan pesawat udara dalam perkembangan itu kemudian ditarik keluar tadi masuk ke dalam undang-undang penerbangan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
Tetapi kemudian itu diperbaharui lagi di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang terakhir yang terkait dengan pembajakan pesawat udara ah melihat perkembangan hukum pidana yang begitu masif dan istilahnya itu apa ya patung celebung Jadi terlalu banyak sehingga kita ketika akan melakukan apa pembaharuan hukum pidana dalam konteks pembaharuan KUHP itu kurang lebih ada 200 undang-undang sektoral ya 200 undang-undang sektoral yang mengatur sanksi pidana di dalamnya dan ini akan mengakibatkan overlapping atau tumpang tindih dalam penegakan hukum
Melihat hal yang demikian maka politik kriminal yang dianut di dalam pembaharuan hukum pidana ini adalah Prey kodifikasi artinya apa menghimpun kembali ketentuan-ketentuan undang-undang yang sektoral itu tadi semua masuk ke dalam kuhp jadi asas yang kedua itu adalah konsolidasi konsolidasi dan kemudian Tidak melupakan asas yang lain yaitu dekolonisasi karena apa kita tahu persis KUHP yang kita gunakan ini sedikit banyaknya dia adalah buatan pemerintahan kolonial Hindia Belanda sehingga pasti akan menguntungkan pemerintah jajahan karena itu selain dekolonisasi kemudian tadi yang berdasarkan Pancasila juga ada satu konsolidasi tetapi Ricodifikasi yang kita anut dalam RUU KUHP ini dia bersifat terbuka.
Artinya Apa, artinya tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kejahatan di masa yang akan datang aq1qq mana paradigma hukum pidana ini dituangkan di dalam atom buku satu RUU KUHP sebagai bisa di dalam RUU KUHP use tidak salah itu dipasang 50-an atau pasal 70 saya tidak ingat persis tetapi ada hal-hal yang amat sangat baru yang tidak dikenal dalam kuhp sebelumnya yaitu mengenai apa disebut sebagai standar offset printing atau standar pemidanaan standar perbedaan itu adalah ukuran yang digunakan oleh Hakim untuk menyatakan Apakah terdapat itu bersalah atau tidak kalau terdakwa itu sudah dinyatakan bersalah maka The Next step berapa hukum yang akan dijatuhkan kepada si terdakwa itu semua ada dalam standar pemidanaan ini Tentunya sekali lagi dia betul-betul berorientasi kepada hukum pidana modern misalnya seberapa besar hukuman yang akan dijatuhkan bila dilihat dengan apa misalnya tingkat kesadaran atau tingkat penyesalan dari si pelaku seberapa besar manfaat yang akan diperoleh bagi si pelaku dengan pidana yang akan dijatuhkan oleh Hakim Kemudian dilihat lagi
Bagaimana pemulihan terhadap korban yang akan ditempuh selama proses peradilan itu kemudian seberapa signifikan pemulihan terhadap korban dibandingkan dengan pidana yang akan dijatuhkan terhadap pelaku jadi semua faktor ini diperhitungkan termasuk misalnya ketika kita berbicara mengenai alasan penghapus pidana termasuk keberlakuan asas legalitas itu kita amat sangat memperhatikan kearifan lokal karena itu di steady apa dinyatakan secara eksplisit terbit di dalam RUU KUHP itu bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana atau ada tidaknya suatu perbuatan itu dapat dipidana juga memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat ini memang pasti akan terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat misalnya antara kepastian dan keadilan kemudian Bagaimana apa namanya menyeimbangkan antara kepentingan kelompok yang satu dengan kepentingan kelompok yang lain.
Oleh karena itu yang kita tempuh di dalam RUU KUHP ini sekali lagi adalah win-win Solution yang kalau boleh saya menggunakan istilahnya Rohul addict terkenal dengan istilah kita sebut dengan istilah Indonesia Wei atau inilah cara Indonesia untuk mensikapi perkembangan zaman di tengah masyarakat yang multi etnis multi culture dan putih relation selanjutnya ada hal-hal lain yang betul-betul menunjukkan pembaharuan hukum pidana yaitu mengenai jenis pidana yang akan dijatuhkan.
Kalau kita merujuk kepada KUHP yang lama itu semua itu kami berorientasi pada pembalasan kalau tidak dijatuhi pidana mati pidana penjara atau pidana denda bahkan boleh dikatakan bahwa pidana denda yang ada dalam KUHP itu hampir tidak lagi pernah diterapkan oleh Hakim tetapi selalu berorientasi pada pidana penjara artinya apa pada pembalasan sebetulnya tugas utama kita semua yang berkecimpung tugas kita semua yang bergumul di dalam hukum pidana itu memiliki tugas yang berat justru bukan pada saat pembuatan KUHP ini Tetapi bagaimana penegakan KUHP ini setelah KUHP itu dikisahkan.
Mengapa demikian hal yang paling berat hal yang terberat di dalam penegakan KUHP Ketika nanti telah disahkan itu adalah merubah paradigma hukum seluruh masyarakat Indonesia ini termasuk aparat penegak hukum Bapak Ibu bisa bayangkan saudara-saudara bisa membayangkan di tengah masyarakat kalau ada kemalingan ada kejahatan yang yang yang yang yang yang terjadi itu apa si korban dia pokoknya dia tidak mau tahu apa yang sedang terjadi tapi yang ia ingin adalah bagaimana si pelaku itu dihukum yang seberat-beratnya ini kan berarti dia masih menggunakan paradigma hukum pidana yang lalu hukum pidana kuno yang berorientasi pada keadilan retributif kemudian misalnya Ketika seseorang narapidana itu kembali ke masyarakat ada cemoohan ada semacam apa ya Orang takut untuk bergaul dengan dia ini sekali lagi ini masih berorientasi kepada hukum pidana yang sudah kuno atau misalnya di dalam apa namanya di dalam menangani perkara-perkara ini aparat penegak hukum khususnya polisi sebagai penjaga terdepan dalam Garda Sistem Peradilan Pidana ini harus bisa memainkan peran dimana hukum pidana itu berfungsi sebagai ultimum remedium sebagai sarana yang paling akhir dalam menegakkan hukum pidana jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi lain yang juga kita harus berupaya keras untuk merubah apa cara berpikir masyarakat kita adalah bahwa berhasilnya Sistem Peradilan Pidana berhasilnya penegakan hukum pidana jangan lagi berorientasi pada beberapa kasus yang berhasil diungkap kan tetapi sebetulnya di era masyarakat modern keberhasilan penegakan hukum pidana itu sebetulnya lebih berorientasi pada Bagaimana cara mencegah supaya orang tidak melakukan kejahatan Bagaimana atau berupaya supaya kejahatan itu tidak terjadi lagi di dalam masyarakat ini artinya saya selalu mengatakan bahwa di dalam konteks penegakan hukum dan penerapan hukum di Indonesia yang amat sangat dipentingkan seluruh masyarakat termasuk Bapak Ibu saya sendiri rekan-rekan seluruh bangsa ini adalah bagaimana menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar sadar hukum masyarakat ini yang menjadi dasar sebagai penegakan hukum di suatu negara hukum yang berdasarkan demokrasi artinya Apa artinya kita harus berusaha berupaya semaksimal mungkin bahwa kesadaran hukum sebaiknya dia tidak bersifat heteronom tetapi bersifat otonom artinya apa kesadaran hukum itu betul-betul berasal dari jiwa kita betul-betul berasal dari dalam diri kita betul-betul berasal dari naluri kita sebab kalau kita lihat kesadaran hukum kita ini masih sebatas heteronom artinya apa aja pasang dari luar Kita takut dengan undang-undang kita takut dengan Advan Hai penegak hukum inilah yang kemudian mengakibatkan
Mengapa sampai penegakan hukum di Indonesia ini selalu menjadi catatan kritis karena apa persoalan atau pokok dari permasalahan tersebut masih terkait dengan kesadaran hukum yang bersifat heteronom A kembali kepada new paradigm dalam hukum pidana dengan adanya banyak sanksi pidana ya di dalam RUU KUHP yang baru jadi ada pidana pengawasan kemudian ada pidana kerja sosial ada pidana Denda ada Pidana kurungan ada pidana penjara ini memberikan aku ngetiknya pagi Akil untuk menjatuhkan pidana kalau bapak ibu menelaah lebih lanjut dalam RUU KUHP terdapat saat itu tidak menjatuhkan pidana penjara sekali lagi sedapat mungkin itu tidak menjatuhkan pidana penjara sebetulnya keadaan seperti ini bapak ibu itu sudah berlangsung tiga puluh tahun yang lalu di Eropa Barat jadi di Eropa Barat itu hukuman yang paling sering dijatuhkan oleh pengadilan itu yang disebut dengan istilah Devin definitif kira-kira bahasa kita adalah denda harian jadi denda harian itu sangat fair sangat adil
Mengapa karena seseorang itu ketika dia berbuat salah lalu dia dijatuhi pidana maka tidak nah denda itu dijatuhkan dengan melihat pada penghasilan yang dimiliki oleh si pelaku jadi itu ditetapkan meskipun ditetapkan rendah harian tetapi dendanya itu dibayar perbulan jadi misalnya ya saya melakukan kesalahan kemudian apa namanya saya dijatuhi denda bisanya Tengah saya perbulan itu adalah tiga juta lalu
Kemudian dilihat dalam tiga juta itu OTG ternyata tiga juta itu saya bekerja untuk 20 hari kerja atau Katakanlah 22 hari kerja karena sabtu minggu itu dihitung tidak bekerja lalu kemudian gitu Oke kalau tiga juta perbulan = 22/7 berarti mungkin dalam satu hari itu saya mendapatkan pendapatan Katakanlah sekitar ya 120 ribuan atau 100.100 21 Rp25.000 lalu di jatuhkan denda perhari denda perhari itu Katakanlah adalah sekian persen bisa 30/40 persen Lalu nanti dihitung per bulan ketemu angkanya lalu denda itu putusan pengadilan akan menyatakan akan dibayar selama beberapa bulan Hai apakah 6 bulan apakah 12 bulan ataukah 18 bulan jadi dia menerapkan desain atau apa namanya denda harian Kalau toh Hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana penjara ini pun itu satu sangat selektif hanya terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan secara serius seperti misalnya pembunuhan atau pemerkosaan atau kejahatan-kejahatan yang memang dianggap memiliki dampak tipis ASI yang amat sangat besar tetapi kemudian kalau itu kejahatan-kejahatan seperti penggelapan atau penipuan kalau toh sakit harus menjatuhkan pidana penjara ada modifikasi pidana penjara modifikasi pidana penjara itu misalnya paling tidak ada dua ya yang satu dikenal dengan istilah seni detention seni detention itu dia masuk penjara mulai dari 06.00 sampai 06.00 lalu jam 6 pagi sampai jam sore dia melakukan aktivitas seperti biasa dia hanya numpang nginep numpang tidur di penjara itu namanya saya detention atau misalnya weekend detention weekend tetes itu dia masuk penjara boleh hari Jumat malam jangan 00 sampai dia keluar penjara itu hari Minggu malam 0.00 setiap weekend nanti kemudian diputuskan itu harus dijalani selama beberapa bulan atau beberapa tahu Jadi ada modifikasi di dalam apa namanya di dalam pembicaraan ini penting sekali dan ini sudah diakomodasi ini sudah dituangkan dalam RUU KUHP karena kita lihat kenyataan kita Bapak Ibu pelit Lapas kita itu over capacity nya luar biasa jadi jumlah narapidana dan tahanan saat itu sekitar 270.000 padahal kapasitas menurut menkumham ya kapasitas penjara Kita itu hanya 160.000 Berarti ada over capacity 110.000 itu kalau dihitung sudah pernah dihitung itu untuk bahan makanan saja untuk apa namanya narapidana dan tahanan kalau mereka sekali makan itu Rp5.000 dan sekat dan sehari tiga kali makan berarti sehari itu Rp15.000 maka negara harus mengeluarkan uang untuk bahan makanan napi dan tahanan dalam setahun itu kurang lebih tiga triliun karena itu tadi kita masih berorientasi pada keadilan retributif dan itu tidak hanya pada aparat penegak hukum tetapi itu juga ada pada cara berpikir di dalam masyarakat kita intinya Bapak Ibu ketika kita mm menyesuaikan dengan New paradigm dalam hukum pidana ini dibutuhkan efek dibutuhkan upaya usaha yang amat sangat luar biasa Untuk mensosialisasikan ini tidak hanya kepada aparat penegak hukum semata tetapi juga kepada masyarakat.
mas Beni Saya kira saya sudah persis 30 menit sebagai pengantar dalam Kuliah umum mungkin kita lebih banyak sering lebih banyak diskusi lebih banyak tanya jawab Saya kira kita masih punya waktu satu jam kedepan kurang dan lebihnya saya mohon maaf Ilahi tahulah hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kamu kerja ya udahlah gue lalu tampilan tertolong dokter Baik terima kasih Bro Bapak Ibu dan seluruh peserta webinar yang lain Jadi tadi sudah di paparkan mohon ini yang Share screen di stop dulu Pak corn ping Cornelis lamongi mohon distop dulu Jadi pada intinya bahwa sedapat mungkin kejahatan itu malah apa namanya dicegah ya Jadi bagaimana cara mencegah terjadinya kejahatan jadi keberhasilan hukum pidana bukan berarti seberapa banyak Kasus yang sudah ditangani bukan tetapi seharusnya pencegahan atau ia upaya-upaya preventif lah yang lebih dimaksimalkan lalu kemudian tadi dalam pemaparan Beliau juga bahwa ternyata KUHP kita sudah berumur 150 tahun sudah sangat tua dan memang ini tidak dipungkiri bahwa ini warisan kolonial sehingga
Kemudian ada beberapa yang harus dilakukan konsolidasi lalu kemudian dekolonisasi lalu kemudian record efikasi dan ini tetap terbuka terutama pada perkembangan rembangan kejahatan masa ini khususnya perkembangan informasi dan teknologi Ya Roh jadi ini memang sudah dipikirkan kedepan banyak hal yang memang kejahatan-kejahatan di cyber mungkin misalnya jadi itu diakomodir lalu kemudian diakhir tadi Prof Edy juga menyoroti terkait dengan lafaz yang sudah on sudah over kapasitas Ya memang ini menjadi debatable pada awal-awal kofit kemarin menkumham juga mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan napi untuk mencegah konflik 19 ini memang salah satunya karena alasan over kapasitas dan juga biaya termasuk tadi ada sekitar kalau
Dihitung memang secara ininya sekitar tiga triliun malah dikeluarkan oleh negara untuk itu baik Bapak Ibu memang ini beberapa hal yang sudah disampaikan yang mungkin sempat kami catat highlights eh untuk diskusi kondisi mungkin Prof di masih bisa beberapa waktu kedepan silakan Bapak Ibu kasih satu jam mas Beni siap-siap Prof silakan Bapak Ibu memang di kolom chat sih sudah ada yang menyampaikan tapi mungkin bisa berinteraksi langsung untuk menyampaikan pertanyaan kita buka di terminal pertama untuk tiga orang dulu tiga orang dulu silakan untuk bapak ibu yang ditolong cat Mungkin Pak Taufik sudah ada sudah menyampaikan tapi bagusnya Nanti ditanyakan langsung Pak Taufik Taufik kurahman selalu kemudian kedua nanti Pak Arif Mulyadi lalu ketiga Pak Supriyadi silakan Pak Taufik mungkin pertama Terima kasih Pak Beni I hope Of Eden yang pokoknya yang ingin tahu jumlah ini ke depan Hukum Pidana kita seperti apa ya Itu dicat sudah saya mengenai peran korban ini jadi kalau dipidana kita ini nampaknya korban ini kalau sudah pidana itu enggak dipikir lagi itu ya dan beda dengan di Negara Saudi Arabia itu korban itu baik keluarganya itu kalau misalnya memaafkan maka hukuman matinya tidak jadi jadi diganti dengan jeda jadi ini artinya sebetulnya dalam hukum pisau dia berharap yaitu hukuman mati
Bukan mutlak ya makanya di Indonesia kalau mau diganti dihapus hukuman mati sepertinya enggak masalah itu Hai nah kemudian yang kedua ini saya menuju pada kasus first travel Ya tadinya gituan perdata eh karena dia akan membayar kemudian akan umroh ya Inikan hubungan perdata ya tapi karena ditemukan adanya wanprestasi yang kemudian dianggap sebagai suatu penipuan maka dia lapor ke aparat nah lapor ke aparat maka aparat menganggap bahwa itu pidana sementara uang yang ratusan juta dari nasabah ini karena itu pidana maka itu menjadi hangus nah ini eh Apakah kedepan dalam RUU itu tidak otomatis dibuat apabila itu berawal dari perdata yang kemudian menjadi pidana maka harta itu harus dikembalikan kepada orang yang korban itu dan kemudian juga orang yang kerampokan bukan kadang-kadang emas berapa KB ya tapi begitu ketangkap padahal itu uangnya masih ada ini apakah memang otomatis dikembalikan kepada korban atau itu menjadi uang negara nah ini kalau problemnya semacam ini akan menjadi pusing nasabah Ya sudah sampai lapor lapor makanya saya menasehati kepada kalau ada yang konsultasi udah nggak usah lapor polisi kalau itu tadinya perdata kalau ada penipuan selesaikan aja Ducati pengadilan ya supaya hartanya bisa balik lagi nah ini bagaimana rvd kedepan dana itu dalam RUU KUHP ini sedang digarap ya terima kasih secreto aja pakai ini yang bisa saya terima kasih Taufik jadi Pak Taufik merupakan salah seorang dosen juga detail shaukeens
Transjakarta sudah dosen tetap sekarang permanen Di Jakarta atopik ada dua pertanyaannya tadi Prof kita tampilan tes karena setiap kita tampung dulu untuk kedua silakan Pak Arif Mulyadi silahkan Paris bisa berinteraksi langsung untuk menanyakan eh waalaikum Prof semoga proses lalu berfikir Amin ya tingkat banget tuh waktu jadi saksi ahli di MK Prof luar biasa Frog belakang Paris langsung ia kerap ini prop hanya simpel saja Prof untuk sekarang ini Prof Bagaimana bisa paling tidak wacana tentang keadilan korektif itu atau restorative Justice itu bisa dimulai paling tidak wacana three masih sebatas akademisi Brock karena eruka melumpuhkan pop itu intinya pertanyaan saya adalah bagaimana penerapan di dalam saat ini Prof mungkin tidak sebelum undang-undang disahkan kenakan rok dibilang Wah bisa jadi nih Yo what's karena sudah 50 sekian tahun 50 tahun sementara kita masih ada Pro bilang ya kabar gembiranya lah negara Belanda you 70 tahun Setelah dari diberikan kemerdekaannya itu aja praktek kirab alaikum warahmatullah wabarakatuh Salam terima kasih Pak Harif untuk yang ketiga silakan Pak Supriyadi Pak Supriyadi Hai silakan Pak supaya di ya Supriyadi enggak silakan Mbaknya Selamat siang Prof ID Saya ingin menyampaikan
Eh tadi Prof mengatakan ada syarat pemidanaan dan pidana denda hadriyan detik Bagaimana RUU KUHP kedepan untuk mengantisipasi tidak pidana tindak pidana yang ujung-ujungnya ada hartanya tadi saya menyambung pembicaraan dengan eh menyambung pertanyaan dengan Pak Taufik Rohman bahwa RUU KUHP ke depan itu apakah dilakukan eh syarat pidana denda harian atau yang kedua kalau RUU KUHP ini tidak disahkan terus seperti apa KUHP kita untuk mengatasi hal tersebut Terima kasih tahu Hai Baik terima kasih Pak pak Supri Ini kalau dia selalu Mia vs Supriyadi alumni dari MH diameter the Iya lulus di magister hukum opensika Jakarta Jakarta hampir sama pertanyaan Pak Supri dari and Tattoo sih tadi Mungkin silakan Maaf bisa deh kalau bisa dua lagi mas Beni gimana Nggak papa kok baik-baik silakan Bapak Ibu silakan saw pasti Arya passanger dokter Muhammad Arafah sinjar silakan Pak ya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah approve terima kasih Wah ada suara-suara itu jadi saya ini Prof Prof di saya ini cuma kira-kira satu kilometer dari penjara Gunung Sindur ya saya sedang bicara ini dan saksikan Hai Betul itu tadi ada perkembangan ataupun apa yang ada di Indonesia ini banyak sekali four-tier jadi penuh yang tadinya harus 160.000 menjadi peratus Rp70.000 Nah kalau kita pelajari perkembangan masalah-masalah penghukuman di Banda umpamanya itu justru terjadi banyak kekosongan
Yes kekosongan yang ditahan di sana sementara kita penuh dimana KUHP kita itu Kan berasal dari sana Jadi pertanyaan saya apa namanya yang saya mau tanya kira-kira hal-hal apa yang bisa kita fotocopy disitu ya copy paste supaya penjara Kita tidak penuh Pro tidak penuh yang ngejauh kita ada banyak eh permasalahan sehingga selalu penuh yang seharusnya tidak dihukum atau harusnya bebas tapi oke Ada pemaksaan ya proses terjadi ROM full Convection umpamanya angin yang bagaimana ini jadi itu saya kira pertanyaan saya yang perlu saya mendapatkan ini karena semakin banyak sekarang undang-undang tidak termasuk it ini banyak sekali tuh mengundang memperluas itu itu banyak sekali itu ke arah ke pidana ini sekarang ini banyak pencemaran nama lah apa semua ini yang kita takutkan Oh saya kira itu aja selama waalaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Terima kasih semoga para Rafa sinjar yang salah seorang dosen juga di Emma bukan prenjak atas rumahnya dekat Gunung Sindur ya waduh utara Gunung Salak nih ya
Hai baik apa hal yang bisa diadopsi dari Belanda yang aku lagi satu lagi menanyakan Nasib baek lagi silakan bapak ibu ibu ibu ini belum ada yang yang oleh wakil Oh silakan Pak adaptor Imam bahkan Terima kasih Pak Beni Profesor Edi terus senang sumpah Anda hari ini sangat pencerahannya bagus sekali pertanyaan saya sederhana apa namanya pengen selection test for juga udah merekomendasi Boa penanganan pandangan kasus terutama anticrash manilondring trodden yang lain menggunakan dana-dana luar dan sebagainya itu lebih baik eh
Penanganannya bukan melalui kita Follow the men kita nggak perlu menangkap orangnya mengejar ininya tetap duitnya aja lah gitu Jadi kalau pelanggaran-pelanggaran ke korupsi itu sederhana sebetulnya kalau orang mengkorupsi 1 miliar Awards hukum 25 kali bayar 75 miliar mungkin Nyalakan korupsi lagi Jadi kalau korupsi itu sebetulnya mencuri uang dan hukumannya adalah mengembalikan misalnya kalau penegak hukum adat misalnya aparat pemerintahan itu lima kalinya jadi hukum yang biasa itu semua takut korupsi dengan tekan Buggy dan kehilangan tapi kalau dipenjara itu kan Aduh terlihatlah penyakit kita pelayanan yang lainnya termasuk juga trik-trik yang punya uang banyak di penjara Tuhan begitu bebasnya mereka keluar masuk dan lain-lainnya tapi jadi pertanyaan saya kenapa nggak Follow the money kepada oldeman hanya mementingkan orang manfaatnya enggak ada buat negara enggak ada GB siapa tapi kalau dia mencuri uang enggak aja berlima kalinya 10 kalinya selesai bahkan inilah sehingga akibatnya penjara-penjara kita sudah kita kejar aja uangnya sekarang cek seorang mencuri 7 triliun penjara sekian tahun uang Masih banyak dipegang tangan udah Dia berbuat sesuatu dimuati orang merasa kalau Mencuri itu seperti kena apes aja kalau enggak Enggak kan kalau Selamat ya tetap berhasil menjadi pertanyaan saya kenapa nggak Follow the money ini menjadi persoalan mungkin pengaruh menjadi pertimbangan purba sore di sebagai pemikiran ini di bidang Pidana Indonesia ini sekian terima kasih
Hai terima kasih Pak Imam juga salah seorang dosen Jakarta silahkan Prof Monggo di terima kasih Jadi saya tidak akan menjawab pertanyaan satu persatu saya akan menjawab secara simultan mulai dari Pak Taufik sampai yang terakhir adalah pas Imam jadi memang benar sekali yang dikatakan oleh pa-pa Fik tadi ya bahwa
Mengapa lahir konsep restorative Justice itu tidak lain dan tidak Khan adalah kegelisahan dan kegalauan melihat Sistem Peradilan Pidana yang selama ini dia hanya berorientasi kepada pelaku artinya ketika Apa pelaku itu sudah dihukum seakan-akan masalah itu sudah selesai itu sehingga Mengapa a free class itu melakukan kritik tajam terhadap hukum pidana lo itu hukum pidana tidak mau tahu apakah korban pemerkosaan itu dia mengalami depresi Apakah dia mengalami apa masa depan yang sudah tetapi yang penting pelakunya sudah dihukum dan tidak mau tahu dengan Bagaimana situasi korban ah inilah yang kemudian melahirkan konsep restorative Justice artinya memulihkan korban di sini restoratif ini Pak Taufik dan Bapak Ibu itu ada dua pengertian restoratif dari segi konsep dan restoran
Hai dari segi proses Kalau restoratif dari segi konsep sekali lagi dia lebih berorientasi pada pemulihan dan bukan penghukuman sementara restoratif dalam konteks proses ini adalah suatu proses yang melibatkan melibatkan apa namanya korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah dengan benar-benar mendapatkan titik temu Bapak Ibu dan peserta aku Lia umum yang berbahagia di dunia ini tidak ada satu keseragaman untuk menerapkan bagaimana itu keadilan restoratif tetapi masing-masing negara itu melakukan improvisasi sendiri sendiri ah di dalam konteks negara kita kita mengenal keadilan restoratif
Hai itu hanya di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak jadi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak itu ada satu instrumen yang namanya Ati versi diversity itu penyelesaian baik pada tingkat penyidikan penuntutan maupun pada persidangan untuk menyelesaikan perkara itu diluar pengadilan ah di versi ini dianggap sebagai suatu pendekatan dalam restorative Justice Agan negara-negara yang dia menggunakan restorative Justice hanya untuk perkara-perkara linga ada negara-negara yang menerapkan restorative Justice untuk kejahatan yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun
Ada negara-negara yang menerapkan restoratif apabila itu berkaitan dengan anak Tetapi ada juga negara di dunia ini yang eratkan restorative Justice untuk semua kejahatan seperti tadi yang dicontohkan oleh apa Taufik misalnya kalau ada pembunuhan di Arab Saudi ketika negara ketika korban Itu keluarga korban sudah memberikan maaf dengan mungkin membayar apa namanya semacam apa agenda begini setia Dia lalu kemudian hukuman pidana mati itu tidak dilaksanakan Aini yang hampir mirip dengan Arab Saudi ada satu negara kecil di Eropa Barat negara itu letaknya ditengah-tengah antara Perancis dan Belanda negara itu adalah Negara Belgia Belgia itu dia menerapkan Apa yang disebut dengan istilah 2 crack restorative Justice ini menarik Mengapa saya katakan menarik karena proses peradilan biasa itu berjalan tapi pot FT Spanyol tayang di luar pengadilan pun berjalan makanya disebut dengan istilah dual freq restorative Justice jadi pelaku itu ya ditangkap ditahan diproses seperti biasa tetapi pada saat yang sama itu ada penyelesaian restorative Justice yang melibatkan pelaku korban dan biasanya mediasi itu kalau tidak oleh Polisi dilakukan oleh Jaksa menarik yang terjadi di Belgia ini adalah hasil penyelesaian secara restoratif itu amat sangat mempengaruhi putusan pengadilan Ketika semakin besar keadilan bagi korban itu bisa dipulihkan maka semakin kecil hukuman yang dijatuhkan bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim memberikan reflektor pardon pemaafan ke kasih pelaku karena korban keadilannya telah dipulihkan sebaliknya Semakin kecil pemulihan terhadap korban maka semakin besar hukuman yang dijatuhkan ah kalau ini bisa misalnya seperti ini bisa kita terapkan maka tidak akan terjadi kasus preval tidak akan terjadi apa Kasus yang mungkin karena penipuan penggelapan pencurian artinya kejahatan-kejahatan yang mempunyai nilai ekonomi itu negara tidak akan penuh kalau misalnya dual freq seperti ini bisa kitna akomodasi dalam sistem kita ah pertanyaan berikut ya adalah mengenai denda jadi ya Sekali lagi bapak ibu selama RUU KUHP kita belum disahkan maka mengenai definisi ini kita tidak bisa terapkan
Mengapa karena Hai sanksi pidana itu untuk keberlakuannya harus ada hukum positifnya sementara nkoha pikir yaitu belum disahkan Mengapa saya katakan tadi RUU KUHP kita itu betul-betul sudah berorientasi pada hukum pidana modern Karena disana ada kategori Denda ada kategori penjara jadi categories pertama itu Putra Kategori 1 sampai dengan kategori 5 jadi untuk Kategori 1 itu ada untuk benda misalnya tidak lebih dari 50 juta rupiah lalu Terus berkali-kali Lipat sampai kemudian nanti The Day yang miliaran rupiah jadi ada kategorinya artinya ini eh apa namanya disesuaikan dengan dampak dari kejahatan yang dilakukan Selain itu dalam pembaharuan KUHP kita Bapak Ibu itu ada alasan ada alasan misalnya begini kan kita tidak bisa bukannya di dalam di dalam undang-undang kita mengapa kau orang mencuri itu kode dijatuhi pidana lima tahun penjara Mengapa orang memasukkan surat itu dipenjara enam tahun jadi angka 5 angka 6 itu didapat dari mana itu kan seperti mohon maaf seperti kita main judi apa masang nomor togel saja Lalu kita mencantumkan angka itu seenaknya a di dalam RUU KUHP itu sudah tidak terjadi jadi di dalam karr di dalam RUU KUHP itu kita menggunakan yang namanya apa ya namanya Delfi modified sister Devi modified sister itu ada tujuh ukuran 7 ukuran itu yang akan menentukan untuk perbuatan X ini ancaman masih mempunyai jaraknya kira-kira berapa tahu jadi bisanya ya kalau 7 ukuran ini terpenuhi maka Oh ini pidana seumur hidup nih atau pidana penjara Mbak maksimal 20 tahun tapi kalau dari tujuh parameter itu Katakanlah hanya satu atau dua parameter yang terpenuhi Oh ini ancaman maksimum peda pidana penjara satu tahun atau cukup dijatuhi pidana denda saja itu ada itu ada semua lengkap di dalam apa namanya RUU KUHP dengan modified Devi modified sistem kebetulan kalau bapak ibu tanya kepada saya rincinya Saya sendiri tidak ditugasi Untuk itu jadi kita ada empat orang tipe ahli disitu yang bertahan sampai detik-detik terakhir ini jadi ada Profesor Muladi kemudian proposal Harvest Tuti saya dan Profesor Markus itu yang ditugasi oleh tim untuk modified Devi sistem itu adalah Profesor kristuty jadi beliau bisa menceritakan detil betul mengenai Mengapa atau kalau orang melakukan ini aja tapi jangan penjualannya tidak tahu mengapa ini lima tahun itu itu ada ukurannya jadi Twitter yang jelas sehingga apa sehingga tidak terjadi disparitas pidana
Ditambah lagi dengan Anda a standard of sentencing atau yang kita sebut dengan istilah Pandak kebidanaan memang susah juga bapak bagaimana supaya terjaga kita tidak penuh ya selama RUU KUHP kita itu belum disahkan ia tidak bisa lalu kemudian kita mengurangi menghalangi atau mencegah setiap orang yang berlakukan perbuatan pidana Lalu ujung-ujungnya ada pada penjara a kemudian ada pertanyaan juga yang menarik adalah mengenai tindak pidana tindak pidana yang sebetulnya berkaitan dengan keuangan atau perekonomian negara memang benar sekali para imam bahwa kalau kita melihat kepada Konvensi PBB mengenai antikorupsi memang dia tidak tidak hanya bukan tidak lagi tidak hanya berorientasi pada pollutes nge-rap tetapi berprestasi pada folder money Oleh karena itu tujuan dari konvensi PBB mengenai antikorupsi itu ada tiga
Yang pertama adalah membasmi korupsi secara efisien dan efektif yang kedua adalah kerjasama internasional dan yang ketiga adalah pengembalian aset kalau pengambilan aset ini kan dia sepadan dengan Follow the money a memang Mengapa di Indonesia ini sekali lagi sekali lagi ya Ini juga pola pikir dalam masyarakat jadi pola pikir dalam masyarakat itu dia lebih senang melihat koruptor itu dihukum paling tinggi kalau bisa memijat hukuman mati dia tidak mau tahu dengan berapa uang yang bisa kita ambil dari koruptor itu ini pun sekali lagi tidak terlepas dari pola pikir masyarakat kita coba Bapak Ibu perhatikan yang diteliti oleh Jelly yang teliti oleh istimewa pun lsm-lsm itu mereka hanya kekasih pada hukuman penjaranya tetapi sama sekali tidak melihat ini uang berapa uang yang bisa dikembalikan dari koruptor itu ai-7 satu sisi di sisi lain Bapak Ibu teman-teman peserta kuliah umum koruptor-koruptor kita ini sangat trik ia sangat rinci
Mengapa saya katakan sangat Ricky satu mereka lebih memilih subsider hukuman penjara bila dibandingkan dengan harus membayar uang pengganti atau denda karena putusan-putusan dalam Pengadilan Tipikor akan bunyi yang begitu dihukum sekian tahun penjara dengan pidana pengakuan pengganti atau pidana tambahan the apa berapa sekalian itu kemudian apabila tidak dibayarkan subsider hukuman 1 tahun 2 tahun mereka lebih memilih mendekam di dalam penjara ketimbang harus membayar uang pengganti Habib yang pertama perginya yang kedua yang lebih tricky lagi adalah ini Bapak Ibu jarang sekali koruptor koruptor kelas kakap di Indonesia ini itu dia menyimpan uang di Indonesia jarang sekali dia berbunyi Pak uang biasanya di luar negeri salah satu tempat penyimpanan uang yang paling amal itu di Singapura Mengapa Singapura itu dia Jadikan tempat penyimpanan uang itu dia step yang Dia memegang deprotect betul jadi nggak bisa kita kemudian menyita dana-dana yang dana-dana koruptor kita yang ada di Singapura untuk dikembalikan ke kita itu itu tidak semudah membalikkan telapak tangan itu sebabnya Bapak Ibu Mengapa di dalam konvensi PBB mengenai antikorupsi yang telah kita ratifikasi dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Ya itu salah satu tujuannya adalah kerjasama internasional karena apa Karena dunia internasional ini mahfum dia paham betul dia menga betul bahwa koruptor itu sangat jarang menyimpan uang di dalam negerinya sendiri dia menyimpan uang itu di luar negeri
Oleh karena itu membutuhkan kerjasama dengan maupun akademik hal lain yang mau saya katakan para imam dari bapak ibu peserta kuliah umum lainnya bahwa pengembalian aset kejahatan pop korupsi Monaco tikar atau kejahatan apapun itu tidak mudah Sabtu dia memakan waktu yang Abang aja memakan waktu yang panjang yang kedua nilai nominal yang bisa dimanfaatkan nilai nominal yang bisa dikembalikan itu tidak seberapa itu tidak seberapa jadi misalnya saya kasih contoh konkrit ya dalam kasus Ferdinand Marcos Ferdinand Marcos itu Filipina membutuhkan waktu 17 tahun untuk mengembalikan hartanya Marcos ke Filipina ini itu yang kembali hanya 29 persen dibutuhkan waktu 17 tahun yang paling cepat di dunia ini apa namanya paimon dan Bapak Ibu itu kasus ada namanya Fadil montesinos dia Kepala Badan Intelijen pairing itu dia bisa mengembalikan aset itu dalam jangka waktu lima tahun itupun sekitar 30% jadi tidak satu memakan waktu yang lama dua itu tidak banyak memintal yang bisa dikembalikan belum pernah ada yang sampai 50% Oleh karena itu saya setuju memang itu Follow the money tidak hanya followers aspek tapi kita harus memiliki apa instrumen penegakan hukum yang mempunyai Bapak Ibu sejak tahun 2008 sekali lagi sejak 2008 pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah mengajukan RUU perampasan aset kejahatan ini sudah 12 tahun Bapak Ibu kita nggak tahu tuh RW itu nasinya dimana BPR Padahal kalau itu bisa disahkan maka bisa dilakukan perampasan aset yang kita kenal dengan istilah in rem tanpa harus melalui atau tanpa harus menunggu proses pidananya itu yang dikenal dengan istilah constitution apa namanya nonforfeiture jadi apa tidak perlu ada satu kasus pidana sampai selesai tapi bisa asetnya kemudian diambil itu ada dalam RUU perampasan aset tapi sampai sekarang kita tidak tahu itu nasibnya di mana karena saya pikir ada kekhawatiran juga kalau DPR dan pemerintah menyetujui RUU perampasan aset yang bisa merampas aset tanpa suatu tanpa menunggu proses Peradilan Pidana Hai itu nanti Banyak sekali pejabat kita yang jatuh miskin karena apa di RUU perampasan aset itu ada mekanisme tekan Wisma yang bisa memungkinkan untuk melakukan perampasan aspek tanpa ada pembuktian perkara secara pidana inilah kendala-kendala yang kita temui di lapangan Jadi bukan saja persoalan substansi hukum Tetapi lebih pada political will negara untuk merumuskan satu aturan yang lebih mengarah atau juga lebih berorientasi pada Follow the money AC kira itu jawaban saya untuk permen pertama sekali lagi saya tidak menjawab satu persatu tetapi secara global demikian Mas Deni terima kasih prof.adi kembali ke political will ya hebat dari ini sendiri ya memang seperti itu mungkin yang terakhir tadi yang disampaikan oleh prof bahwa Hai ada RUU perampasan aset Nah saya kira mungkin itu bisa menjawab beberapa hal tadinya Ya seperti yang ditanyakan oleh Pondok terima untuk sesi kedua Bapak Ibu kita akan memberikan waktu kembali untuk langsung bertanya seperti apa hands-on mau bertanya ini Vinson Oh shoot silakan pancen Bapak Ibu yang lain mungkin ada lagi yang mau bertanya Benny Ya silakan Pak Chandra Tirta
Silahkan baca Ya terima kasih assalamualaikum Prof gejala udah sehat ya propel hamdulillah siapa nge-gym set dari cuman yang satu ini betulan Soge bahan desertasi saya batu di UB uh uh Bahwa perlu itu perokok Bagaimana pendapat Prof para koruptor itu dijatuhkan hukuman secara kumulatif biar hukuman badan maupun buka hukuman sosial servis sehingga ada efek Jera karena disini perlu adanya perubahan dlm KUHP yang juga membuat social service tapi di dalam undang-undang Tipikor itu belum ada maka perlu ada pembaruan diri mohon pendapat dari Prof Terima kasih Pak Beni ya terima kasih Pak Chandra lebih di kolom saya juga Pak Chandra berdaya usul bila penghukuman terhadap koruptor dikenakan hukuman kerja sosial ya pidana kerja sosial baik ditampung dulu ya Prof Ya baik Bapakmu yang lain Sepertinya di kolom chat ada juga yang spa hands-on silakan pakai ton masih aja tersambung silakan Bapak Ibu yang lain Kalau berkenan silahkan untuk menyampaikan pertanyaan izinkah beddinginn Boleh saya silakan kirim pak Bachtiar Marbun dulu baru nanti pak Tomi setelah babak Ya silakan Pak baktiar Marbun Baik terima kasih Pak Doktor BNI Selamat siang Prof laut siang Mbak saya mahasiswa baru prov.diy IPM eh Saya jadi teringat prof tahun 2004 Saya baru belajar hukum dan kuliah umum pada saat itu roh Ali dari Unhas sama aku dia sudah mengungkapkan bahwa kitab undang-undang pidana kita and aturan pidana kita itu sudah terlalu lama dan tidak Wagi lalu kemudian Kami mahasiswa pada saat itu menyadari bahwa memang yang disampaikan beliau tepah Tapi itu sudah di atas 15 tahun yang lalu Prof Hai Nah sekarang trus juga menjadi bagian dari pembentukan rancangan undang-undang pidana yang baru ini tapi kenapa terlalu lama ya Prof apa ya yang menjadi kendala sesungguhnya bagi bangsa ini begitu lamanya untuk mau merubah satu aturan yang memang sudah tidak api kabel lagi sangat enteng pertanyaannya Prof tapi mudah-mudahan ini menjadi akarnya sudah terima kasih Profesor Makasih dokter Benny Terima kasih Pak bakteri Marbun beliau mahasiswa baru biar di MH up Transjakarta sekalipun sebenarnya beliau senior tapi di bidang lain mungkin ya Rahmat pun banget anu ya di banknya kau tidak salah satunya baik tadi Pak Tomi silakan Pak Tomi Hai mahasiswa MH juga silakan lawyer Terima kasih selamat passwordnya ada fatomi silahkan biasanya ganjaran pengguna ganja dengan kebutuhan medis mengisi Janganlah ini wangi dalam duniamu dalam ilmiah lebih yang berkembang hari ini bahwa di sebagian negara meregulasi pemakaian ganja dengan alasan medis di Indonesia sudah berkembang beberapa kasus yang kemarin kita sembah diskusi property di Jogja saya eh ada fideles hari Sudarwanto yang menanam ganja untuk mengobati istrinya yang kanker sumsum tulang belakang Setelah dia lapor diri ke Badan Narkotika Nasional provinsi bahwa dia melanggar hukum dan minta dispensasi untuk dibuatkan obat kepada istrinya agar dia tidak lagi melanggar hukum esok harinya beliau ditangkap dan putusan pengadilan mengatakan beliau harus menjalani penjara selama delapan bulan penjara lalu kemarin kita sempat dengar kasus Reinhard Rossi Siahaan di Nusa Tenggara beli Hai punya riwayat penyakit kecetit beliau menggunakan ganda untuk mengobati dirinya dan mendapatkan pengadilan delapan bulan penjara kasus yang berkembang lagi di Surabaya yang sedang saya tangani pemakaian ganja untuk kejang oleh seorang yang bernama a akhirnya dia menanam ganja dengan sistem hidroponik kasusnya sangat viral di Surabaya dia melalui petunjuk ahli yang kemarin kami datang di persidangan itu memang Terdapat hubungan antara zat pada ganja yang namanya karena video dengan kejang pada diri terdakwa jadi kebetulan ahlinya sudah dapat sertifikat ganda dari Kanada Dokternya yang saya datangkan hari ini posisi Kejaksaan bingung menentukan tuntutan kesimpulannya Prof apakah memungkinkan pada RUU KUHP yang baru sekalian dicari juga mengenai masalah pemanfaatan ganja untuk kebutuhan pelayanan kesehatan program Makasih itu aja bro Baik terima kasih Pak Tomi Saya kira cukup ya roh untuk tiga orang sekaligus nanti bisa dijawab seperti tadi yang terakhir yang menarik memang Pak Tomi legalisasi ganja ya dengan tadi menyampaikan beberapa kalau tiga orang mas Beni kalau ada tambah lagi tua Biar saya ini sesi terapi enggak baik-baik Prof baik silakan Bapak Ibu yang masih mau berdiskusi menyampaikan pertanyaan start silahkan connection Manager soal hai magazine Pak Beni semakin berdaya Pak Taufik Alfian dikisahkan tal Halo Ya Pak makan silakan silakan Baik Pak Iya baik selamat siang lah Prof Dedi dan Pak Beni sebagai moderator mohon izin terkait ada buah Fauzul dalam kuhp yang lama itu terkait kelalaian Khan yang menyebabkan kematian banyak profesi-profesi di Indonesia yang mengacu kepada proses penyelamatan korban baik isi paragraf sekolah ataupun para perawat atau para anggota medis yang melakukan suatu tindakan penyelamatan korban mengakibatkan suatu kematian akhirnya terkena pasal kelalaian yang buat kematian sehingga diproses definisi kelalaian kita tahu bahwa tidak sesuai dengan prosedur yang ada Apakah dalam sayap rancangan RUU KUHP yang baru itu properti akan mencabut palsu terkait masalah kelalaian dan definisi kelahiran itu seperti apa Terima kasih selamat siang Prof dan terima kasih bahwa dokter Benny normally pop terima kasih terima kasih silakan satu lagi Hai silakan satu lagi Bapakmu Pak rebin chest baik pakai Princess silahkan langsung baik-baik Selamat pagi Prof roh mau bertanya dalam penegakan hukum di Indonesia Prof Jikalau memang apa eh seseorang itu telah memenuhi unsur-unsur Pro kehakim Kebetulan saya Pak Hakim di pengadilan negeri Prof mau menanyakan pendapat Prof kalau misalnya memutus seseorang tetapi seseorang itu telah memenuhi unsur unsurnya Prof Apakah kita bisa memutus itu dengan alasan pemaaf tadi untuk bebas dan apa untuk bebas contoh tadi pertanyaan pa-pa Siapa itu yang tentang Fidel fatomi ia Fatoni memutus bebas atau memutus Eh kalau unsur-unsurnya telah terpenuhi profesornya tekanan untuk selama ini hai ketika memang dia telah memenuhi unsur dia Pecah harus kita hukum gitu Prof saya mohon arahan Apakah ada dasar hukum apa Apakah ada sesuatu untuk melakukan pemantauan terhadap seseorang yang telah memenuhi unsur unsurnya Prof demikian Prof baik jika sudah terpenuhi unsur apakah bisa di berikan alasan penghapus pidana baik Bagaimana proses sudah bisa langsung ya terima kasih jadi agak 5 penanya Yang pertama mengenai pidana kerja sosial untuk koruptor ya Yang jelas di dalam kuhp tidak bisa mengatur mengenai ini mengapa karena beberapa kejahatan khusus seperti korupsi narkotika kemudian terorisme pelanggaran berat HAM manilondring itu di dalam RUU KUHP dia hanya mengatur krim a sementara Ketika nanti terjadi kasus Hai itu dia tetap merujuk kepada undang-undang existing ini sekaligus menjawab pertanyaan Tommy mengenai apa namanya penggunaan ganja sekali lagi ini tidak akan mungkin diatur dalam RUU KUHP karena yang diatur dalam RUU KUHP itu hanya chord krim khusus untuk narkotika terorisme kemudian korupsi pelanggaran berat HAM dan menelan trik jadi Apakah dia dapat dikenakan apa pidana kerja sosial Maka itu dikembalikan nanti kepada RUU tidak pidana korupsi tetapi sebagai perbandingan Saya mau mengatakan bahwa Cina dan Korea itu sudah jauh-jauh hari menerapkan selain pidana penjara pidana denda juga ada pidana kerja sosial terhadap koruptor bahkan di Cina itu seorang nah kasus korupsi Setelah dia bebas melaksanakan pidana itu kurang lebih lima tahun dia tidak boleh mengajukan kredit pinjaman bank jadi betul-betul koruptor itu dibuat menderita dari sisi ekonomi itu selain pidana kerja sosial tapi sekali lagi itu merupakan ranah dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Sama halnya juga saya mau berbicara soal penggunaan ganja memang ketika kita berbicara mengenai drag abius terutama sendi cara Pemuda ya bukan pengedar sekali lagi pengguna bukan pengedar memang saya termasuk ini termasuk saya termasuk orang yang berpendapat bahwa pengguna narkotika psikotropika dan zat adiktif itu seharusnya tidak dijatuhi pidana tetapi seharusnya di rehabilitasi Mengapa karena dalam studi kejahatan para pengguna narkotika psikotropika dan zat adiktif mereka ini adalah kriminal without the victor kejahatan tanpa korban artinya Ketika saya mengkonsumsi ganja dan Bapak Ibu tidak menderita Bapak Ibu tidak terkena dampaknya yang terkena dampaknya adalah saya sendiri itu yang namanya kriminal kejahatan tanpa korban Oleh karena itu Sekali lagi saya pribadi itu lebih menitikberatkan pengguna apa namanya narkotika psikotropika dan zat adiktif itu bukan pada sanksi pidana tetapi melebih pada tindakan-tindakan disini adalah rehabilitasi dia harus diperbaiki yang harus dihukum seberat-beratnya bahkan Bila perlu hukuman mati itu adalah pengidap karena itu jelas-jelas merusak bangsa Tetapi kalau untuk pengguna dan yang kemudian dari dari sisi konteks 7 kejahatan saya termasuk orang yang berpendapat untuk tidak dijatuhi pidana kecuali ini kecuali ini kecuali memang dan itu banyak sekali kasus terjadi di Indonesia pengguna itu sekaligus pengedar jadi memang selain direhabilitasi ya pasti ada hukuman yang dijatuhkan dalam konteks dia sebagai pengedar yang berikut ini kelalaian tetap diatur didalam KUHP jadi Apa itu definisi kelalaian atau kealpaan definisi kalau lain atau Alfan Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa penghentian atau penduga dugaan memang seringkali terjadi orang yang menjalankan profesi lalu kemudian menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang dalam hal ini adalah kematian sebagaimana diancam dalam pasal 359 KUHP barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang seringkali dijerat dengan pasal ini tetapi sekali lagi ada ukuran ada parameter Apakah seseorang ini sudah bertindak hati-hati ataukah belum ada parameter ada ukuran Apakah orang ini ketika melakukan perbuatan sudah melakukan penduga dugaan atau sebelum kalau dia sudah berhati-hati Dia sudah melakukan penduga dugaan ternyata terjadi akibat yang dilarang oleh hukum maka inilah yang kita sebut dengan istilah viure accident kecelakaan murni
Oleh karena itu dia tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana Oleh sebab itu di dalam kasus-kasus malpraktek misalnya itu polisi tidak akan bergerak kalau belum ada hasil pemeriksaan internal oleh wuih di dalam hati ini adalah melalui majelis kehormatan kode etik profesi dokter karena dokter lah yang punya kompetensi punya kewenangan untuk menyatakan apakah d ini melakukan malpraktek atau tidak ketika dipisahkannya melakukan malpraktek baru kemudian disitu kita lihat apakah ini kesengajaan ataukah kelalaian Tetapi kalau semua prosedur sudah ditempuh dan tetapkan tentang ternyata tetap terjadi akibat hukum yang dilarang oleh undang-undang maka ini adalah your residen Jadi kalau layar tetap di ada di dalam RUU KUHP yang baru ah yang menarik ini juga mau saya Sambungkan dengan pertanyaan dari Mas Tomi itu ya bahwa kalau kita melihat undang-undang narkotika kan tujuan utamanya adalah bukan untuk membasmi peredaran gelap narkotika kalau bapak ibu membuka undang-undang narkotika undang-undang narkotika itu bertujuan adalah Kim ketersediaan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan sehingga saya terserahnya saya termasuk orang yang sedih dengan putusan Adlin di Kalimantan sana ya yang dia mengobati istrinya dengan menggunakan ganja dan harus mendekam dalam penjara kalau memperhatikan betul waktu itu putusan hakim itu putusan hakim sebetulnya pertimbangan dan dan putusannya itu korslet ya bertentangan sama sekali tidak ada dalam putusan hakim itu seakan Tebet terlihat jelas bahwa sama sekali tidak ada niat jahat dia buruk dari fidelis untuk apa memanfaatkan gajah untuk kepentingan lain semata-mata adalah untuk pengobatan Tetapi ujung-ujungnya kok dijatuhi pidana Aini sekaligus Saya mau menjawab pertanyaan dari Pak Hakim bahwa di dalam RUU KUHP kita itu Pak Hakim sudah dimasukkan yang namanya restore leopardon Hai pemaafan lagi kalau kita berbicara salat soal pemaafan Hakim itu berarti kita berbicara bahwa unsur-unsur itu sudah terpenuhi artinya Apa artinya perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa sudah memenuhi semua unsur yang ada dan terbukti secara sah dan meyakinkan namun Hakim memiliki pertimbangan sendiri a aki memiliki pertimbangan sendiri ini sehingga dimungkinkan Apa yang disebut dengan istilah reflektor down atau pemaafan Hakim ini
Mengapa sampai kita masuk masukkan ini karena itu tadi pengalaman next yang diceritakan oleh mas Toni banyak yang menggunakan ganja itu untuk betul-betul kepentingan pengobatan artinya apa ada ada istilahnya sukses alitheia sosialita itu artinya apa bahwa tindakan pelaku tuh sama sekali tidak merugikan sama sekali tidak ada dampak Titin hasilnya sekali tidak ada Keuntungan yang diperoleh oleh si pelaku itu sementara ada kemanfaatan lain yang yang diperoleh oleh pelaku ketika melakukan perbuatan itu seperti misalnya tadi dia mengobati istrinya dengan ganja maka berdasarkan pertimbangan itu ada ada proses tidak salah satu ada 14 ya dasar pertimbangan Hakim yang di pasukan ke dalam RUU KUHP sehingga itu boleh Hakim memberikan suatu pemaafan jadi sangat mungkin sebagai senjata pamungkas ini saya mau menjawab pertanyaan nomor 2 Mengapa atau RUU KUHP itu tidak disahkan Bapak Ibu jangan tanya apa namanya pemerintah Jangan tanya DPR tanyalah kepada kualisi teman-teman LSM yang ramai-ramai mendemo pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU KUHP padahal Bapak Ibu RUU yaitu ada 762 pasal yang diproses yang diproses lagi yang diprotes oleh kualisi masyarakat sipil dan lsm-lsm itu itu tidak lebih dari dua persen jadi yang diprotes oleh LSM itu hanya sekitar 12 pasang dan 12 Kasat itu sebetulnya sudah ada titik temunya Saya heran pewaktu tiba-tiba memang demo begitu masih lalu karena berkaitan dengan berdekatan dengan pelantikan Presiden waktu itu lalu secara politik kemudian RUU KUHP itu ditunda itu yang sangat menyedihkan ya kami itu bukan saja pemerintah DPR pun sangat sedih dengan dengan keputusan untuk menunda RUU KUHP dengan melihat situasi yang ada Jadi sebetulnya itu pertama saya mau katakan waktu itu tuduhan LSM kepada kepada kepada kita bahwa kurang atasi kalau kurang sosialisasi betul saya akui Tetapi kalau dikatakan kita tidak melibatkan LSM itu tidak benar karena apa Karena daftar inventaris Masalah yang dibahas oleh pemerintah dan DPR itu berdasarkan masukan dari LSM dari 15 LSM yang kita undang pada tahun 2000 berapa itu 2015 ketika RUU KUHP itu mulai akan disahkan itu yang pertama yang kedua kalau dibilang bahwa pemerintah dan DPR tergesa-gesa itu sama sekali tidak akhirnya kita sudah pasti mapulu tidak pernah rampung rampung yang ketiga bahwa isu-isu yang kontroversi itu memang tidak bisa dihindari saya kasih satu contoh konkret untuk membuka mata kita semua mengenai isu pidana mati saya di dalam pertemuan itu saya katakan itu tidak namatin Ibu Nah bukan kontroversi di pemerintah bukan kontroversi DPR tapi isu pidana mati ini adalah isu kontroversi ditemui di depan teman-teman LSM sendiri Contohnya apa Komnas HAM komisi nasional hak asasi manusia dan semua pegiat hak asasi manusia itu berbondong-bondong meminta pemerintah dan DPR mencabut hukuman mati dari dalam RUU KUHP di satu itu di sisi disatu sisi ya di sisi lain Bapak Ibu yang namanya Indonesia karaokean works dan semua kegiatan tik korupsi meminta supaya koruptor itu dijatuhi pidana mati jadi kita ini mau ikut yang mana mau ikut Komnas HAM untuk menghapus pidana mati atau mengikut mengikuti nih Apa para pegiat antikorupsi yang meminta Kertajati hukuman mati akhirnya apa kita menggunakan yang namanya ginjal w a di Jalan Tengah Indonesia itu tadi kita ada pidana mati tetapi tidak mati Bukan pidana pokok melainkan pidana khusus artinya apa pidana mati itu dijatuhkan dengan sistem retensi artinya apa pidana mati itu dijatuhkan dengan percobaan jadi misalnya begini seseorang CX dijatuhi pidana mati dengan percobaan 10 tahun jadi selama 10 tahun ketika dia mendekam dalam penjara kalau dia berkelakuan baik diet tidak ada tanda-tanda untuk mengurangi perbuatannya maka hukuman mati itu bisa dirubah menjadi seumur hidup atau dirubah menjadi 20 tahun Tetapi kalau misalnya di dalam penjara sudah 10 tahun dia tetap terlibat sebagai bandar narkoba ia sudah dieksekusi mati Kayak kayak begitu kan tidak bisa dapat tidak bisa diharapkan untuk perbaikan ah Jadi sebetulnya kalau ditanya
Mengapa tidak disahkan itu bapaknya Jangan tanya kita jangan tanya Tim Ahli Jangan tanya DPT tanya smsm Mengapa mereka memprotes meminta untuk penundaan RUU KUHP sehingga saya waktu itu dengan tegas mengatakan orang yang meminta supaya RUU KUHP itu dia disahkan itu mereka ingin tetap mempertahankan status quo dalam Framework berpikir kolonial Belanda karena kan mereka ingin mempertahankan KUHP yang ada itu KUHP yang tidak memberikan kepastian dan berada dalam situasi kolonial Belanda sebetulnya Bapak Ibu dari 12 pasal jadi ada 12 pasal yang menjadi kontroversi itu kami pemerintah sudah membuka diri jadi dari 12 pasang itu bapak ibu ada pasal-pasal yang setelah kita Jelaskan teman-teman bisa menerima maka pasta itu tidak tidak diadakan perubahan kemungkinan yang kedua ada ketika kita berembuk ternyata pasar itu overkriminalisasi maka pasal-pasal itu didrop ungkitan yang ketiga pasar-pasar yang kontroversi itu di reformulasi
Artinya kita ubah bernama kurang sana-sini mengenai kalimat di dalam pasal tersebut itu adalah sikap kita Tim Ahli pemerintah terhadap berbagai isu menolak RUU KUHP jadi sekali lagi bapak ibu dan peserta kuliah umum tolonglah kami bersama-sama dengan pemerintah dan DPR harus mendesak memberikan atas oke edukasi kepada masyarakat untuk Eropa itu harus segera disahkan tidak ada lagi kendala dari pemerintah dan DPR tetapi dari fsm sekian dan terima kasih baik terima kasih love di RUU KUHP harus segera disahkannya kira-kira itu kuncinya kita sudah sampai pada penghujung acara tapi Ibu jadi kuliah umum akan kita akhiri eh terima kasih buat semua ilmu yang telah disampaikan tadi oleh Profesor ID ia Rich dan nyuruh peserta kuliah umum juga yang sudah ikut baik penyang terlibat aktif juga tadi dalam beberapa pertanyaan kami ucapkan terima kasih sekali lagi untuk apa namanya acara berikutnya nanti mungkin ada beberapa pengumuman yang akan disampaikan oleh MC udina lagi kami mohon maaf sebagai moderator Apabila ada beberapa kekurangan dan kurang kesempurnaan dalam acara ini dalam memandu acara ini kami mohon maaf lagi wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera buat kita semua