MAKALAH LANDREFORM

    MAKALAH LAND REFORM

    Redistribusi Tanah Sebagai Program Landform di Sulawesi Tengah


    KATA PENGANTAR

    Puja dan puji syukur penulis Panjatkan kepada Tuhan yang  maha kuasa karena atas karunianya yang tiada taranya  telah dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis  dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Agraria Lanjutan  yang berjudul “Redistribusi Tanah Sebagai Program Landform di Sulawesi Tengah” yang  merupakan salah satu tugas Hukum Agraria Lanjutan yang di berikan oleh dosen.

    Makalah ini di susun semaksimal mungkin oleh penulis dengan harapan, dapat memberikan banyak  manfaat berupa Pengetahuan dan Wawasan bagi penulis yang mendapatkan tugas Hukum Agraria Lanjutan yang di berikan oleh Dosen  yang di tuangkan dalam makalah ini. Semoga berguna juga dalam proses pembelajaran dan  menambah  pengetahuan  Mahasiswa Fakultas Hukum Tentang Agraria lanjutan .

    Makalah ini di tulis berdasarkan data yang diambil di  BPN Sulawesi Tengah (Badan Pertanahan Nasional) dan beberapa buku dan webside,sehingga makalah ini diharapkan dapat mewakili seluruh sumber yang telah dikutip pemilihan makalah dan webside juga agar makalah ini tidak kehilangan kekiniannya.

    Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pepatah menyatakan “Tak ada gading yang tak retak” dan penulis juga dalam tahap berproses sehingga harap di maklumi, namun demikian telah memberikan manfaat bagi  Penulis untuk berkembang. Akhir kata  Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun sangat di butuhkan penulis sebagai bahan koreksi diri, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.


                                                                                                   Palu, 30  April 2017


                                                                                                           Penulis



    DAFTAR ISI



    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang

    Indonesia adalah negara yang sebagian besar  masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Tanah merupakan hal yang terpenting bagi masyarakat tani  di Sulawesi Tengah untuk bercocok tanam. Namun sering terjadi permasalahan terkait penguasaan tanah dimana masyarakat tani sering menggarap lahan yang bukan miliknya sendiri, sehingga terjadi ketimpangan baik penguasaan tanah, pendapatan ekonomi maupun masalah – masalah sosial. Dalam permasalahan tersebut salah satu pemecahannya adalah Landreform. Landreform dianggap mampu memecahkan masalah agraria yang ada.


    Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang kan reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam  arti sempit adalah penataan  ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform). Landreform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan - hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah.[1] Salah satu tujuan landreform adalah untuk mengakhiri sistem tuan-tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besarbesaran dengan tidak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga.


    Didalam pasal 17 UUPA menyatakan dalam ayat 1 dan 2, “ bahwa dalam waktu yang singkat perlu diatur luas maksimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh satu keluarga atau badan hukum ”. Selanjutnya ditetapkan dalam ayat 3 “ bahwa tanah – tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum tersebut akan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan “. Atas dasar pasal 17 UUPA tersebut diterbitkanlah undang – undang no 56 Prp 1960 yang bertujuan untuk memeratakan penguasaan atas tanah, mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatan pendapatan serta kesejahteraan untuk rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran  sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bedasarkan Pancasila.


    Namun, pada kenyataannya banyak tujuan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, masyarakat khususnya petani di Sulawesi Tengah, tidak merasakan kemakmuran di bumi Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Masih banyak petani yang menggarap tanah yang bukan miliknya sendiri. Sangat miris melihatnya pada dasarnya bumi Indonesia merupakan Negara agraris yang mempunyai lahan yang luas, subur dan seharusya diperuntukkan, diolah dan digarap oleh para petani Indonesia.

    Berdasarkan data BPN SULAWESI TENGAH jumblah sertifikat tanah yang di serahkan pada tahun 2016 berjumblah 13.275  sedangkan luas (HA) adalah 16.345,1978 dan yang menerima manfaat berjumblah 11.212.


    1.2 Rumusan Masalah

    Berdasarkan identifikasi masalah diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

    1. Apa pengertian Landreform?
    2. Bagaimanakah Rekapitulasi potensi tanah objek Landform  di Sulawesi Tengah ?
    3. Bagaimanakah pelakssnaan program Redistribusi Tanah di Sulawesi Tengah?
    4. Apakah pelaksanaan program Redistribusi Tanah sudah dilaksanakan secara menyeluruh di Sulawesi Tengah ?


    1.3 Tujuan

    Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat berbagai tujuan di buatnya makalah ini antara lain:

    1. Untuk mengetahui pengertian Landform.
    2. Untuk mengetahui data  Rekapitulasi potensi tanah objek Landform  di Sulawesi Tengah
    3. Untuk mengetahui pelaksanaan program Redistribusi Tanah di Sulawesi Tengah.
    4. Untuk mengetahui sudah menyeluruhkah pelaksanaan program Redistribusi Tanah di Sulawesi Tengah


    BAB II

    PEMBAHASAN

    2.1 Pengertian Landform

    Secara harfiah istilah landreform berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari kata “ land “ yang berarti  tanah dan kata “reform” yang berarti perombakan. Landreform secara sederhana dapat diartikan sebagai perombakan tanah. Jadi, Land reform adalah sebuah upaya yang secara sengaja bertujuan untuk merombak dan mengubah sistem agraria yang ada dengan maksud untuk meningkatkan distribusi pendapatan pertanian dan dengan demikian mendorong pembangunan pedesaan.

    Landreform dalam arti luas juga disebut Land Use Planning atau Perencanaan Tata Guna Tanah. Sedangkan Landreform dalam arti sempit  hanya mencakup program yang ke-4 ini lazim disebut program Landreform. Menurut Boedi Harsono, Landreform dalam arti sempit merupakan serangkaian tindakan di dalam rangka Agraria Reform Indonesia. Itulah sebabnya mengapa ada sebutan “Landreform dalam arti luas” dan  “Landreform dalam arti sempit”, seperti yang dikatakan oleh Effendi  Perangin.


    Pengertian Landreform menurut para ahli :

    1. Lipton mendefinisikan Landreform diartikan sebagai “Pengambil alihan tanah secara paksa,yang biasnya dilakukan oleh negara,dari pemilik-pemilik tanah yang luas dengan ganti rugi sebagian. dodengan tanah dapat tersebar lebih merata daripada sebelum penganbi lalihan”.
    2. Gunawan Wiradi yang menyatakan bahwa” Landreform mengacu kepada penataan kembali susunan penguasaan tanah demi kepentingan petani kecil”.
    3. Arie Sukanti Hutagalung menyatakan bahwa Lndreform adalah suatu perubahan yang disengaja dalam suatu sistem Land tenure,penguasaan hak-hak atas tanah dan lain-lain yang berhubungan dengan tanah.
    4. A.P. Parlindungan berpendapat bahwa Landreform diindonesia bukan sekedar membagi-bagikan, ataupun bersifat politis,akan tetapi adalah sesuatu usaha reformasi hubungan antara manusia dengan tanah yang lebih manusiawi.


    Pengertian Landreform dalam UUPA Undang-undang NO. 5 Tahun 1960 dan undang-undang NO.56 Prp 1960 adalah pengertian dalam arti luas sesuai dengan pengertian menurut rumusan FAO ialah landreform adalah dianggap meliputi program tindakan yang lain berhubungan yang bertujuan untuk menghilangkan penghalang-penghalang dibidang ekonomi sosial yang timbul dari kekurangan-kekurangan yang terdapat  dalam struktur pertanahan.

    Di Indonesia pelaksanaan landreform  berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 yang terwujud dalam suatu rangkaian kegiatann dalam bidang pertanahan yang bersifat menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan didalam penataan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan peralihan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kwmakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat secara adil dan merata.


    2.2 REKAPITULASI POTENSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI SULAWESI TENGAH

    Dalam jangka waktu yang terhitung lama tersebut rekapitulasi potensi tanah diwilayah provinsi sulawesi tengah dalam pelaksanaan landreformnya tidak terlaksana secara penuh. Dalam setiap wilayah didaerah sulteng sendiri masih banyak tanah-tanah yang belum dapat direstribusi oleh pemerintah, akibatnya pelaksanaan landreform didaerah sulteng selalu terhambat pelaksanaannya.

    Dalam rekapitlasi potensi tanah obyek landreform diprovinsi sulawesi tengah ini dapat di bagi berdasarkan tahun yaitu:

    A. REKAPITULASI POTENSI TANAH OBYEK LANDREFORM TAHUN 1961-2009

    Dalam rekapitlasi potensi tanah obyek landreform diprovinsi sulawesi tengah ini meliputi wilayah :

    1. Banggai
    2. Bangkep
    3. Poso
    4. Tojo Unauna 
    5. Morowali
    6. Tolitoli
    7. Buol
    8. Donggala/Sigi
    9. Parigi Moutong


    Adapun luas tanah keseluruhan ditiap-tiap wilayah diprovinsi sulawesi tengah sebelum dilakukan restribusi tanah :

    1. Banggai : 5.755,18 Ha
    2. Bangkep : 5.492,95 Ha
    3. Poso : 13.952,45 Ha
    4. Tojo Unauna : 924,50 Ha
    5. Morowali : 6.373,71 Ha
    6. Tolitoli : 24.219,39 Ha
    7. Buol : 11.584,00 Ha
    8. Donggala/Sigi : 3.369,67 Ha
    9. Parigi Moutong : 10.958,18 Ha

    Total keseluruhan tanah tersebut adalah : 82.630,03 Ha


    Sementara tanah yang sudah direstribusi yaitu berjumlah : 

    1. Banggai : 2.212,26 Ha
    2. Bangkep : 1.907,39 Ha
    3. Poso : 5.065,62 Ha
    4. Tojo Unauna : 531,60 Ha
    5. Morowali : 1.985,26 Ha
    6. Tolitoli : 2.306,64 Ha
    7. Buol : 4.092,00 Ha
    8. Donggala/Sigi : 896,86 Ha
    9. Parigi Moutong : 5.672,96 Ha

    Total dari keseluruhan tanah yang sudah diredistribusikan yaitu seluas : 24.670,58 Ha


    B. REKAPITULASI POTENSI TANAH OBYEK LANDREFORM TAHUN 1961-2010

    Dalam rekapitlasi potensi tanah obyek landreform diprovinsi sulawesi tengah ini meliputi wilayah :

    1. Banggai
    2. Bangkep
    3. Poso
    4. Tojo Unauna 
    5. Morowali
    6. Tolitoli
    7. Buol
    8. Donggala/Sigi
    9. Parigi Moutong


    Adapun catatan BPN Provinsi Sulawesi Tengah mengenai luas tanah dalam setiap wilayah disulawesi tengah Tahun 1960-2010, yaitu :

    1. Banggai : 7.268,14 Ha
    2. Bangkep : 6.543,11 Ha
    3. Poso : 16.565,30 Ha
    4. Tojo Unauna : 4.911,50 Ha
    5. Morowali : 10.011,64 Ha
    6. Tolitoli : 24.219,39 Ha
    7. Buol : 11.584,00 Ha
    8. Donggala/Sigi : 4.610,67 Ha
    9. Parigi Moutong : 13.695,18 Ha

     Total luas tanah keseluruhannya yaitu : 99.408,93 Ha


    Berikut adalah catatn BPN Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 1960-2010 mengenai tanah yang sudah direstribusikan, yaitu :

    1. Banggai : 1.084,06 Ha
    2. Bangkep : 605,99 Ha
    3. Poso : 1.217,38 Ha
    4. Tojo Unauna : 857,28 Ha
    5. Morowali : 1.873,28 Ha
    6. Tolitoli : 2.505,31 Ha
    7. Buol : 1.288,22 Ha
    8. Donggala/Sigi : 347,49 Ha
    9. Parigi Moutong :   514,23 Ha

    Total luas tanah tahun 2010 yang sudah diredistribusikan yaitu : 10.293.24 Ha


    2.3 Pelaksasnaan program Redistribusi Tanah di Sulawesi Tengah

    Redistribusi tanah adalah  pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki  keadaan  sosial ekonomi  rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.  

    Pada dasarnya program landform memerlukan program redistibusi tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan  pembatasan  dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Jadi, landform lebih merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam perkembangan ekonomi, selain manisfestasi dari tujuan politik,kebebasan, dan kemerdekaan suatu bangsa 


    Adapun pelaksanaan program Redistribusi Tanah di Sulawesi Tengah berdasarkan data dari BPN Provinsi Sulawesi Tengah masih belum maksimal karena masih banyak wilayah atau daerah baik desa, kecamatan, dan kabupaten masih belum tersentuh dan tidak ada dampak yang di rasakan di masyarakat, khususnya di kecamatan Toili, Kabupaten Banggai  yang  banyak penduduknya sebagaian besar petani miskin yang tidak mempunyai tanah dan kebanyakan mengerjakan tanah orang lain.


    Dalam catatan BPN Provinsi Sulawesi Tengah, banyak tanah-tanah yang belum direstribusikan, hal ini mungkin dikarenakan tanah adalah benda yang dianggap sakral serta bernilai tinggi bagi masyarakat. Pelaksanaan Landreform sebenarnya membutuhkan sebuah hubungan yang berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat, hal ini disebabkan karena kehidupan rakyat Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah masih kental akan budaya yang menghormati tanah leluhur mereka, tempat mereka mencari rezeki dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di samping itu juga masyarakat pun turut serta dalam pelaksanaan landreform dengan adanya sosialisasi dari pemerintah dan masyarakatpun harus sadar akan betapa pentingnya tanah bagi bangsa ini dalam menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas, serta mensejahterakan masyarakatnya


    Berdasarkan data BPN Sulawesi Tengah, jika salah satu kabupaten diamati pelaksanaan redistribusi tanah yaitu di Kabupaten Poso. Pada tahun 2016 pelaksanaan redistribusi hanya baru di Kecamatan Pusalemba, yaitu didesa Dulumai dan Desa Peura  dengan target sub total 500, luas sub total 102,0865 dengan penerima manfaat 409, dan jumblah bidang 509. Untuk lebih jelas bisa dilihat pada tabel di bawah ini.



    Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu tahun 2010 pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Poso sudah hampir Menyeluruh menurut hemat penulis. Dengan jumblah sub total luas 1.217,38 , jumblah sub total KK yaitu 843, dengan jumblah sub total bidang yaitu 1.000 .


    Sedangkan ditahun sebelumnya yaitu dari tahun 1961-2009 pelaksanaan Redistriusi tanah di kabupaten poso dengan luas sub total 5.065,62, jumblah sub total  KK  3.445.000 dan jumblah sub total bidangnya 5.000


    Jika di bandingkan jumblah totalnya setiap data dari tahun ketahun yaitu keseluruhan provinsi Sulawesi Tengah. Ditahun 1961-2009 luas (Ha) yaitu  24.670,58 , jumblah KK yaitu 12.072,00 , dan jumblah bidang 23.013,00. Sedangkan di tahun 2010 jumblah total luas ( Ha) yaitu 10. 297,24 . dengan jumblah KK 8.036 dan jumblah bidang 10.000  . sedangkan di tahun 2016  pelaksanaan redistribusi dengan jumblah total luas (Ha)  yaitu 16.345,1978 dan jublah penerima manfaat yaitu 11.212 dan jumblah bidangya 13.275


    Jadi dari data tersebut dapat diketahui bahwa pelasanaan landform khususnya redistribusi tanah masih jauh dari harapan karena masih banyak daerah belum tersentuh program tersebut. Jika dari perkembangannya tahun ke tahun cenderung meningkat.


    2.4  Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Masih belum menyeluruh di Sulawesi Tengah

    Jika di cermati secara seksama data BPN tersebut masih banyak daerah kabupaten dan kecamatan di provinsi Sulawesi Tengah, masih belum menerima program redistribusi tanah. Salah satunya di kabupaten Poso berdasarkan dataBPN Sulawesi Tengah tahun 2016 , masih banyak kecamatan yang belum melaksanakan program redistribusi tersebut, hanya satu kecamatan saja yang melaksanakan program  tersebut yaitu kecamatan Pamona Musalemba, sementara di kabupaten lain juga begitu.


    Sedangkan ditahun sebelumnya yaitu tahun 2010 lebih banyak kecamatan yang belum melasanakan  program redistribusi tesebut. Misalnya saja di kabupaten Poso ada 27 kecamatan, kabupaten banggai 17 kecamatan kabuapten Banggai Kepulauan 11 kecamatan , kabuaten Tojo Una-una 8 kecamatan yang belum melaksanakan program redistribusi tanah, kabupaten Morowali 17 kecamatan, kabupaten toli-toli 23 kecamatan yang belum melaksanakan program tersebut, kabupaten buol 10 kecamatan, kabupaten donggala 7 keacamatan, dan  kabupaten parigi moutong 18 kecamatan yang belum melaksanakan program redistribusi tanah.


    Dalam pencatatn sub total tanah yang sudah direstribusikan antara tahun 1960-2009 dengan tahun 1960-2010, ada terjadi penurunan yang cukup tinggi yaitu dari jumlah sub total tahun 1960-2009 yang berjumblah : 24.670,58 Ha sementara sub total pada tahun 1960-2010 berjumblah : 10.293.24 Ha. Jadi, disini adanya perbedaan antara jumlah tanah yang belum terrestribusi dengan tanah yang terrestribusi antara tahun 2009 dan 2010 ada perbedaan yang bisa dikatakan naik turun dari setiap wilayah yang tidak dibarengi dengan jumlah tanah yang belum direstribusikan antara tahun 2009 dengan tahun 2010 ada peningkatan yang mana pada tahun 2010 dengan adanya peningkatan jumlah tanah yang belum terrestribusi tersebut malah penyelenggaraan restribusinya yang menurun. Jadi disini antara keddua tahun ada yang saling tumpang tindih dari setiap wilayah diprovinsi sulawesi tengah ini yang mengakibatkan perSoalan landreform masih belum terselesaikan secara penuh oleh pemerintah.


    Tentu saja akibat dari pelaksanaan program Redistribusi tanah yang masih belum menyeluruh tersebut yaitu ketidak adilan terhadap petani yang tidak memiliki tanah yang menyebabakan semakin terpuruknya kehidupan mereka sementara masih banyak tanah yang dikuasai secara berlebih oleh kaum Konglomerat. Seharusnya program ini di laksanakan secara menyeluruh dan tepat sasaran.



    BAB III

    PENUTUP

    3.1 Kesimpulan

    Land reform adalah sebuah upaya yang secara sengaja bertujuan untuk merombak dan mengubah sistem agraria yang ada dengan maksud untuk meningkatkan distribusi pendapatan pertanian dan dengan demikian mendorong pembangunan pedesaan.


    Di Indonesia pelaksanaan landreform  berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 yang terwujud dalam suatu rangkaian kegiatann dalam bidang pertanahan yang bersifat menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan didalam penataan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan peralihan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kwmakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat secara adil dan merata.


    Dalam pelaksanaan program Redistribusi tanah yang masih belum menyeluruh dapat menimbulkan ketidak adilan terhadap petani yang tidak memiliki tanah yang menyebabakan semakin terpuruknya kehidupan mereka sementara masih banyak tanah yang dikuasai secara berlebih oleh kaum Konglomerat. Seharusnya program ini di laksanakan secara menyeluruh dan tepat sasaran.


    Sehingga pelaksanaan program landform di indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah harus menyeluruh dan merata agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Tetapi di sulawesi tengah pelaksanaan redistribusi tanah masih belum menyeluruh dan jauh dari harapan dan cita-cita yang termuat di dalam pancasila dan UUD 1945.


    3.2 Saran

    Sebaiknya Pemerintah Daerah harus lebih mengejar target dalam melaksanakan program landform redistribusi tanah sehimgga dapat menyeluruh agar rakyat khususnya petani menjadi lebih makmur dan sejahtera.


    DAFTAR PUSTAKA

    Internet:

    • http://www.gresnewsDOTcom/berita/tips/15512610-dasar-hukum-redistribusi-tanah/0/  di ambil pada tanggal 30-4- 2017 jam 2:21
    • http://arifbudiman19.blogspot.co.id/  di ambil pada tanggal 29-4-2017 jam 4:05
    • http://keliksuryantoDOTblogspot.co.id/2012/06/bab-i-pendahuluan.ht di ambil pada tanggal 29-4- 2017 jam   4:09
    • http://amatarpigo.blogspotDOTco.id/2013/11/makalah-reforma-agraria.html di ambil pada tanggal 29-4-2017 jam  4:12
    • https://imenjadoelDOTblogspot.co.id/2016/07/makalah-hukum-agraria-landreform.html   di ambil pada tanggal 29-4-2017 jam  4:15



    LihatTutupKomentar