KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur penulis Panjatkan kepada Tuhan yang maha kuasa karena atas karunianya yang tiada taranya telah dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan MAKALAH yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM BENTUK ADMINISTRASI” yang merupakan salah satu tugas Hukum Lingkungan yang di berikan oleh dosen.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi. hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dan Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. Sehingga Penegakan hukum lingkungan melalui sarana administrasi merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencapai penataan peraturan
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pepatah menyatakan “Tak ada gading yang tak retak” dan penulis juga dalam tahap berproses sehingga harap di maklumi, namun demikian telah memberikan manfaat bagi Penulis. Akhir kata Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun sangat di butuhkan penulis sebagai bahan koreksi diri, karena tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.
Palu, 22 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan sesuai dengan kehidupan wawasan Nusantara.
Sehingga Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya
Menurut Munadjat Danusaputro Guru Besar Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu di perlukannya Penegakan hukum lingkungan melalui sarana administrasi karena merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencapai penataan peraturan.
J. Ten Berge mengemukakan ada dua sarana penegakan hukum administrasi, yaitu pengawasan dan sanksi administrasi. Selain itu sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sarana penegakan hukum administrasi dapat dilakukan melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara
Rumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang diatas, maka perlu di pertajam objek pembahasannya kemudian di konkritkan serta di tuangkan dalam rumusan masalah yaitu:
- Bagaimanakah Penegakan Hukum Lingkungan dalam bentuk Hukum Administrasi ?
Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui Penegakan Hukum Lingkungan dalam sistem Hukum Administrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Bentuk Administrasi
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan.
Ada kelebihan penegakan hukum lingkungan administrasi dibandingkan dengan penegakan hukum lainnya (perdata dan pidana), sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Santoso sebagai berikut :
- Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan (preventive);
- Penegakan hukum administrasi (yang bersifat pencegahan) dapat lebih eļ¬sien dari sudut pembiayannya dibandingkan penegakan hukum pidana dan perdata. Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium, lebih murah dibandingkan upaya pengumpulan alat bukti, investigasi lapangan, memperkerjakan saksi ahli untuk membuktikan kausalitas dalam kasus pidana dan perdata;
- Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penataan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi.
Ahmad Santoso menambahkan perangkat penegakan hukum administrasi dalam sebuah sistem hukum dan pemerintahan paling tidak harus meliputi :
- izin, yang didayagunakan sebagai perangkat pengawas dan pengandalian;
- persyaratan dalam izin dengan merujuk pada Amdal, standar baku lingkungan, peraturan perundang-undangan;
- mekanisme pengawasan penataan;
- keberadaan pejabat pengawas yang memadai;
- Sanksi administrasi. Kelima perangkat ini merupakan prasayarat awal demi efektivitas dari penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi administaratif yaitu :
- Paksaan pemerintahan Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
- Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan (ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan administratif, antara lain:
- Perizinan lingkungan
- Amdal/UKL – UPL
- Baku Mutu Lingkungan
- Pajak dan retribusi lingkungan
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum lingkungan, ketiga sarana tersebut diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Pengawasan
wewenang pengawasan diatur dalam Pasal 71-75 UUPPLH 2009. Menurut Pasal 71 UUPPLH, wewenang pengawasan ada pada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat atau instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum yang diawasi dalam Pasal 72 UUPPLH 2009 adalah ketaatan penaggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental, yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar.
Sanksi administrasi juga memiliki karakter repartoir, yaitu untuk memulihkan pada keadaan sebelum terjadi pelanggaran. Dengan demikian melalui fungsi ini repartoir, penerapan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Karena itu, penerapan sanksi administrasi secara konsisten, terutama yang bersifat pemulihan keadaan (misalnya paksaan pemerintahan = bestursdwang) sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaiaman tertuang dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio de Jeneiro 1992.S
Secara teoritik beberapa jenis sanksi administrasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum lingkungan adalah :
- Paksaan pemerintahan (besturrsdwang);
- Uang paksa (dwangsom);
- Penutupan tempat usaha;
- Penghentian sementara kegiatan mesin perusahaan;
- Pencabutan izin
Dalam Pasal 76 (2) UUPPLH 2009 dikenal empat jenis sanksi administrasi, yaitu :
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan izin lingkungan; atau
- pencabutan izin lingkunga
- Gugatan Tata Usaha Negara
Ketentuan mengenai gugatan TUN atau sering juga disebut gugatan administrasi di bidang lingkungan hidup telah diatur dalam UUPPLH 2009, Pasal 93 yang menentukan bahwa:
Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
- badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
- badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau
- badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Dengan demikian, apabila orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN berupa izin lingkungan atau izin usaha yang diterbitkan tanpa dilengkapi persyaratan yang diwajibkan dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN maka isi gugatan tersebut dapat berupa tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu (berupa izin usaha atau izin lingkungan) dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan
Ada kelebihan penegakan hukum lingkungan administrasi dibandingkan dengan penegakan hukum lainnya (perdata dan pidana) yaitu dapat di optimalkan sebagai perangkat pencegahan, dari segi pembiayaan lebih efisien, dan 3) Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat
Saran
Saran kami kepada Pemerintah untuk kiranya lebih meningkatkan lagi dalam hal nya penegakan hukum lingkungan di Negara kita ini, Khususnya melalui sistem administrasi , sekiranya apa yg sudah di terbitkan dalam Undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas berdasarkan peraturan dasar tersebut.
Kepada masyarakat negeri ini dan terutama bagi mahasiswa sekiranya dapat menjaga dan melestarikan lingkungan sebagaimana yang sudah di atur di dalam undang-undang, dan agar sekiranya Ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme penanganan tindak pidana lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
- Siahaan, N.H.T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Erlangga
- Akib, Muhammad, Hukum Lingkungan; perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers:2014
Internet:
- http://rickypardede1988.blogspot*co.id/2014/07/makalah-hukum-lingkungan.html Tangal 16-4-2014 jam 15:05
- http://sammylaramma.blogspot*co.id/2014/07/aspek-administratif-hukum-lingkungan.html Tangal 16-4-2014 jam 15:20
- http://rudihendrawan93.blogspot*co.id/2013/07/penegakan-hukum-lingkungan-melalui.html Tangal 16-4-2014 jam 15:36