Perjanjian Internasional ( Treaty contract )

    Perjanjian Internasional ( Treaty contract )

     
    Perjanjian Internasional ( Treaty contract )

    Pengertian Perjanjian Internasional

    • Oppenheimer- Lauterpacht Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
    • G. Schwarzenberger Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga lembaga internasional juga Negara.
    • Konferensi wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara ataulebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selakusubjek hukum internasional.
    • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

    Jadi, pada intinya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.

    Dinamakan perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang jadi anggota masyarakat internasional.


    Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastia hukum. Didalam perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).


    Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, “ Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya “. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama.


    Misalnya ; Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan

    tujuan kerja sama di bidang ekonomi, social, dan budaya.


    Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alas an yang perlu kita pahami;

    1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis
    2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subyek hukum internasional.

    Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsure paksaan dianggap tidak sah ( batal demi hukum ).


    Jenis perjanjian internasional :

    Perjanjian Bilateral (treaty contract)

    Perjanjian Bilateral memiliki sifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Jadi, Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara.Treaty contract berarti  perjanjian yang dilakukan hanya mengikat dua negara yang berjanji.

    Treaty contract merupakan perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian, jadi perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan


    Contoh perjanjian bilateral (treaty contract) :

     1. Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974

    Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima.

    Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga.

    Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:

    1. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
    2. kejahatan politik tidak diserahkan,
    3. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya. 


     2. Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011 

     Indonesia dan India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Manmohan Singh, di New Delhi, Kamis (24/11). Pertemuan ini masuk dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India. Dalam kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul Pakir Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath Tak hanya itu, kedua negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral termasuk pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang.

     Di bidang perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas, kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari India. Pada bagian lain Yudhoyono mengatakan, perdagangan antara Indonesia dan India meningkat hingga US$ 3, 4 miliar sejak 2004. Semula, perdagangan antara kedua negara hanya mencapai US$ 1, 4 miliar pada 2000. Sedangkan Menteri Perdagangan India Kamal Nath menyebutkan, perusahaan India telah menanam investasi di Indonesia lebih dari US$ 2 miliar.(IAN/Uri)


    3. Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011

     Kedatangan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru.

    Enam perjanjian itu yakni tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, kerjasama di bidang permuseuman. Kemudian, persetujuan kerjasama energi dan sumber daya mineral. Keempat, persetujuan kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai pembentukan MoU kereta api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir terkait peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia. "Pertemuan bilateral yang kami laksanakan sangat konstruktif dan produktif dalam arti kami sepakat untuk terus tingkatkan kerjasama dengan temukan dan peluang-peluang baru di tahun-tahun mendatang," ujar Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/7). Presiden mengatakan, kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama ekonomi, terutama di bidang perdagangan dan investasi. Presiden mengatakan, volume perdagangan kedua negara capai US$2,5 miliar di tahun 2010. "Kami sepakat untuk tingkat ini secara signifikan. Ekonomi kedua negara terus tumbuh dan saya yakin kedua negara bisa tingkatkan," kata Presiden.


    4. Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011 

    Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa. "Hari ini kita memulai kerjasama yang sangat penting. Saya berharap setelah penandatanganan kerjasama bilateral ini dapat memajukan kerjasama dalam bidang manajemen lingkungan," kata Gusti Muhammad Hatta. Gusti mengatakan, kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu di bidang tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan. 

    Selain itu juga kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan. Kerjasama tersebut dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik terbaik, penelitian dan pelatihan. Dalam memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk mengelola masalah-masalah yang menjadi perhatian bersama dalam perjanjian multilateral. "Misalnya, kita berbagi pandangan mengenai pentingnya melanjutkan Climate Change Protokol, dan juga memikili program regional adaptasi dan keanekaragaman hayati setelah implementasi Global Enviromental Fund,"tambahGusti.


    5. Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011 

    Presiden Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana Negara, Rabu (8/8) sore. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam. Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. 

    Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen. Menlu Hassan Wirajuda usai mendampingi Presiden menjelaskan bahwa pertemuan tadi menggaris bawahi hubungan khusus Indonesia dan Vietnam. “Digaris bawahi dalam pembicaraan baik dalam pertemuan empat mata dan pertemuan bilateral adalah kesamaan-kesamaan Indonesia dan Vietnam khususnya dalam berjuang memperoleh dan menegakkan kemerdekaan,” ujar Hassan kepada wartawan. “Dengan latar belakang landasan hubungan yang kuat, disepakati pokok-pokok ke arah memantapkan hubungan bilateral dari segala aspek yang memang sejak tahun 2003 dikemas dalam bentuk kerjasama komprehensif. Artinya, upaya meningkatkan segala aspek hubungan kita dengan Vietnam,” kata Menlu Hassan. Sebagai negara anggota ASEAN, lanjutnya, dalam pertemuan tadi juga dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan upaya memajukan kerjasama ASEAN karena kita berada di tengah proses transformasi ASEAN ke arah komunitas ASEAN. 

    Dibicarakan juga berbagai bidang kerjasama yang selama ini sudah meningkat pesat, misalnya dalam bidang perdagangan dimana peningkatan perdagangan kita tahun lalu dibandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat tajam. "Mencapai 1,8 milyar dolar AS dan dalam kerangka itu kita menikmati surplus kurang lebih 240 juta dolar,” Hassan menerangkan. ”Terlepas dari pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, Vietnam dan Indonesia masih merasa bahwa hubungan itu belum mencapai potensi penuh kedua negara karena itu kesepakatan-kesepakatan lain perlu dibangun kedepan,” ia menambahkan. Vietnam adalah negara yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena itu Vietnam menjadi mitra kerjasama ekonomi yang potensial bagi Indonesia ke depan. Disamping kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, mereka juga ingin mengembangkan hubungan di bidang energi. "Jangan lupa kita sudah menyepakati perjanjian batas landas kontinen yang sudah diratifikasi kedua negara, karena itu potensi kerjasama di bidang eksplorasi dan ekploitasi minyak di perairan landas kontinen masing-masing. 

    Untuk itu, diharapkan kerjasama Pertamina, Petronas, dan Petro Vietnam dapat dimajukan,” jelas Hassan. Kerjasama lain yang disepakati untuk dikembangkan adalah di bidang pertahanan dan keamanan. Selain itu, pertukaran kunjungan pelatihan anti terorisme dan trans national crimes juga akan dimajukan. Kunjungan PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E.Pangestu .



    Daftar Pustaka

    1. www.saniamaliah*blogspot.co.id/2013/06/contoh- perjanjian-internasional.html
    2. http://urusandunia*com/perjanjian-bilateral-multilateral/
    3. http://disisi-fatah*blogspot.co.id/2014/02/contoh-perjanjian-bilateral-dan.html
    4. http://www.zonasiswa.*om/2014/11/perjanjian-internasional-lengkap.html


    LihatTutupKomentar