NAMA : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Stb : D 101 15 ---
Analisa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 69/PDT.SUS-HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.69/PDT.SUS HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA. JKT.PST- (terlampir) merupakan kasus perdata khusus, yang mengenai sengketa Hak Cipta yang terdiri dari 2 Pihak. Pertama adalah DR. MUCHTAR PAKPAHAN,SH.,MH, selaku Penggugat yang kemudian melawan pihak Tergugat I Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DEN KSBSI). Tergugat II Dewan Pengurus Pusat Federasi Kontraktor, Umum dan Informasi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI). Tergugat III Dewan Pengurus Pusat Federasi Niaga, Keuangan dan Perbankan-Serikat Buruh Sejatera Indonesia (F NIKEUBA-SBSI). Tergugat IV Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Hutan, Kayu dan Pertanian-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN-SBSI). Tergugat V Dewan Pengurus Pusat Federasi Garmen, Tekstil, Kulit, Dan Sepatu-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F GARTEKS-SBSI). Tergugat VI Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Hotel Dan Tembakau –Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FSB KAMIPARHO-SBSI). Tergugat VII Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan Dan Energi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE-SBSI). Tergugat VIII Dewan
Pengurus Pusat Federasi Kimia, Industri, Kesehatan Dan Rumh Sakit Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (F KIKES – SBSI). Tergugat IX Dewan Pengurus Pusat Federasi Logam, Mesin Dan Elektronik- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F LOMENIK-SBSI). Tergugat X Dewan Pengurus Bpusat Federasi Pendidikan, Pengajaran Dan Pegawai Negeri – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FESDIKARI-SBSI). Tergugat XI Koperasi Anggota-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOPAG-SBSI).
Penggugat telah mengajukan surat gugatan pada tanggal 05 Nopember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 Nopember 2014, yang pada pokoknya menerangkan pihak tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan Hak Cipta Slogan dengan nomor dan tanggal permohonan (065536-7 Januari 2013), Hak Cipta Mars/lagu dengan nomor dan tanggal pendaftaran (065537-7 januari 2013) dan Logo (yang sementara dalam proses pendaftaran) kepunyaan Penggugat dan meminta kepada tergugat I-XI untuk menganti kerugian.
A. MENGENAI DUDUK PERKARA KRONOLOGI
Penggugat adalah Pendiri dan Deklarator sekaligus inisiator berdirinya Serikat Burruh Sejahtera Indonesia yang disingkat (SBSI) pada tanggal 24-26 April 1992 diwisma Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Sebelum dilaksanakannya pertemuan tersebut Penggugat sudah menyiapakan seni gambar logo untuk diajukan dalam Pertemuan Buruh Nasional tersebut untuk dijadikan sebagai lambing organisasi SBSI dan kemudian gambar logo itu diterima dan diterapkan menjadi lambing resmi SBSI.
Tanggal 25 April 1992 penggugat diangkat menjadi ketua umum pertama SBSI, sejak saat itu gambar logo tersebut digunakan oleh SBSI sebagai lambing resmi dalam setiap aktivitas organisasi. Selain menciptakan logo penggugat juga menciptakan slogan kata-kata untuk Buruuh di Indonesia yang dikenal dengan TRIDARMA SBSI serta bersama amor menciptakan lagu MARS SBSI yang selalu dinyayikan pada setiap acara di SBSI sebagai lagu resmi organisai.
Lagu, slogan SBSI telah didaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI Direktorat Hak Kekayaan Intelektual:
1.Daftar ciptaan atas nama : Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan : C00201300048, 7 januari 2013
Jenis Ciptaan : Slogan
Judul Ciptaan : TRI DARMA SBSI
Nomor Pendaftran : 065536
2.Daftar ciptaan atas nama : Amor tampubolon, SH
Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan : C002013000049, 7 Januari 2013
Jenis Ciptaan : Lagu
Judul Ciptaan : MARS SBSI
Nomor Pendaftran : 065537
Sedang untuk logo SBSI masih dalam proses di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelktual sesuai hasil putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor : 01/Pdt-Sus/HAK CIPTA/2013/PN.
NIAGA Jkt.Pst, tanggal 1 Mei 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 444 K/Pdt.SusHKI/2013, yang putus pada tanggal 9 Desember 2013.
Setelah penggugat mendaftarakan ciptaannya ternyata logo SBSI sudah didaftarkan oleh Rekson Silaban pada tanggal 14 Mei 2004 dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” dengan nomor 028742 dengan patikan Hak cipta oleh direktorak Jenderal Haki tertanggal 06 Februari 2013 nomor HKI.2-HI,07-06; Setelah penggugat mengetahui telah didaftarkannya logo SBSI yang dibutanya oleh Rekson Silaban maka penggugat melakukan upaya hukum yaitu dengna melakukan gugatan perdata terhadap Rekson pada pengadilan negeri Jakarta Pusat ditahun 2013, dengan perkara nomor : 01/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN.NIAGA-JKT PST. Dan pada persidangan tersebut selain pihka tergugat juga terdapat pihak tergugat intervensi yaitu Eduard Parsaulin dan telah diputus pada tanggal 1 Mei 2013 dengna mengabulkan gugatan pengguat dengan putusan sebagai berikut.
Atas putusan terssebut Rekson Silaban dan Eduard Marpaung melakukan Upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, yang putus pad tanggal 9 Desember, dengan amar sebagai berikut :
Dengan atas dua putusan penggugat menganggap bahwa Logo SBSI adalah merupakan milik penggugat dan juga merupakan satu kesatuan dengan nama SErikat Buruh Seajhtera Indonesia yang ada dalam logo SBSI (jadi antara nama dan logo SBSI adalah merukapan sutu kesatuan).
Akan tetapi kemudian pada kenyataannya setelah putusan pengadilan negeri Jakarta pusat dan juga putusan kasasi pada mahkamah agung tidak membuat tergugat dalam hal ini Rekson dan Eduard untuk berhenti menggunakan logo SBSI milik penggugat hal itu dibuktikan dengan adanya balasan surat teguran dari penggugat kepada Rekson dan Eduard yang didalam kop surat terdapat logo SBSI.
Sehingga penggugat merasa bahwa hak cipta milik telah digunakan tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
DASAR GUGATAN
Undang-Undang RI No. 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Pasal 44 Butir e
“kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena”
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 45
- (1)Pemegang hak cipta berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2.
- (2)Kecuali diperjanjikan lain, lingkup lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku diseluruh wilayah negear republic Indonesia.
Pasal 56
- (1)Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatn ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
- (2)Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan menyerahkan seluruh atau sebagaian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaran ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak cipta.
- (3)Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Hakim dapat memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Pasal 72
(1) Adapun petitum pada gugatan, sebagai berikut :
SEDANG DALAM POKOK PERKARA,
DUDUK PERKARA
Karena merasa telah dirugikan baik Moril maupun materiil penggugat kemudian menggugat melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat menunut agar menyatakan tergugat telah mekaukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kerugian metriil senilai Rp. 1.800.000.000,- ( satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan membayar denda secara tanggung renteng sebesar rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) Pada hari sidang yang telah diterapkan dari pijak penggugat telah hadir kuasanya Budiyono,SH., sedang tergugat hadir dipersidangan Saut Pangaribuan,SH, Parulian Sianturi,SH, Abdullah Sani, SH, dan Surisna,SH.
JAWABAN TERTULIS TERGUGAT
Atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat tersebut pihak tergugat Kemudian memberikan jawaban dalam konvensi, yang pada pokoknya menyangkal secara tegas dalil penggugat dan menganggap bahwa pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang mengadili gugatan penggugat, gugatan penggugat tidak cermat dan salah alamt (error inpersona), gugatan premateur.
1.Tentang Pengadilan niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Yang pada pokoknya tergugat menerangkan bahwa gugatan penggugat dimohonkan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat adlah gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan ganti kerugian atas hak cipta. Sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPer “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dengan demikian menurut tergugat pengadilan umumlah yang seharusnya mengadili perkara a quo, sehingga pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak dapat menerima, memeriksa dan mengadilinya, olehnya itu gugatan penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
2.Gugatan penggugat tidak cermat dan salah alamat (error in persona)
Didalam gugatan penggugat terdapat beberapa alamat dan juga kekliruaan penggugat tentang nama lengkap dari lembaga lembaga yang digugatnya.
3.Gugatan Premateur.
Pada pokoknya tergugat menerangkan bahwa sejak gugatan diajukan oleh penggugat hingga kemudian diseidangkan, penggugat belum terdaftar sebagai pencipta loho SBSIm permohonan pendaftaran hak cipta masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM republic Indonesia direktorat HKI. Dengan demikian gugatan penggugat dikatakan premateur.
Selain hal tersebut tergugat juga membantah dalam pokok perkara
Tergugat mengemukakan bahwa pembuatan logo SBSI sudah dipersiapkan oleh panitia sebelum pertemuan buruh nasional yang diadakan pada tanggal 24-26 April 1992, didalamnya adalah salah satunya adalah Eduard P. Marpaung, sehingga dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat sendirilah yang menyiapkan gambar logo SBSI adalah tidak benar.
Dan juga tentang Slogan Tridarma SBSI dan Mars SBSI adalah tidak benar dan mengada ada, karena sebenarnya tridarma SBSI itu adalah hasil keputusan Pertemuan Buruh Nasional (PBN) tanggal 25-27 April 1992 dan lagu mars adlaah merupakan ciptaan sdr, Amor Tampubolon, SH. Sehinggga menurut tergugat dalil penggugat yang menyatakan bahwa 3 ciptaan tersebut adalah miliknya tidaklah benar.
Kemudian dalil penggugat yang menyatakan para tergugat menggunakan hak cipta penggugat tanpa izin lisensi dari penggugat haruslah ditolak, oleh Karena tergugat II sampai dengan Tergugat XI memiliki logo organisasi yang berbeda berdasarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Selanjutnya dalam pasal 57 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta “hak dari pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pad pihak yang dengan itikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan yang komersial”. Hal ini berkaitan dengan tujuan dan fungsi organisasi SBSI dimana para tergugat sebagai pengurus serikat buruh yaitu;
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia melalui Pembagunan Nasional sebagai pengalaman Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Menyalurkan dan memperjuangankan aspirasi buruh dengan hak untuk mengadakan perjanjian perburuhan dan perlindungan hukum.
- Membela, melindungi dan memperjuangankan hak, kepentingan serta aspirasi. Dengan demikian para tergugat bukan merupakan organisasi komersial (mencari keuntungan). Sehingga dalil penggugat yang menggunakan pasal 56 UU No. 19 tahun 2002 patut dikesampingkan.
Dalam jawaban tertulisnya pihak tergugat juga mengajukan gugatan Rekovensi (balik), yang pada pokoknya menerangkan;
Didalam bagian awal gugatan rekovensi para penggugat rekovensi/tergugat konvensi menjelaskan tentang sejarah pembentukan dan beridirinya SBSI. Dan menjelaskan bahwasahnya Penggunaan logo SBSI, Tridarma SBSI dan lagu mars SBSI tercipta berdasarkan adanya putusan pada kongres SBSI yang diadakan pada tahun 1992.
Dan pada bagian selanjutnya para penggugat rekovensi/tergugat konvensi menejelaskan tentang proses pergantian bentuk SBSI yang semula berbentuk Unitaris menjadi Konfederasi, hal tersebut disesuaikan dengan adanya suatu regulasi yang mengamanatkan hal tersebut (UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh). Pada kongres IV SBSI, terpilih ketua umum KSBSI Rekson Silaban,S.E, sementara tergugat rekovensi/penggugat konvensi terpilih sebagai ketua majelis pertimbangan organisasi (MPO) KSBSI.
Kemudian pada kongres V 21-24 April 2007, terjadi beberapa perubahan diantaranya; istilah Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Indonesia (DPP KSBSI) berubah menjadi Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI), sehingga yang menjadi ketua ialah Rekson Silaban, S.E dan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi sebagai Mejelis Pertimbangan Organisasi DEN KSBSI. Pemakaian logo SBSI pada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) masih memakai logo yang samaa dengan apa yang dipakai sebelum SBSI berubah menjadi konfederasi tanpa adanya keberatan daripada tergugat rekonvensi/penggugat konvensi. Sedangkan federasi yang menjadi anggota anggota KSBSI yaitu penggugat rekonvensi/tergugat konvensi II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan X tidak lagi memakai logo SBSI sebagai logo organisasinya.
Kemudian sejak saat itulah tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dengan alasan yang tidak jelas melakukan klaim dan menyatakan bahwa logo, mars dan slogan tridarma SBSI, adalah hasil ciptaanya dan oleh karenanya tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi dengan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi (Rekosn SIlaban, SE) telah berperkara untuk memperebutkan siapa yang berhak atas ciptaan logo tersebut.
Sebagai kesimpulan pada gugatan rekonvensi, para penggugat memperjelas bahwa Logo, Mars dan Slogan Tridarma SBSI merupakan suatu produk yang dibuat berdasarkakn suatu kongres dan diputuskan oleh para peserta kongres dan sudah menjadi hak daripada masyarakat buruh yang diakui kebenarannya.
Dan juga para penggugat rekonvensi/tergugat koonvensi dalam menjalankan roda organisasi KSBSI dengan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan, akan tetapi hanya sebagai lambang untuk mempersatukan butuh dan pengurus yang merupakan anggota KSBSI untuk memperjuangkan.
B. KEPUTUSAN MASALAH PEMBUKTIAN
A. Penggugat mengajukan replik pada tanggal 16 Desember 2014, kemudian para tergugat mengajukan duplik pada tanggal 23 Desember 2014, dalam tahapan pembuktian penggugat menguatkan dalil gugatan dengan menyertakan berbagai bukti (P1 sampai dengan P-15) dan penggugat juga menghadirkan dua orang saksi.
Untuk Para tergugat mengajukan bukti (TI-1 sampai dengan TI-19), (TII-1TII-2), (TIII1-2) dsb. Dan juga mengajukan 4 orang Saksi.
Penggugat dan para tergugat menagjukan kesimpulan secara tertulis pada tanggal 17 Maret 2015.
PERTIMBANGAN HUKUM
Melihat perkembangan dan jawab jinawab antara pihak penggugat dan dan para tergugat selama persidangan serta adanya berbagai bukti-bukti serta pada pokoknya gugatan dari penggugat adalah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan huku telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
Untuk menjawab ini majelis hakim kemudian menggunakan dimensi yuridis apakah tergugat dapat dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
- 1.Pasal 56 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
- 2.Pasal 58 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
- 3.Pasal 57 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
- 4.Pasal 8 ayat (3) Undang-Undnag No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
- 5.Pasal 6 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
FAKTA HUKUM
Setelah menghubungkan dalil penggugt, tergugat, alat bukti. Maka mejelis hakim mempertimbangkan, telah ditemukan fakta;
- 1)Bahwa terbentuknya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) hasil pertemuan Buruh Nasioanl tanggal 24-26 April 1992 yang dihadiri ±107 deklarator yang diprakarsai antara lain penggugat bersama dengan Almarhum KH. Abdurahman Wahid
- 2)Bahwa penggugat sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2003 terpilih menjadi ketua umum SBSI dan sampai tahun 2015 penggugat menjadi Majelis Pertimbangan Organisasi.
- 3)Bahwa nama SBSI, logo SBSI, Tridarma SBSI dan Mars SBSI telah dipergunakan sejak tahun 1992 sampai sekarang pada setiap kegiatan SBSI.
- 4)Bahwa konfederasi SBSI merupakan perubahan atau kelanjutan dari SBSI.
Mejelis hakim menarik kesimpulan terlepas siapa pencipta logo SBSI, mars SBSI, Slogan SBSI adalah diciptakan untuk organisasi SBSI, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, logo SBSI, mars SBSI, dan Slogan SBSI, menjadi milik organisasi SBSI dan SBSI selaku pemegang hak cipta.
Perbuatan penggugat Konvensi mengajukan gugatan/tuntutan terhadap tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena setiap orang yang meras memiliki suatu hak, berhak untuk menuntut pemenuhan atau pengembalian haknya dimuka pengadilan demikian sebaliknya para penggugat berhak pula untuk mempertahankan haknya.
PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Atas pertimbangan majelis hakim inilah menyatakan bahwa penggugat konvensi dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar ongkos perkara sebesar yang tercatum pada amar;
Pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 kemudian majelis hakim diketuai oleh MAS’UD,SH.,MH dan hakim anggota ASWIJON,SH.,MH dan SUTIO JUMAGI AKHIRNO,SH.,M.Hum serta dibantu panitera pengganti TATI DORESLY,SH putusan sebagaimana dijelaskan tadi dibacakan didalam persidangan.
*kalimat yang dicetak tebal dan digaris bawah dinilai oleh penulis mempunyai niali penting atau menunjukkan alur yang terjadi dalam berjalannya persidangan.
B. PENALARAN/ALASAN PUTUSAN HAKIM
Sebagaimana telah disebutkan bahwa hakim dalam tugasnya mencari keadilan seadil-adilnya dalam memutuskan sebuah perkara sengketa melakukan pencarian hukum (rechtfinding) dengan metode dan sudut pandangn Yuridis. Dimana hakim melihat fakta-fakta hukum yang ada di kemudian mencari kriteria kriteria sesorang yang melakukan perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
Karena itu mejelis hakim kemudian dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dan memerintahkan kepada pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah.
Dalam hal ini hakim benar benar menilai bahwa apakah pihak penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil oleh para tergugat. untuk melihat itu yang perlu menjadi rujukan pertama adalah :
Pasal 56
- 1.Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
- 2.Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- 3.Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 24
- Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
- Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
- Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 8
3. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
PENDAPAT KELOMPOK TERHADAP PUTUSAN
Pada dasarnya kelompok kami setuju dengan utusan mejelis hakim, hal tersebut didasarkan pada Pasal 8 “Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak”, memang benar pasal 8 tetap mengamanatkan bahwa yang berhak atas suatu ciptaan yang dibuat atas hubungan kerja adalah penciptanya, akan tetapi kemudian akhir dari pasal 8 menyatakan kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak, yang ketika disingkronisasikan dengan kasus, terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa pihak penggugat telah sepakat apabila Logo, mars dan slogan SBSI digunakan pada KSBSI hal tersebut dibuktikan pada adanya momentum kongres ke V SBSI, akibat dari itu logo, mars, dan slogan SBSI menajadi milik organisasi KSBSI sebagai lanjutan dari SBSI.
Jadi menurut kelompok kami putusan hakim sudahlah tepat.
SIKRONISASI DENGAN UU HAK CIPTA TERBARU, UU NO. 28 Tahun 2014.
Dasar hukum yang dipakai oleh majelis hakim pada kasus ini adalah UU lama hak cipta hal itu dikarenakan pada saat kasus ini diregistrasi di pengadilan uu yang berlaku masih uu yang lama yakni uu no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Selanjutnya sebagai bahan pembelajaran kelompok kami akan menyingkronkan uu lama hak cipta dengan uu yang terbaru.
Bahwa sahnya amanat pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta yang lama pada dasarnya tidak terdapat perbedaan subtansi yang mendasar. Hanya saja subtansi pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta lama kini terdapat pada pasal 31 sampai dengan 37 UU hak cipta yang lama.
……………………………………………SEKIAN……………………………………………