Makalah Hukum Tata Ruang Tentang Tinjauan Hukum Pemanfaatan Ruang Dalam Penataan Ruang Kabupaten Sigi

    Tata Ruang


    KATA PENGANTAR

    Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kami berupa laporan kelompok yang telah diberikan. Kami mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembina mata kuliah Hukum Tata Ruang kami yakni Bpk. Dr. Moh. Tavip, S.H., M.H. yang telah memberikan kami pengetahuan serta gambaran umum tentang Hukum Tata Ruang  yang menjadi pokok pembahasan kami dalam laporan ini. Tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah mendukung dan bekerja sama dalam penyusunan laporan hingga akhir.


    Dalam laporan ini kami membahas pokok bahasan tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi meliputi pengaturan serta pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang yang tediri dari pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 


    Kami mengharapkan dengan adanya laporan ini dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada pembaca pada umumnya mengenai pelaksanaan penataan ruang wilayah Kabupaten Sigi terkait kawasan strategis di Kabupaten Sigi. Adapun kritik dan saran yang membangun dari pembaca akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan penyusunan laporan selanjutnya.


    Palu, November  2017

                             

         Penyusun

        Kelompok 1




    BAB I

    PENDAHULUAN

    Latar Belakang

    Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.


    Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok atau zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.


    Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula melalui perizinan pemanfaatan ruang. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.



    Rumusan Masalah

    Persoalan penataan ruang saat ini menjadi persoalan yang serius untuk dikaji lebih lanjut baik pelaksanaan maupun pengelolaannya. Persoalan tersebut bukan hanya terdapat pada sisi pemerintah namun telah meluas hingga mencapai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, secara umum beberapa permasalahan yang akan kami bahas terkait rencana Penataan Ruang Kabupaten Sigi adalah bagaimana penempatan wilayah penataan ruang apakah sudah sesuai pada sektor masing-masing atau melenceng dari perencanaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030.


    Tujuan

    Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang dikemukakan, maka secara umum tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penempatan wilayah penataan ruang apakah sudah sesuai pada sektor masing-masing atau melenceng dari perencanaan yang sudah di tetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030.





    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

    Tujuan Tata Ruang menurut para ahli :

    Drs. The Liang Gie mengatakan bahwa tata ruangan yang baik mempunyai beberapa keuntungan, diantaranya:

    1. Mencegah penghamburan tenaga dan waktu para pegawai 
    2. Menjamin kelancaran proses pekerjaan yang bersangkutan.
    3. Mencegah para pegawai bagian lain terganggu oleh public yang akan menemui satu bagian lain.
    4. Memungkinkan pemakaian ruangan secara efisien.
    5. Pengawasan mudah dilaksanakan.
    6. Terciptanya suasana kerja yang menyenangkan.


    Drs. Moekijat mengatakan tata ruang yang baik akan memberikan manfaat sebagai berikut:

    1. Merecanakan suatu kantor dengan baik akan memberikan efisiensi melakukan pekerjaan.
    2. Penghematan penggunaan ruang lantai yang tepat.
    3. Pengawasan dapat dipermudah.
    4. Hubungan dapat dipercaya.
    5. Perlengkapan dan mesin kantor berguna lebih baik.
    6. Jalannya pekerjaan lebih lancar.
    7. Menambah kesenangan dan semangat bekerja bagi karyawan.



    BAB III

    METEDOLOGI

    Waktu dan Tempat

    Pengambilan data dan wawancara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 22 November 2017 pukul 13.15 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Sigi

    Alat dan Bahan

    • Alat     :  Pulpen, Buku Catatan, dan Alat Perekam
    • Bahan :  Quisioner pertanyaan


    Cara Wawancara

    1. Menyiapkan alat dan bahan wawancara
    2. Melakukan tanya jawab dengan nerasumber
    3. Merekam dan mencatat hasil wawancara






    BAB IV

    PEMBAHASAN

    Hasil wawancara

    Waktu : Rabu, 22 November 2017

    Tempat : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

    Narasumber : Bapak Teu

    • Mahasiswa : Terima Kasih atas kesempatan dan waktu bapak, kami ingin       menanyakan beberapa hal mengenai bagaimana penataan ruang di kab.sigi ini  ?
    • Narasumber : Yah, terima kasih telah berkunjung di kantor kami, baiklah pada dasarnya penataan ruang di kab.sigi ini mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di kabupaten sigi tentang perencanaan tata ruang untuk periode 2010 – 2030, Yaitu untuk mewujudkan menyelenggaran di sektor pertanian, hasil pertanian, kehutanan, dan juga pariwisata.
    • Mahasiswa : ya, pak berdasarkan perda tersebut apakah tujuan dan harapan sudah sesuai dengan perda tersebut.
    • Narasumber :  Mengenai masalah kesesuain kita dapat meninjau di setiap sector yang ada akan tetapi, yang perlu adik-adik ketahui bahwa pada sektor pemukiman ada berupa bangunan atau fasilitas penunjang bagi masyarakat. Seperti, sekolah, pelayanan kesehatan yang apabila ditinjau lebih lanjut hal tersebut tidak sesuai dengan rencana penataan ruang. Akan tetapi hal tersebut adalah fasilitas penunjang untuk memfasilitasi bagi masyarakat sekitar. Untuk lebih jelasnya kami akan memberikan kepada adik-adik data RTRW kab.sigi.
    • Mahasiswa :Baik pak terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami.
    • Narasumber :  Sama-sama dik.



    Pembahasan

    Rencana tata ruang di kabupaten sigi periode 2010-2030 dalam penempatan wilayah penataan ruang pada sektor masing-masing dari perencanaan Tata Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang tersebut terbilang cukup baik. Dapat dilihat dari peta Rencana Kawasan Strategis ini bahwa dalam pembagian wilayah baik dibidang Kawasan Strategis Ekonomi, Kawasan Strategis Pertanian, Kawasan Strategis Budaya, Kawasan Strategis Pemerintahan, dan Kawasan Strategis Lingkungan. 


    Dapat kita lihat diatas bahwa pada sector pertanian berdekatan dengan sector  ekonomi sehingga memudahkan bagi masyarakat Kabupaten Sigi yang rata-rata berprofesi sebagai petani  untuk menjual hasil panen mereka dengan mudah. Selain itu, sector pertanian juga dekat dengan sector pemerintahan, dimana pelaksanaan pengawasan terhadap sector pertanian dan sector ekonomi dipermudah karena akses yang dekat. Pada Kabupaten Sigi yang sebagian besarnya adalah wilayah pertanian yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa : Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20  huruf b, terdiri atas : a. peruntukan pertanian tanaman pangan;  b. peruntukan pertanian hortikultura;  c. peruntukan perkebunan; d. peruntukan perikanan darat; e. peruntukan tanaman palawija; dan f. peruntukan peternakan. Dan pembagian area pertanian diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2) sampai ayat (7)


    Di setiap kecamatan terdapat pelayanan lingkungan. Seperti dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (4) : Kawasan yang memiliki nilai strategis dari aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Taman Nasional Lore Lindu, yang memiliki kekayaan dan keunikan sumber daya alam hayati, taman nasional ini juga memiliki kumpulan batuan megalitik yang bagus dan merupakan salah satu monumen megalitik terbaik di Indonesia; b. WS Palu Lariang yang memegang peran ekologis yang sangat penting dalam rangka pengelolaan sumber daya air di Provinsi Sulawesi Tengah bagian utara. Keberadaan WS Palu Lariang akan sangat menunjang dalam rangka Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air dan Konservasi Sumber Daya Air; c. Kawasan Enclave di sekitar Danau Lindu, memiliki nilai strategis karena letaknya yang berdekatan dengan Danau Lindu dan merupakan daerah enclave, sehingga membutuhkan penanganan khusus agar tidak memicu kerusakan lingkungan di kawasan sekitar Danau Lindu yang masuk dalam zona Taman Nasional Lore Lindu.


    Kawasan strategis lingkungan di kabupaten sigi terletak di kecamatan lindu. Dalam kecamatan lindu tersebut terdapat kawasan hutan lindung yang di dalamnya terdapat danau lindu. Kawasan ini disebut sebagai Taman Nasional Lore Lindu dan menjadi salah satu lokasi perlindungan hayati di Provinsi Sulawesi. Taman Nasional Lore lindu ini terletak sekitar 60 Km selatan Kota Palu. Menurut Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030, dalam Bagian 3 Strategi Penataan Ruang Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa : Strategi peningkatan dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas :   a. meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan usaha pariwisata yang terintegrasi dengan program-program pembangunan kabupaten. b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam berbasis kearifan lokal di sektor pariwisata. c. meningkatkan infrastruktur, prasarana dan sarana pariwisata, dan d. mengembangkan manajemen pariwisata, pengaturan jalur wisata, dan promosi wisata. Sehingga menjadikan Kawasan Danau Lindu sebagai salah satu destinasi pariwisata bagi masyarakat domestic dan turis.


    Kawasan Strategi Budaya di Kabupaten Sigi dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (3) bahwa : Kawasan yang memiliki nilai strategis dari aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kawasan yang masih memiliki desa tradisional yaitu tersebar di seluruh wilayah kecamatan : Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, dan Lindu. Sehingga masyarakat tradisional menjaga adat istiadatnya di daerah masing-masing , menjadikan Kabupaten Sigi masih kental dengan adat istiadatnya karena adanya Perlindungan Kawasan budaya.


    Dalam Pasal 25 Ayat (1) disebutkan bahwa : Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, terdiri  atas : a. peruntukan permukiman perkotaan; dan b. peruntukan permukiman perdesaan. (2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih 10.418 Ha, yang tesebar di Kecamatan Marawola, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, dan Kecamatan Kulawi. Pengembangan dilakukan dengan penyediaan sarana dan prasarana : pendidikan, kesehatan, kerohanian, air bersih, listrik, dan komunikasi pada wilayah perkotaan dan perdesaan sesuai dengan kebutuhan rencana. (3) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari permukiman transmigrasi dan permukiman penduduk lokal, tersebar secara merata di masing-masing desa  di Kabupaten Sigi. Akan tetapi pada sektor pemukiman ada berupa bangunan atau fasilitas penunjang bagi masyarakat. Seperti, sekolah, pelayanan kesehatan yang apabila ditinjau lebih lanjut hal tersebut tidak sesuai dengan rencana penataan ruang. Akan tetapi hal tersebut adalah fasilitas penunjang untuk memfasilitasi masyarakat sekitar. Hal ini untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Sigi dalam mengakses fasilitas pelayanan umum.



    BAB V

    PENUTUP

    Kesimpulan

    Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Rencana tata ruang di kabupaten sigi periode 2010-2030 dalam penempatan wilayah penataan ruang pada sektor masing-masing dari perencanaan Tata Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang tersebut terbilang cukup baik. 


    Pada sektor kawasan strategis pemukiman ada berupa bangunan atau fasilitas penunjang bagi masyarakat. Seperti, sekolah, pelayanan kesehatan yang apabila ditinjau lebih lanjut hal tersebut tidak sesuai dengan rencana penataan ruang. Akan tetapi hal tersebut adalah fasilitas penunjang untuk memfasilitasi masyarakat sekitar. Hal ini untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Sigi dalam mengakses fasilitas pelayanan umum.


    Dapat dilihat dari peta Rencana Kawasan Strategis ini bahwa dalam pembagian wilayah baik dibidang Kawasan Strategis Ekonomi, Kawasan Strategis Pertanian, Kawasan Strategis Budaya, Kawasan Strategis Pemerintahan, dan Kawasan Strategis Lingkungan, yang merupakan suatu satu kesatuan yang harus saling berkomplementaris agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan.


    Saran

    Rencana tata ruang wilayah dibuat semata-mata dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas wilayah serta pembangunan yang terarah dan sistematis. Oleh karenanya, untuk dapat mencapai tujuan tersebut tidak hanya membutuhkan dukungan dari pemerintah melainkan kerja sama dari segenap lapisan masyarakat yang ada. Bentuk kerja sama diharapkan mayarakat turut aktif dalam pelaksanaan program terkait rencana tata ruang wilayah yang dimaksud. Tercapainya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sigi yang dimaksud diharapkan dapat mendukung pelaksanaan  dan pengembangan pembangunan di wilayah Negara Republik Indonesia.




    TINJAUAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG KABUPATEN SIGI

    PENDAHULUAN

    Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang membutuhkan ruang tertentu untuk melakukan kegiatan. Dalam hal ini, ruang dapat diartikan sebagai tempat atau wadah seseorang atau banyak orang untuk melakukan kegiatan, atau secara fungsional ruang dapat diartikan sebagai tempat atau wadah yang dapat yang dapat menampung sesuatu. 


    Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,  termasuk ruang di dalam bumi maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)  yang menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


    Dalam setiap tindakan pemerintah haruslah berdasarkan wewenang yang di berikan baik secara atribusi yang di berikan langsung oleh peraturan perundang-undangan, sebagai aspek kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum. Tetapi peraturan saja belum cukup, yang terpenting adalah pelaksanaan peraturan tersebut secara profesional dan berintegritas oleh aparatur sipil negara terutama Pejabat negara, agar tujuan hukum yaitu kepastian hukum bisa tercapai. Karena dalam praktik banyak terjadi penyimpangan terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam melaksanakan tugas negara. Ini dapat di buktikan dengan terjadinya praktik mall administrasi dalam perizinan yang berkaitan dengan penataan ruang, tentu saja jika di telusuri secara mendalam maka hal-hal seperti ini dapat di temukan. Hal seperti ini terjadi karena, tidak lain tidak bukan yaitu uang, uang lebih berkuasa di bandingkan dengan integritas, inilah dampak dari tiga ratus tahun lebih bangsa kita dijajah, dan bangsa ini belum benar-benar sembuh dari luka-luka tersebut. Presiden SOEKARNO pernah menyatakan pada saat sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai  dalam  mengemukakan dasar Indonesia Merdeka pancasila yaitu Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 beliau mengatakan”.Saya berkata, kalau inipun harus diselesaikan lebih dulu, 20 tahun lagi kita belum merdeka. Di   dalam Indonesia Merdekaitulah kita menyehatkan rakyat kita, walaupun misalnya tidak dengan kinine, tetapi kita kerahkan segenap masyarakat kita untuk menghilangkan penyakit malaria dengan menanam ketepeng kerbau. Di    dalam    Indonesia Merdeka kita melatih pemuda kita agar supaya menjadi kuat, di    dalam Indonesia Merdeka kita menyehatkan rakyat sebaikbaiknya. Inilah maksud saya dengan perkataan ,,jembatan”. Di seberang jembatan, jembatan emas , inilah, baru kita    leluasa    menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi. Dari pernyataan Presiden Soekarno dapatlah kita pahami bahwa di indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat indonesia dengan revolusi mental yang tertuang dalam Nawacita Presiden Jokowi.


    Mall administrasi merupakan langkah awal dari Tindak Pidana Korupsi, hanya berjarak selangkah saja. Dapat di kategorikan tindak pidana korupsi jika tindakan pejabat negara dapat merugikan Keuangan negara, dan terjadinya tindakan suap, termasuk gratifikasi yang di berikan kepada pejabat negara. Untuk menghindari tindakan-tindakan seperti ini, pejabat negara harus menjaga integritasnya, dengan cara menerapkan slogan dari KPK “berani Jujur Hebat !!”. dalam penyelenggaraan yang berkaitan dengan penataan ruang kami harapkan tidak terjadi praktik tersebut, karena dapat menghambat rencana pembangunan daerah yang berkaitan langsung dengan penataan ruang.



    DASAR HUKUM

    Untuk mewujudkan dan menjaga pembangunan yang berkelanjutan terutama dalam pemanfaatan ruang, diperlukan penataan ruang secara menyeluruh dan komprehensif. Hal ini telah diantisipasi melalui kebijakan negara dengan pembentukan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pada tahun 2010 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berkenaan dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang biasa juga disebut Otonomi Daerah, yang sekarang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, karena aspek penataan ruang dilaksanakan didaerah-daerah. Dalam hal ini khususnya daerah kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun dasar hukum penataan ruang kabupaten Sigi yaitu Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030. Dan mengenai IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) karena merupakan instrumen perizinan yang berkaitan langsung dengan penataan ruang, yaitu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan


    PEMBAHASAN DAN ANALISIS

    Dalam Pemanfaatan ruang, masih dan terus terjadi bersinggungan bahkan bertolak belakang antara aspek penataan ruang dan kebutuhan ruang   pembangunan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Kabupaten Sigi merupakan kabupaten yang usianya cukup muda di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga Kabupaten Sigi sedang melakukan proses pembangunan daerahnya. Dalam proses pembangunan daerah di perlukannya perencanaan dalam penataan ruang agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak merusak lingkungan.


    Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait, yaitu: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal yang perlu diperhatikan, dalam pemanfaatan ruang wilayah (TRW), secara hierarki, terdiri dari: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencara Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.Berkenaan sangat beragamnya kepentingan nasional, dan kepentingan masyarakat secara meluas, yang harus diakomodasi, maka penataan dan pemanfaatan tata ruang harus memperhatikan, menyelaraskan, memahami, dan mendalami makna yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Karena sifat dari Hukum Tata Ruang adalah bersifat Kompementaris yang artinya saling berhubungan atau berkaitan, saling melengkapi. Peraturan-peraturan tentang penataan ruang selalu saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya Khususnya peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral, di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Dalam pasal 1 angka 2  UU Penataan Ruang, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Selanjutnya pasal 1 angka 3 Penataan Ruang  yang di maksud Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (pasal 1 angka 3 Penataan Ruang).  


    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU Penataan Ruang, bahwa yang dimaksud dengan perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang guna untuk menyerasikan berbagai kegiatan sektor pembangunan, sehingga dalam memanfaatkan lahan dan ruang dapat dilakukan secara optimal, efisien, dan serasi sehingga dihasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (Pasal 14 UU Penataan Ruang).


    Pengertian pemanfaatan ruang dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 UU yang sama adalah upaya untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program serta pembiayaannya. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan aktifitas pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan rencana tata ruang yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.


    Perencanaan penataan ruang merupakan perencanaan yang mengatur penggunaan kawasan dalam kehidupan manusia diatasnya. Kawasan di bagi menjadi dua yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk di budidayakan atas dasar kondisi daya potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.


    Adapun jenis-jenis perencanaan dibagi menjadi tiga yaitu perencanaan informatif, perencanaan indikatif, perencanaan operasional. Perencanaan informatif yaitu perencanaan estimasi berupa pemanfaatan estimasi-estimasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Perencanaan indikatif adalah rencana-rencana yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan tertentu. Perencanaan operasional yaitu pelaksanaan dengan mempersiapkan dokuman indikatif berupa instrument hukum

    Sedangkan pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang (Pasal 1 angka 15 UU Penataan Ruang) yang dilakukan melalui penetapan zonasi (peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang), perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang untuk meminimalisir adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga terjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan rencana tata ruang. 


    Ketiga rencana tata ruang tersebut harus dapat terangkum di dalam suatu rencana pembangunan sebagai acuan di dalam implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di wilayah Indonesia dengan berpedoman pada UU Penataan Ruang sebagaimana dikatakan dalam Pasal 3 bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan : a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang


    Pembangunan secara makro, terutama pembangunan ekonomi masyarakat, mulai dari pembangunan industri, perumahan, transportasi, perdagangan, perkebunan, pertanian, kelautan/maritim dan lain-lain sudah tentu memerlukan lahan yaitu tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya dan tata ruang berupa wujud struktur ruang dan pola ruang (Pasal 1 ayat (1 dan ayat (2) UU Penataan Ruang) yang sangat luas.


    Adapun mengenai kawasan strategis kabupaten/kota yang di atus dalam pasa 1 butir 30 UUPR, “Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Mengenai Rencana tata ruang di kabupaten sigi periode 2010-2030 dalam penempatan wilayah penataan ruang pada sektor masing-masing dari perencanaan Tata Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang tersebut telah ditetapkan kawasan strategis yaitu dapat dilihat dari peta Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Sigi bahwa dalam pembagian wilayah baik dibidang Kawasan Strategis Ekonomi, Kawasan Strategis Pertanian, Kawasan Strategis Budaya, Kawasan Strategis Pemerintahan, dan Kawasan Strategis Lingkungan. Tetapi dalam rencana pembangunan dengan sendirinya pula harus memperhatikan daya dukung lingkungan, serta merubah lingkungan yang lama menjadi lingkungan yang baru dalam segala aspeknya guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Karena dalam pembangunan dilakukan bukan semata untuk mengeksploitasi lingkungan dengan tidak terkendali (sembarangan) dan hanya untuk mengikuti dorongan keinginan segelintir pihak/ korporasi dalam meraih keuntungan tanpa memikirkan dampaknya di kemudian hari.


    Mengenai kawasan strategis budaya kabupaten sigi yang di atur dalam      Pasal 30 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030  “Kawasan yang memiliki nilai strategis dari aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kawasan yang masih memiliki desa tradisional yaitu tersebar di seluruh wilayah kecamatan : Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, dan Lindu” . Dalam penetapan kawasan strategis budaya perlu di perhatikan kearifan lokal budaya setempat, agar budaya asli masyarakat tetap terjaga dan lestari. Karena  kearifan budaya lokal,/local genius merupakan  suatu sistem yang mengintegrasikan pengetahuan, budaya dan kelembagaan serta praktik mengelola sumber daya alam. Kearifan lokal juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pariwisata berbasis budaya yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Kawasan peruntukan Pariwisata diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030  “(1) Rencana pengembangan Kawasan Peruntukan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20  huruf d, terdiri atas : a. pengembangan kawasan wisata alam; b. pengembangan kawasan wisata budaya; c. pengembangan kawasan wisata agro; d. pengembangan kawasan wisata kuliner; e. pengembangan kawasan wisata olahraga; f. pengembangan kawasan wisata edukasi” 


    Kabupaten Sigi memiliki lingkungan  yang masih alami, dan jumblah bangunan masih belum terlalu banyak. Adapun yang di maksud dengan Lingkungan adalah sumber daya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan dasar agar kehidupan masyarakat (manusia) dapat bertahan ( pasal 1 angka 46  Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 ) .  Ini di buktikan ketika kami kunjungan, kami melihat masih banyak hutan-hutan yang masih terjaga, dan perumahan masyarakat yang masih di penuhi dengan pohon-pohon. Untuk menjaga lingkungan hidup diperlukan komitmen pemerintah dan masyarakat secara  bergotong-royong dalam melestarikan lingkungan itu sendiri dalam pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan yaitu bukan hanya untuk generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang untuk menikmati haknya terhadap lingkungan hidup yang baik karena tujuan utama hukum adalah keadilan. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Sigi dalam menetapkan perencanaan tata ruang wilayah terutama penataannya yang mencakup RRTR atau RTDR kawasan, potensi dan sifat SDA senantiasa harus dijadikan bahan pertimbangan utama di samping faktor ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan. Ini penting karena RTR ini secara langsung menentukan peruntukan ruang dan pemanfaatan ruang seperti untuk perumahan dan perkantoran dan pusat kegiatan industri.


    Mengenai pemanfaatan ruang untuk peruntukan perkantoran bupati yang terletak di Bora sebagai ibukota kabupaten Sigi, tidak sesuai dengan RTBL ( Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ). Karena dalam pemanfaatan lahan tidak sesuai kemampuannya dan tidak diperhatikannya kondisi struktur dan keadaan tanah, lahan yang di jadikan perkantoran tersebut memiliki struktur dan keadaan tanah yang tidak rata dan miring. Sehingga jika didirikan bangunan dan terjadi gempa yang menyebabkan pergerakan tanah maka akan mengakibatkan terjadinya kerusakan bangunan tersebut. Ini terbukti ketika kami pergi ke kantor PU kabupaten sigi, kondisi bangunannya sangat memprihatinkan yaitu terjadinya kerusakan yang cukup parah seperti dinding retak, lantai rusak, pelapon jatuh atau lepas, tiang penyangga bangunan miring. Apalagi kabupaen Sigi cukup rawan gempa, yang menjadi pertanyaan mengapa Bora yang di pilih menjadi ibukota yang cukup jauh dari masyarakat dan memiliki keadaan tanah yang tidak rata. Akibat rusaknya bangunan yaitu kerugian pada keuangan, dan juga tidak di lakukan renovasi di biarkan begitu saja. Setiap suatu bidang lahan tertentu memiliki jenis-jenis kemanfaatan (daya Manfaat) dalam arti konstruktif (tempat berdirinya suatu bangunan fisikal) karena sifat-sifat strukturnya, misalnya lahan batuan keras atau lumpur yang lembek, atau daya manfaat dalam arti budidaya lahan (bercocok Tanam) karena kandungan haranya.



    Adapun daerah rawan bencana kabuapten sigi yaitu (Pasal 19 Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011)  “(1) Kawasan Rawan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, terdiri atas : a. kawasan rawan tanah longsor; b. kawasan rawan banjir; dan c. kawasan rawan gempa. (2) Kawasan Rawan Tanah Longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kawasan rawan tanah longsor intensitas rendah meliputi; Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinovaro dan Kecamatan Tanambulava dan kawasan rawan tanah longsor intensitas sedang meliputi : Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Lindu, Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Palolo, Kecamatan Pipikoro dan Kecamatan Sigi Biromaru. (3) Kawasan Rawan Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Palolo, Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Tanambulava dengan genangan seluas kurang lebih 21.719 Ha. (4) Kawasan Rawan Gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi seluruh wilayah kecamatan yang dilalui oleh patahan Palu Koro mulai dari kecamatan Marawola, Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Pipikoro”. Kawasan rawan bencana alam harus di perhatikan RTBL nya, terutama dalam pemberirian izin mendirikan bangunan (IMB) seperti kawasan rawan gempa dilarang mendirikan bangunan lebih dari tiga lantai.


    Di pedesaan yang di tetapkan sebagai kawasan peruntukan pertanian perlu di perhatikan IMB nya karena kami banyak melihat  berdirinya bangunan di dekat area pertanian khususnya bangunan perumahan. Pemda kabupaten sigi kurang memperhatikan hal-hal seperti ini, padahal dalam pemberian izin IMB perlu di perhatikan tempat peruntukannya dalam pemanfaatan ruang, jika seperti ini lahan pertanian bisa berkurang. Adapun kawasan Peruntukan Pertanian  menurut Pasal 22  Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 yaitu “(1) Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20  huruf b, terdiri atas : a. peruntukan pertanian tanaman pangan;  b. peruntukan pertanian hortikultura;  c. peruntukan perkebunan; d. peruntukan perikanan darat; e. peruntukan tanaman palawija; dan f. peruntukan peternakan. (2) Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih 23.697 Ha tersebar di Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Marawola, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Palolo, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Tanambulava. (3) Kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih 20.453 Ha tersebar di Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Lindu, Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Palolo, Kecamatan Pipikoro, dan Kecamatan Sigi Biromaru. (4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 55.719 Ha tersebar di Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Palolo, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Tanambulava.   (5) Kawasan peruntukan perikanan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluas kurang lebih 1080 Ha tersebar di Kecamatan Dolo, Kecamatan Lindu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Palolo, Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan Dolo Barat. (6) Kawasan peruntukan tanaman palawija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e seluas 17.996 Ha tersebar di Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Lindu, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Marawola, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Dolo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo. (7) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f seluas 4.680,5 Ha tersebar di Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Lindu, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Marawola, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Dolo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo”. Kawasan khusus peruntukannya untuk sektor pertanian harus dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah Kabupaten Sigi. Konsistensi pemda sangat di perlukan agar lahan pertanian tidak berkurang, karena dalam pemanfaatan lahan pertanaahan harus memperhatikan struktur dan kondisi tanah. Struktur tanah di wilayah yang telah di tetapkan peruntukannya untuk pertanian sudah tepat, karena tanahnya banyak mengandung hara yang baik unatuk tanaman padi, dan tidak cocok untuk perumahan karena struktur tanah yang lembek dan dapat mengakibatkan pergerakan tanah yang bisa merusak bangunan. Hal seperti ini terjadi karena budaya masyarakat yang kurang memahami hukum, oleh karena itu disini diperlukan peran PEMDA terutama aparat penegak hukum dan mahasiswa hukum melakukan kegiatan penerangan hukum dimasyarakat sebagai langkah Preventif karena tujuan dari hukum adalah untuk mencapai kemanfaatan/ketertiban. Hukum perizinan memiliki peranan penting dalam mengendalikan (sturen)atau keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu masyarakat yaitu dalam mendirikan bangunan. Masyarakat di sini harus memohon izin mendirikan bangunan, dan PEMDA dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu dalam membuat penetapan izin.



    NAMA : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA

    Stb         : D 101 15


    ANALISIS

    Dalam Pemanfaatan ruang, masih dan terus terjadi bersinggungan bahkan bertolak belakang antara aspek penataan ruang dan kebutuhan ruang   pembangunan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Kabupaten Sigi merupakan kabupaten yang usianya cukup muda di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga Kabupaten Sigi sedang melakukan proses pembangunan daerahnya. Dalam proses pembangunan daerah di perlukannya perencanaan dalam penataan ruang agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak merusak lingkungan.


    Mengenai kawasan strategis budaya kabupaten sigi yang di atur dalam      Pasal 30 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030  “Kawasan yang memiliki nilai strategis dari aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kawasan yang masih memiliki desa tradisional yaitu tersebar di seluruh wilayah kecamatan : Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, dan Lindu” . Dalam penetapan kawasan strategis budaya perlu di perhatikan kearifan lokal budaya setempat, agar budaya asli masyarakat tetap terjaga dan lestari. Karena  kearifan budaya lokal,/local genius merupakan  suatu sistem yang mengintegrasikan pengetahuan, budaya dan kelembagaan serta praktik mengelola sumber daya alam. Kearifan lokal juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pariwisata berbasis budaya yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk datang ke kabaupaten sigi.


    Kearifan lokal harus bersifat komunal secara kepemilikan dan tidak individual. Kearifan lokal memiliki sifat keterbukaan dan dapat dipraktikkan dalam kehidupan sepanjang usia komunitas yang ada. Kearifan lokal juga lebih bersifat aplikatif dan pragmatis dengan landasan filosofi yang dipahami bersama. Kearifan lokal menyangkut bagaimana berhubungan secara baik dengan semua isi alam. Untuk itu dalam penataan ruang khususnya di Kabupaten Sigi dalam menetapkan kawasan strategis budaya perlu memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal yang dimiliki oleh setiap wilayah.


    Corak komunal, sosial, serta kolektif dalam kearifan lokal ini selaras dengan prinsip dalam UUPA juga erat kaitannya dengan hukum adat. Definisi terkait kearifan lokal pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 




    DAFTAR PUSTAKA

    1. Undang-Uundang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010 – 2030
    3. Kawasan Strategis Kabupaten Sigi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030.
    4. https://docs.google*com/document/d/1uUDcWGHFcfZSKEn_KeVndhx3SK_uYZyk09JyifRuDw/edit# diakses pada Senin 27 November 2017 pukul 13.15 WITA.
    5. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
    7. Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030
    8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
    9. Data-data yang berkaitan langsung dengan penataan ruang yang kami dapatkan dari Kantor PU Kabupaten Sigi
    10. Wahid, Yunus. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta : Prenademedia Group
    11. http://rechtsvinding.bphn*go.id/?page=home Di akses pada tanggal 28 Desember 2017 jam 17:20
    12. https://www.pdiperjuangan*id/article/category/child/195/Berita/Bung-Karno-Bapak-Bangsa Di akses pada tanggal 28 Desember 2017 jam 16:25


    LihatTutupKomentar