Modul Pratikum Hukum Acara Perdata



    KATA PENGANTAR

    Puji syukur kepada Allah SWT yang atas limpahan karunianya kami dapat menyaelesaikan Modul Pratikum Hukum Acara Perdata. Modul pratikum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan praktik para mahasiawa program Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang sedang menempuh mata kuliah Hukum Acara Perdata sehingga mereka memiliki keterampilan dalam menyusun berbagai dokumen litigasi perkara perdata di pengadilan negeri. Disamping itu modul ini diharapkan menjadi panduan bagi mahasiswa dan dosen/ instruktur dalam praktikum di Labotarium Pendidikan Hukum Klinik, khususnya pratikum penyusunan dokumen litigasi perkara perdata.


    Modul Pratikum Hukum Acara perdata ini terdiri dari beberapa bagian antara lain mengenai Pendahuluan tentang panduan umum perlaksanaan praktikum, prosedur praktikum penyusunan legal opinion, Surat Kuasa Khusus, Surat Gugatan, Jawaban Tergugat, praktikum untuk memahami anatomi Putusan Pengadilan Negeri, Pratikum Penyusunan Memori Banding, Kontra Memori Banding dan Momori kasasi. Sedapat mungkin kami menyusun Modul ini mengikuti alur penanganan perkara Perdata, sehingga memberikan nuansa praktik hukum acara bagi para Mahasiswa. Kami menyadari bahwa Modul Pratikum ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami akan selalu berupaya untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan praaktik dan saran-saran dari sajawat dosen dan praktisi.

    Akhirnya kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Segenap Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Tim Program Hibah Kompetisi (PHKI) Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dan Pengelola Labotarium Klinik yang telah memberikan bantuan dan dukungan bagi terselesaikannya Modul Praktikum Hukum Acara Perdata.



    Palu, Juli 2018


    Tim Penyusun



    Daftar Isi





    PENDAHULUAN


    MANFAAT MATA KULIAH

    Manfaat dari Pratikum Hukum Acara Perdata adalah memberikan keterampilan dan penguasaan kepada mahaiswa dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Melalui tehnik Penyusunan dokumen hukum yang diperlukan dalam penaganan perkara perdata dengan benar.


    DESKRIPSI MATA KULIAH

    Mata kuliah Hukum Acara Perdata disajikan dalam bentuk perkuliahan klasikal pada paruh semester pertama yang membahas teori dan Prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata yang dilanjutkan dengan pratikum diparuh akhir semester yang meliputi penyusunan berbagai dokumen hukum untuk kepentingan litigasi perkara perdata, yaitu: Legal Opinion; Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi; Surat Gugatan; Surat Jawaban tergugat; Putusan Pengadilan Negeri; Memori Banding; Kontra Memori Banding; Memori Kasasi; Kontra Memori Kasasi; Memori Peninjaun Kembali; Kontra Memori Peninjauan Kembali; dan permohonan Eksekusi.


    TUJUAN PRATIKUM

    Setelah akhir pratikum, mahasiawa diharapkan memiliki kemampuan dan keteranpilan dalam penyusunan berbagai dokumen hukum untuk kepentingan litigasi perkara perdata di Pengadilan dengan analisa dan format yang benar,


    STRATEGI PRATIKUM

    Pratikum dilaksanakan di Labotarium Dokumen Hukum dengan waktu 2 x 50 menit. Sebelum pratikum dimulai mahasiswa akan menerima kasus posisi yang telah disiapkan oleh Dosen dan kemudian dilakukan diskusi untuk menganalisa kasus tersebut, setelah itu mahasiswa menyusun dokumen hukum yang diminta sesuai topik ptraktikum di komputer yang telah disediakan. Setelah penyusunan dokumen hukum litigasi pada tiap-tiap tingkatan perailan dosen akan melakukan review dalam bentuk kuis untuk mempertajam pemaahaman mahasiwa


    TUGAS PRSATIKUM

    • 1.Mahasiwa diwajibkan menyusun dokumen hukum untuk keperluan litigasi perkara perdata sesuai dengan topik praktikum yang diberikan.
    • 2.Mahasiswa wajib mengikuti kuis sebagi review hasil pratikum
    • 3.Setelah selesai pratikum mahasiswa wajib mencetak hasil pekerjaannya dalam 2 (dua) rangkap, satu rangkap diserahkan kepada Dosen untuk keperluan penilaian dan satu rangkap untuk arsip mahasiswa.
    • 4.Mahasiwa wajib mengelola arsip dokumen hukum yang dibuatnya dengan tertib dan benar.
    • 5.Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pratikum.


    KRITERIA PENILAIAN

    • Nilai Pratikum Harian
    • Pemenuhan unsur-unsur dokumen hukum : 40%
    • Analisa hukum materil dan formil : 40%
    • Susunan unsur-unsur dokumen hukum : 10%
    • Pengunaan bahasa hukum yang sesuai : 10%
    • JUMBLAH : 100%


    Nilai Akhir Pratikum

    • Nilai rata-rata pratikum harian : 70%
    • Nilai kuis : 30%
    • JUMBLAH : 100%


    Nilai Akhir Mata Kuliah

    • Nilai Tengah Semester (UTS) : 40%
    • Nilai Akhir Pratikum : 60%
    • JUMBLAH : 100%


    TATA TERTIB PRATIKUM HUKUM ACARA PERDATA

    1.Mahasiswa diwajibkan:

    a.Hadir danmengikuti seluruh pratikum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh PJMK, mahasiswa yang hadir terlambat tidak mendapat perpanjangan waktu;

    b.Memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan tatacara berpakaian akademis;

    c.Menjaga sopan santun, ketertiban dan suasana tenang selama pratikum berlangsung;

    d.Menandatangani daftar hadir pada saat memasuiki ruang pratikum;

    e.Menempatidan menggunakan meja dan unit komputer dalam ruang pratikum yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut pada daftar hadir, kecuali dalam keadaan tidak memungkinkan;

    f.Mencantumkan identitas sesuai dengan petunjuk pada kertas hasil pratikum;

    g.Memperhatikan dan melaksanakan segala instruksi yang diberikan oleh PJMK atau Dosen Pengawas pratikum;

    h.Menjaga dan memelihara peralatan perlengkapan labotarium;

    i.Menggunakan dan memanfaatkan peralatan dan perlengkapan labotarium dengan cermat dan hati-hati  sesuai fungsi dan peruntukannya;

    j.Mencetak hasil pratikum dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:

    -1 (satu) satu rangkap untuk penilaian yang harus diserahkan kepada Dosen  pengawas Pratikum atau Dosesn Labotarium;

    -1 (satu) rangkap sebagai arsip pribadi untuk disimpan dalam map yang telah ditentukan untuk itudan ditempatkan di Labotarium;

    k.Menutup program aplikasi (MicrosoftWord) denan tanpa menyimpan file hasil pratikum, merapikan meja pratikum, dan meninggalkan ruang pratikum dengan tertib.

    2.Mahasiswa dilarang:

    a.Makan/membawa makanan atau minum/membawa minuman keruang pratikum;

    b.Membawa benda yang dapat atau sepatutnya dapat diduga mengganggu pelaksanaan praktikum atau merusak peralatan dan perlengkapan labotarium;

    c.Mengaktifkan dan atau menggunakan menggunakan telepon seluler untuk kepentingan dan tujuan apapun;

    d.Melakukan perbuatan baik yang sengaja atau tidak yang dapat mengganggu pelaksanaan pratikum atau merugikan mahasiswa lain;

    e.Meminjam atau meminjamkan hasil pratikum kepada mahasiswa lain dengan maksud dan tujuan apapun;

    f.Menyalin hasil pratikum mahasiwa lain dengan cara apapun;

    g.Menghubungkan/memasukan flshdisk, disket (flopy disk), cakram optik (CD/DVD) atau segala sarana penyimpanan data elektronik lainnya ke unit ke komputer Labotarium dengan maksud dan tujuan apapun;

    h.Mengerjakan tugas pratikum di luar Labotarium;

    i.Menyimpan file hasil pratikum pada unit komputer Labotarium;

    j.Melakukan tindakan curang atau tidak terpuji;

    k.Mencetak hasil pratikum lebih dari 2 (dua) rangkap;

    3.Mahasiswa berhak:

    a.Bertanya atau meminta penjeasan secara patut kepada PJMK atau Dosen Pengawas Pratikum berkaitan dengan materi Pratikum;

    b.Membawa dan menggunakan alat tulis, buku catatan dan literatur, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pratikum;

    c.Meminta pratikum susualan apabila memenuhi kondisi dalam butir 8 peraturan ini;

    d.Meminta penggantian waktu dalam hal terjadi gangguan teknis pada saat pratikum berlangsung.

    4.Pratikum susulan diberikan kepada Mahasiwa apabila yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pratikum sesuai jadwal yang ditetapkan karena:

    a.Menjalankan tugas negara;

    b.Menjalankan tugas universita;

    c.Menjalnkan tugas fakultas;

    d.Sakit,

    5.Permintaan pratikum susulan diajukan secepat mungkin sebelum masa Ujian Akhir Semester berlangsung kepada PJMK dengan menunjukan bukti yang relevan.

    6.Jadawal pelaksanaan pratikum susulan akan ditetapkan oleh PJMK.

    7.Mahasiwa yang tidak mengikuti pratikum sesuai  dengan jadwal yang telah ditetapkan , karena hal-hal di luar ketentuan butir 4 Peraturan ini tidak berhak meminta Pratikum susulan dan tidak mendapatkan nilai untuk pratikum yang telah tidak diikuti.

    8.PJMK dan Dosen Pengawas Pratikum tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan teknis dan atau kerugian yang diderita oleh Mahasiswa akibat kesalahan instalasi ataupun kesalahan penggunaan perngkat keras/perangkat lunak dari satu atau lebih unit komputer labotarium dan/ atau peralatan dan perlengkapan labotarium lainnya.

    9.Mahasiwa yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Butir 1 dan Butir 2 peraturan ini yang akan dikenakan sanksi yang dapat berupa:

    a.Teguran;

    b.Pengurangan nilai untuk pratikum pada saat pelanggaran terjadi dan/ atau pratikum-pratikum sebelumnya;

    c.Didiskualifikai sementara/ tetap untuk mengikuti pratikum pada semester berjalan.

    10.Sanksi berupa teguran dapat dijatuhkan langsung kepada Dosen Pengawas Pratikum dan apabila teguran diabaikan dapat ditingkatkan dengan snksi berikutnya yang lebih berat oleh PJMK.

    11.Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Butir 9 peraturan ini diputuskan oleh PJMK dengan mempertimbangakan Berat-ringannya pelanggaran dengan tidak mengurangi hak Mahasiswaa yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.

    12.Hal-hal yang sekiranya belum diatur dalam peraturan ini atau terdapat ketentuan-ketentuan perlu dirubah akan ditetapkan lebih lanjut oleh PJMK dengan pertimbangan dari kepala Labotarium.






    Legal Opinion

    Dalam penanganan suatu perkara hukum, seorang advokad yang diminta untuk memberikan bantuan hukum sangat disarankan untuk menyusun Dokumen Pendapat Hukum (legal opinion) atas perkara yang sedang ditangani. Penyusunan suatu Dokumen Pendapat Hukum merupakan suatu implementasi dari langkah-langkah analisi hukum (pemecahan masalah hukum). Philipus M. Hadjon membagi langkah-langkah analisis hukum sebagai berikut:

    1.Pengumpulan Fakta

    Seorang lawyer mendapatkan fakta berkaitan dengan perkara yang ditanganinya berdasarkan keterangan klien dan alat bukti-alat bukti yang berkaitan dan mendukung fakta tersebut. Lawyer dalam hal iniharus mengonfirmasi dan menguji dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk menggali fakta hukum secara lengkap lawyer juga harus cermat dalam memilah setiap fakta yang dikemukakan oleh klien, karena tidak setiap fakta yang dikemukakan oleh klien memiliki nilai secara hukum (fakta hukum).


    2.Klasifikasi Hakikat Permasalahan Hukum

    Dari data fakta hukum yang berhasil dihimpun, lawyer mengklsifiksikan masuk dalam ranah hukum apa perkara tersebut. Apakah perkara tersebt merupakan perkara Perdata,Pidana , hukum Administrasi, Hukum Perburuhan, dan lain sebagainya. Pengklasifikasian ini merupakan hal yang sangat penting apabila berkaitandengan penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, karena pengklasifikasian akan menentukan kompetensi absolut pengadilan apa yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang sedang ditanganni.


    3.Identifikasi dan Pemilihan Isu Hukum yang Relevan

    Langkah berikutnya adalah menentukan isu hukum yang relevan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Isu hukum yang berupa pertanyaan-pertanyaan tentang fakta dan hukum yang pada akhirnya menyimpulkan fakta hukum yang sebenarnya dengan didukung alat bukti-alat bukti yang sah. Isu hukum yang tlah dirumuskan dibahas dengan mendasarkan pada fakta hukum dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan hukum (norma) dan asa-asas hukum yang berlaku. Hasil pembahasan tiapisuditarik menjadi suatu simpulan (opini).


    4.Penemuan Hukum Yang Berkaitan Dengan Isu Hukum

    Isu hukum yang telah dirumuskan dibahas dalam suatu pola nalar secara hukum (argumentasi Hukum), yang dalam civil law system pola nalar tersebut didasarkan pada produk peraturan perundang-undangan (reasoning based on rules). Dalam melakukan penemuan hukum untuk dijadikan dasar beragumentasi, maka lawyer harus melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya. Setelah peraturan perundang-undangan yang relevan ditemukan, maka lawyer harus mengidentifikasikan norma tersebut.


    5.Penerapan Hukum

    Langkah berikutnya adalah menerapkan orma konkrit yang telah ditemukan yang relevan dengan fakta yang sedang ditangani. Misalkan: Pasal 1365 BW diterapkan untuk perkara perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad); pasal 1236 BW untuk perkara wanprestasi.


    Formulasi Legal Opinion

    Pada dasarnya tidak ada standar baku penulisan legal opinion, kecuali beberapa legal opinion untuk bertujuan tertentu yang memang telah ditetapkan oleh asosiasi profesi, misalkan legal opinion yang berkaitan dengan penawaran umum perdana (initil Pblic Offering) saham perseroan terbatas yang akan go public. Setiap kantor hukum pada umumnya memiliki gaya penulisan legal opinion masing-masing.

    Suatu legal opimion setidaknya memuat unsur-unsur sebagai berikut:

    1.Judul (subjek)

    Biasanya ditulis dibagian awal dokumen misalkan sebagai berikut:

    Perihal: Pendapat Hukum


    2.Pihak yang dituju

    Suatu legal opinion biasanya ditujukan kepada klien, untuk itu pada bagian atas dituliskan kepada siapa legal opinion yang dibuat ditujukan, contoh:

    Kepada:

    Yth. Sdr. Agus Saputra, S.E.

    Direktur keuangan PT. Lestari Sentosa

    Jl. Penanggungan No. 9

    Palu 


    3.Pembuka

    Pada bagian pembuka bisa dituliskan berdasarkan pada keterangan siapa atau surat resmi yang menjadi referensi dari penulisan legal opinion tersebut, serta tujuan dibuatnya legal opinion tersebut.

    4.Rumusan Fakta

    Dituliskan pada bagian Kasus Posisi, rumusan fakta harus ditulis secara lengkap namun tidak perlu terlalu panjang, untuk itu perlu kecermatan untuk memisahkan fakta hukum dari fakta non hukum merupakan hal yang sangat penting.

    5.Isu Hukum

    Isu hukum dirumuskan dalam kalimat tanya dan untuk menarik isu hukum pada umumnya digunakan konseptual.

    6.Analisis Hukum

    Setiap isu hukum dibahasas satu per satu berdasarkan ketemtuan hukum, yurisprudensi dan pendapat akademis mengenai isu tersebut. Tuliskan ketentuan hukum atau yurisprdensi yang relevan dengan kasus tersebut dan berkaitan dengan kasus tersebut dan berikan pendapat bagimana ketentuan hukum atau yurisprudensi tersebut dapat diterapkan dalam kasus yang sedang ditangani.

    7.Kesimpulan dan Rekomendasi

    Pada bagian akhir legal opinion ditarik suatu kesimpulan atas kasus yang sedang ditangani dan rekomendasi langkah hukum apa yang dapat ditempuh.

    Berkaitan dengan Dokumen Pendapat Hukum dalam praktik dikenal dua macam dokumen, yaitu: Legal Opinion dan Legal Memo. Legal Opinion adalah Dokumen Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh suatu kantor hukum atau konsultan hukum yang ditujukan kepada kliennya. Untuk itu disarankan dalam penulisan legal opinion untuk sedapat mungkin menggunakan bahasa formal yang tidak terlalu banyak menggunakan istilah yang bersifat teknik yuridis, karena tidak semua klien memahami istilah yang bersifat teknik yuridis. Legal Memo adalah Dokumen Pendapat Hukum yang dibuat untuk kepentingan internal suatu kantor hukum meminta pendapat hukum dari rekanan kantor hukum tersebut (bisa seorang konsultan hukum atau akademisi), untuk itu dibuatlah suatu legal memo yang berlaku secara internal saja.


    Instruksi

    Berdasarkan kasus posisi yang diberikan oleh dosen/ instruktu dalm labotarium, buatlah pendapat hukum (legal opinion) atas kasus posisi tersebut!


    Surat Kuasa Khusus

    Pasal 123 ayat (1)HIR memungkinkanbagi para pihak yang sedang berpekara, apabila mereka menghendaki, untuk diwakili oleh kuasanya dalam persidangan. Pada umumnya penerima kuasa untuk berpekara perdata di muka persidangan Pengadilan (kuasa hukum) adalah para adavokat sebagaimana diatur dalam undang-undang No, - tahun 2003 tentang Advokat. Pemberian kuasa termasuk juga kuasa khusus untuk berpekaradi muka persidangan pengadilan. Diatur secara umum dalam pasal 1792 s.d. pasal 1819 BW.


    Para pihak yang berpekara apabila mereka diwakili oleh kuasa hukumnya dipersidangan wajib memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya. Pasal 123 ayat (1) HIR mengatur bahwa memberikan kuasa untuk berpekara dimuka persidangan pengadilan dapat berbentuk secara tertulis maupu lisan. Apabial pemberian kuasa itu berbentuk tertulis, maka pemberian kuasa tersebut dinyatakan dalam suatu Surat Kuasa Khusus.


    Formulasi Surat Kuasa Khusus

    Mahkamah agung telah beberapa kali menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berkaitan degan syarat-syarat formil suatu Surat Kuasa Khusus untuk berpekara di sidang Pengadilan. Beberapa SEMA tersebut adalah:

    1. SEMA No.2 Tahun 1959, tanggal 19 Januarai 1959;
    2. SEMA No. 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
    3. SEMA No. 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan
    4. SEMA No. 6 tahun 1994, tanggal 14 0ktober 1994


    Perubahan- perubahan SEMA tersebut merupakan upaya penyempurnaan pengaturan Surat Kuasa Khusus sehingga dapat dibedakan dengan Surat Kuasa Umum.

    Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994, suatu Surat Kuasa Khusus yang sah adalah yang memuat:

    1. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berpekara di Pengadilan;
    2. Menyebut kompentensi relatif  Peradilan
    3. Menyebut kedudukn dn identitas para pihak; dan
    4. Menyebut secara ringkas dan kongkret  pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.


    Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Formulasi Surat Kuasa Khusus yang baik adalah sebagai berikut:

    1. Mencantumkan pada bagian atas judul dokumen “SURAT KUASA”;
    2. Menyebutkan identitas pemberi kuasa;
    3. Menyebutkan identitas penerima kuasa, apabila penerima kuasa lebih dari satu, maka perlu dicantumkan klausula yang berbunyi “baik sendiri-sendiri maupn bersama-sama”
    4. Mencantumkan Klausula “KHUSUS” ;
    5. Menyebutkan keduduksn pemberi kuasa dalam perkara (sebagai penggugat ataupun tergugat);
    6. Menyebutkan kompetensi relatif pengadilan tempat berpekara;
    7. Menyebutkan identitas singkat (nama dan pihak lawan);
    8. Merinci tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa;
    9. Mencantumkan klausula substitusi dan klausula hak retensi;
    10. Mencantumkan tempat, tanggal Surat Kuasa Khusus itu dibuat;
    11. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan dibuduhi materai cukup.


    Perlu diperhatikan, bahwa Surat Kuasa Khusus Merupakan dokumen litigasi yang cukup sederhana, namun apabila tidak memenuhi syarat formil maka akan berakibat gugatan atau perlawanan yang diajukan tergugat melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard) oleh pengadilan.


    Apabila pihak yang bepekara adalah suatu badan hukum, maka Surat Kuas Khusus dibuat dan ditandatangai oleh pengurus dari Badan Hukum tersebut yang berhak mewakili badan hukum dimuka pengadilan (misal:direktur suatu perseroan terbatas atau ketua yayasan).


    Suatu Suarat Kuasa Khusus untuk berpekara di pengadilan sebaiknya dibuat untuk satu tingkat peradilan saja. Sehingga Surat Kuasa Khusus untuk berpekara di pengadilan negeri, banding, kasasi harus dibuat secara terpisah. Khususnya mengenai Surat Kuasa Khusus untuk kasasi harus dibuat secara terpisah sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1)huruf a UU No.14 Tahun 1985 dan putusan MA No. 51K/Pdt/1991. 


    Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada seorang Advokat untuk beracara di muka Pengadilan boleh dilimpahkan kepada advokad lain elaluli Surat Kuasa Substitusi, dengan sayarat dalam Surat Kuasa khusus harus dicantumkan klausula substitusi. Tanpa adanya klausula substitusi maka surat kuasa tidak dapat dilimpahkan dan Suarat Kuasa Substitusi yang dibuat dapat dibatalkan. Pelimpahan kuasa melalui surat kuasa substitusi dapat dilakukan untuk seluruh perbuatan yang dikuasakan ataupun hanya sebagian saja.


    Instruksi

    Berdasarkan kasus posisi yang diberikan oleh Dosen/ Insrtuktur dalam Labotarium, buatlah Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi atas kasus posisi tersebut!



    Surat Gugatan

    Gugatan merupakan pernyataan tuntutan perdata penggugat kepada tergugat yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang. Gugatan berdasarkan ketentuan dalam HIR, dapat berbentuk tertulis (pasal 118 ayat (1) HIR) maupun lisan (pasal 120 HIR). Bentuk gugatan tertulis, atau disebut juga surat gugatan, merupakan bentuk yang saat ini yang sangat lazim ditemui dalam praktik.


    Surat gugatan bisa dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau apabila Penggugat telah menunjuk kuasa hukum, maka surat gugatan itu bisa dibuat oleh kuasa hukumnya. Surat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR. Surat gugatan yang telah ditandatangani kemudian daftarkan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif dengan membayar panjar biaya perkara. Apabila penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, maka surat kuasa khusus untuk berpekara di muka Pengadilan wajib dilampirkan bersama-sama dengan surat gugatan pada saat pendaftaran gugatan.


    Formulasi Surat Gugatan

    Pada dasarnya undang-undang tidak mengatur syarat fomil suatu surat gugatan, akan tetapi dalam praktik telah berkembang suatu sistematika yang standar terkait dengan fomulasi suatu surat gugatan:

    1. Menyebutkan perihal (subject) mengenai Surat Gugatan pada bagian awal dari surat gugatan.
    2. Mencantumkan tanggal dibuat atau ditandatangainya surat gugatan, meskipun bukan syarat formil akan tetapi hal inni untuk menjamin kepastian hukum untuk pembuatan dan penandatanganan surat;
    3. Ditujukan (dialamatkan) kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Mengenai kompetensi relatif  Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara perdata diatur dalam pasal 118 HIR. Kesalahan dalam penentuan kompetensi relatif akan berakibat hukum gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) apabila tergugat mengajukan eksepsi kompotensi absolut.
    4. Mencantumkan identitas penggugat dan kuasanya apabila ia diwakili oleh kuasa hukumnya; dan juga juga mencantumkan identitasjelas dari Tergugat; Identitas tersebut setidak-tidaknya mencantumkan nama dan alamat; apabila gugatan perceraian perlu juga mencantumkan agama yang dianut oleh pihak yang berpekara.
    5. Fundamentum patendi atau posita yaitu dasar gugatan (grondsiag van de lis) yang menjadi landasan pemeriksaan perkara. Posita dirumuskan dengan menguraikan fakta-fakta secara kronologis sehingga menggambarkan suatu peristiwa atau hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Dengan demikian unsur dari suatu posita adalah: -Dasar hukum (rechtelijke grond). Yaitu penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat, tergugat dan objek sengketa; dan -Dasar fakta (feitelijk grond), yaitu penjelasan fakta-fakta yang menertai timbulnya hubungan hukum tersebut.
    6. Petitum merupakan bagian dari gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu persatu pada bagian akhir dari gugatan hal-hal yang menjadi pokok tuntutan yang akan dibebankan kepada tergugat. Petitum dapat berbentuk tunggal yang hanya mencantumkan petitu primair tanpa petitum subsidair; atau dapat juga petitum alternatif, terdiri dari petitum primair dan petitum subsidair. Petitum primair harus disususn secara rinci, tidak boleh berbentuk pompositeur atau hanya berupa permohonan ex aequo et bono. Rincian petitum primair harus disusun secara logis, sebagai misal petitum harus diawali permohonan agar tergugat dinyatakan bersalah terlebih dahulu baru diikuti dengan permohonan penghukuman. Petitum subsidair boleh disusun secara rinci atau boeh juga hanya berbentuk amlable compositeur (ex aequo et bono). Sangat penting pua diperhatikan bahwa setiap permohonan dalam petitum harus memiliki dasar alasan didalam posita, misal petitum permohona sita jaminan harus pula dikemukakan alasannya di dalam posita kenapa mengajukan permohonan sita jaminan.
    7. Pada bagian akhir, penggugat atau kuasaanya menandatangani surat gugata tersebut.


    Instruksi

    Berdasarkan kasus posisi yang diberikan oleh Dosen/ Instruktur di Labotarium, buatlah surat gugatan dari Penggugat!




    Jawaban Tergugat

    Pasal 121 ayat (2) menyaratkan bahwa pada saat juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, di dalam surat tersebut harus tercantum pemberitahuan bahwa tergugat berhak mengajukan jawaban secara tertulis. Jawaban tergugat akan disampaikan pada proses jawa-jinawab setelah proses mediasi berdasarkan Perma No. 1/2008 dinyatakan gagal dan penggugat membacakan surat gugatannya.


    Hak tergugat untuk menyampaikan jawaban atas surat gugatan dari penggugat merupakan wujud dari asasaudi et alteram partem, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya. Jawaban tergugat merupakan bantahan atas isi gugatan dari pengguagat, karena tanpa bantahan dari tergugat. Maka tergugat dianggap mengakui isi gugatan yang diajukan oleh penggugat. Perumusan jawaban tergugat dapat hanya berisi bantahan terhadap dalil-dalil gugatan penggugat (bantahan atas pokok perkara); atau dapat pula disertai dengan eksepsi, yaitu tangkisan terhadap gugatan penggugat  yang tidak ditujukan pada dalil-dalil gugatan penggugat, akan tetapi ditujukan pada tidak terpenuhinya syarat-syarat formil gugatan sehingga mengakibatkan gugatan itu tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima  (niet ontvankelijke verklaard).


    Formulasi Jawaban Tergugat

    Undang-undang tidak mengatur syarat formil tertentu mengenai bentuk dan isi jawaban tergugat. Akan  tetapi dtngkisan yang ditujukan kepada syaraalam praktik telah berkembang suatu sistematika jawaban tergugat yang secara umum diterima dalam teknis peradilan perdata, yang mana hal tersebut akan memudahkan para pihak dan hakim dalam mempelajari isi jawaban terguagat yang sesuai dengan teknis peradiln adalah sebagai berikut:

    1. Mencantumkan perihal (subjeck) mengenai Jawaban Tergugat disertsi dengan nomor perkara.
    2. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkompeten secara relatif.
    3. Menyebutkan identitas terguagt beserta kuasanya apabila terguagt diwakili oleh kuasanya.
    4. Menyebut identitas pengguagat yang hendak dibantah dalil-dalil gugatannya.
    5. Posita atau uraian dalil-dalil bantahan tergugat berisi:

    a.Eksepsi, yaitu tangkisan yang ditujukan kepada syarat formil guagtan yang tidak dipenuhi oleh penggugat, sehingg gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Secara umum eksepsi dapat dikelompokan menjadi:

    -Declinatoire exceptie, yaitu eksepsi yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara, baiksepsi kompetensi absolut maupum kompetensi relatif;

    -Dilatoire exceptie, yaitu eksepsi atau tangkisan bahwa gugatan belum saatnya diajukan karena perjanjian belum jatuh tempo(eksepsi gugatan prematur);

    -Peremptoir exceptie, yaitu eksepsi bahwa mutlak tidak ada dasar tuntutan yang dapat diajukan oleh penggugat, misalkan karena uang tergugat sudah dibayar, atau jangka waktu mengajukan tuntutan sudah terlampaui (eksepsi daluwarsa).

    Semua eksepsi selain eksepsi kompeten absolut harus dajukan bersama-sama pada saat mengajukan jawaban tergugat. Sedangkan eksepsi kompetensi absolut boleh dikemukakan selama pemeriksaan perkara berlangsung (pasal 134 HIR). Jawaban terguagt tidak harus disertai eksepsi. Sehingga eksepsi bersifa opsional.


    Selain kelompok eksepsi yang dikemukakan diatas, beberapa eksepsi lain yang dikenal dalam praktik adalah:

    • -Exceptio non-legitime persona standi in judicio, eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak gugat dalam perkara a quo (tidak memiliki legal standing);
    • -Exceptio error in persona, eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan telah dialamatkan kepada orang (Tergugat) yang keliru;
    • -Exceptio error in objecto, eksepsi yang menyatakan bahwa obje gugatan atau objek sengketa keliru;
    • -Exceptio plurium litis consortium, eksepsi yang menyatakan bahwa para pihak yang berpekara kurang, sehingga putusan terhadap perkara tidak tuntas;
    • -Exceptio litis pendentis (lis pendes), eksepsi yang menyatakan bahwa atas perkara dengan subjek yang sama dan objek yang sama pula sedang diperiksa dengan pengadilan/ forum penyelesaian sengketa yang lain;
    • -Exceptio res judicata, eksepsi yang menyatakan bahwa atas perkara dengan subjek yang sama dan objek yang sama telah ada putusan Pengadilan/ arbritase yang telah berkuatan hukum tetap, eksepsi ini mirip dengan eksepsi ne bis in idem dalam hukum acara pidana;
    • -Exceptio non edimpleti contractus, eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat belum juga memenuhi prestasinya.


    b.Pokok Perkara, yaitu bantahan yang ditujukan pada dalil-dalil gugatan Penggugat. Pada gugatan ini, Tergugat harus membantah setiap bagian dari dalil penggugat. Apabila dikehendaki oleh tergugat (optional), terguagt dapat pula mengajukan gugatan balasan atau gugatan balik pada gugatan penggugat, dalam situasi demikian ini, maka bagian pokok perkara terbagi menjadi:

    • -Dalam konpensi, yaitu berisi bantahan-bantahan tergugat atas dalil-dalil gugatan penggugat;
    • -Dalam rekonpensi, yaitu berisi dalil-dalil gugatan balik tergugat kepada tergugat kepada penggugat, untuk itu harusdiperhatikan syarat-syarat guagtan rekopensi dalam Pasal 132a HIR.


    6.Petitum sebagaimana dalam gugatan maka sayarat-syarat petitum gugatan juaga berlaku dalam jawaban tergugat. Setiap bagian dalam petitum (eksepsi, pokok perkara) memiliki masing-masing petitumnya.


    Instruksi 

    Dari kasus posisi yang diberikan oleh Dosen/ Instruktur dalam labotarium, buatlah jawaban Tergugat atas surat gugatan dari penggugat!



    Putusan Pengadilan Negeri

    Setelah proses pemeriksaan perkara selesai, maka berdasarkan pasal 178 HIR, Majelis Hakim melakukan rapat musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Pada hakikatnya, putusan adalah pendapat hukum hakim yang mengikat untuk menentukan hubungan para pihak dan objek yang isengketakan serta menetapkan hak dan kewajiban di antara pihak.


    Asas-asas putusan diatur dalam Pasal 178 HIR dan pasal 19 UU No. 4/2004 yang antara lain menetapkan:

    1.Memuat dasar alasan yang rinci dan jelas

    Putusan harus memuat alasan-alasan putusan yang didasarkan pada hukum (peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin) dan disebutkan secara jelas.

    2.Wajib mengadili seluruh bagian gugatan

    Pasal 178 ayat (2) HIR menetapkan bahwa Hakim tidak boleh memeriksa dan memutus sebagian tuntutan saja dan mengabaikan selebihnya, hakim wajib untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutus seluruh bagian gugatan. Putusan yang kurang pertimbangan (olvoldoende gemotiveerd) dapat menjadikan alasan dibatalkannya putusan tersebut.

    3.Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan

    Pasal 178 ayat (3) HIR melarang Hakimuntuk mengabulkan melebihi tuntutan yang dimohon dalam gugatan (ultra petitum). Putusan yang mengabulkan melebihi tuntutan yang dimohon dapat menjadi alasan untuk dibatalkan putusan tersebut.

    4.Putusan harus diucapkan dalam sidan yang terbuka untuk umum

    Prinsip ini berlaku secara imperatif, meskipun dalam pemeriksaan perkara berlaku pemeriksaan secara tertutup akan tetapi pada saat pembacaan putusan wajib dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan yang dibacakan dalam sidang yang tertutup akan berakibat putusan tersebut tidak sah dan tidakmepunyai kekuatan hukum.


    Formulasi Putusan Pengadilan Negeri

    Secara garis besar formulasi putusan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 25 UU No. 4/2004. Sistematika suatu putusan pengadilan negeri adalah sebagai berikut:

    1. Mencantumkan nama Pengadilan negeri dan nomor register perkara.
    2. Mencantumkan kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
    3. Mencantumkan identitas penggugat dan atau kuasanya serta identitas tergugat.
    4. Memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban dan proses pembuktian yang diuraikan pada bagian “Tentamg Duduk Perkaranya”. Pada saat ini majelis Hakim Wajib menguraikan secara ringkas dalil-dalil gugatan dan tuntutan penggugat, proses mediasi yang telah ditempuh, ringkasan dalil-dalil bantahan tergugat dalam jawaban tergugat dan alat-alat bukti dan kesaksian-kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.
    5. Memuat pertimbangan hukum Majelis Hakim yang diuraikan pada bagian “Tentang Pertimbangan Hukumnya” Pada bagian ini Majelis Hakim wajib mempertimbangkan secara hukum setiap bagian tuntutan penggugat dan bantahan terguagt dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku dan proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
    6. Amar purtusan atau diktum merupakan pernyatan ataupenegasan (deklaratoir) yang berkenaan dengan satatus dan hubungan hukum antara para pihak dengan objek yang disengketakan atau putusan yang melahirkan atau meniadakan suatu hubungan hukum antara para pihak dengan objek yang disengketakan atau putusan yang melahirkan atau suatu hubungan hukum diantara para pihak (constitutief), dan / atau juga berisi perintah atau penghukuman (condemnatoir) yang dibebankan kepada pihak yang berpekara.
    7. Penutup, berisi keterangan tentang waktu pelaksanaan rapat permusyawaratan Majelis Hakim dan pernyataan bahwa putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan menyebutkan pihak-pihak yang hadir (para hakim dalam majelis Hakim, Panitera Pengganti, Para pihak atau kuasanya).
    8. Tandatangan para hakim dalam mjelis hakim dan Panitera pengganti.
    9. Rincian biaya perkara.


    Instruksi

    Buatlah ringkasan putusan (brief) atas putusan pengadilan Negeri dalam perkara perdata yang diberikan oleh Dosen/ atau instruktur. Ringkasan putusan tersebut memuat:

    1.Nama Pengadilan

    2.Nomor register perkara

    3.Tanggal putusan

    4.Nama pihak yang berpekara (Penggugat & tergugat)

    5.Nama Majelis Hakim

    6.Nama Panitera Pengganti 

    7.Ringkasan pokok perkara

    -Dasar guagtan dan objek gugatan berikut tuntutannya

    -Dalil bantahan Tergugat termasuk eksepsi apabila ada

    8.Ringkasan pendapat hukum Majelis hakim

    9.Amar putusan

    10.Analisa putusan


    Berikan pendapat anda pada putusan pengadilan negeri tersebut. Apakah telah memenuhi syarat formil suatu putusan.



    Memori Banding

    Pihak pihak yang tidak merasa puas hakim pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dapat mengajukan permohonan memori banding pada pengadilan tinggi. Prosedur banding untuk perkara perdata diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk wilayah jawa dan madura. Permohonan banding dinyatakan dalam suatu akta banding yang dibuat pada kepaniteraan pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pada tingkat pertama dengan membayar biaya perkara. Permohonan banding harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan pengadilan negeri. Apabila para pihak hadir pada sidang pembacaan putusan, maka hari pembacaan putusanitu dianggap sebagai hari pemberitahuan putusan. Namun apabila para pihak atau salah satu pihak tidak hadir pada saat sidang pembacaan putusan, maka hari pemberitahuan kutipan putusan kepada pihak yang tidak hadir dianggap sebagai hari pemberitahuan putusan.


    Memori banding merupakan suatu dokumen yang memuat alasan-alasan keberatan pembanding pada putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri. Berbeda dengan permohonan banding yang harus dinyaakan dalam 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan; pengajuan memori banding untuk melengkapi permohonan banding, tidak diatur jangka waktunya. Bahkan pengajuan banding boleh tidak disertai dengan memori banding, sehingga memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan permohonan banding. Pengajuan memori banding boleh dilakukan kapan saja sepanjang putusan banding belum dijatuhkan oleh pengadilan tinggi, dan untuk itu Terbanding harus diberitahu adanya memori banding dan boleh mengajukan kontra memori banding.


    Formulasi Banding

    1. Fomat memori banding tidak diatur dalam undang-undang lazimnya, suatu banding memuat hal-hal sebagai berikut:
    2. Mencantumkan perihal MEMORI BANDING pada bagian awal dokumen memori banding;
    3. Menyebutkan identitas Pembanding dan Terbanding;
    4. Menyebutkan nomor register perkara putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding berikut dengan bunyi amar putusannya;
    5. Posita memori banding, berisi alasan-alsan keberatan pembanding atas putusan pengadilan negeri. Alasan-alasan keberatan pembanding tidak dibatasi, pengadilaan tinggi diperbolehkan untuk memeriksa fakta-fakta yang terkait dengan-perkara;
    6. Petitum memori banding, berisi hal-hal yang dimohonkan kepada pengadilan tinggi, utamanya untuk membatalkan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding;
    7. Tanggal pembuatan memori banding dan tandatangan Pembanding atau kuasanya.



    Instruksi

    Buatlah memori banding dari kasus posisi yang diberikan oleh Dosen/ instruktur di Labotarium.



    Memori Kasasi

    Terhadap putusan pengadilan tinggi dalam tingkat banding, pihak-pihak yang berkeberatan terhadap putusan banding dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan dengan mendaftarkan permohonan tersebut melalui Kepaniteraan pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pada tingkat pertama dengan mebayar biaya perkara. Permohonan kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan banding disampaikan kepada pemohon kasasi.


    Memori kasasi merupakan salah satu syarat formil dari permohonan kasasi, sehingga bersifat wajib dalam permohonan kasasi. Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat keberatan-keberatan pemohon kasasi terhadap putusan jedex facti. Alasan-alasan permohonan kasasi dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009), yaitu:

    1. Judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
    2. Judex facti salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku; atau
    3. Judex facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.


    Memori kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari stelah permohonan kasasi didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri. Salinan memori kasasi, oleh panitera juga harus disampaikan  kepada termohon kasasi, dan yang bersangkutan berhak untuk menjawab memori kasasi tersebut dalam kontra memori kasasi.


    Formulasi Memori kasasi

    Tidak ada format baku yang ditetapkan dalm undang-undang untuk memformulasi memori kasasi. Lazimnya, suatu memori kasasi memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Mencantumkan perihal MEMORI KASASI pada bagian awal dari dokumen memori kasasi;
    2. Menyebutkan identitas pemohon kasasi dan termohon kasasi;
    3. Menyebutkan nomor register perkara putusan judex facti yang dimohonkan kasasi berikutdengan bunyi amar putusannya;
    4. Posita memori kasasi, berisi alasan-alasan keberatan pemohon kasasi atau judex facti. Alasan-alasan dalam permohonan kasasi hanya terbatas pada alasan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung, karena pada prinsipnya Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa penerapan-penerapan hukum pengadilan-pengadilan yang ada dibawahnya (judex luris) dan tidak lagi memeriksa fakta. Untuk memudahkan sistematika dalam penyusunan memori kasasi, sebaikanya uraian posita kasasi dikelompokan sesuai alasan-alasan yang relevan.
    5. Petitum memori kasasi, berisi hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah agung, utamanya untuk membatalkan putusan judex facti yang dimohonkan kasasi. Apabila petitum memohon Mahkamah Agung membatalkan judex facti, maka harus ditambah klausu  ”MENGADILI SENDIRI” yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum atas perkara aquo.
    6. Tanggal pembuatan memori kasasi dan tanda tangan pemohon kasasi atau kuasanya.


    Instruksi

    Buatlah memori kasasi dari kasus posisi yang diberikan oleh Dosen/ Instruktur di Labotarium!


    DAFTAR BACAAN

    Literatur

    1. Gautama, Sudargo, Contoh-contoh Kontrak, Rekes, dan Surat Sehari-hari (Jilit 1), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
    2. Hadjon, Philipus M. Dan Djatmiati, Tatik Sri, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
    3. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
    4. -------, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat banding, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
    5. -------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
    6. -------, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
    7. Soeroso, R, Contoh Bentuk-bentuk Surat dibidang Kepengacaraan Perdata, Cetakan Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
    8. Sorantio, Retnowulan & Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1979
    9. Tresna, R., Komentar HIR, Cetakan Kedelapanbelas, Pradnya Paramita, Jakrta, 2005


    Peraturan Perundang-undangan

    1. UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
    2. UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3316
    3. UU Nomor 2 Tanhun !986 tentang Peradilan Umum ( Lembaran Negara RI Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3327)
    4. UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran negara RI Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4359)
    5. UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahn Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara RI  Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 4379)
    6. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tanhun 1985 Tentang mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4958)
    7. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI  Tahun 2009 Nomor 157; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076)
    8. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran negara RI Tahun 2009Nomo 158; Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5077)




                                                                             ---------oOo---------


    Contoh Legal Opinion

    Law firm “Dharma Adhiyaksa & Partners”

    Jl. Juanda No. 1 Palu

    Telp: +6231-5993711, 5993712 Fax: +6231-5993811

    email: legalservices@lawfirmsdap.com

    ____________________________________________________________________________________

    Palu, 28 Juli 2018

    Perihal : Pendapat Hukum

    Ref : 08.07.0417

    Yth. Sdr. Kartono (Klien)


    Dengan Hormat,


    Sehubungan dengan pertemuan antara Klien dengan kami pada tanggal 23 Juli 2018 dan beberapa kali komunikasi via telepon berkaitan dengan permasalahan hukum yang Klien hadapi, maka bersama ini kami telah menyusun Pendapat Hukum kami.


    Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan keterangan dari Klien dari fotokopi Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003 dibuat dihapan   yang menurut keterangan Klien adalah sesuai dengan aslinya.


    Pendapat hukum ini ditujukan untuk mengngambil langkah-langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saudara hadapi.


    Kasus Posisi

    Pada Tanggal 10 agustus 2003, Sdr Amril Samsudin (selanjutnya disebut “Debitor”) meminjam uang sejumblah Rp. 350.000.000,00- Kpd Sdr. Burhanudin (Selanjutnya disebut “Klien”) yang dituangkan dalam suatu surat pengakuan utang tertanggal 10 Agustus 2003 dibuat dihadapan Wignoyo Suroto, S.H., Notaris di Palu. Berdasarkan Surat Pengakuan Utang tersebut, jngka waktu pinjaman adalah 24 bulan, debitor wajib membayar bunga sebesar 2,5 % dai Rp. 350.000.000,- setiap tanggal 10 setiap bulannya selama setiap bulan muali 10 September 2003, dan Debitor wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- paling lambat tanggal 10 Agustus 2005.


    Akan tetapi, Debitor sama sekali tidak pernah membayar bunga sebagaiman diperjanjikan, dan untuk itu Klien telah memberikan Surat Peringatan untuk menegaskan bahwa Klien tidak melepaskan haknya atas bunga tersebut (Record No. 0417-01). Demikian juaga saat pengembalian pokok utang, Debitor menyerahkan 3 lembar Bliyet giro senilai Rp. 350.000.000,-  yang ternyata kesemuanya tidak dapat dicairkan karena penolakan dari ihak Bank yang menyatakan bahwa rekening Debitor tidak cukup atau tidak ada dana (Record No.0417-03).


    Berdasarkan fakta hukum sebagaimana dikemukakan diatas, berikut pendapat hukum kami.


    Isu Hukum

    1. Apakah Debitor telah wanprestasi?

    2. Apa hak Klien apabila debitor wanprestasi?

    3. Apa langkah hukum yang harus ditempuh untuk memulihkan hak Klien?



    Dasar Hukum

    1. Burgerlijkwetboek (BW)

    2. Het Herziene Indlandsch Reglement (HIR)


    Analisis Hukum

    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1236 BW dinyatakan bahwa debitor wajib membayar biaya, rugi dan bunga apabila debitor telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya... pasal tersebut merupakan ketentuan engenai wanprestasi. Lebih lanjut seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia:

    - Sama sekali tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan;

    - Memenuhi kewajiban namun sebagian saja;

    - Memenuhi kewajiban tetapi berlambat; dan

    - Memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai kualifikasi sebagaiman diperjanjikan.

    Dalam kasus posisi di atas, Debitor sama sekali tidak membayar bunga sebagaimana diperjanjikan sehingga Debitor sama sekali tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan; dan Debitor membayar utang pokok dengan Bilyet Giro yang tidak cukup dananya, sehingga Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan, dalam hal ini Debitor memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan kualifikasi sebagaimana diperjanjikan, dengan demikian Debitor telah dalam keadaan wanprestasi.

    2. Pasal  1236 BW telah mewajibkan Debitor yang wanprestasi untuk membayar kepada kreditor; biaya, rugi dan bunga. Iaya meliputi segala ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan kreditor untuk perjanjian tersebut. Berdasarkan ketentuan itu, maka Klien berhkuntuk mndapatkan pergantian (pembayaran) bunga sebagaimana diperjanjikan; piutang pokok sebesar Rp. 350.000.000,- dan ganti rugi sebagai akibat debitor wanprestasi.

    Lebih lanjut dalam pasal 1267 BW apabila seorang debitor wanprestasi maka, kreditor berhak untuk:

    a. Pemenuhn perjanjian

    b. Pembubaran perjanjian;

    c. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;

    d. Pembubaran perjanjian disertai ganti rugi.


    Kesimpulan dan Rekomendasi

    Debitor dalam kasus ini telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Untuk itu Klien berhak menuntut pembayara biaya, rugi dan bunga. Disamping itu Klien dapat pula menuntut pemenuhan perjanjian atau pembubaran perjanjian yang dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi. Tuntutan tersebut dapat diajukan dalam suatu gugatan melaluai pengailan yang memiliki kompetensi secara relatif, yaitu pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Debitor.


     Demikian pendapat hukum ini kami sampaikan.

     

    Hormat,

    Ttd ttd 


    DHARMA ADHIYAKSA, S.H., M.H. HARTONO, S.H.


                                                                     ---------oOo---------



    Contoh Surat Kuasa Khusus

    SURAT KUASA

    Yang bertandatangan dibawah ini: BURHADNUDIN, swasta,beralamat di jalan Dewi Sartika No. 1 Palu.

    Dengan ini memberikan kuasa kepada:

    1. DHARMA ADHIYAKSA, SH., M.H.

    2. SUSILO BUWONO, S.H.

    Para advokat dari Law Firm “Dharma Adhiyaksa & Partners” di Jalan Juanda No. 1 Palu

    ---------------------------------------------------------K H U S U S------------------------------------------------

    Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Palu melawan AMRIL SAMSUDIN sebagi TERGUGAT dalam perkara wanprestasi atas Surat Pengakuan Utang. Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan :

    1. Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan; menghadap dalam persidangan perkara ini; membuat perdamaian dalam mediasi; mengajukan permohonan sita jaminan; mengajukan alat-alat bukti dan saksi-saksi; menolak alat-alat bukti dan membantah saksi-saksi pihak lawan.

    2. Memohon penetapan dan putusan pengadilan; memohon salinan penetapan dan putusan penadilan.

    3. Menerima dan melakukan pembayaran; menandatangani kwitansi-kwitansi tanda terima.

    4. Menghadap para pejabat penadilan dan pejabat sipil maupun militer.

    5. Singkatnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk mengambil segala upaya dan tindakan hukum yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya dan hak retensi.

    Palu, 27 Juli 2018

    Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,



    BURHADNUDIN DHARMA ADHIYAKSA S.H., M.H.

    SUSILO BUWONO, S.H.


                                                                ---------oOo---------


    Contoh Surat Gugatan 

    Law firm “Dharma Adhiyaksa & Partners”

    Jl. Juanda No. 1 Palu

    Telp: +6231-5993711, 5993712 Fax: +6231-5993811

    email: legalservices@lawfirmsdap.com

    __________________________________________________________________________________

    Palu, 28 Juli 2018

    Perihal: Surat Gugatan

    Kepada:

    Yth. Ketua Pengadilan Negeri Palu

    Jl. Samratulangi

    Palu


    Dengan hormat,

    Perkenankanlah kami; DHARM ADHIYAKSA, S.H., M.H. dan SUSILO BUWONO, S.H. keduanya Advokat berkantor di Law Firm “DHARMA ADHIYAKSA & PARTNERS” berkedudukan di Jalan Djuanda No. 1 Palu dalam hal inibertindak untuk dan atas nama BURHANUNDDIN, swasta, beralamt di jalan Dewi Sartika No. 1 Palu berdasarkan Suarat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT.

    Dengan ini hendak mengajukan gugatan utang-piutang kepada AMRIL SAMSUDDIN, swasta, beralamat di Perumahan Bumi Roviega Blok 1 Palu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

    Adapun alasan-alasan kami mengajukan gugatan kepada Tergugat adalah sebagaimana terurai sebagai berikut:

    1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2003 Tergugat  telah meminjam uang dari Pengguagt sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), seperti tersebu dalam Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, dibuat dihadapan Wignoyo Suroto, S.H., Notaris di Palu (Vide Bukti P-1), surat mana diterima pula sebagai tanda bukti penerimaan uang;

    2. Bahwa sesuai yang diperjanjikan, Tergugat berkewajiban untuk:

    - Membayar pokok pinjaman sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), seperti tersebut dalam surat pengakuan utang tertanggal10 Agustus 2003; dan

    - Membayar konpensasi bunga 2,5% (dua stengah perseratus) dari Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), setiap tanggal 10 setiap bulannya selama jangka waktu utang-piutang, bunga mana haru dibayar pertama kali pada tanggal 10 september 2003;

    3. Bahwa temyata Tergugat tidak membayar sama sekali bunga yang harus dibayarnya setiap tanggal l0 setiap bulannya sejak pembayaran pertama tanggal l0 September 2003, karenanya T ergugat secara nyata telah wanprestasi;

    4. Bahwa karena Tergugat telah tidak melakukan pembayaran bunga sebagaimana telah diperjanjikan. Penggugat telah melakukan tiga kali peringatan yang ditujukan kepada Tergugat melalui surat tercatat masing masing yaitu:

    - Surat Peringatan tertanggal 10 Nopember 2003 (vide Bukti P-2);

    - Peringatan tertanggal 15 Agustus 2004 (vide Bukti P-3); dan

    - Surat Peringatan tertanggal 15 Juli 2005 (vidc Bukti P-4)

    Surat Peringatan mana memperingatkan agar Tergugat segera membayar seluruh bunga yang terutang dan untuk membayar utang pokok tepat pada waktu yang diperjanjikan, serta menegaskan bahwa Penggugat tidak melepaskan haknya untuk pembayaran bunga atas utang pokok sebagaimana dipenjanjikan;

    5. Bahwa demikian pula pada saat jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2005 Tergugat menyerahkan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro dengan maksud sebagai pembayaran atas utang pokok, masing-masing yaitu:

    - Bilyet Giro No. 055760, tanggal 10 Agustus 2005 nominal Rp 100.000.000, (vide Bukti P-S);

    - Bilyet Giro No. 055762, tanggal 10 Agustus 2005 nominal Rp 200.000.000,(vide Bukti P-6);

    - Bilyet Giro No. 055763, tanggal 10 Agustus 2005 nominal Rp 50.000000,(vide Bukti P-7);

    6. Bahwa temyata ketiga Bilyet Giro tersebut tidak dapat dipindahbukukan kerekening Penggugat yang ditunjuk karena tidak ada! tidak cukup dana dalam rekening Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penolakan Pemindahbukuan dari Bank BN1 46 Kantor Cabang Malang tertanggal 11 Agustus 2005 (vide Bukti P-8), karenanya Tergugat secara nyata telah wanprestasi;

    7. Bahwa Penggugat kemudian memberitahukan perihal adanya penolakan Bank untuk melakukan pemindahbukuan dana sesuai dengan Bilyet Giro dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya, namun Tergugat tidak memberikan tanggapan yang dengan demikian telah menunjukkan adanya itikad buruk untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.

    8. Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, Penggugat diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan;

    9. Bahwa karena terdapat sangka yang cukup beralasan Tergugat hendak mengalihkan baik sebagian ataupun seluruh harta benda miliknya dan untuk menjamin gugatan ini agar tidak sia-sia di kemudian hari, mohon kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat berupa:  

    - Kendaraan roda empat, merek Mitsubishi Lancer tahun 2000, No. Polisi N 1288 MF , warna hitam metalik; 

    - Kendaraan roda empat, merek lsuzu Panther tahun 2001, No. Polisi N. 1756MK, warna silver; 

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1317/ Pujon, setempat dikenal sebagai Jalan Perintis No. 19 Pujon, Batu-Malang;

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertiiikat Hak Guna Bangunan No. 1290/ Tempuran, setempat dikenal sebagai Jalan Moh. Yamin No. 1, Malang;

    10. Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, maka telah memenuhi persyaratan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum yang lainnya.

    Berdasarkan hal yang terurai di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk terlebih dahulu memerintahkan peletakan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa: 

    - Kendaraan roda empat, merek Mitsubishi Lancer tahun 2000, No. Polisi N 1288 MF, warna hitam metalik;

    - Kendaraan roda empat, merek Isuzu Panther tahun 2001, No. Polisi N. 1756 MK. Warna silver;

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaiman tertuang dalam Sertmkat Hak Milik No. 1317/ Pujon, setempat dikenal sebagai Jalan Perintis No. 19 Pujon, Batu-Malang;

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1290/ Tempuran, setempat dikenal sebagai Jalan Moh. Yamin No. 1, Malang; dan 

    Kemudian menerima gugatan ini untuk selanjutmya memutus:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:  

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1317/ Pujon, setempat dikenal sebagai Jalan Perintis No. 19 Pujon, Batu Malang;

    - Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1290/ Tempuran, setempat dikenal sebagai Jalan Moh. Yamin No. 1, Malang; 

    - Kendaraan roda empat, merek Mitsubishi Lancer tahun 2000, No. Polisi N1288 MF, warna hitam metalik;

    - Kendaraan roda empat, merek  Isuzu  Panther tahun 2001, No. Polisi N. 1756 MK, warna silver;

    3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, dibuat dihadapan Wignyo Suroto, S.H., Notaris di Malang;

    4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp 350000.000,(tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dari Rp 350.000.000,  (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sejak tanggal 10 September 2003 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat;  

    7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan dijatuhkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat;

    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

    9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; atau

    Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

    Hormat Kuasa Penggugat


    ttd ttd


    DHARMA ADHIYAKSA, S.H., M.H. SUSILO BUWONO, S.H.



    Contoh Jawaban Tergugat

    Kantor Pengacara “KERTAJAYA & REKAN”

    Jl. Basuki Rahmat No. 2, Palu

    Telp: 0341-397559 Fax: 0341-39781


    JAWABAN TERGUGAT

    Dalam Pekara No. 23/Pdt.G/2018/PN.Pl

    Antara:

    BURHANUDDIN ........................................................................... PENGGUGAT

    melawan

    AMRIL SAMSUDIN............................................................................ TERGUGAT


                                                                       ---------oOo---------


    ____________________________________________________________________________________

    Palu, 28 Juli 20018

    Kepada:

    Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

    Pada Pengadilan Negeri Palu

    Jl. Samratulangi

    Palu


    Dengan hormat

    Untuk dan atas nama AMRIL SAMSUDIN, swasta, beralamat di Perumahan Wisma Suralaya  Blok M116 Malang bcrdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2007, kami KERTAJAYA, S.H. dan ERWIN PAMBU, S.H., M.H. advokat-advokat pada Kantor Pengacara  KERTAJAYA & Rekan berkedudukan Jalan. Basuki Rahmat No. 2, Palu dalam hal ini mewakili Pemberi Kuasa sebagai TERGUGAT. 

    Dengan ini hendak mengajukan Jawaban Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh BURHANUDIN, swasta, beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 1 Palu sebagai PENGGUGAT, tertanggal 14 September 2007.

     Adapun jawaban kami atas gugatan tersebut adalah sebagaimana kami uraikan berikut ini:

    DALAM EKSEPSI: 

    1. Bahwa Tergugat dengan .ini menolak dan menyangkal seluruh dalil dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang secara tegas diakui atau bersesuaian dengan maksud Tergugat; 

    2. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) 

    Bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh  Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada serta tidak berdasarkan hukum, sehingga merupakan khayalan dari Penggugat semata, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. 

    3. Gugatan Penggugat telah Daluwarsa (peremptoir exceptie) 

    Bahwa setelah mempelajari materi perkara secara sekasama dengan jelas-jelas nampak bahwa materi gugatan ini adalah mengenai &ang piutang dengan cara pembayaran melalui Bilyet Giro, seandainya hal yang demikian itu benar, maka menurut hukum telah daluwarsa dan/ atau lampau waktu l (satu) tahun sejak tanggal protes of non payment. Sehingga karena itu gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

    Bahwa Penggugat selaku pemegang Bilyet giro, yang in casu disadari dan diterima baik oleh Penggugat sebagai persetujuan untuk pembayaran kemudian hari dan untuk itu menurut hukum Penggugat dianggap telah  cukup mengetahui segala risikonya. Dengan kata lain, seharusnya Penggugat tidak menerimapembayaran melalui Bilyet Giro dari Tergugat quod non, sejak awal apabila iatidak bersedia menanggung risiko tersebut.


    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Bahwa segala uraian pada bagian Dalam Eksepsi mohon untuk dianggap terulang dan diulangi kembali serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bagian ini;

    2. Bahwa Tergugat menolak, menyangkal, dan membantah dengan tegas dalilgugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah  WANPRESTASI , untukitu dan pada waktunya Tergugat akan mengajukan bukti-bukti menurut hukum;

    3. Bahwa Tergugat sangat tidak mengerti dengan gugatan yang tidak jelas sebagaimana terurai dalam Surat Gugatan dari Penggugat tertanggal 14 September 2007;

    4. Bahwa ketidakjelasan gugatan itu semakin nyata apabila dibaca dan dicermati petitum butir ke-7 yang berbunyi demikian: 

     “......... membayar denda keterlambatan sebesar Rp 50. 000, (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan sejak ' putusan dijatuhkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat;”

    Tidak jelas apa maksud Penggugat meminta amar putusan yang demikian ini. Menurut hukum, pembebanan bunga dihitung dari sisa saldo terakhir dari jumlah yang telah terbayar, bukan dihitlmg dari jumlah utang pokoknya demikian pula denda dalam pembayaran utang-piutang harus dipenjanj ikan terlebih dahulu;

    5. Bahwa secara khusus Tergugat menolak dan sangat berkeberatan atas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam posita butir ke-9 gugatan dikaitkan dengan petitum butir ke-2 gugatan, karena tidak terdapat cukup alasan Tergugat akan mengalihkan/ mengasingkan harta bendanya dengan adanya perkara ini, disamping itu permohonan sita jaminandalam perkara ini berlebihan, tidak proporsional (overwaarde) dan tidak layak, untuk itu mohon kiranya permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat untukdikesampingkan dan ditolak;

    6. Bahwa alat bukti alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini tidak cukup kuat serta tidak didasarkan pada alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, oleh karenanya tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan/ atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad), untuk itu mohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan dan menolak permohonan Penggugat tersebut.


    Berdasarkan bantahan bantahan dan keberatan keberatan kami atas gugatan Penggugat, maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk memutus:


    DALAM EKSEPSI:

    1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.:

    DALAM POKOK PERKARA:

    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima; 

    DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA:

    Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. 


    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bona).

    Hormat Kuasa Hukum Tergugat

    ttd ttd


    KERTAJAYA, S.H. ERWIN PAMBU, S.H., M.H.


                                                                             ---------oOo---------



    Contoh Memori Banding

    Kantor Pengacara “KERTAJAYA & REKAN”

    Jl. Basuki Rahmat No. 2, Palu

    Telp: 0341-397559 Fax: 0341-39781


    MEMORI BANDING

    Atas Putusan Pengadilan Negeri Palu

    No. 23/Pdt.G/2018/PN.Pl tanggal 28 juli 2018

    Antara:

    BURHANUDDIN ........................................... PENGGUGAT, sekarang TERBANDING

    melawan

    AMRIL SAMSUDIN....................................... TERGUGAT, sekarang PEMBANDING



    Palu, 20 Agustus 2018

    Kepada:

    Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Palu

    Jl. 

    Palu



    Dengan hormat

    Perkenankan kami  KERTAJAYA, S.H. dan ERWIN PAMBU, S.H., M.H. advokat-advokat pada Kantor Pengacara  KERTAJAYA & Rekan  berkedudukan Jl. Basuki Rahmat No. 2, Palu untuk dan atas nama Klien kami AMRIL SAMSUDIN, swasta, beralamat di Perumahan Bumi Roviega  Blok 2 Palu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 sebagai PEMBANDING dahulu TERGUGAT;

    Dengan ini hendak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 23/Pdt.G/2007/PN.Pl tanggal 17 Juli 2018 dalam perkara antara Pembanding melawan BURHANUDIN, swasta, beralamat di Jalan. Basuki Rahmat No. 2, Palu sebagai TERBANDING dahulu PENGGUGAT, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

    MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI 

    Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;


    DALAM PQKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No. 23/PdtG/2007/PN.Mlg tanggal 2 Desember 2007;

    3. Menyatakan sah dan mengikat peljanjian utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, dibuat di hadapan Wignyo Suroto, S.H., Notaris di Palu;

    4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat; 

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dari Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sejak tanggal 10 September 2003 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat;

    7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

    Bahwa permohonan banding ini telah diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 22 Juli 2008 sehingga masih dalam tenggang waktu yang dipersyaratkan undang-undang, maka secara formil permohonan banding ini sudah sepatutnya untuk dinyatakan dapat diterima. Adapun alasan-alasan keberatan kami atas putusan a quo adalah sebagai berikut:


    DALAM EKSEPSI

    1. Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah tidak mempertimbangkan dengan cermat pada bagian pertimbangan hukumnya atas eksepsi Pembanding yang menyatakan bahwa gugatan telah daluwarsa, dimana gugatan itu diajukan setahun setelah tanggal protest of non payment atas penolakan Bank untuk melakukan pemindahbukukan berdasarkan bilyet giro yang ditunjukkan oleh Terbanding. 

    2. Bahwa atas gugatan yang telah daluwarsa untuk diajukan tersebut, maka sudah sepatutnya gugatan pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk melindungi hak-hak Pembanding.


    DALAM POKOK PERKARA

    3. Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan tuntutan bunga sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dari Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sejak tanggal 10 September 2003 sampai dengan Tergugat sekarang Pembanding melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat. Bunga tersebut tidak pernah dipeijanjikan dalam Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, dibuat di hadapan Wignyo Suroto, S.H., Notan's di Palu. 

    4. Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam peijanjian yang mengikat para pihak.

    5. Bahwa Pengadilan Negeri Palu melalui: Penetapan Sita Jaminan No. 23/Pdt.G/2007/PN.MIg tanggal 2 Desember 2007 jo. Berita Acara Sita Jaminan No. 23/BA.CB/2007/PN.MIg tanggal 9 Desember 2007 telah meletakkan sita jaminan atas beberapa harta kekayaan milik Pembanding yang mana tidak memenuhi asas pmporsionalitas, dimana nilai harta kekayaan Pembanding yang disita melampaui nilai tuntutan Penggugat sekarang Terbanding. 

    6. Bahwa dengan demikian sita jaminan yang dimohon oleh Penggugat sekarang Terbanding yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palu adalah bertentangan dengan hukum karena melanggar prinsip proporsionalitas yang berlaku dalam sita jaminan dimana antara nilai harta kekayaan yang disita harus proporsional dan tidak berlebihan.

    7. Bahwa Pengadilan Negeri Palu juga memaksakan untuk mengabulkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), padahal untuk mengabulkan tuntutan demikian ini sesuai dengan ketentuan dan' Mahkamah Agung harus ada jaminan sejumlah uang dari Penggugat sekarang Terbanding yang terlebih dahulu harus ditempatkan kepada pengadilan negeri, ketentuan mana tidak dipenuhi baik oleh Terbanding maupun Pengadilan Negeri Palu. 

    8. Bahwa dari keberatan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding tersebut diatas, maka secara nyata Pengadilan Negeri Malang melalui Putusannnya No.23/Pdt.G/2007/PN.Pl tanggal 17 Juli 2008 telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dengan demikian harus dibatalkan.

    Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palu atau Majelis Hakim Tinggi yang ditunjuk untuk memutus:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;

    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 23/PdLG/200'IIPN.Mlgtanggal l7 Juli 2008; dan

    MENGADILI SENDIRI:

    DALAM EKSEPSI:

    1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat sekarang Pembanding; 

    2. Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima;

    DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA:

    Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh perkara dalam semua tingkat


    Apabila ketua Pengadilan Tinggi Palu atau Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).


    Hormat Kuasa Hukum Pembanding


    ttd ttd


    KERTAJAYA, S.H. ERWIN PAMBU, S.H., M.H.


                                                                                    ---------oOo---------


    Contoh Memori Kasasi

    Kantor Pengacara “KERTAJAYA & REKAN”

    Jl. Basuki Rahmat No. 2, Palu

    Telp: 0341-397559 Fax: 0341-39781


    MEMORI KASASI

    Atas Putusan Pengadilan Negeri Palu

    No. 23/Pdt.G/2018/PN.Pl tanggal 28 juli 2018

    jo. 

    Putusan Pengadilan Tinggi Palu

    No. 23/Pdt/2018/PT.Pl tanggal 5 Desember 2018

    Antara:

    BURHANUDDIN (PENGGUGAT, TERBANDING sekaranng TERMOHON KASASI)

    melawan

    AMRIL SAMSUDIN (TERGUGAT, PEMBANDING sekarang PEMOHON KASASI)



    Palu, 15 desember 2018

    Kepada:

    Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Jl. Merdeka Utara No. 14

    Jakarta 10010


    Dengan hormat

    Perkenankan kami  KERTAJAYA, S.H. dan ERWIN PAMBU, S.H., M.H. advokat-advokat pada Kantor Pengacara  KERTAJAYA & Rekan  berkedudukan Jl. Basuki Rahmat No. 2, Palu untuk dan atas nama Klien kami AMRIL SAMSUDIN, swasta, beralamat di Perumahan Bumi Roviega  Blok 2 Palu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 sebagai PEMBANDING dahulu TERGUGAT, PEMBANDING;

    Dengan ini hendak mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 23/Pdt.G/2007/PN.Mlg tanggal 17 Juli 2008 dalam perkara antara Pembanding melawan BURHANUDIN, swasta, beralamat di Jalan. Basuki Rahmat No. 2, Palu sebagai TERBANDING dahulu PENGGUGAT, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 47/Pdt/2008/PT.Sby tanggal 5 Desember 2018.

    Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Palu melalui Putusannya No. 23/Pdt.G/2007/PN.Pl tanggal 17 Juli 2008 menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

    MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;


    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mcngabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berdasarkanPenetapan Sita Jaminan No. 23/Pdt.G/2007/PN.Mlg tanggal 2 Desember 2007;

    3. Menyatakan sah dan mengikat petjanjian utang-piutang antara Penggugat dan T ergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Utang tertanggal 10 Agustus 2003, dibuat di hadapan Wignyo Suroto, S.H., Notaris di Malang;

    4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dari Rp 350.000.000,  (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sejak tanggal 10 September 2003 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat; 

    7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 

    8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Atas putusan Pengadilan Negeri Malang Tersebut, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, Pembanding mengajukan pennohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya dan diputus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 47/Pdt/2008/PT.Sby tanggal 5 Desember 2008 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

    MENGADILI:

    1. Mcnolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya; 

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 23/Pdt.G/2007/PN.Mlg tanggal 17 Juli 2008 yang dimohonkan banding oleh Pembanding; 

    3. Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh limaribu rupiah). 


    Adapun keberatan keberatan kami atas putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:

    A. Index Facti Telah Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku

    1. Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat sekarang Temlohon Kasasi didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 18 September 2007 (tanggal Surat Gugatan 14 September 2007), sedangkan salah satu objek perkara bempa penolakan bank untuk melakukan pemindahbukuan dan' bilyet giro wrote: of non payment) texjadi pada 11 Agustus 2005, atau dua tahun setelah protest of non payment terjadi. Dengan demikian berdasarkan ketentuan hukum gugatan tersebut telah lampau waktu atau daluwarsa untuk diajukan (extincliefverjaring).

    2. Bahwa secara nyata judex facti telah menerimadan mengabulkan gugatan yang telah daluarsa. Sesuai dengan ketentuan hukum bahwa suatu gugatan yang telah lampau untuk diajukan sudah seharusnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima 

    3. Bahwa dengan diterima dan dikabulkannya gugatan penggugat oleh judex facti, maka judex fact! telah melanggar hukum yang berlaku sehingga melanggar hak Pemohon Kasasi untuk mendapatkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku. 

    4. Bahwa judex facn' dalam menetapkan sita jaminan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Malang No. 23/Pdt.G/2007/PN.Mlg tanggal 2 Desember 2007 tidak didasarkan pada asas proporsionalitas antara nilai harta kekayaan yang disita dengan nilai sengketa yang sedang diadili, dimana nilai harta kekayaan Tergugat sekarang Pemohon Banding yang disita berdasarkan penetapan tersebut adalah senilai Rp 1.235.400.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan nilai perkara yang diadili adalah senilai Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 

    5. Bahwa penetapan sita jaminan yang dijatuhkan oleh judex facti tersebut jelas jelas telah melanggar prinsip hukum dalam penyitaan dan merugikan kepentingan Pemohon Kasasi.

    B. Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat-syarat yang Diwajibkan Peraturan Perundang-undangan

    6. Bahwa judex facti telah mengabulkan permohonan Penggugat sekarangTermohon Kasasi agar putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij vooraad). Permohonan ini hanyadapat dipenuhi apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalamPasal 180 HIR yang menyaratkan agar suatu putusan dapat dijalankan lebih dahulu, maka terhadap perkara tersebut harus didasarkan pada adanya alat bukti otentik atau berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    7. Bahwa berkaitan dengan putusan yang dapat dijalankan (uitvoerbaar bijvooraad), Mahkamah Agung telah mengatur lebih lanjut untuk menjamin danmelindungi hak-hak para tergugat, dengan menyaratkan agar penggugat yangmemohon putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu untuk memberikan jaminan berupa uang yang ditempatkan pada pengadilan negeri. Akan tetapipersyaratan tersebut tidak dipenuhi baik oleh Penggugat sekarang Termohon Kasasi maupun Judex Facti.

    8. Bahwa dengan tidak dnpcnuhmya persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang maupun ketentuan Mahkamah Agung, maka puasan judex her! sudah lepatumyu untuk dinyalakan bala! karena benemangan dengan hukum dan merugikan hnk-hak dan kepentingan Pemohon Kasasi.

    Berdasarkan alasan-alasan keberatan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Majelis Hakim Agung untuk memutus:

    1. Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;

    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 23/Pdt.G/2007/PN.Mlg tanggal 17 Juli 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 47/Pdt/2008/PT.Sby tanggal 5 Desember 2008; dan

    MENGADILI SENDIRI:

    DALAM EKSEPSI:

    1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat sekarang Pemohon Kasasi;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    Menolak gugatan Penggugat sckarang Termohon Kasasi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;

    DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA:

    Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua

    tingkat.


    Apabila Ketua Pcngadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (exaequo et bona).

    Hormat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi

    ttd ttd


    KERTAJAYA, S.H. ERWIN PAMBU, S.H., M.H.


    --------------------------------------------------------------oOo------------------------------------------------------

    LihatTutupKomentar