Buku 1 “Pengantar ilmu Perundang-Undangan Indonesia” Pencipta H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH.
Dalam buku ini penjelasannya sangat ringan mengingat buku ini hanya berisikan pengantar mengenai ilmu perundang-undangan Indonesia namun, berisikan muatan materi yang jelas serta lebih mengarah ke-proses pembuatan undang-undang, dengan adanya pembahasan yang berstruktur terhadap pembahasan-pembahsannya yang terangkai sedemikian rupa mengantarkan para pembaca khususnya mahasiswa yang menjadi target sasaran dalam penulisan buku ini.
Dalam buku ini menjelaskan mengenai pendapat A. Hamid S Attamimi terdapat pokok-pokok materi bahasan Ilmu Perundang-undangan yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.Istilah, batasan, dan pengertian berkaitan dengan:
- Ilmu (Pengetahuan) Perundang-undangan dalam arti luas dan arti sempit atau Gesetzgebungswissenschaft, Gesetzgebungslehre, dan Gesetzgebungstheorie;
- Peraturan negara, perundangan, perundang-undangan, peraturan perundangan, dan peraturan perundang-undangan;
- Batasan, ciri-ciri dan pengertian peraturan perundang-undangan.
2.Sistematika, Kedudukan dan Sistem Hukum, meliputi:
- Susunan norma dan Norma Hukum;
- Pebagian Hukum dan Sistematika Hukum;
- Sistem Hukum dan Ciri-cirnya;
Hubungan Ilmu Perundang-undangan dengan mata kuliah lain yang relevan seperti Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Tata Negara, Hukum Tentang Lembaga-lemabaga Negara, Hukum Pemerintan di Daerah, Hukum Konstitusi, dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
3.Jenis, Petala, Landasan dan Asas-asas Peraturan Perundang-undangan
- Jenis peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945 Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950. Penpres 1959, dan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.
- Tata urutan (petala) peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip tata urutan.
- Landasan peraturan perundang-undangan yang baik.
- Asas-asas peraturan perundang-undangan.
4.Kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan.
- Badan-badan pembentuk dan jenis peraturan yang dibentuk serta dasar kewenangannya, baik untuk tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
- Proses dan prosedur pembentukan (prakarsa, tata ara pengujian, pembahasan, penetapan/pengesahan).
5.Materi muatan (het ondewerp) peraturan perundang-undangan dan fungsinya (UUD, TAP MPR, Undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah).
6.Pengundangan atau Pengumuman (sejarah, istilah yang dipakai, tujuan/fungsi pengundangan, dasar hukum, dan badan yang berwenang mengundangkan).
7.Pengujuan terhadap peraturan perundang-undangan (pengertian hak uji materil, formal, sejarah pengujian, jenis yang dapat diuji, pengaturan mengenai pengujian materil, studi kasus/contoh pengujian).
8.Sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia (Jaman Hindia Belanda, Pendudukan Jepang, Proklamasi (saat berlakunya UUD 1945 pertama kali), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan setelah Dekrit Presiden 1959 hingga sekarang).
Buku ini membahas mengenai rangkaian tindakan atau pengolahan dalam menghasilkan undang-undang itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari muatan materinya yang memadukan antara Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) dengan turunannya yaitu Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungstheorie), dan Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungslehre) yang disampaikan secara terstruktur dan ringan.
(catatan kaki: H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH., Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1998, halaman 6-7.)
Dalam buku ini juga menjelaskan secara spesifik mengenai norma sebagai tolak ukur dalam membuat undang-undang yang kaitannya dengan manusia sebagai subjek hukum yang akan menjadi pelaksana hukum itu sendiri. Dimana isi dan sifat norma hukum yang pada umumnya norma hukum berisikan :
- Suruhan (gebod), yaitu berisi apa yang harus dilakukan oleh manusia, berupa suatu perintah untuk melakukan sesuatu.
- Larangan (verbod), yaitu berisi apa yang tidak boleh dilakukan.
- Kebolehan (mogen) berisi apa yang dibolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh.
(H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH., Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1998, halaman 15.
H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH., Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1998, halaman 24-25.)
Isi buku ini juga menjeleskan bagaimana Pengujian Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang membantu pembaca dalam memahami secara spesifik terhadap proses pembuatan undang-undang itu sendiri, disamping mengetahui norma dan asas-asas yang menjadi tolak ukur dalam pembuatan undang-undang oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
Buku 2 “Ilmu Perundang-undangan” Pencipta Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H.
Dalam buku ini terdapat pejelasan yang luas mengenai norma-norma, mengenai perundang-undangan Indonesia, mengenai sistem pemerintahan, dan lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan undang-undang itu sendiri.
Buku ini berangkat dari isu norma yang terjadi ditengah masyarakat, kemudian dikaitkan dengan norma hukum dalam negara, kemudian mengaitkannya dengan UUD 1945 yang menjadi landasan dalam pembentukan undang-undang.
Buku ini juga lebih mengarah ke metode dalam pembuatan undang-undang itu sendiri karena, cakupan pembahasannya sangat luas dan berangkat dari problem-problem yang terjadi ditengah masyarakat lewat norma-norma yang ada.
Buku ini membahas mengenai rangkaian tindakan atau pengolahan dalam menghasilkan undang-undang itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari muatan materinya yang memadukan antara Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) dengan turunannya yaitu Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungstheorie), dan Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungslehre) yang disampaikan secara terstuktur dan lebih spesifik dengan penambahan satu Dasar Perundang-undangan dalam bagannya.
Buku ini juga memberikan penambahan materi dalam pembahsan mengenai norma yaitu seperti, Statika dan Dinamika Sistem Norma, Hukum Sebagai Sistem Norma yang Dinamik, Dinamika Norma Hukum Vertikal, dan Horizontal, Norma Hukum Umum dan Norma Hukum Individual, dan Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret. Dengan adanya penambahan dalam penjelasan mengenai norma sendiri dibuku ini sangat jelas dan memberikan pemahaman yang lebih luas sebagai tolak ukur dalam metode pembuatan undang-undang.
KESIMPULAN
Dari kedua buku dapat disimpulkan bahwa, adanya perbandingan yang sidnifikan antara kedua buku yang menjelaskan muatan materi tentang perundang-undangan yang salah satu muatan materinya mengenai norma lebih luas cakupan pembahasannya didalam buku “Ilmu Perundang-undangan” Pencipta Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. dan dalam buku “Pengantar ilmu Perundang-Undangan Indonesia” Pencipta H. Rosjidi Ranggawidjaja, SH. MH. Pembahasan materinya lebih ringan mengingat buku ini hanya pengantar saja.
(Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisus, Yogyakarta, 2007, halaman 9.)