PEMBLOKIRAN DOKUMEN HAK ATAS TANAH
Pengaturan secara khusus tentang blokir sertipikat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Beberapa istilah penting dalam pencatatan blokir dan sita sebagai berikut.
Apa itu Pencatatan Blokir?
Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Apa Itu Status Quo?
Apa Yang dimaksud dengan Pencatatan Sita?
Apa Itu Sita Perkara?
Apa itu Sita Perkara?
Apa itu Sita Penyesuaian?
Apa Itu Scoring
Apa itu Penghapusan Catatan?
Terjadinya Pencatatan Blokir
Dalam Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:
- dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
- paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:
- perorangan, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.;
- badan hukum, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.; atau
- penegak hukum.
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:
- a. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
- b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
- d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
- e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
- f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:
- surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
- surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
- Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
Hapusnya Catatan Blokir
Pasal 15
- Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, hapus apabila:a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir; c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
- Dalam hal catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
- Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
- Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila: a. kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan; atau b. penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.
- Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Tata Cara Penghapusan Blokir
Pasal 17
- Penghapusan blokir dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
- Penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
- Penghapusan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu(jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
- Penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan mencatat uraian penghapusan catatan blokir sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dihapus catatan blokir tanggal ... jam ... yang dimohonkan oleh Saudara/penyidik … dengan alasan …”
- Ketentuan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mutatis mutandis dengan ketentuan penghapusan blokir.
- Penghapusan catatan blokir diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
SITA
- Pencatatan Sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan.
- Pencatatan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
- Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
- Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
- Pencatatan Sita meliputi: a. pencatatan Sita Perkara; b. pencatatan Sita Pidana; dan c. pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa.
- Pencatatan Sita Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.
- Pencatatan Sita Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam rangka penyidikan.
- Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pencatatan sita terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencatatan Sita
- Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dengan melakukan pencatatan sita.
- Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabatyang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
- Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
- Pencatatan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan permohonan Saudara .... dengan alasan...”/ Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan penetapan sita ... dengan alasan ...”/ “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan surat paksa ...”.
- Pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat di: a. buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan b. surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
- Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat sita, maka pencatatan sita dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
- Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
- Setelah pencatatan sita disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.
Jangka Waktu Sita
Hapusnya Catatan Sita
- Catatan sita hapus apabila jangka waktu berlakunya sita berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.
- Pihak yang berkepentingan, penyidik atau juru sita pajak mengajukan permohonan penghapusan catatan blokir dengan melampirkan persyaratan: a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Perkara; Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Pidana; atau c. surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, putusan pengadilan atau putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau surat lainnya yang diterbitkan oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Berdasarkan Surat Paksa.
- Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Tata Cara Penghapusan Sita
- Penghapusan catatan sita dilakukan apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 41.
- Penghapusan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
- Penghapusan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- Penghapusan sita paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
- Penghapusan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mencatat uraian penghapusan catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dihapus catatan sita tanggal ... jam ... yang dimohonkan oleh Saudara .../penyidik/juru sita pajak … dengan alasan … ”.
- Ketentuan pencatatan sita pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mutatis mutandis dengan ketentuan penghapusan sita.
- Penghapusan catatan sita diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.