PEMBLOKIRAN DOKUMEN HAK ATAS TANAH - TENURIAL PENATA PERTANAHAN



    PEMBLOKIRAN DOKUMEN HAK ATAS TANAH

    Pengaturan secara khusus tentang blokir sertipikat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Beberapa istilah penting dalam pencatatan blokir dan sita sebagai berikut.

    Apa itu Pencatatan Blokir?

    Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

    Apa Itu Status Quo?

    Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.

    Apa Yang dimaksud dengan Pencatatan Sita?

    Pencatatan Sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.

    Apa Itu Sita Perkara?

    Sita Perkara adalah penyitaan terhadap Buku Tanah, Surat Ukur atau data lainnya yang diajukan oleh juru sita pengadilan atau pihak yang berkepentingan meliputi penggugat atau tergugat dalam rangka perlindungan terhadap objek perkara.

    Apa itu Sita Perkara?

    Sita Pidana adalah penyitaan terhadap Buku Tanah, Surat Ukur atau data lainnya yang diajukan oleh penyidik yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam peradilan dengan Berita Acara Penyitaan dan tanda terima barang yang disita.

    Apa itu Sita Penyesuaian?

    Sita Penyesuaian adalah permohonan sita yang kedua/ketiga dan seterusnya yang bertujuan untuk menyesuaikan pada sita sebelumnya dan objek sita secara nyata telah dipertanggungkan kepada pihak lain.

    Apa Itu Scoring

    Skorsing adalah pencatatan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penundaan pelaksanaan keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan. 

    Apa itu Penghapusan Catatan?

    Penghapusan catatan adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapus adanya catatan blokir atau sita.


    Pemblokiran sertipikat dimungkinkan bila satu pihak berniat menggugat perbuatan hukum atau persitiwa hukum terkait dengan sertipikat atas suatu bidang tanah. Untuk melakukan pemblokiran sertipikat dengan mengajukan surat permohonan pemblokiran sertipikat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional setempat. Isi surat permohonan tersebut adalahalasan pemblokiran, baik itu terkait perkara pidana atau perdata. Apabila terdapat bukti-bukti harus dilampirkan.


    Terjadinya Pencatatan Blokir

    Dalam Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:

    1. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
    2. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

    Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.


    Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:

    1. perorangan,  wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.;
    2. badan hukum, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.; atau
    3. penegak hukum.

    Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.


    Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:

    • a. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
    • b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
    • c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
    • d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
    • e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
    • f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:
    1. surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
    2. surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
    3. Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.

    Hapusnya Catatan Blokir

    Pasal 15

    1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, hapus apabila:a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir; c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan. 
    2. Dalam hal catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
    3. Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

    Pasal 16
    1. Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila: a. kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan; atau b. penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.
    2. Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

    Tata Cara Penghapusan Blokir

    Pasal 17

    1. Penghapusan blokir dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
    2. Penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
    3. Penghapusan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
    4. Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu(jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.

    Pasal 18
    1. Penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan mencatat uraian penghapusan catatan blokir sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dihapus catatan blokir tanggal ... jam ... yang dimohonkan oleh Saudara/penyidik … dengan alasan …”
    2. Ketentuan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mutatis mutandis dengan ketentuan penghapusan blokir.
    3. Penghapusan catatan blokir diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

    SITA

    Pasal 25
    1. Pencatatan Sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan.
    2. Pencatatan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
    3. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
    4. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
    5. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
    Pasal 26
    1. Pencatatan Sita meliputi: a. pencatatan Sita Perkara; b. pencatatan Sita Pidana; dan c. pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa.
    2. Pencatatan Sita Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.
    3. Pencatatan Sita Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam rangka penyidikan.
    4. Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pencatatan sita terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tata Cara Pencatatan Sita

    Pasal 32
    1. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dengan melakukan pencatatan sita.
    2. Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
    3. Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabatyang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
    4. Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
    Pasal 33
    1. Pencatatan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan permohonan Saudara .... dengan alasan...”/ Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan penetapan sita ... dengan alasan ...”/ “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan surat paksa ...”.
    2. Pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat di: a. buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan b. surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
    3. Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat sita, maka pencatatan sita dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
    4. Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
    5. Setelah pencatatan sita disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

    Jangka Waktu Sita

    Pasal 38 Sita Perkara mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.

    Pasal 39 Sita Pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya: a. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat permohonan pengangkatan sita dari penyidik; atau b. perkara dinyatakan selesai yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pasal 40 Sita Berdasarkan Surat Paksa berlaku sampai dengan: a. penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; b. berdasarkan putusan pengadilan; atau c. putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau ditetapkan lain oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah.

    Hapusnya Catatan Sita

    Pasal 41
    1. Catatan sita hapus apabila jangka waktu berlakunya sita berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.
    2. Pihak yang berkepentingan, penyidik atau juru sita pajak mengajukan permohonan penghapusan catatan blokir dengan melampirkan persyaratan: a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Perkara; Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Pidana; atau c. surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, putusan pengadilan atau putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau surat lainnya yang diterbitkan oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah, dalam hal permohonan penghapusan catatan Sita Berdasarkan Surat Paksa.
    3. Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

    Tata Cara Penghapusan Sita

    Pasal 42
    1. Penghapusan catatan sita dilakukan apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 41.
    2. Penghapusan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
    3. Penghapusan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
    4. Penghapusan sita paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
    Pasal 43
    1. Penghapusan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mencatat uraian penghapusan catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi: “Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dihapus catatan sita tanggal ... jam ... yang dimohonkan oleh Saudara .../penyidik/juru sita pajak … dengan alasan … ”.
    2. Ketentuan pencatatan sita pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mutatis mutandis dengan ketentuan penghapusan sita.
    3. Penghapusan catatan sita diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

    LihatTutupKomentar