"Putusan akta perdamaian", baik mengenai bentuk, kedudukan maupun kekuatan dari akta tersebut
Bahwa perdamaian dalam hukum privat merupakan salah satu solusi dalam mengatasi sengketa hak para pihak, bahkan metode-metode untuk mencapai perdamaian ini lebih didahulukan penerapannya sebelum melangkah lebih jauh lagi, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1851 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa "Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya Suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Dari kedua ketentuan di atas dapat dipahami bahwa salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam putusan perdamaian adalah "perdamaian dibuat atas sengketa yang ada" baik sudah berwujud sengketa perkara di pengadilan; atau sengketa yang akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian mencegah perkara masuk ke pengadilan. Dalam hal perkara A quo, lahirnya akta perdamaian adalah berdasarkan adanya sengketa yang telah masuk ke Pengadilan, dengan kondisi itu maka berlakulah ketentuan Pasal 154 R.Bg yang berbunyi sebagai berikut:
- Apabila pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir dalam persidangan, maka pengadilan dengan perantara ketua sidang berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara"
- jika perdamaian tercapai pada waktu persidangan dilaksanakan maka dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah pihak dihukum untuk melaksanakan perjanjian perdamaian itu.
Akta perdamaian ini mengikat para pihak yang membuatnya dan dijalankan sebagai putusan biasa
" Dari Pasal 154 R.Bg ini jelas bahwa terdapat ketentuan penting bagi setiap orang yang bersinggungan dalam suatu perkara perdata, yaitu Bagi Hakim haruslah mengupayakan perdamaian terhadap pihak-pihak yang berperkara, sementara bagi para pihak jika tercapai perdamaian yang ditdangkan dalam akta perdamaian haruslah mematuhi kesepakatan damai yang telah mereka buat sendiri, dan akta perdamaian tersebut berlaku dan dijalankan sebagaimana putusan biasa Menimbang bahwa pada Pasal 154 ayat 2 terdapat kata-kata "Akta perdamaian ini mengikat para pihak yang membuatnya dan dijalankan sebagai putusan biasa",
Kemudian timbul pertanyaan bagaimanakah kekuatan mengikatnya?.
Sebuah kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Akta perdamaian memiliki maksud agar akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama dengan sebuah Putusan Pengadilan, makanya dalam hal penyebutan pun dilekatkan kata "putusan" pada akta perdamaian; Lebih lanjut didalam menilai kekuatan Akta Perdamaian dapat dilihat di dalam Pasal 1858 KUHPerdata:
"Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan."
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa pada dasarnya Putusan akta Perdamaian tidak hanya memiliki kekuatan sebagaimana putusan biasa, namun lebih dari itu putusan akta perdamaian tersebut mempunyai kekuatan sebagaimana putusan Hakim pada tingkap akhir yang lebih jauh lagi harus lah diartikan terhadap akta perdamaian tidak dapat lakukan upaya hukum biasa baik banding maupu kasasi;
Kedudukan dari akta perdamaian sama dengan Putusan Hakim pada tingkat akhir
Bahwa karena kedudukan dari akta perdamaian tersebut sama hal nya dengan Putusan Hakim pada tingkat akhir oleh sebab itu maka senyatanya pula terhadap akta perdamaian melekat kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan apabila ternyata salah satu pihak mengingkari isi putusan perdamaian.
Dalam hal ini semua ketentuan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku sepenuhnya terhadap eksekusi putusan perdamaian.
Putusan Pengadilan
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan juga kaitanya dengan perkara a quo, Majelis Hakim berpandangan bahwa: Bahwa apa yang sebenarnya digugat oleh Penggugat dalam perkara ini pada dasarnya sudah memiliki mekanisme tertentu dan tidak lagi mesti diajukan gugatan baru. Penggugat dengan dasar Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Buol No. 12/Pdt.G/2013/PN.Bul tanggal 30 April 2014 dapat langsung mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri dan melewati semua prosedur yang juga diterapkan pada semua putusan biasa Banwa perkara nomor 10/Pdt.G/2020/PN BUL yang mempermasalahkan tidak dilaksanakannya kewajiban para Tergugat yang tertuang dalam kesepakatan damai yang dikukuhkan dengan akta Perdamaian itu sama saja dengan mendegradasi nilai putusan hakim dengan menghilangkan kekuatan eksekuotial dari akta perdamaian tersebut; Bahwa karena Putusan Akta Perdamaian dipersamakan dengan Putusan pengadilan pada tingkat akhir maka dalam perkara ini sangat salah jika Majelis hakim harus kembali membuka pemeriksaan dan menjatuhkan putusan sementara perkara a quo yang diajukan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap; Dengan tidak diterimanya gugatan Penggugat tidak berarti hak yang dituntut Penggugat juga dimentahkan, akan tetapi Majelis Hakim pada intinya mengembalikan pemenuhan hak tersebut sesuai dengan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Buol No. 12/Pdt. G/2013/PN.Bul tanggal 30 April 2014, dan penggugat atas dasar tidak dipenuhinya kesepakatan damai dalam akta perdamaian tersebut dapat mengikuti alur sebuah putusan pengadilan dalam hal eksekusi; Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan-pertimbangan diatas maa Majelis hakim merasa tidak lagi perlu masuk lebih jauh dalam pokok perkara dan selanjutnya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara Memperhatikan Pasal 154 R.Bg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
Sita
Sita adalah Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan barang penggugat, (tetap/bergerak) berada dalam /pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara. Tujuannya pemenuhan/pembayaran/terlaksananya/kembalinya suatu kerugian penggugat.
Sita jaminan ada dua:
Sita jaminaı terhadap barang miliknya sendiri
Revindicatoir (Pasal 226 HIR, 260 Rbg)
Revindicatoir berasal dari kata "revindiceer" artinya yang mendapatkan. Perkataan revindicatoir mengandung penyitaan untuk riendapatkan hak kembali. Maksudnya penyitaan ini adalah barang yang digugat itu Jangan dihilangkan berlangsung. Menurut pasal 226 HIR yang dimaksud sita revindicatoir yaitu:
- Harus berupa barang bergerak bergerak merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat
- Barang bergerak tersebut harus merupakan barang milik pengguagat yang berada ditangan tergugat
- Permintaanya harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri
- Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
- Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama terperinci
Contoh: Mobil Sedan Merk Honda Civic Tahun 2006, No Pol B-8845- X Warna Silver.
Sita Marital(Pasl 823 a- 823j Rv)
Sita marital dikenal dalam hukum acara perdata barat dan diatur dalam Pasal 823 a Rv dan seterusnya . Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suami baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraiar, agar ssupaya selana proses berlangung barang-barang tersebut jangan dihilangkan oleh suami.
Sita jaminan terhadap barang milik debitur
- Sita concervatoir - atas barang bergerak milik debitur (Pasal 227 jo. 197 HIR jo. 208 Rbg)
- sita concervatoir - atas barang tetap milik debitur (Pasal 227, 197, 198, 199 HIR, 261, 208, 214 Rbg)
- sita concervatoir - atas barang bergerak milik debitur yang ada ditangan pihak ketiga (Pasal 728 Rv, 197 ayat 8 HIR, 211 Rbg)
- sita concervatoir terhadap kreditur (Pasal 75 a Rv
- sita gadai/pand beslag (Pasal 751 - 756 Rv)
- sita concervatoir atas barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang aring bukan penduduk Indonesia (Pasal 757 Rv)
- sita concervatoir atas pesawat terbang (Pasi 763 h 0 763 k Rv)
- penyitaan barang milik negara.