Tehnik Non Litigasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Yang dimaksud dengan Litigasi adalah memandang perkara dari segi hukum. bertitik tolak dari apa yang dimaksud dengan "litigasi" tersebut diatas, jika ditinjau dari sudut penyelesaian perkara, maka apa yang dimaksud dengan "litigasi" adalah penyelesaian perkara atau sengketa melalui pengadilan.
Dengan demikian apa yang dimaksud dengan"non litigasi" adalah penyelesaian sengketa tidak melalui atau di Luar Pengadilan.
Sudah tentu yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa tersebut adalah penyelesaian sengketa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat sekarang penyelesaian sengketa diluar pengadilan sudah diakui sebagai lembaga yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Diakuinya adanya lembaga ADR tersebut karena diakuinya terdapat beberapa kekurangan atau kelemahan jika suatu sengketa diselesaikan melalui pengadilan seperti yang telah dikemukakan oleh M. Yahya Harahap (1997; 153-159), yaitu:
- Penyelesaian melalui litigasi sangat lambat
- Biaya perkara mahal
- Peradilan pada umumnya tidak responsif
- Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
- Kemampuan para Hakim bersifat Generalis
Dasar Hukum
Dari pengertian apa yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Perkara tersebut dapat diberikan beberapa catatan sebagai berikut:
- yang dapat diselesaikan diluar pengadilan, hanya berupa : sengketa, yaitu suatu situasi atau keadaan dimana terdapat suatu konflik atau kontroversi antara para pihak yang menimbulkan suatu masalah atau tuntutan hukum. beda pendapat, yaitu suatu pandangan atau pendapat yang tidak sama antara para pihak mengenai suatu hak yang belum sampai menjadi suatu sengketa
- untuk dapat menyelesaikan sengketa atau pendapat tersebut di luar pengadilan, harus ada kesepakatan antara para pihak, sehingga akibatnya sengketa atau beda pendapat yang dimaksud, hanya terbatas sengketa atau beda pendapat di bidang hukum perdata saja kecuali peraturan perundang undangan menentukan lain masih dimungkinkan untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan selain dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, misalnrya dengan cara Mini Trial atau Summary Juny Trial
- di dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tidak diberikan pengertian apa yang dimaksud dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahl, setings untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan konsultasi, negosiasi, meias si, konsiliasi atau penilaian ahli harus melihat pada pendapat para pakar yang jarang pendapat antara para perkara tersebut tidak selalu sama