Tehnik Non Litigasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

     


    Tehnik Non Litigasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

    Yang dimaksud dengan Litigasi adalah memandang perkara dari segi hukum. bertitik tolak dari apa yang dimaksud dengan "litigasi" tersebut diatas, jika ditinjau dari sudut penyelesaian perkara, maka apa yang dimaksud dengan "litigasi" adalah penyelesaian perkara atau sengketa melalui pengadilan.


    Dengan demikian apa yang dimaksud dengan"non litigasi" adalah penyelesaian sengketa tidak melalui atau di Luar Pengadilan.


    Sudah tentu yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa tersebut adalah penyelesaian sengketa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada saat sekarang penyelesaian sengketa diluar pengadilan sudah diakui sebagai lembaga yang dikenal dengan  Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.


    Diakuinya adanya lembaga ADR tersebut karena diakuinya terdapat beberapa kekurangan atau kelemahan jika suatu sengketa diselesaikan melalui pengadilan seperti yang telah dikemukakan oleh M. Yahya Harahap (1997; 153-159), yaitu:

    1. Penyelesaian melalui litigasi sangat lambat
    2. Biaya perkara mahal
    3. Peradilan pada umumnya tidak responsif
    4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
    5. Kemampuan para Hakim bersifat Generalis

    Dasar Hukum

    Sebagai dasar hukum dari penyelesai an sengketa diluar pengadilan adalah pasal 6 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Atematif Penyelesaian Sengketa yang menentukan "Sengketa at au beda pend apat dapat diselesaikan oleh para pihak
    melalui Altematif Penyelesnian Sengketa ymg didasarkan pada etikat baiknya dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri"

    Yang dimaksud dengan Altematif Penyelesaian Sengketa, memurut pasal 1 angka 10 adalah lembaga peryelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yakni penyelesaian diluar pengadiian dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

    Dari pengertian apa yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Perkara tersebut dapat diberikan beberapa catatan sebagai berikut:

    • yang dapat diselesaikan diluar pengadilan, hanya berupa : sengketa, yaitu suatu situasi atau keadaan dimana terdapat suatu konflik atau kontroversi antara para pihak yang menimbulkan suatu masalah atau tuntutan hukum. beda pendapat, yaitu suatu pandangan atau pendapat yang tidak sama antara para pihak mengenai suatu hak yang belum sampai menjadi suatu sengketa
    • untuk dapat menyelesaikan sengketa atau pendapat tersebut di luar pengadilan, harus ada kesepakatan antara para pihak, sehingga akibatnya sengketa atau beda pendapat yang dimaksud, hanya terbatas sengketa atau beda pendapat di bidang hukum perdata saja kecuali peraturan perundang undangan menentukan lain masih dimungkinkan untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan selain dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, misalnrya dengan cara Mini Trial atau Summary Juny Trial
    • di dalam UU Nomor 30 tahun 1999 tidak diberikan pengertian apa yang dimaksud dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahl, setings untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan konsultasi, negosiasi, meias si, konsiliasi atau penilaian ahli harus melihat pada pendapat para pakar yang jarang pendapat antara para perkara tersebut tidak selalu sama

    Untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang gugatannya telah diajukan ke pengadilan, secara khusus telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


    LihatTutupKomentar