Adapun dasar hukum Menolak Memberikan Informasi Dokumen Negara Di Instansi Kementrian ATR/BPN yaitu:
1. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, menyebutkan :
“Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan :
a) Pasal 191 ayat (1)
“Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah yang memerlukan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dengan mengajukan permintaan yang menyebutkan keperluan tersebut.”
b) Pasal 192 ayat (1)
“Semua daftar umum dan dokumen-dokumen yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran merupakan dokumen Negara yang harus disimpan dan dipelihara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
c) Pasal 192 ayat (3)
“Dengan izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah kepada instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”
d) Pasal 192 ayat (4)
“Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi dasar pembukuan hak atas tanah namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan adalah Instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
Berdasarkan poin 1 sampai 3, maka Kantor Pertanahan tidak bisa memberikan permohonan yang Diminta, dikecualikan untuk pemegang hak yang bersangkutan dengan izin dari Kepala Kantor Wilayah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.