Hukum Perdata



    Hukum Perdata

    Apa yang dimaksud hukum perdata itu?

    Hukum perdata adalah badan hukum yang menangani perselisihan antara individu. Ini juga disebut "hukum pribadi". Hukum perdata dikontraskan dengan hukum pidana, yang berurusan dengan hukuman bagi orang yang telah melakukan kejahatan, dan dengan hukum publik yang berurusan dengan hubungan pemerintah dengan warganya dan orang-orang di negara lain.


    Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu sendiri.


    Pakar Hukum Perdata adalah mereka yang telah mempelajari hukum perdata dan dapat memberikan nasihat tentang bagaimana menghadapi potensi masalah hukum yang mungkin timbul.Hukum perdata adalah bidang hukum yang berurusan dengan pemulihan, hukuman dan melindungi hak-hak hukum para pihak. Salah satu contoh hukum perdata adalah United States Code.

    Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang secara tradisional membutuhkan dua kualitas: umum (berlaku untuk apa yang umum) dan kepastian atau presisi ('APPR cabang).

    Pengertian Hukum Perdata

    Pengertian Hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut


    Hukum Perdata Menurut Para ahli sebagai berikut:

    1. Menururut Mr. L.J. Van Apeldorn Hukum Sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri
    2. Menurut Prof. Mr. E.M. Mejers Hukum sipil adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorngan (individu), yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentinagan sendiri.
    3. Menurut Mr. H.J. Hamaker Hukum sipil adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya


    Sistematika  hukum perdata

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdiri dari empat buku yakni buku kesatu tentang orang (van personen) yang mengatur tentang siapa yang dapat memiliki hak-hak perdata, siapa yang dapat melakukan perbuatan hukum perdata, siapa dapat memikul tanggungjawab menurut hukum perdata. Buku kedua tentang kebendaan (van zaken) yang mengatur tentang kebendaan dan hukum waris, hak-hak kekayaan absolut. Buku Ketiga (van verbintenissen) tentang perikatan yang mengatur tentang hubunag hukum kekayaan. Buku keempat (bewijs-en verjaring) tentang bukti dan lewat waktu/daluarsa yang mengatur tentang pembuktian dan lewat waktu.


    Pertama, untuk menghilangkan kebutuhan akan interpretasi dan membuat penegakannya aman, istilah-istilah yang ambigu telah diganti dengan istilah-istilah heteronim. Jika kata kerja dapat diartikan sebagai satu lebih dari satu makna, ambiguitas itu telah teratasi. Jika kata-kata teka-teki masih memiliki beberapa ketidakjelasan, [maka] klarifikasi akan dibuat dalam undang-undang tambahan atau keputusan pengadilan di bawah pedoman lama. Kedua


    Kedua, undang-undang acara pidana telah digunakan sebagai prinsip kewajiban perdata. Hal ini memungkinkan orang untuk tidak ditahan atas dasar proteksionis dan menghindari pembebasan secara tidak sengaja. Misalnya, hak milik adalah tanggung jawab pertahanan afirmatif dalam hal tanggung jawab atas kerusakan produk atau tindakan individu yang merugikan orang lain!


    Dasar Hukum sipil

    Makna ini berarti sesuatu yang memfasilitasi sistem dan mendefinisikan pemahaman dasarnya sehubungan dengan kewajiban

    Dalam hukum perdata, ada banyak pendekatan berbeda yang semuanya tentang mengembangkan sistematika cabang hukum ini. Anda akan menemukan bahwa setiap sekolah memiliki spesialisasi atau fokus khusus. Oleh karena itu pendekatan-pendekatan tersebut dipandang dan dipelajari sebagai dua bagian utama, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.


    Materi Hukum Perdata difokuskan pada isu-isu normatif tentang bagaimana hukum dan norma hukum harus dikategorikan ke dalam subdivisi seperti prinsip pertama, hubungan, perbedaan dalam sistematika keparahan internasional.


    Hukum Perdata Formal adalah istilah umum yang digunakan oleh mereka yang mempraktikkan sistem hukum sipil di seluruh dunia untuk merujuk pada setiap cacat dalam undang-undang misalnya, hal-hal konstitusional seperti yurisdiksi, cacat penyusunan - kesalahan penyusunan, ketidakjelasan - ketika undang-undang dengan sengaja memberikan pernyataan yang tidak sempurna tentang pengaturan yang mereka buat. serahkan pada bagian lain dari lembaga pemerintah untuk menetapkan prosedur untuk mengisinya dengan makna.


    Apa contoh hukum perdata?:

    Dalam kasus "Binny v. The Queen" (1951) 2 All ER 12, seorang pria dinyatakan bersalah atas penipuan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mengajukan klaim palsu atas Bantuan Nasional.

    -

    Dalam kasus "R. v. Dyson" (1974) 1 All ER 1023, seseorang dinyatakan bersalah atas penipuan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena mendapatkan barang secara kredit dengan cara yang keliru.

    Kasus hukum privat adalah kasus yang tidak disidangkan di pengadilan umum. Mereka biasanya melibatkan perselisihan antara dua pihak swasta, seperti individu dengan bank, misalnya. Kasus hukum perdata dapat diselesaikan dengan arbitrasi atau mediasi.


    Berikut ini adalah daftar beberapa contoh kasus hukum perdata:

    1. Seseorang yang telah dipenjara secara tidak sah menuntut ganti rugi negara
    2. Seseorang yang menuntut majikan karena pemecatan yang salah
    3. Perusahaan yang digugat oleh salah satu pemegang sahamnya

    Perbedaan Hukum Publik dengan Hukum Privat sebagai berikut

    Kasus hukum perdata adalah sengketa hukum antara pihak swasta. Mereka sering dicirikan sebagai kasus perdata, tetapi ada juga kasus hukum pidana dan kasus hukum administrasi.


    Di AS, ada perbedaan antara hukum publik dan privat. Hukum publik berurusan dengan pejabat pemerintah atau properti milik negara, sedangkan hukum privat berurusan dengan individu atau korporasi.


    Hukum privat dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: perselisihan kontrak, gugatan (atau cedera), urusan keluarga dan urusan bisnis.


    Apa itu hukum perdata dan hukum pidana?

    Hukum pidana adalah badan hukum yang mendefinisikan kejahatan dan menetapkan hukumannya. Hukum perdata adalah badan hukum yang mengatur hak-hak pribadi dan pemulihan.


    Perbedaan hukum pidana dengan perdata

    Perbedaan antara hukum pidana dan perdata adalah bahwa hukum pidana mengatur tentang hukuman atas pelanggaran ketertiban umum, sedangkan hukum perdata mengatur perselisihan pribadi.

    Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang hukum yang berbeda yang memiliki perbedaan besar dalam fokusnya sedangkan Hukum pidana berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perlindungan individu satu sama lain.


    Hukum pidana adalah badan hukum yang menangani kejahatan. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap masyarakat dan anggotanya, seperti pembunuhan atau perampokan. Seseorang yang melakukan kejahatan dapat dihukum atau dikenai sanksi oleh negara karena melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kesejahteraan sosial, baik dengan pidana penjara maupun denda. Kejahatan juga dapat dihukum mati di beberapa negara.


    Hukum Perdata adalah kategori yang luas dari sistem hukum yang berurusan, terutama dengan perselisihan pribadi antara individu dan/atau organisasi, berlawanan dengan masalah pidana yang terutama, berurusan dengan pelanggaran publik yang dilakukan terhadap masyarakat secara keseluruhan (yaitu, pelanggaran ketertiban umum).

    Hukum pidana adalah badan hukum yang mendefinisikan kejahatan dan menghukum mereka yang melanggar hukum sedangkan Hukum perdata, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang mengatur perselisihan pribadi antara individu.


    Apakah hukum perdata bisa masuk penjara?

    Apakah hukum perdata bisa masuk penjara jawabannya tidak karena sanksi perdata dengan sanksi pidana adalah sesuatu hal yang berbeda, sanksi perdata itu bisa berupa denda atau pembayaran ganti rugi berdasarkan perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh para pihak yang dimana perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. sedangkan sanksi pidana lebih bersifat hukum publik yang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan sanksinya bisa pidana penjara bagi pelanggarnya.


    Hukum perdata itu menitikberatkan pada kepentingan pribadi (bukan kepentingan umum seperti Hukum Pidan) , artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata karena ada pihak yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ukum perdata, pihak yang berwenang dalam hal ini , pengadilan dan hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke pengadilan.


    Apa itu Hukum Perdata Materiil?

    Hukum Perdata Materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban -kewajiban dalam bidang hukum perdata.


    Apa itu Hukum Perdata Formil?

    Hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil tersebut.


    Apa itu asas konkordansi?

    Asas konkordansi atau asas keselarasan adalah adalah asas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS yang berbunyi: "Untuk Golongan Bangsa Belanda untuk itu harus dianut (dicontoh) Undang-undang di negeri Belanda.


    Apa Itu Perikatan?

    Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak untukmenuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lain (debitur) berkewajiban untuk memenuhhi tuntutan tersebut.


    Pengertian Perjanjian

    Perjanjian (overeenkomst) adalah perbuatan hukum antara dua orang/pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk  melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata terlalu sempit karena hanya menyebutkan bahwa: perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atu lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih). bentuk perjanjian dapat tertulis maupun tidak tertulis. Dalam praktek muncul istilah kontrakmenurut Subekti kontrak adalah perjanjian yang bentuknya tertulis.


    Syarat Sahnya Perjanjian

    Perjanjian adalah sah apabila dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu satu berupa kesepakatan antara pihak yang didasarkan pada kemauan bebas (Toestemming), kedua kecakapan para pihak (Bekwaanheid), ketiga yaitu berupa suatu objek tertentu suatu perjanjianharus mengenai hal tertentu. keempat yaitu Kausa atau sebab yang halal, yang dimaksud disini adalah dalam hal isi perjanjian harus halal yaitu sesuatu yang iperkenankan oleh hukum atau tidak dilarang.


    Jenis Perjanjian

    1. Perjanjian Sepihak dan timbal balik
    2. perjanjian bernama dan tidak bernama
    3. perjanjian konsensuil, riil, formil
    4. perjanjian berantai
    5. perjanjian cuma-cuma dan perjanjian dengan titel yang terbeban
    6. perjanjian dengan imbalan dan perjanjian ungtung-untungan
    7. perjanjian selesai dan perjanjian berlangsung terus
    8. perjanjian pokok dan penunjang



    LihatTutupKomentar