Kewajiban Hakim sebelum menjatuhkan pidana

     


    Kewajiban Hakim sebelum menjatuhkan pidana

    1. Kesalahan sipelaku
    2. Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
    3. Cara melakukan tindak pidana
    4. Sikap batin sipelaku
    5. Riwayat hidup dan keadaan sosial sipelaku
    6. Sikap sipelaku sesudah melakukan tindak pidana
    7. Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku
    8. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
    9. Pengaruh tindak pidana terhadap korban & keluarga
    10. Tindak pidana yang dilakukan terencana atau tidak


    Masalah pokok didalam Hukum Penitensier

    1. Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
    2. Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
    3. Terpidana ( siapa yang diproses )


    Hak Narapidana

    1. Hak mendapat pemeliharaan kesehatan
    2. Hak mendapat kunjungan keluarga, saudara, atau kerabat
    3. Hak mendapat kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
    4. Hak remisi
    5. Hak asimilasi
    6. Hak mendapat cuti
    7. Hak pembebasan bersyarat
    8. Hak cuti sebelum bebas


    Kewajiban Narapidana

    1. Mantaati semua peraturan tata tertib yang diterapkan dilingkungan LP tersebut,meliputi :
    2. Kewajiban bekerja
    3. Kewajiban berperilaku baik


    Objek hukum penitensier

    Objek hukum penitensier adalah putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara pidana, putusan Hakim dalm kasus pidana, dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia,ada 3 (tiga) jenis yaitu Putusan bebas Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan atau didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak terbukti dipersidangan.


    Dilepaskan semua dari tuntutan hukum

    Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim apabila Hakim berkesimpulan bahwa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum itu terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupak perbuatan yang dapat dipidana.       Contohnya kasus utang piutang yang oleh jaksa penuntut umum di dakwakan sebagai perbuatan pidana.


    Penghukuman

    Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum seluruhnya atau sebagian terbukti.


    Hak perogatif  Presiden berkaitan dengan masalah pemidanaan

    Pemberian Grasi

    Masalah grasi telah diatur tersendiri oleh undang-undang pengajuan grasi hanya dapat diajukan oleh terhukum atau ahli warisnya, putusan grasi yang dikeluarkan oleh presiden dapat berupa :

    1. Penolakan atau ditolak grasinya
    2. Diterima grasinya dalam bentuk 
    3. Pemidanaannya dirubah, contoh : Dari pidana mati dirubah menjadi pidana seumur hidup
    4. Lama pemidanaannya, contoh : Dari pidana 20 tahun penjara dirubah menjadi pidana 10 tahun penjara


    Pemberian Amnesty

    Amnesti adalah putusan presiden yang berisi pembebasan  terhadap semua terhukum khususnya terhadap terhukum yang berkaitan dengan kejahatan politik dan maker. Masalah amnesti ini diatur berdasrkan kepres yang bersifat situasional.Contoh : Presiden mengeluarkan Kepres No 22 Tahun 2005 tentang membebaskan semua terhukum GAM.


    Pemberian abolish

    Abolisi adalah putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan maker. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasionalContoh : Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 september 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.


    Perjanjian ekstradisi

    Perjanjian ekstradisi adalah suatu perjanjian antara 2 negara yang berisi pengembalian  seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri kenegara yang bersangkutan maka negara yang kedatangan  pelarian tersebut wajib menangkap dan mengembalikan ke Negara asal sebaagaimana dalam perjanjian.

    LihatTutupKomentar