WEBINAR NASIONAL GTRA SUMMIT 2023 SERIES MENGURAI PERMASALAHAN TANAH TRANSMIGRASI
Baik izin Bapak Ibu saya mulai webinar hari ini Perkenalkan nama saya Salsabila pembawa acara Kamis belajar Kamis webinar kami ingatkan kepada bapak ibu peserta yang berada di ruangan Zoom untuk bisa mengaktifkan kamera dan menggunakan virtual background yang sudah disediakan juga diingatkan kembali kepada bapak ibu peserta untuk bisa mengisi presensi di laman LMS ppsdm dengan password 7421 Saya ulangi 7421 Selamat datang di acara webinar nasional GTR asamid 2023 series dengan judul mengurai permasalahan tanah transmigrasi
Kamis 25 Mei 2023 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua yang terhormat wakil Menteri Agraria dan tata ruang wakil kepala Badan Pertanahan Nasional Bapak Raja Juli Anthony PHD Dirjen Planologi Kehutanan dan tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bapak Doktor Insinyur Wanda Agung sugardiman MSC yang kami hormati Direktur Jenderal pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Kementerian Desa pdtt transmigrasi Bapak insinyur dan Tuan Ginting Monte mm dalam hal ini diwakili
oleh direktur pengembangan satuan permukiman permukiman dan satuan Kawas kawasan pengembangan Bapak Doktor MSI MP yang kami hormati Direktur Jenderal penataan agraria Bapak Drs lalu Agung Dharmawan MSI Direktur Jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah Bapak Insinyur soes windayana mapp SC dalam hal ini diwakili oleh direktur pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang Bapak Slamet Dwi Martono SH MH yang kami hormati direktur Landry foam Bapak Sudaryanto shmm yang kami hormati kepala subdirektorat pengelolaan p4t Bapak Joko Wiyono spmap
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Bapak Doktor Ahmad Suhaimi S.Sos SH MH MH mm dan pada dan para hadirin serta peserta webinar yang berbahagia webinar nasional hari ini akan berakhir pada pukul 12.00 WIB untuk mengawali webinar pertama-tama Mari kita dengarkan sambutan webinar Oleh Direktur Jenderal penataan agraria Kementerian atrbpn Bapak Drs Dalu Agung Dharmawan MSI kepada bapak direktur kami persilahkan bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semuanya yang saya hormati Bapak Dirjen Planologi Bapak dirjen di lingkungan Kementerian Arteri [Musik] mewakili kemudian Pak Daryanto ada nanti selaku narasumber kemudian Kanwil akan yang hadir di lewat Zoom pertama marilah kita mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala pada hari ini kita bisa berkumpul di ruangan Zoom ya kami ada di bpsdm kemudian dengan kegiatan ini kita bisa menemukan solusi-solusi terkait dengan reforma Agraria
bahwa Omen Bapak Dirjen dan Ibu dan Bapak sekalian ini adalah webinar yang kedua jadi kita sudah akan membicarakan secara lebih teknis lagi berkaitan dengan tanah transmigrasi kita ketahui bahwa capaian reforma agraria sampai hari ini legalisasi aset tanah transmigrasi baru mencapai 21,8% jadi masih cukup banyak yang harus kita selesaikan sehingga [Musik] topik ini cukup menarik untuk menyamakan persepsi menyamakan langkah paling tidak pada hari ini ada beberapa hal yang akan kita capai yang pertama berkaitan dengan
urgensi percepatan target sertifikasi Tora pada kawasan transmigrasi jadi ini penting berdampak sekalian untuk kita bahas so mana kita selesaikan Tora di kawasan-kawasan transmigrasi kemudian kita coba lihat karena transmigrasi ini juga sebuah kegiatan sebuah tujuan di dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi maka kita ingin lihat Bagaimana peran dan tanggung jawab parastik holders di dalam percepatan pemenuhan target sertifikasi tanah masyarakat transmigrasi itu dua hal itu yang cukup penting kemudian kebijakan
dan penyelesaian masalah tanah-tanah terbersih harus segera kita rumuskan serta strategi dan metode yang efektif dalam percepatan pemungutan target sertifikasi tanah transmigrasi serta tentu saja kita harus membangun Sinergi kolaborasi diantara para sate orders di dalam penanganan tanah kawasan transmigrasi paling tidak itu catatan-catatan kami yang perlu kita diskusikan pada hari ini mudah-mudahan [Musik] ini masih ada beberapa kali webiner paling tidak untuk membasmigrasi ini kita ada dua kali webinar mudah-mudahan
dengan dua kali webinar ini bisa menemukan Apa rumusan-rumusan masalah yang kita sepakati kemudian kita juga menemukan solusi-solusi efektif yang bisa kita capek ya Sehingga tahun ini kita sudah bisa menemukan dan menemukan masalah dan menemukan solusi yang efektif untuk penyelesaian tanah-tanah di kawasan transmigrasi itu secara makro Ibu dan Bapak sekalian yang harus kita lakukan di dalam proses reforma agraria di dalam webinar-webner selanjutnya kita akan bahas tanah-tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan kemudian tanah-tanah aset
BUMN ya kemudian tanah-tanah di pesisir kawasan laut nah paling tidak tema-tema itu menjadi sangat penting untuk kita Gagas untuk kita pikirkan agar reforma agraria yang menjadi target di Kementerian kita dengan seluruh stakeholdernya akan segera tercapai dengan baik saya kira itu sambutan saya mudah-mudahan webinar ini bermanfaat bagi kita semua terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik] terima kasih kepada bapak dokter Dalu Agung Darmawan MSI yang telah memberikan
sambutan dan pengarahannya yang sangat luar biasa selanjutnya Mari kita dengarkan Kinos speech dari wakil menteri ATR wakil kepala BPN Bapak Raja Julianto PHD waktu dan tempat secara virtual kami persilahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera semua Shalom Om Swastiastu namo budaya salam kebajikan Salam sehat untuk kita semua yang saya hormati para tamu undangan dari berbagai KL yang hadir dari Kementerian konator bidang perekonomian dari kantor staf presiden Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
imigrasi dari Kementerian klhk bapak ibu Direktur Jenderal dan direktur lingkungan ATM BPN Bapak Kanwil yang hadir seluruh peserta webinar yang berbahagia pertama-tama bila kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan yang maha kuasa berkat rahmatnya pada hari ini kita dapat melakukan [Musik] webinar series kedua dalam rangka GTA Samid 2023 kali ini kita akan mengurai permasalahan tanah transmigrasi seperti yang kita ketahui bersama transmigrasi di Indonesia memiliki
sejarah panjang bahkan sebelum Indonesia merdeka tahun 1905 bukan program kolonisasi yang pertama dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui penempatan sebanyak 155 kepala keluarga dari kedua provinsi Jawa Tengah yang kemudian ditempatkan di Gedong Tataan Provinsi Lampung kemudian program ini dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Desember 1950 program kolonisasi ini dilanjutkan dengan merubah mengubah istilahnya menjadi transmigrasi kalau kita ke Lampung
kita udah sulit membedakan mana tanah transmigrasi atau Kampung bekas transmigrasi dengan kampung-kampung yang memang sudah eksis di sana menjadi Desa menjadi bahkan kota sampai 2019 penyelenggaraan transmigrasi telah memberikan sumbangsih kepada terbentuknya dua ibukota provinsi Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ada 104 Kabupaten 369 Kecamatan dan 1336 desa ini kita bisa lihat datanya dari lensa Direktorat pembangunan kawasan hutan migrasi tahun 2021 bagus sekalian penyelenggaraan
transmigrasi juga telah menciptakan sentra-sentra pangan dan Perdagangan diantaranya ,3 juta sentra tanaman pangan yang menghasilkan 8,4 juta kg per tahun gabah trenggiling 50 kawasan sentra produksi CPO dan 466 pasar tidak hanya Sentral pangan transmigrasi juga telah menciptakan 10.328 wirausaha baru 10.
668 kelompok tani 1135 koperasi dan 812 bumdes tentu tidak ada gading yang tak retak dan disinilah letak relevansinya kita mengadakan webinar pada hari ini dari berbagai sumber sih keberhasilan transmigrasi Seperti yang saya katakan di atas beberapa lokasi transmigrasi masih menyelesaikan menyisakan banyak masalah terutama permasalahan yang terkait dengan pertanahan permasalahan pertahanan pada tanda-tanda sih menyebabkan masih rendahnya capaian Sam SHM di tanah-tanah transmigrasi catat sampai dengan Desember 2022 capai legalisasi aset pada tanah
Transmigrasi adalah 203 .155 bidang atau sekitar 136.113,85 hektar jika dihitung dari target legalisasi aset pada tanah transmigrasi capaiannya kurang lebih sebanyak 22,69% nanti tentu kita minta kawan-kawan dari bisa mengklasi data ini karena saya juga mendapatkan informasi ada perbedaan data saya juga mendengar bahwa ada acuan ke Bappenas untuk merevisi data target bagian dari yang perlu kita sinkronkan data-data tersebut total terdapat 378 permasalahan
pertahanan transmigrasi termasuk di dalamnya terdapat 20 permasalahan yang mendapatkan perhatian Kantor Sekretariat presiden KSP bila kita coba klasifikasi kita kelompokkan maka ada empat kelompok persoalan di tanah-tanah ada 93 permasalahan karena okupasi atau sengketa dengan masyarakat wilayahnya bisa kita zoom in nanti Lebih Detail ada 113 permasalahan karena tumpang tindih dengan hgu perusahaan 113 ya kemudian ada 112 permasalahan kena masuk dalam kawasan hutan karena itu kita mengundang juga teman-teman dari
persoalan ini Serta terakhir ada 25 permasalahan karena permasalahan lainnya ya kompleksitas persoalan di lokal yang mempengaruhi persoalan ini nah GTA 2023 yang akan kita selenggarakan di Kepri di [Musik] Kepri merupakan bagian dari ikhtiar untuk menyelesaikan permasalahan pertahanan pada tanah transmigrasi sekaligus percepatan legalisasi aset tanah transmigrasi sebelum mulai diketahui bahwa GT ra merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkolasi berkolaborasi dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan pertahanan langkah awal dari ikhtiar tersebut adalah mineral ini sebagai bagian dari 3 ini mengambil tema seperti saya katakan tadi mengurai permasalahan tanah transmigrasi diselenggarakan sebagai wadah kita untuk bertukar pikiran berdiskusi menguatkan komitmen sekaligus mencari terobosan-terobosan untuk [Musik] mencapai solusi Harapan teman saya melalui website ini gtrl dapat menjadi semacam laboratorium untuk mengidentifikasi dan memahami persoalan taratan migrasi sehingga selanjutnya dapat disusun formula yang tepat yang efektif dan
efisien untuk direkomendasikan sebagai kerangka acuan dalam penyelesaian persoalan pertahanan tersebut tentu seperti yang selalu diingatkan oleh Bapak Presiden terutama pada GTR Assami tahun lalu bahwa salah satu persoalan yang sulit dicarikan solusinya adalah kementerian dan lembaga sesungguhnya ego sektoral itu tidak relevan dan tidak ada maknanya kalau kita kembali kepada tujuan awal kita berbangsa dan bernegara yaitu berorientasi kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali tanpa memandang kelas sosial
suku etnisitas dan alat-alat primordia lainnya selama mereka adalah warga negara maka keadilan itu harus di administrasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Republik ini tentu sekali lagi mengajak kepada kita bersama rakyat kita yang menempati tanah-tanah Transmigrasi adalah bagian dari orang yang haus terhadap keadilan mereka membutuhkan kepastian hukum mereka membutuhkan kehadiran negara di tanah-tanah mereka kita sebagai orang yang diberikan amanah menjadi pejabat publik Kementerian apapun saya mengajak saya menghimbau
agar kita robohkan ego sektoral tersebut seperti yang diamanatkan bahwa presiden orientasi kita sekali lagi pendulum kita kepada keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehingga ada keadilan ada kepastian hukum di tanah-tanah transmigrasi di seluruh Indonesia sambal bawang sambal terasi enak dimakan bersama saudara Mari kita tuntaskan masalah tanah transmigrasi untuk masyarakat yang sejahtera wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terima kasih kepada bapak wakil menteri
Bapak Raja Juli Antoni PHD yang telah memberikan arahannya pada pagi hari ini dengan sangat luar biasa selanjutnya untuk untuk memulai diskusi pada pagi hari ini kami persilahkan kepada narasumber dan moderator untuk berkenan menuju ruang diskusi yang sudah disediakan kepada para narasumber yaitu director Landry form Bapak Sudaryanto shmm kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Bapak Doktor Ahmad Suhaimi S.
Sos SH mhmm kami persilahkan dan selaku dan selaku moderator webinar hari ini yaitu kepala subdirektorat pengelolaan p4t Bapak Jokowi berikutnya kami sapa narasumber yang hadir secara virtual yaitu direktur pengembangan satuan permukiman permukiman dan satuan kawasan pengembangan Bapak Doktor Rose Rasyid althoff MSI MP Selamat pagi bapak
kepada direktur pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang Bapas Dwi Martono SH MH Selamat pagi bapak baik untuk mempersingkat waktu kami persilahkan kepada moderator Bapak Joko Wiyono spmap kami persilahkan untuk memandu webinar hari ini terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Om Swastiastu namo buddhaya salam kebajikan salam sejahtera untuk kita semua yang terhormat bapak wakil Menteri Agraria dan tata ruang wakil kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang kami hormati bapak Dirjen penataan
agraria yang kami hormati tenaga ahli utama kantor staf presiden Bapak Deputi bidang koordinasi pengembangan wilayah dan tata ruang Kementerian koordinator perekonomian Bapak Direktur Jenderal pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Direktur Jenderal phanologi Kehutanan dan tata lingkungan Kementerian lhk Bapak Direktur Jenderal survei pemetaan dan pemetaan pertahanan dan ruang Kementerian Agraria dan tata ruang Bapak Direktur Jenderal penetapan
hak dan penetapan tanah Kementerian Agraria dan tata ruang kepala pusat pengembangan sumber daya manusia Kementerian Agraria dan tata ruang Kemudian Bapak Kepala Bapak Ibu Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi beserta Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia dan seluruh tamu undangan peserta webinar yang tidak bisa kami Sebutkan satu persatu Bapak Ibu sekalian para hadirin yang datang langsung ke pbsdm Kementerian atrbpn ataupun yang melalui Zoom dan YouTube informasi dari panitia untuk Zoom sudah full yaitu 1000
peserta Kemudian untuk YouTube kurang lebih 500 peserta mungkin nanti akan bisa nambah lagi Seiring dengan berjalannya kegiatan yang pertama malah kita panjatkan puji dan syukur kita dari Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa atas perkenannya sehingga kita pada pagi hari ini bisa melaksanakan webinar yang kedua dalam rangka acara menuju getaran Samid 2023 untuk Karimun webinar pada kesempatan pagi hari ini seperti yang disampaikan Pak dirjen pak wakil menteri tadi yaitu bertema mengurai permasalahan
tanah transmigrasi sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan hal tersebut negara hadir Salah satunya yaitu melalui program transmigrasi transmigrasi menjadi program pemerintah yang diberikan mandat untuk mengembangkan potensi sumber daya alam sehingga bisa tertata dengan serasi Dan seimbang adanya pembangunan berbagai daerah melalui program-program
transmigrasi seperti yang disampaikan oleh bapak wakil menteri ATR BPN tadi bahwa transmigrasi telah memberikan sumbangsih yang besar bagi pembangunan bangsa ini tetapi tidak semua pelaksanaan berjalan dengan baik tidak ada gading yang tak retak yang disampaikan bahwa ada beberapa permasalahan lokasi transmigrasi yang di dalam pelaksanaannya masih membutuhkan PR untuk kita pikirkan Kita diskusikan kita eksekusi untuk penyelesaiannya pada webinar kali ini akan diurai berbagai permasalahan tentang transmigrasi dengan berbagai
narasumber yang pertama nanti akan menyampaikan yaitu bapak sutaryanto yang akan menyampaikan atau memaparkan terkait dengan capaian reforma agraria kemudian kaitan reforma agraria dengan transmigrasi Seperti apa Kemudian yang kedua nanti ada Bapak direktur dari kemendes bapak Doktor Rosyid atau akan menyampaikan bagaimana capaian target transmigrasi serta kendala dan kedepannya Seperti apa untuk penyelesaiannya Kemudian Bapak Slamet Dwi Martono SH MH beliau adalah Direktur pengaturan dan penetapan hak atas tanah dari Dirjen penetapan hak dan
pendaftaran tanah kemudian ATR BPN beliau akan menyampaikan mengenai legal tembok mengenai tanah transmigrasi Kemudian Bapak Doktor Ahmad Suhaimi yang sudah bersama-sama kita di ppsdm Ya udah kepala kantor Kabupaten Tanah Laut yang akan menyampaikan praktis terkait dengan pelaksanaan atau penyelesaian masalah-masalah transmigrasi yang ada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan nanti juga akan ada penanggap dari bapak Usep Setiawan dari tenaga ahli utama kantor staf presiden Kemudian dari bapak Doktor Wahyu Utomo beliau di bidang
koordinasi pengembangan wilayah dan tata ruang kemenko perekonomian kemudian juga dari Kementerian lhk dan dari Direktorat Jenderal sppr Kementerian PPN Baiklah Bapak Ibu sekalian yang pertama Kami beri kesempatan kepada bapak sutaryanto untuk memaparkan materi tentang reforma agraria dan Transmigrasi kepada bapak kami persilahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang terhormat Bapak Wamen HTR BPN yang informatif Bapak Dirjen penataan agraria dijen dari klh ditinjauan Kemudian dari KSP Kemudian dari bapak ibu peserta
webinar yang mengikuti melalui Zoom dan juga yang hadir langsung di gedung ppsdm ini bahwa rangkaian webinar ataupun fgd kali ini adalah merupakan satu kesatuan dari root atau karimun yang mana salah satu topiknya yang akan kita angkat di pertemuan Puncak di Karimun atau di GTA di GTA Karimun adalah menyelesaikan permasalahan transmigrasi dan juga tanah-tanah kawasan hutan Oleh karena itu topik kali ini saya rasa sangat baik sekali dan juga mungkin sangat relevan dengan permasalahan-permasalahan tanah ataupun permasalahan yang dihadapi oleh
teman-teman di seluruh Indonesia yang terutama yang ada lokasi-lokasi transmigrasi bahwa lokasi-lokasi transmigrasi ada juga yang sudah diserahkan kepada Pemda ada yang belum bahkan ada yang sudah dihuni oleh masyarakat transmigrasi namun masih merupakan kawasan hutan sehingga itu memerlukan penanganan khusus atau memerlukan tindak lanjut agar masyarakat yang sudah terlanjur mendiami dan terlanjur pindah dari apa daerah asal kemudian sudah menduduki lokasi tersebut sudah cukup lama bahkan sudah ada yang menjadi desa-desa
definitif Namun ternyata lokasinya masih menjadi kawasan masih kawasan hutan atau belum dilepaskan dan juga banyak juga yang belum mendapatkan sertifikat baik itu yang HPL maupun yang sertifikat perorangan berkaca dari permasalahan tersebut Kami mencoba untuk memasukkan salah satu tema untuk menyelesaikan permasalahan transmigrasi tersebut menjadi tema dalam rangka perut tuh Karimun atau GTA Samid Karimun kemudian berawal dari arahan juga bapak presiden bahwa [Musik] Beliau mengatakan saya minta di pemberontakan percepatan program
strategis nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat contohnya adalah program sertifikasi tanah untuk rakyat legalisasi lahan transmigrasi reforma agraria perhutanan sosial dan perkebunan rakyat ini salah satu arahan Bapak Presiden yang mana pada rapat kabinet beberapa waktu yang lalu Beliau mengamanatkan langsung kepada jajarannya agar memprioritaskan termasuklah lahan transmigrasi yang masih bermasalah dan selama ini belum di sertifikatkan karena banyak juga transmigrasi masyarakat
transmigrasi yang sudah duduk di situ sudah beralih beralih beralih namun tidak ada akte peralihan sehingga sampai ke posisi yang menduduki terakhir itu tidak bisa mendapatkan hak nanti pak akan dari tanah laut akan mencoba menyampaikan salah satu subsektor yang pernah dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan transmigrasi dan itu banyak menyebar di berbagai daerah kondisi seperti itu jadi mana sertifikatnya atas nama a kemudian sudah beralih ke b ke c bahkan ke D tersebut tidak bisa mendapatkan legalitas atau tidak bisa
balik nama karena [Musik] mereka tidak mempunyai apa namanya akte peralihan yang sah sehingga tidak bisa didaftarkan sementara yang a yang sudah menduduki yang sudah mendapatkan sertifikat itu sudah tidak lagi bisa ditemui alamatnya atau tempatnya di mana itu berbagai permasalahan tersebut rupanya menjadi apa namanya permasalahan yang selama ini menggantung dan tidak tidak kunjung selesai oleh karena itu nanti barangkali setelah ada paparan dari tanah laut salah satu contoh penyelesaian permasalahan transmigrasi yang sudah
dilaksanakan barangkali nanti bisa kita bawa ke forum kemudian itu kita jadikan sebagai yurisprudensi untuk kita menyelesaikan permasalahan transmigrasi yang ada di Indonesia kemudian juga berawal juga dari pencapaian reforma agraria nasional yang tadi sudah sampaikan oleh para Dirjen bahwa memang salah satu backlog dari target reforma agar dia Yang dari 9 juta hektar yang mana target 4,5 juta hektar adalah diantaranya dari kegiatan sertifikasi tanah transmigrasi yang mana targetnya adalah 0,6 juta hektar kemudian baru
bisa diselesaikan kurang lebih 126.945 hektar atau 21,16% sehingga backlog ini cukup banyak yang masih harus diselesaikan dan kami sudah sering berkorelasi dengan teman-teman dari SPT Kemudian dari teman-teman dari dinatalan negasi di daerah-daerah untuk menyisir backlog data atau backlock lokasi yang masih tersisa ini sehingga Bagaimana caranya bisa diselesaikan sampai akhir tahun 2024 oleh karena itu diinisiasi pula untuk merubah atau merevisi Perpres 86 2018 yaitu menjadi Perpres percepatan reforma agraria yang
di dalamnya nanti ada target-target atau renaksi yang akan dibagi menjadi dua tahun yaitu 2023 2024 sehingga backlog dari sisa lokasi yang belum bisa diselesaikan ditargetkan itu bisa di sabu bersih atau diselesaikan pada tahun 2024 melalui Perpres percepatan reforma Galeria oleh karena itu webinar ini mungkin sangat penting karena nanti teman-teman di daerah di kantah juga bisa memberikan usulan saran ataupun barangkali ada permasalahan-permasalahan yang bisa disampaikan untuk diskusi nanti untuk menambah dari tema yang akan kita angkat menjadi tema
di keterangan kemudian selanjutnya di permasalahan transmigrasi ini juga tidak luput juga ada permasalahan yang ada kaitannya dengan kawasan hutan karena itu nanti temen-temen dari kehutanan juga bisa memberikan solusi karena juga lokasi transmigrasi yang sudah diduduki namun masih belum dilepaskan dari kawasan hutan ini memang perlu segera mendapatkan atensi karena mereka betul-betul tersandera karena tidak bisa mengurus legalitasnya karena lokasinya masih masuk dalam kawasan hutan sehingga nanti bisa dicarikan solusi dalam
menyelesaikan permasalahan tersebut di dalam bagan Kami mempunyai data dari area pelepasan kawasan hutan dari sisi yang sudah APL namun belum bersertifikat Ini juga masih cukup banyak dari target 268.894 hektar yang sudah bersertifikat 68.987 hektar dan sisanya belum sertifikat 199.000 906 hektar ini adalah lokasi transmigrasi yang sudah APL namun belum di sertifikatkan nah ini juga nanti bisa di breakdown teman-teman di atas seluruh Indonesia untuk menyelesaikan sisa backlog data yang masih Tertinggal dan belum di sertifikatkan untuk selanjutnya barangkali nanti bisa di contoh dari hasil penyelesaian penyelesaian permasalahan transmigrasi di provinsi Sumatera Kalimantan Selatan melalui penyelesaian kolaboratif antara atrbpn Kementerian transmigrasi kemudian dinas transmigrasi dan juga aparat penegak hukum dan juga Mahkamah Agung sehingga
itu menjadi sebuah solusi yang luar biasa karena itu bisa menyelesaikan tanah-tanah migrasi yang selama ini gantung atau tidak ada penyelesaiannya kemudian bisa ditindaklanjuti melalui kegiatan tersebut dan saya berharap itu bisa kita bakukan bisa di copy paste untuk menyelesaikan permasalahan transmigrasi di tempat lain atau di wilayah lain supaya tidak menggantung atau tidak terkatung selama ini dan itu menjadi harapan masyarakat mungkin dari saya demikian nanti kita perbanyak dari sisi diskusi kemudian moderator terima kasih assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak Dedek tour lihat tadi sudah menyampaikan mengenai target reforma agraria khususnya backlog dari tanah transmigrasi ini sebenarnya ada masalah apa situ ya Bapak ya mungkin untuk mengupas itu kami undang Bapak direktur pengembangan satuan pemukiman dan kawasan pengembangan Direktorat Jenderal pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Bapak Doktor Rasyid Althaf MSI MP kami persilahkan dari ruang Zoom Baik terima kasih Pak suara mudah-mudahan terima kasih assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh Yang kita hormati bersama-sama Pak Wamin agar BBM mas Toni mudah-mudahan masih ingat dengan saya kita bersama-sama bapak ibu yang hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi seluruh Indonesia pertama pertama saya ingin menyampaikan bahwa
sebuah penegasan bahwa pentingnya kita secara bersama-sama untuk mengawal kemudian bagaimana kita mencarikan solusi secara bersama-sama terkait dengan program pemerintah yang sangat luar biasa jadi komitmen yang luar biasa dari BBM terhadap tanda-tanda transmigrasi itu menjadi sesuatu buat kami karena prinsipnya kegiatan transmigrasi ini adalah satu kegiatan dalam rangka konsepnya adalah sebetulnya kesejahteraan masyarakat jadi masyarakat hanya request saja Bapak Ibu sebelumnya jadi capaian dari program transmigrasi ini sebelum kita bahas itu
kita sudah 3 Provinsi hasilkan ya kemudian ada 116 Kabupaten kemudian 1700 Baik terima kasih tadi juga sempat Disinggung Bapak Ibu terkait dengan saya ingin menjelaskan sedikit bahwa di undang-undang di undang-undang 29 tahun 2009 terkait dengan kertas migrasian maupun bp3 nomor 2014 itu secara tegas disampaikan bahwa ada hak normatif warga transmigrasi yang harus diterima oleh transmigran adalah dia menerima lahar dan disertai dengan kepemilikannya sertifikat esai dan itu diatur oleh undang-undang maka ada kewajiban dari pemerintah
supaya normatif itu harus terpenuhi dan sementara ini tadi sudah tersampaikan bahwa masih ada beban SHM ya beban SHM kita yang belum tercapai Sampai dengan saat ini ini ada di angka 154.901 bidang ini rinciannya adalah yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah itu ada di angka 139.
295 juta ini SP atau satuan permukiman yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah lalu kemudian yang masih dibawah satuan permukiman yang masih dibawah pimpinan Kementerian Desa itu ada di angka 15.66 mulai dari tahun 2015-2023 beban kita sesungguhnya ban kita ibunya di tahun 2015 itu tersisa 362.117 bidang saja dan yang sudah terbit adalah 207.
216 bidang atau 57,22% sehingga sampai dengan saat ini total Total tanah transmigrasi terkait dengan warga masyarakat itu ada di angka 154.000 dan perlu saya sampaikan di kesempatan ini di angka 154.000 901 bidang itu ada 98.655 yang dinyatakan shm-nya sebetulnya dan ada sekitar 15,5 jadi kita tanah bermasalah itu di Indonesia itu ada Sampai dengan saat ini bapak ibu angka kalau tadi disampaikan angka 358 itu adalah sampai dengan tahun 22 permasalahan kita karena transmigrasi di Indonesia itu ada di angka naik saja ada di angka 295
kasus yang tersebar di 272 lokasi 135 kabupaten di 28 provinsi jadi ini posisi-posisi sampai dengan saat ini next next kami dari Kementerian Desa telah mengidentifikasi terkait dengan bagaimana kita mencari sebuah solusi yang cocok solusi yang memang bisa mengatasi permasalahan yang ada dan selama ini kendala-kendala yang muncul dari hasil investigasi kita dari hasil fasilitas terkait dengan berbagai macam persoalan jadi Pak direktur sudah menyinggung permasalahan Pak Amin juga sudah menyinggung permasalahan yang ada
di transmigrasi bahwa yang menjadi persoalan kaitan dengan SHM kebetulan yang pertama ini ada penguasaan lahan di lapangan sudah tidak sesuai dengan data SK penempatan transmigrasi tadi sudah disampaikan ya Karena posisinya ditinggalkan lahannya atau dijual di bawah tangan diolah oleh masyarakat setempat atau pemilih meningkat terkait dengan regulasi sebetulnya kita di bp3 juga sangat jelas karena bisa dijual belikan setelah lebih dari 15 tahun Atau paling tidak minimal 15 tahun ditepati tapi yang terjadi di lapangan adalah lalu kemudian belum
terbit skbl Namun demikian pemerintah sudah melakukannya BBM sesuai dengan Presiden itu ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan jalur apa namanya yang sudah ditentukan oleh pembangunan PPNI terkait dengan itu lalu kemudian Bapak Ibu jadi ada persoalan yang mendasar kaitan dengan proses pergantian warga transmigrasi jadi belum ada SK penerbitan atau SK pengganti ini juga ada di masa dan yang paling yang paling menjadi atensi kita sesungguhnya adalah dasar dari tipologi permasalahan yang ada di kami ini masih belum
terselesaikan jadi besarannya itu sudah disampaikan karena tanah kita masih ada di okupasi oleh warga masyarakat kemudian tumpang Tini dengan hgu perusahaan atau perkebunan di lokasi-lokasi peran kemudian kita masuk di kawasan hutan ini juga menjadi kendala dan tentu kurangnya dukungan data spasial sebetulnya ini kendala-kendala ini bisa diatasi dan tentu yang paling mendukung adalah kerja kolaboratif yang hari ini hari ini kita secara bersama-sama melakukan sebuah langkah solusi yang tepat untuk tidak hanya mengidentifikasi tapi mencari
solusi-solusi karena terkait dengan manusianya itu sulit nih yang termasuk yang bisa kita jadikan apa namanya penekanan ya kurangnya koordinasi sebetulnya termasuk mohon izin Pak warmin kaitan dengan anggaran anggaran penerbitan Kabupaten ini juga menjadi sesuatu yang memang perlu dicarikan solusi next ini izin bapak ibu semua jadi permasalahan pertahanan transmigrasi secara Grafika terkait dengan jadi total jumlah beban tugas kita terkait dengan permasalahan ini ini ada di angka 255 kasus jadi ada di 28 provinsi jadi 70 kasus sudah kita
keluarkan karena permasalahan ini sudah sudah selesai selesainya masalah itu ketika Sudah terbit berarti artinya kalau secara keseluruhan warga masyarakat transmigrasi ini sudah menerima Lahat bahwa transmigrasi itu sudah berada di Indonesia itu sudah hampir 77 tahun 77 tahun itu yang dihadapi masalah transmigrasi seringkali kita sampaikan bahwa persoalan karena transmigrasi itu sesungguhnya karena kesaksian tanah dulu menganggap bahwa tanah transmigrasi tidak ada harganya dari sisi ekonomisnya sangat rendah tapi dalam perkembangannya
nilainya nilai ekonominya sangat tinggi karena banyak juga di kawasan-kawasan itu di dalam tanahnya kandungan-kandungan sesuatunya juga luar biasa konflik kepentingan lalu kemudian ada tambahan kasus sebetulnya ya jadi berdasarkan pengaduan tadi bahwa sampaikan ada beberapa permasalahan-permasalahan yang sudah kita Kawal secara bersama-sama dari acara BBM dari omusment termasuk dari lembaga-lembaga lain secara bersama-sama untuk mengawal kita mengawal kesini jadi ini Bapak Ibu dan sekarang sudah terjadi pergeseran lagi
bapak ibu jadi ini sampai dengan Desember ya kita Sebelum belum masih proses fasilitasi ada beberapa Jadi yang dia upaya masyarakat sekarang 77 kemudian tumpang tindik kawasan hutan 110 sengketa dengan hukum adat 10 kemudian dengan pemerintah 8 di luar tipologi itu 8 kemudian sengketa dengan perusahaan Saya ingin menjelaskan di luar tipologi itu begini Jadi satuan pemukiman di di suatu Kabupaten di satu kabupaten itu misalnya ada SP1 ada SP2 itu dua permukiman tetapi Misalnya ini kita permisikan saja ya SP2 itu menggunakan
tanah yang sesungguhnya milik SP1 dari terjadi itu terjadi ada ada 8 kasus dan ini ini di kita ini kita apa namanya masukkan tipologi tersendiri di luar tipologi yang seringkali kita bahas secara bersama-sama itu yang terjadi lalu kemudian sengketa dengan masyarakat hukum adat salah satu contoh Bapak Ibu Kemarin kami kehadiran teman-teman dari Papua ada 12 orang Papua menghadap ke kami di Kementerian Desa Kebetulan kami yang memimpin terkait dengan permasalahan tanah terkait dengan fasilitas umum jadi untuk satu satuan
Pemukiman yang sudah kita serahkan ke pemerintah daerah sesungguhnya menjadi kewenangannya ada di pemerintah daerah Kecuali Kecuali kaitan dengan pemenuhan hak normatif warga transnya Apa itu lahan dengan sertifikat kalau sudah diserahkan ketika sertifikat belum terbit maka bebannya masih ada di kami beban beban apa shm-nya penerbitan SHM nya lalu kemudian termasuk tentu berseiring dengan permasalahan tapi kalau kita bicara yang hampir 98.000 itu adalah tanah yang sesungguhnya bisa untuk kita kalau itu terjadi Bapak Ibu saya yakin 2024 akan selesai 2024 akan memisahkan meninggalkan beban yang ada di yang 255 kasus ini saja artinya tidak tidak sebesar yang seringkali kita kita sampaikan yang terjadi kemarin salah satu contoh pengaduan pasum di Papua khususnya di Merauke kemarin kedatangan tamu dari Merauke ya Papua Selatan itu tanah-tanah fasum itu mereka ya mereka masyarakat umat adat itu meminta supaya itu atau masyarakat sana supaya itu di sertifikatkan Padahal di dalam aturan regulasi kita kaitan
dengan pembinaan yang dilakukan Desa selama 5 tahun sesungguhnya sebetulnya SHM itu harus Sudah terbit pada saat pembinaan maksimal 5 tahun itu regulasi kita tapi yang terjadi adalah tahun 70 saja ada yang belum terbit karena ada masalah jadi kita ada persoalan karena ada juga di tahun 70-80-an itu masih ada kenapa karena tanah karena tanahnya bermasalah mereka masyarakat sana itu menuntut Pak dan hari ini yang terjadi di Merauke sebetulnya contoh-contoh baik sukses Story transmigrasi termasuk sebelumnya tapi ada masyarakat hukum adat di sana
menuntut ya menuntut terkait dengan menuntut apa yang sudah menjadi normatif warga Apa itu lahan dengan sertifikat tapi tidak ada sertifikatnya maka diambil alihlah oleh masyarakat ada di situ Ini ini contoh ini mudah-mudahan nanti ada sebuah solusi secara bersama agar ini tidak menjadi berlanjut lalu kemudian memunculkan kerusakan lanjut Bapak Ibu next ini sebarannya sebarannya ini sebaran lokasi permasalahan pertahanan transmigrasi secara spesifik data ada di kaki itu ada 10 Sumatera Utara 10 Riau 8 seterusnya lalu kemudian di Sumatera
Selatan termasuk besar 19 lalu kemudian sebetulnya yang paling besar itu ada di ini pak di Sulawesi Selatan ada 21 ini sebar seluruh Indonesia itu ada di posisi-posisimu ada di posisi ini mudah-mudahan nanti bisa di segera dicarikan solusi secara bersama-sama lanjut terkait dengan itu Bapak Ibu yang saya hormati izin Pak Wamin di permasalahan Pertanahan transmigrasi kalau berdasarkan tipologi tipologi kalau kita bicara permasalahan tanah karena hampir setiap hari mungkin Pak Amin sudah sangat mengetahui ya berarti masyarakat
datang ke Kementerian Desa utamanya cuman satu pak masalah tanah transmigrasi Kenapa kaitan dengan bukan persoalan mereka tidak menerima lahan pasca menerima Lahat dan pasca terbitnya Esa terkait dengan jual beli dan sebagainya lalu saya jual beli sebelum 15 tahun ada proses peralihan dan seterusnya lalu kemudian ada pecah pecah KK lalu kemudian tanah itu dibagi itu tetapi di kesempatan ini saya sampaikan bahwa kaitan dengan tugas dan fungsi kami di kemungkinan Tertinggal dan integrasi itu adalah sebenarnya fungsi fasilitas kita
akan terus melakukan kegiatan masuk pembinaan terkait dengan warga masyarakat yang menerima tapi lahan pasti aku sudah diberikan semua jadi terkait dengan persoalan kita ini menyelesaikan tanah transmigrasi sesungguhnya arahnya adalah ke penerbitan SHM ini masih masih ada ada 5 tipologi ini okupasi masyarakat jadi ini yang ini kategori paling sulit untuk menyelesaikan ini karena hubungan manusia dan manusia kalau dua manusia yang kepentingannya berbeda pada satu lokus yang sama lokus diperebutkan maka yang terjadi adalah
tapi dalam kesempatan juga ingin saya sampaikan bahwa apapun persoalannya di dalam protes kehidupan bermasyarakat ini kita selalu mengedepankan komunikasi jadi jalur non litigasi kita selalu ke maka baru setelah memang benar-benar tidak bisa kita lakukan melalui diskusi atau perundingan seluruh para pihak baru kita mungkin jalur litigasi yang kita gunakan terutama sengketa dengan perusahaan perlu saya laporannya pak dan perusahaan kami masyarakat kecil sebagai representasi warga masyarakat transmigrasi kalau jalur litigasi yang
kita tempuh ya pasti ujung-ujungnya bapak ibu semua akan memahami jadi orang kecil ini perusahaan-perusahaan ini hampir mayoritas dimiliki oleh perusahaan ini apa namanya menguasai kemudian tumpang tindir dan kawasan hutan Saya kira ini adalah sebuah komitmen yang harus diselesaikan dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan barangkali karena data sudah dan teman-teman Kayla juga sering sekali sudah melakukan kegiatan untuk Klinik data Saya yakin persoalan data tidak ada masalah kemudian sengketa
dengan masyarakat itu adat ini yang Kadang sulit karena aturan di hukum adat itu memang hukum adat itu kan diakui oleh negara dan asal muasal tanah transmigrasi kita pahami bahwa salah satu tanah dari adat atau tanahnya masyarakat atau tanah negara yang diserahkan lalu kemudian dicadang kalau Gubernur menjadi kawasan transmigrasi itu kalau kita ambil point di awal pelaksanaan transmigrasi diawali dari perjalanan tanah itu kan tanahnya kan harus dua sisi lalu yang terakhir ini adalah sengketa dengan prestasi pemerintah ini juga
banyak terjadi banyak terjadi dan saya yakin kalau yang poin terakhir ini lebih mudah untuk menyelesaikan karena kalau antar pemerintah itu kecenderungannya yang penting adalah bagaimana warga masyarakat itu di nomor Satukan itu bapak ibu dan yang terakhir yang ingin saya sampaikan next dalam kesempatan ini next kaitan dengan langkah-langkah percepatan Bapak Ibu ini memang kita perlu dukungan regulasi untuk melakukan percepatan penyelesaian transmigrasi kita merencanakan bapak ibu kita lagi menyusun terkait dengan percepatan penyelesaian
SHM transmigrasi jadi kalau kita sementara ini dukungan regulasinya Kita pakai PP 4 kemudian terkait dengan ini ya channel hukumnya adalah undang-undang itu termasuk regulasi yang dikeluarkan dari Kementerian termasuk ini menyusun memori Ya ini kemarin di Jogja Bapak Ibu kita sudah memperpanjang jadi memperpanjang MOU kaitan dengan Kementerian desa dan kementerian ini termasuk di dalamnya adalah ini tapi membutuhkan secara spesifik dalam bentuk kerjasama kaitan dan percepatan pelaksanaan material khususnya adalah
transmigrasi kemudian menjadi persoalan buat kami kita coba melakukan digita digitalisasi pemetaan termasuk pembangunan geodata bis kita akan segera lakukan akan segera lakukan dan kami nanti membutuhkan diskusi barangkali butuh masukan dari bapak ibu yang memang menguasai bidangnya di Kementerian termasuk ini yang saya sampaikan sinkronisasi penyediaan anggaran pendapatan dengan usulan SDM dari dinas transmigrasi ini harus sinkron artinya terkadang kita mengusulkan ketersediaan anggaran tidak ada ini juga harus kita
pahami bahwa ini juga menjadi kendala dan saya pikir ini sebuah langkah-langkah yang memang dari hasil termasuk yang sesungguhnya harus kita pahami secara bersama adalah Bagaimana peran aktif dari sistem maupun di daerah dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi guna mempercepat untuk pertanyaan begitu Bapak Ibu dan Sekali lagi saya menyampaikan Terima kasih ada potensi khusus Khusus untuk pak Wamin dan jajarannya terkait dengan ini mudah-mudahan persoalan tanah di transportasi segera selesai dan salam
hormat Pak Wamin dan teman-teman semua saya akhiri dulu assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Terima kasih Pak direktur Cukup jelas dan lengkap paparannya yang beliau sampaikan terkait dengan permasalahan identifikasi permasalahan sampai langkah-langkah yang kita harus tempuh bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan transmigrasi menarik yang disampaikan Pak direktur tadi bahwa sebenarnya permasalahan transmigrasi selesai ya dengan satu yaitu terbitnya SHM
transmigrasi tapi untuk untuk menyelesaikan itu tentunya butuh proses ya Oleh sebab itu kita undang untuk membahas mengenai legal Framework dari Kementerian ATR BPN yang akan disampaikan oleh Bapak direktur Bapak direktur pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang Direktorat Jenderal penetapan hak dan pendapatan Tanah kami undang Bapak Dwi Martono SH MH kami persilahkan Bapak Makasih Pak Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang hormati pak komen Pak yang lainnya tetap bapak ibu semua khususnya beserta webinar pada pagi hari
ini pada pagi hari ini kami sampaikan terkait dengan Bagaimana kebijakan Kementerian Dalam menjalankan masalah transmigrasi Ini sebenarnya sudah cukup sering kita diskusikan perlu akselerasi Bagaimana percepatan penanganan yang ini ruangan ini di lapangan di daerah itu ada upaya-upaya nyata di lapangan dilakukan organisasi identifikasi masalah kemudian perlu koordinasi yang utama karena penyelesaian masalah transmigrasi [Musik]
kebijakan dari Kementerian dari pusat pun telah ditetapkan Bagaimana ruang penyelesaian ruang penanganan dalam rangka penilaian masalah transmigrasi kita sudah menerbitkan beberapa peraturan ini harusnya melibatkan dinas transmigrasi daerah di kabupaten dan hutan daerah karena mereka di daerah tidak connect mohon maaf keterlibatan dari Kabupaten sama Pemda itu sangat diharapkan dalam diskusi ataupun [Musik] masih putus-putus bapak mungkin Bapak mudah-mudahan suara kami bisa bapak ibu semua yang kami hormati bahwa rambu-rambu dalam rangka penanganan penyelesaian masalah transmigrasi itu ada Perpres 86 tahun 2018 itu ada kegiatan pak selama atau belum Mohon maaf Bapak Ibu ini kayaknya Pak direktur jaringannya kurang stabil kita tunggu sebentar bapak ibu penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah itu juga diatur Bagaimana cara mengajukan konon APN untuk transmigrasi ada di pasal 33 ayat 1 huruf permen 18 tahun 2021 dalam rangka pengelolaan untuk tanah transmigrasi maka pembuatan tanahnya dilaksanakan transmigrasi Berdasarkan Keputusan kemudian juga bisa di bulan hak pakai pada Pemda untuk sarana dan prasarana yang jadi banyak persoalan adalah tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya maka hak milik dapat dibatalkan setelah memperoleh rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan transmigrasi ayat 3 inilah salah satu solusi yang sudah diberikan dalam peraturan berat persoalan-persoalan misalkan sertifikat transmigrasi sudah berbeda ternyata penerima haknya tidak sesuai dengan namanya orang yang menguasai tanah ketikanya tidak sesuai dengan yang menempati rumah tangga sih yang menempati atau menguasai tanah lahan usahanya ada diberikan ruang untuk dibatalkan bisa kita pilih itu kemudian disesuaikan dengan tentunya didahului dengan apa upaya-upaya identifikasi sesuai kebutuhan yang berlaku koordinasi dengan dinas transmigrasi setempat terkait dengan permasalahan tanah di kawasan penggagas secara garis besar se-indonesia ini kurang lebih ada lima persoalan yang kita himpun yang pertama adalah belum terbitnya surat keputusan menteri terkait dengan pembelian HPL ini silahkan aja apa ini persoalannya memang belum diajukan oleh dinas komunikasi sama bupati atau dari daerah setempat Bapak menteri atau Ada persyaratan yang kurang ini perlu koordinasi dari teman-teman di daerah kemudian kawasan hutan jadi Sudah mungkin duluan kawasan termigrasi nah ini perlu penelitian perlu koordinasi bersama kemudian yang ketiga kawasan Trans perkebunan atau kawasan pertamanya kemudian yang keempat adanya okupasi dari masyarakat di sekitar kawasan dan gaji yang kelima sertifikat ini oleh para pemegang hak atas tanah di lokasi Nah dari persoalan kelima tadi Mungkin ada beberapa upaya penyelesaian yang bisa kita lakukan pertama terkait dengan belum terbitnya HPL di kawasan ligasi ini bisa kita lakukan sepanjang itu sudah dilimpahkan ke daerah dalam rangka pengelolaan bahan-bahan migrasi ini maka lokasi transmigrasi itu dapat dilakukan perserikatan dengan syarat bahwa pembinaan kepada Pemda sudah diserahkan boleh dari Kementerian kemudian kasus yang kedua kalau masuk kawasan hutan maka tentunya kawasan pantai yang dimohonkan harus dilakukan pengelolaan dulu atau pelepasan di kawasan hutan ini Tentunya perlu koordinasi dengan Kementerian klhk ini perlu kerjasama Apakah bisa diganti lokasi transmigrasi atau kawasan hutan yang harus dilepaskan kemudian yang persoalan ketiga perkebunan perusahaan maka dilakukan dengan bagian mencari tanah pengganti jika tersedia area percadangannya tapi kalau memang tidak ada syukur-syukur dari perkebunan bisa melepaskan [Musik] penanganan bersama inti antara teman-teman di daerah dengan pemegang Kemudian untuk kasus yang keempat adanya okupasi dari masyarakat sekitar di kawasan imigrasi ini bisa dilakukan upaya Penanganannya dengan membentuk serangan dengan masyarakat itu barangkali mereka masuk mungkin pemegang atau peserta transmigrasi yang sebenarnya entah kemana jadi tidak menempati itu kemudian lihat lahan nganggur tanah nganggur masyarakat Sekar masuk lah kalau memang ini kejadian bisa dilakukan dengan duduk bersama penelitian lapangan dulu exiting di lapangannya Bagaimana beberapa masyarakat masuk Kemudian dari dinas Trans sama BPN Kantor Pertanahan bisa membuat usulan Pak Bupati untuk melakukan perubahan daftar peserta 5 lokasi transmigrasi kemudian yang kelima ini terjadi peralihan hak milik transmigrasi ini tentunya kalau ini terjadi kita lakukan Penyesuaian dengan melakukan penarikan sertifikat hak milik ini sesuai dengan nama yang saat ini nah ini Tentunya dengan koordinasi antara dinas transmigrasi Kantor Pertanahan buatin berita acara hasil penanganan ini kemudian mengusulkan eksisting di lapangan Ini siapa ditetapkan kembali sebagai kesejahteraan ketika hak milik yang sudah ada yang tidak sesuai tadi yang tidak dimanfaatkan oleh peserta peran yang sebenarnya itu dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan di 8 pasal 46 permen 18 tahun 2000 kewenangan pembatalan barangkali bisa dilakukan [Musik] penataan kembali dan diberikan hak kembali kepada masyarakat yang sarannya telah menguasai dengan etika baik nah kemudian dalam rangka penyelesaian kegiatan melalui program PTS kami harap Pak tolak kantor koordinasi untuk menetapkan calon peserta dan calon lokasi tekniknya kemudian identifikasi ptsalnya masuk nggak di lokasi transmigrasi tersebut bisa dijadikan prioritas dalam kegiatan tahun berikutnya kemudian lanjut kemudian juga kita sampaikan bahwa hapusnya HPL di kawasan migrasi ini barangkali tidak perlu saya sampaikan lanjut mungkin di nomor 3 nah tahun 99 pasal 32 tidak dapat dipindah tangankan kecuali a meninggal dunia atau setelah memiliki sekurang-kurangnya selamanya 20 tahun dan Transmigrasi pegawai negeri yang dialihkan pemindahan di luar ketentuan sebagaimana ayat 1 dan tanahnya menjadi kembali kebutuhan hak pengolahan tanah dikembalikan kepada penghambanya sebagaimana ayat 2 diberikan pada transmigrasi pengganti ini sama dengan ketentuan di dalam pasal 6 di permen 18 2021 Intinya kalau memang itu sertifikat yang sudah diberikan kemudian pemegangnya sudah tidak menguasai tidak mulai prinsip-prinsip Bagaimana ketentuan pasal 32 ini maka bisa dilakukan penertiban sesuai dengan permen 18 tahun Kemudian beberapa persoalan terkait dengan masalah transmigrasi ini lanjut lanjut Pak ini permasalahan terjadi saat pengurusan hak milik atas biasa banyak terjadi juga sudah Namun ternyata tidak didaftar nya sampai berakhir jangka waktunya kemudian juga terjadi perubahan subjek dan objek di lapangan dan yang permasalahan setelah kita temui antara lain terjadi tukar menukar lahan tanpa aplikasi terjadi jual beli dibawah tangan kemudian penguasaan tanah tidak pada posisi yang sebenarnya kemudian juga banyak kemudian belum dewasa dipakai oleh warga transmigrasi tetapi belajar tatanan Kantor Pertanahan lokasi tersebut telah diterbitkan sertifikat namun keberadaan serikat tidak diketahui di mana kadang juga masyarakat Trans menerima sertifikat itu dia masih Gabung jadi satu lebih berupa kasus di daerah itu yang menerima mohon maaf mungkin dari [Musik] belum kejadian juga Kemudian dari ketentuan kebijakan pulsa kita juga sudah memberikan ruang dalam rangka penertiban penanganan persoalan transmigrasi ini terkait dengan ketentuan pasal 60 juga diatur kemudian DPP 3 tahun 2014 diatur terkait terakhir adalah permen 18 tahun 2021 juga diatur Jika saya tidak milih tadi peserta perannya tidak menguatkan dengan baik dan tidak menempati maka itu bisa dibatalkan sesuai rekomendasi jadi dinas transmigrasi Bagaimana cara pembatalannya ini juga diatur dengan permen atr21 dan tahun 2020 silahkan teman-teman nanti di daerah bisa terkait dengan pembuatan transmigrasi ini dan langkah-langkah penyelesaian sebenarnya sudah berapa peraturan sudah ditempuh sudah diedarkan juga intinya Bagaimana kita menyikapi kita serius kita sungguh-sungguh di lapangan itu bisa memberikan upaya-upaya konkret penanganan download aplikasi ini dengan begitu mudah-mudahan persoalan transmigrasi Ini nggak ada lagi kita bahas sudah selesai tahun 2002 tentunya kunci penyelesaian ini adalah koordinasi koordinasi dari PPN Pemuda kondisi dengan Dina transmigrasi pemerintah daerah aparat hukum jika itu ada persoalan hukum dan konka pusat rekomendasi ini saat kita nanti akan membuahkan hasil penanganan penulisan masalah komunikasi demikian mungkin yang bisa sampaikan mohon maaf Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak direktur bapak slametoh yang telah memberikan paparan mengenai terkait dengan permasalahan-permasalahan transmigrasi yang ada bahkan dari disampaikan oleh bakteri masalahnya ternyata tidak hanya sampai terbitnya SHM transmigrasi setelah terbit SHM juga masih beberapa permasalahan terkait dengan tanah-tanah transmigrasi di sini ada di bpsdm sudah hadir Pak akan tanah laut dari Provinsi Kalimantan Selatan Bapak dokter Ahmad Suhaimi S.Sos SH mhmm beliau yang beberapa waktu yang lalu Pak Menteri sempat menyerahkan ya sertifikat transmigrasi hasil penyelesaian sengketa konflik kita Mohon beliau untuk bisa memberikan sukses Story ataupun tadi yang disampaikan Pak direktur langkah-langkah koordinasi Bapak koordinasi apa yang sudah dilaksanakan di tanah laut sehingga bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Tanah Laut kepada bapak akan Bapak dokter Ahmad Suhaimi kami persilahkan Terima kasih Pak moderator yang terhormat bahwa men Bapak dirjen di lingkungan rbpn [Musik] kehutanan Kementerian PDT Bapak Ibu narasumber bapak ibu kakak anwil dan kepala kantor wabil khusus Pak Kakak Dari saya Pak Alen Pak Kalsel yang sebenarnya main idea dari penyelesaian persoalan ini adalah dari beliau kalau saya ini eksekutor aja pak baik untuk waktu mohon di share Ya lanjut [Musik] jadi ini overview dari gambaran umum transmigrasi yang ada di Kabupaten Tanah Laut dari 11 Kabupaten dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Laut 9 diantara diantaranya adalah terdapat lokasi termigrasi ini menunjukkan bahwa program transmigrasi ini sudah memang menjadi bagian inheren dari sebuah pengembangan suatu Kabupaten bayangkan dari 11 Kecamatan ada 9 Kecamatan dan kabupaten yang terdapat lokasi transmigrasi dan tersebar pada 53 titik lokasi satuan pemukiman dan di Kabupaten Tanah Laut penempatan pertama itu ada di tahun 1953 tepatnya Desa Telaga langsat kondisi eksisting untuk transmigrasi di Kabupaten laut tadi saya sampaikan dari 9 Kecamatan dari sebelah situ ada lokasi transmigrasi yang kedua saat ini tidak terdapat lagi lokasi Bina di Kabupaten laut itu artinya untuk pemberian pertama kali untuk transmigrasi sudah tidak ada lagi dan terhadap asas dan pasum pada lokasi transmigrasi sebagian besar sudah di sertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah atau pemerintah Desa karena seluruh lokasi transmigrasi itu sudah menjadi Desa definitif dan sudah tidak terdapat beban tunggakan penyelesaian sertifikasi tanah untuk transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut
Adapun beberapa persoalan masalah kendala tantangan sertifikasi tanah maupun pasca sertifikasi tanah pada Kabupaten Tanah Laut yang pertama terjadinya tadi sudah terkonfirmasi dari semua narasumber terjadi perubahan data subjek dan objek di lapangan Kemudian yang kedua juga saat ini Banyak lokasi transmigrasi di Kabupaten laut yang bersinggungan dengan lokasi izin usaha pertambangan di samping jurusan pertambangan juga masuk dalam kawasan hutan Nah untuk kawasan hutan ini sebenarnya harusnya sudah tidak boleh terjadi lagi karena kita sudah punya SKB tahun 92 waktu itu pun transmigrasi itu menyatu dengan Menteri terimigrasi pemukiman perambah hutan Harusnya kalau dalam satu kamar itu tapi memang pada faktanya berapa perubahan-perubahan terkait dengan tata batas ini menyebabkan terjadinya masuknya kembali kawasan termigrasi menjadi dalam kawasan hutan selanjutnya berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pasca terbitnya sertifikat transmigrasi yaitu terjadinya pemindahan tahanan pasca terbiser imigrasi yang memang kalau dikupas tadi ini memang sudah masuk dalam rezimnya hukum perdata karena dialihkan setelah masa 15-20 tahun dan persoalan transmigrasi tidak bisa dilihat pada hanya persoalan penerbitan saja tetapi juga pada persoalan pasca terbit sertifikat termigrasi walaupun pada faktualnya lokasi tersebut sudah berubah menjadi menjadi Desa definitif tidak lagi Desa Bina setiap persoalan termigrasi Desa definitif aromanya pasti persoalan transmigrasi ya ini memang tidak bisa terlepas selanjutnya identifikasi masalah tanah yang ada di Kabupaten Tanah Laut
di Kabupaten Tanah Laut itu sedikitnya ada 30.000 bidang Tanah ini terdiri dari lahan usaha 1 2 dan pemukiman kemudian juga letaknya posisinya strategi sekarang bayangkan ketika sejak tahun 53 penempatan remigrasi sudah ada tentunya sekarang letaknya tidak lagi di ujung-ujung desa tetapi menempati posisi strategis dan ini sekarang ini kalau misalnya persoalan-personil tidak diselesaikan masyarakat rata-rata mereka tidak bisa masuk ke akses hukum yang kuat pasti itu marginalkan dan aspek hukum dan apalagi sekarang ketika lahannya masuk dalam kawasan pertambangan kehutanan bisa menjadi korban dari mafia tanah yang terpenting dari itu dari tadi juga saya ulangi sekali lagi terkonfirmasi bahwa terjadinya Perlak di bawah tangan inilah yang menjadi hot isu atau sumber isu utama tentang persoalan transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut dapat kita lihat bahwa berdasarkan data jumlah perkara di pengadilan negeri Tanah Laut perkara gugatan hukum terkait dengan peralihan anak ini itu dalam kurun waktu 5 tahun itu 54 perkara bayangkan kalau ternyata ada 200 perkara saja Berarti kita perlu waktu 20 tahun hanya untuk menyelesaikan persoalan ini nah ini saya pikir harus ada kerja kolaboratif dan kerja kreatif sehingga persoalan ini bisa diatasi dengan cepat tepat dan [Musik] menyentuh kepada akar substansi persoalan nah persoalan ini kemudian saya laporan kepada para Kanwil dan para Kamil memberikan arahan kepada kami di Jakarta pertahanan agar melakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan masalah secara kreatif dan inovatif nah bahwa kemudian kita berdiskusi dengan teman-teman di pengadilan kemudian di pemerintah daerah tentunya kemudian dengan seluruh stakeholder yang pertama bahwa sebelum menyelesaikan masalah di BPN laut kita harus tahu data dulu Berapa sih jumlah yang terjadi persoalan seperti ini nah instrumennya adalah ini bekerjasama dengan transmigrasi di Kabupaten yaitu dengan IPL IPL ini adalah inventarisasi penguasaan pendidikan lahan Jadi ketahuan dalam satu lokasi transmigrasi berapa desa yang belum terbit berapa sertifikat yang belum terbit kemudian berapa yang dikuasai oleh pemilik saat ini namun belum dilakukan peralihan haknya nah berapa di desa itu yang masuk dalam kawasan hutan nah ini terurai di dalam yang namanya IPL kita lakukan IPL itu di tahun 2020 dan satu Yang kedua juga di Kabupaten Tanah Laut itu ada satu program namanya Manunggal Tuntung pandang yang Bupati beserta perkompimda termasuk BPN itu setiap minggunya turun ke lapangan menangkap aspirasi aspirasi di masyarakat dapat kita bayangkan ketika dari 11 itu 9 desa merupakan keliatan imigrasi persoalan inilah yang sering muncul dan ini ditangkap oleh jajaran pemerintah daerah pengadilan dan BPN untuk merumuskan Bagaimana ini bisa kita selesaikan dalam juga rapat GTA dalam 23 tahun terakhir persoalan ini menjadi mengemuka menjadi persoalan penting mengapa demikian ya karena ketika persoalan transmigrasi ini belum selesai kalau kita ambil contoh ketika dalam konteks pemberdayaan ketika modal akan kita berikan fasilitasi perbankan tidak akan mungkin memberikan agunan kalau tanpa sertifikat atas nama yang bersangkutan nah ini tentu saja dalam kontek GTR ini menghambat Bagaimana akses modal ini bisa masuk ke dalam kegiatan ini nah kemudian akhirnya kami Mencetuskan suatu program namanya Kijang emas Kijang emas ini Kebetulan Kijang itu adalah maskotnya Kabupaten Tanah Laut tapi Kijang itu bagian akronim dari kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah tanah transmigrasi dan kemudian kami gabung dengan aplikasi SDN sederhananya isdn itu adalah suatu aplikasi yang ketika sudah terjadi putusan pengadilan maka si masyarakat transmigrasi ini tidak lagi ke BPN tetapi kita bangun aplikasi utusan pengadilan itu diupload dalam satu aplikasi ini dan interlink dengan BPN nah sehingga ketika BHT 14 Hari berkuatan hukum tetap maka BPN bisa langsung memproses dan berkas yang akan disampaikan itu sudah terkoneksi dalam satu program ini nanti akan saya sampaikan pada slide selanjutnya Nah kenapa kami namakan programnya adalah kolaborasi lain penunjang karena tidak mungkin BPN kerja sendiri tidak mungkin Pemda kerja sendiri tidak mungkin pengen kerja sendiri Mengapa tidak mungkin karena misalnya ketika kita menggunakan utusan pengadilan sebagai instrument dalam rangka pemindahan hak atau peralihan hak maka ini dibutuhkan satu pemahaman yang sama dengan pengadilan tanpa itu ini tidak mungkin bisa dilaksanakan Jadi pada intinya bahwa dalam konteks kolaborasi Pemerintah Kabupaten dan laut itu dengan BPR dengan pengadilan berkomitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini yang ada di masyarakat di Kabupaten Tanah Laut ini diawali dengan MOU Bapak kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten nah laut Kantor Pertanahan dengan pengadilan negeri Tanah Laut kemudian juga kita bentuk tim untuk bisa mengurai berbagai persoalan yang akan kita tangani dan kita masukkan dalam kerja tim di dalam MUI ini nah dalam maka persiapan tentu saja kami selalu di backup oleh para Kanwil Di Kanwil kami di backup kemudian juga bersama-sama dengan Pak Kanwil kita merumuskan persoalan ini dengan ketua pengadilan tinggi di Banjarmasin kemudian setelah selesai di tingkat provinsi kadang Kabupaten persoalannya juga kami bawa kepada kementerian Kemarin kami sudah konsultasikan Kementerian waktu itu rombongan diterima pak menteri kemudian juga terkait dengan substansi hukum acara kami juga koordinasi dengan Mahkamah Agung kemudian juga berkaitan dengan substansi data kami juga ini yang kami bahas pada forum-forum gtra di kabupaten selanjutnya pada persiapan nah ini yang paling penting karena nanti ini menentukan arah Bagaimana cepat atau lambatnya proses penyelesaiannya seluruh Putra transmigrasi udah pasti kita digitalisasi kemudian buku tanah surat ukur kita otomatisasi kita digitalisasi kemudian kita validasi di lapangan jadi ketika nanti program berjalan sudah tidak ada lagi kendala belum validasi letak bidang tanah tidak sesuai sehingga ini nanti kalau tidak dilakukan akan menganggap proses jalannya program ini kami kemudian melakukan kelasterisasi dari scanning peta data kemudian Palestina di lapangan bersama-sama dengan tim kami membuat klasifikasi ini seperti ptsl K1 K2 K3 keempat K1 itu misalnya petanya lending dikuasai dimanfaatkan kemudian bukti peralihannya ada memenuhi kualifikasi di dalam ketentuan pasal 3132 di undang-undang 299 29 2009 kemudian K2 itu tanahnya dikuasai tetapi belum termanfaatkan yang ketiga itu dikuasai tetapi letaknya tidak pada tempatnya yang tadi oleh beberapa narasumber sudah disisir kemudian yang keempatnya agak ekstrim Ternyata banyak lokasi transmigrasi yang hanya tinggal lobang karena sudah diokupasi oleh penambang nah usus untuk Kijang emas ini kita tidak menyentuh pada verifikasi K3 dan keempat kita hanya konsen pada K1 dan K2 karena kita tidak mau program untuk masyarakat ini tiba-tiba dimanfaatkan untuk kegiatan yang bukan untuk bersentuhan dengan masyarakat Nah Ini petanya kalau yang sebelah kiri Ini K1 antara artinya penggunaan pemanfaatan penguasaan ini sesuai nah kemudian yang kedua itu sesuai tetapi tidak dimanfaatkan yang ketiga yang kedua itu akuntansi dari penambang yang keempat itu adalah yang tidak sesuai penguasaannya seperti dijelaskan ada yang berpindah sendiri ketika dulu di tahun 70 kondisinya sepi kemudian tidak ada akses kemudian mereka ternyata pindah sendiri ke lokasi yang agak dekat dengan Jalan Raya Nah ini ternyata sekian lama bermukim begitu kita verifikasi dengan data lapang ternyata letaknya tidak sesuai nah ini saya pikir untuk yang kelasnya 3 dan 4 ini tidak bisa mulai program ini harus menjadi dipikirkan bersama nanti bagaimana pola-pola penyelesaiannya nah ini kemudian di Tahun 2022 kita sudah bisa menyelesaikan 122 perkara di tahun 2023 ini ini targetnya sangat besar karena ada 1000 perkara ini target besar ini tentu saja berpengaruh ke seluruh stakeholder terhadap Pemda pastinya akan terjadi penambahan anggaran nah Berapa suporting dana ini terhadap pengadilan pasti ini akan menambah jumlah Hakim yang akan menghidangkan karena pola yang kita lakukan sidangnya tidak di pengadilan tapi sidangnya di desa nah Tentu saja Ini sudah dihukum acaranya sudah didiskusikan ke Mahkamah Agung sehingga Insya Allah masih sesuai dengan ketentuan pun demikian dengan kata pertahanan pada saat pemeriksaan setempat ada di lapangan Ini juga membutuhkan tenaga yang ekstra nah kami Alhamdulillah dukungan dari Kanwil dan teman-teman di kamera ini ini alur bisnis program Kijang emas ini seperti ini dari pembentukan tim kemudian [Musik] pelaksanaan dan pelaksanaan dari pengadilan Kemudian dari BPN kemudian kita Melakukan telaah hukum sampai dengan proses pada intinya bahwa pada hak milik Ini dialihkan melalui putusan pengadilan baik itu pada intinya nah ini ada telah hukum nah ini juga Memang ada ruang di kita di BPN yang selama ini belum dipecahkan pada norma di Ketentuan Pasal 37 ayat 2 bahwa Kepala Kantor pertahanan dapat mendapatkan perlalaian yang kadar kebenarannya dianggap cukup tanpa dihubungkan dengan tafsirnya selama ini memang tidak ada penafsiran resminya baik di lampiran penjelasan di bp 2497 nah Tentu saja Ini kan membuka ruang nah ruang analogi control inilah yang kami gunakan bahwa utusan pengadilan ini bisa menjadi sebagai instrumen dalam rangka pemindahan haknya nah kemudian juga di pasal 125 kemudian juga di pasal 55 ini ini kita kaitkan dengan bahwa ada kewajiban paditra pengadilan untuk memberitahukan setiap perkar yang ada di pengadilan nah terhadap perkar yang BPN tidak ditarik sebagai pihak ini tentu saja kita tidak pernah mengetahuinya Nah dengan kolaborasi ini kami pasang di dalam aplikasi itu sehingga Setiap perkara yang BPN pun tidak pihak itu BPN diberitahu dengan demikian kita bisa melakukan langkah mitigasi resiko terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan di BPN jangan sampai sertifikat atau kegiatan kita terbit di atas sertifikat atau di atas ada yang sedang berperkaraf kemudian juga di ketentuan pasal 3 dan 15rby itu berkaitan dengan pengumuman karena kalau misalnya kita pengumuman di dalam ketentuan pasal 151 itu agak lama kemudian juga variasinya kalau di dalam 15 1 itu hanya di pengadilan bahwa tidak mungkin orang semua itu bisa terlihat kalau hanya di pengadilan makanya kita melakukan argumentasi yaitu menggunakan ketentuan di pasal 27 di PPP 975 itu panggilannya kita bukan lewat radio dan media cetak media cetak karena media cetak ini informasinya lebih efektif dan tersampaikan pada masyarakat lanjut nah ini kita juga membuat Cluster model gugatan karena kalau kita tidak membuat Cluster model gugatan semua persoalan nanti masuknya ke sini padahal tidak semua persoalan itu kita harapkan misalnya Bagaimana kalau penggugatnya hanya satu kemudian penjualnya beberapa kemudian Bagaimana kalau ternyata tanahnya sertifikatnya hilang kemudian sudah dialihkan nah ini seperti apa ini sudah kita buat Cluster permodelan gugatannya sehingga ini memudahkan kerja tim untuk memasukkan kriteria program dengan bagaimana nanti hukum acara peradilannya di jalankan ini Bisnis prosesnya dari floating dan sosialisasi evaluasi berkas tentang gugatan persidangan Sam jadi beratnya kegiatan ini memang pada saat titik 1 dan 2 bagi Mari kita floating kegiatannya Desa mana syaratnya terpenuhi kegiatan terpenuhi analisis hukumnya evaluasi berkah sampai dengan pendaftaran gugatan nah persidangan memang sudah mengalir seperti hukum acara biasa dan penerbitan SHM ini kita memang diminta dalam rangka percepatan itu target waktu jadi memang di kantor pertahanan kita berikan waktu 3 hari setelah BHT dan semua kewajiban dibayar dilaksanakan maka sertifikat sudah bisa kita serahkan ke masyarakat dan program ini kita berikan notifikasi ke masyarakat Walaupun dia di kecamatan yang jauh pada saat sertifikat sudah ditandatangani keluar notifikasi kepada pemilik bahwa sertifikat anda sudah selesai dan dapat diambil ini prosesnya kalau hukum acara biasa itu kan lama biasa sampai 3-4 bulan kalau di kegiatan namanya program tentu saja harus berbeda dengan keadaan biasa ini antara 63 sampai 70 hari dengan rincian 30 hari pendaftaran gugatan sampai dengan panggilan sidang pergumum pertama kemudian dua hari proses job you knobnya kemudian 7 hari PS dengan catatan tidak terlalu banyak bidang tanah yang dilakukan pemeriksaan 7 hari kemudian pembuktian 7 hari kemudian putusan sambil nunggu putusan tujuh hari kemudian menunggu berkekuatan hukum tetap 14 Hari dan 3 hari dilaksanakan kegiatan-kegiatan peralihannya dan dalam rangka PS juga kami bekerjasama dengan pengadilan negeri kita membuat MOU karena kalau tidak diikat mu ini agak berat kerjanya karena di dalam ketentuan kita bahwa gugat menggugat ini ketika ada pemeriksa setempat yang membayarkan adalah yang menggugat tetapi ini susah diarahkan tapi kita buat dalam pengadilan bisa menginformasikan pada penggugat untuk membayar biaya perkaranya lanjut Nah inilah produk akhirnya yang terpenting dari produk akhir ini adalah selama ini Ketika putusan pengadilan menjadi instrumen di BPN ini kita agak ada berbeda pendapat apakah diperlukan akta lagi atau tidak Tapi di sini mulai telah hukum bersama di dalam amar putusannya di dalam diktum menimbangnya disebutkan oleh pengadilan bahwa putusan pengadilan ini sama kekuatan hukumnya dengan akta sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran dibuat karakter kembali dan di dalam amar nya juga meminta kepada tur tergugat BPN karena BPN Ditarik tentut untuk mentaati putusan ini itu artinya BPN terikat untuk melakukan kegiatan peralihan berdasarkan Amar keputusan ini nah ini peta sebaran Kijang peta sebaran hasilnya di semua Kecamatan ini ada hanya ada beberapa yang belum dan di tahap 3 ini Seluruh Kecamatan yang ada kegiatannya sudah kita laksanakan untuk tahun 2023 nah ini abstraksi Alhamdulillah program ini juga mendapat apresiasi dari Menpan sehingga di Tahun 2022 Kemarin kami mendapat peringkat kemudian juga pak menteri berkenan kemarin pada hari jadi Kabupaten laut untuk hadir menyerahkan kemudian juga dari kemendes melakukan review terhadap kegiatan program ini dari Kementerian Desa datang berkunjung ke Kantor Pertanahan kemudian juga dari Kabupaten Lamandau ada kegiatan kaji tiru di Pemkab PN dan BPN itu barangkali yang dapat kami sampaikan nanti mudah-mudahan kita bisa diskusikan lebih lanjut demikian terima kasih
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh luar biasa apakah akan atas terobosan kemudian pelaksanaan kegiatan bahkan ini lanjut lagi pak ya untuk tahun 2023 ya yang rencanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut yang terkait dengan permasalahan transmigrasi Terima kasih Pak Kakan atas success storynya di dalam rangka penyelesaian permasalahan-permasalahan transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut Semoga nanti ini menjadi inisiasi atau ini informasi bagi kita bersama sehingga bisa kita tiru untuk penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah transmigrasi di tempat-tempat lain bahkan baik Bapak Ibu sekalian untuk selanjutnya kami undang Bapak tenaga ahli utama kantor staf presiden Bapak Buset Setiawan untuk memberikan arahan dan pandangan terkait dengan penyelesaian permasalahan transmigrasi yang ada di Indonesia kepada bapak Usep Setiawan dari ruang Zoom kami persilahkan
Terima kasih moderator suara saya terdengar jelas halo Baik terima kasih Bismillahirrohmanirrohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang salam sejahtera untuk kita semua yang saya hormati pak Wamin ATR kemudian Pak Dirjen penataan agraria Pak Dalu serta Pak direktur laundry foam Pak Sudaryanto kemudian yang saya hormati Pak Rosyid yang mewakili Dirjen transmigrasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi kemudian direktur penetapan hak atas tanah yang mewakili Dirjen penetapan Pak selamato Dwi Martono dan yang terakhir Pak Kaka entah Tanah Laut Pak Ahmad Suhaimi yang barusan sudah memaparkan sukses Story yang saya kira bukan hanya informasi tapi menginspirasi ya kita semua Bagaimana Kantor Pertanahan menangani dan menyelesaikan masalah tanah transmigrasi ini saya beri jempol 2 untuk tanah laut dan juga tentu Apakah Kanwil BPN Kalimantan Selatan baik Bapak Ibu sekalian pertama-tama kami dari kantor staf presiden mengucapkan terima kasih kepada kementerian HTR BPN khususnya Pak Dalu ya Dirjen penataan agraria yang baru atas undangan untuk kami untuk memberikan tanggapan dan dalam dilaksanakan dalam rangka persiapan untuk GTR assamit 2023 yang akan diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Riau kami berdoa kami berharap mudah-mudahan persiapan dan pelaksanaan dari GTR asamid ini berlangsung dengan lancar dan nanti hasilnya produktif untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan reformagralia di Indonesia baik secara khusus kami menyampaikan tanggapan terhadap topik masalah transmigrasi dalam diskusi ini kami sampaikan nanti dalam tiga poin Pak moderator dan tentu tanggapan ini juga saya merespon positif tadi yang disampaikan oleh Pak Wamin Pak dirjen pak direktur sampai pak Akankah yang terakhir sebagai upaya yang sangat serius yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang dan kementerian desa untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi yang paling efektif untuk mengatasi masalah transmigrasi khususnya dalam masalah pertanahan baik sebelum menyampaikan tiga poin tanggal 8 tadi kita sudah dengarkan bahwa target dari legalisasi tanah transmigrasi ini secara nasional kan ada 600.000 hektar jadi jumlah yang tidak sedikit dan tentu kalau di bidang kan Ini bisa lebih banyak dari 600.000 namun capaiannya tadi dilaporkan oleh Pak direktur itu baru 21,8%. jadi masih sangat jauh dan target yang ditetapkan jadi dari 600.000 baru 126.000 hektar kurang lebih yang sudah dilegalisasi untuk tanah transmigrasi nah memang benar kantor staf presiden juga menerima laporan-laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan tanah transmigrasi ini tadi disebutkan oleh Pak Wamin Jumlahnya ada 28 dan kami sudah komunikasikan pengaduan masyarakat ini dengan Dirjen penanganan konflik dan kami tahu di ATR BPN sudah berproses Penanganannya Sebagian ada yang sudah selesai dilegalisasi sebagian lagi masih dalam proses baik Bapak Ibu sekalian ada tiga hal utama yang kami tanggapi dan kami sampaikan masukan dalam fgd ini yang pertama dari tataran konsep jadi dari tataran konsep kebijakan transmigrasi kami tahu bahwa kemendesa PDT dan Transmigrasi sekarang ini sudah membuat penguatan konsep transmigrasi nah penguatan Konsep ini tentu dikaitkan dengan arah pembangunan nasional yang baru yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bahwa kita tahu pembangunan ini arah pembangunan sekarang ini adalah pembangunan yang berkeadilan berbasis pemerataan Nah tadi dikatakan Oleh Direktur pengembangan transmigrasi bahwa transmigrasi itu pada ujungnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tentu ini sejalan dan relevan dengan pelaksanaan reforma agraria yang memang tujuan pokoknya adalah menciptakan keadilan agraria dan dari keadilan agraria ini kemudian lahir Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat ini kalau dilihat ukuran konkritnya adalah suatu kondisi dimana tidak ada ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah begitu terjadi ketimpangan disitulah reforma agraria diperlukan untuk dijalankan Nah kita paham bahwa selama 8 tahun ini pemerintahan melalui kementerian dan kementerian lain yang terkait berupaya untuk mengatasi ketimpangan ini Itu poin yang pertama jadi Sudah ada upaya penguatan konsepsi transmigrasi supaya tetap relevan dengan arah pembangunan nasional yang sekarang ini berjalan Kemudian yang kedua memang diperlukan penguatan strategi metode sampai teknik ya dalam mencari solusi yang paling efektif khususnya dalam penyelesaian masalah tanah transmigrasi tadi sudah dijelaskan dari Kementerian PDT dan Transmigrasi Desa PDT dan Transmigrasi Bagaimana terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kementerian tersebut kemudian barusan dari tanah laut kita sudah mendapatkan gambaran konkrit juga bagaimana terobosan-terobosan Secara legal format terobosan secara sosial budaya yang dilakukan juga oleh Kantor Pertanahan
Saya yakin kantor-kantor Pertanahan yang lain pun sudah punya inisiatif yang sama di tempat masing-masing tentu sesuai dengan tantangan yang ada di tempatnya Nah dari strategi metode dan teknik ini memang kuncinya adalah kerjasama yang kolaboratif diantara kementerian dan lembaga plus daerah pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten kota saya kira sama yang kolaboratif ini yang sinergis ini yang sekarang ini perut terus dikembangkan nah Selain itu diperlukan juga komunikasi yang efektif lintas aktor untuk mempercepat penyediaan tanah bagi transmigrasi tentu kalau dari ATR BPN adalah konteksnya adalah legalisasi tanah transmigrasi komunikasi yang efektif misalnya dengan patri ya paguyuban anak-anak transmigrasi itu perlu terus dikembangkan sampai ke tingkat lapangan dan kita sudah mendengar bahwa arahan presiden untuk menghentikan sektorat di semua kementerian dan lembaga serta daerah serta harus dicari terobosan-terobosan untuk penyelesaian masalah yang ada serta jangan bisnis Yesus jadi membuat jalan-jalan baru ini sudah ada langkah-langkah yang konkrit yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN dengan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi terus juga kehutanan barangkali nanti dari Kementerian kehutanan bisa menunjukkan oleh Kementerian lhk itu bagian kedua nah bagian terakhir tanggapan dan masukan dari kami dari Presiden itu adalah pada penanganan masalah transmigrasi secara lebih spesifik jadi memang salah satu permasalahan tanah yang dilakukan masyarakat ke istana termasuk ke KSP itu adalah masalah transmigrasi ini nah umumnya setelah kami kaji kasus yang masuk ke istana dan ke KSP ini adalah masalah yang muncul pada proses penyediaan tanah garapan atau lahan usaha 2 jadi bukan pada pemukiman sebagai lahan usaha 1 banyak sekali lahan usaha 2 ini yang bermasalah Belum selesai Yang dilaporkan oleh masyarakat ke kami ke kantor serta presiden tentu hal-hal ini bisa dipicu oleh beberapa kondisi yang ada tadi disebutkan oleh direktur pengembangan sebagai tipologi masalah di transmigrasi mungkin saya membedah sedikit empat lima ya tadi kemudian ATR Pak direktur menjelaskan ada 5 masalah transmigrasi yang pertama itu masalah status tanah yang ditetapkan sebagai tanah transmigrasi itu biasanya berada dalam kawasan hutan ini yang banyak dilaporkan oleh masyarakat tentu hal ini diperlukan penanganan bersama antara Kementerian PDT dan Transmigrasi dengan Kementerian lhk jadi yang dapat Kementerian lhk adalah menata batas kawasan hutan untuk kepentingan transmigrasi ini dan saya kira upaya dari Dirjen Planologi selama ini sudah mengarah ke sana percepatan untuk pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi Kemudian yang kedua adanya tumpang tindih status Kawasan transmigrasi dengan peruntukan lain misalnya dengan hgu perkebunan ini di beberapa lokasi kami dapatkan laporan ini oleh karena itu diperlukan evaluasi atas perizinan atau hak-hak yang ada di kawasan semigrasi baik lagi uhgb atau hak yang ada di kawasan transmigrasi orientasinya itu harus diutamakan memang untuk mengakomodir dari para transmigrasi kemudian yang ketiga tipologinya adalah okupasi dari masyarakat non transmigrasi tapi dicontohkan komunitas masyarakat adat yang punya klaim historis versus Para transmigran nah tentu hal ini diperlukan upaya mediasi tadi sudah dilakukan di Kantor Pertanahan Dan ini juga perlu dikembangkan di tempat lain mediasi yang adil dan berkepastian hukum ini ini menjadi jalan untuk mencari solusi yang sifatnya win-win solution jadi masyarakat adat lokal atau masyarakat lokal dengan masyarakat transmigran itu bagaimanapun mereka adalah semuanya warga negara Republik Indonesia yang harus kita layani dan mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan hak atas tanah oleh karena itu diperlukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang kedua belah pihak ini bisa mendapatkan haknya tentu saja secara proporsional kemudian yang keempat masalah lain di tingkat lokal nah ini diperlukan temuan politik memang dari pemerintah daerah khususnya pemkam untuk membuka pintu dialog dengan para warga transmigrasi dan dicari solusi-solusi yang kreatif dalam penyelesaiannya Jangan biarkan masalah-masalah itu berlarut-larut Jangan dibiarkan Segera cari penyelesaiannya yang tadi sudah disampaikan dari dari Kantor Pertanahan mencari penyelesaian secara administratif misalnya dengan menghapuskan HPL dan lain-lain dari kawasan transmigrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan nah ini perlu didukung oleh pemerintah Kabupaten supaya betul-betul tepat sasaran kemudian yang terakhir yang kelima mengenai konflik di kawasan transmigrasi dengan instansi pemerintah tadi Pak direktur pengembangan transmigrasi ini lebih mudah untuk menyelesaikannya dan memang kita sebagai bagian dari pemerintahan harus meletakkan Para transmigran ini untuk mendapatkan hak atas tanah itu di atas semua tanah untuk menyelesaikan masalah transmigrasi itu sebagai catatan dan tanggapan kami terhadap tipologi tipologi konflik atau masalah masalah tanah transmigrasi tentu saja untuk ke depan presiden yang sudah mengarahkan bahwa percepatan penyelesaian masalah transmigrasi ini menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria tadi sudah dikutipkan dengan baik oleh Pak Sudaryanto dan tentu saja reforma agraria ini sebagai variasi dari pembangunan nasional dengan arah pembangunan yang berkeadilan berbasis pemerataan nah penyelesaian masalah transmigrasi itu memberi sumbangan pada percepatan pelaksanaan reforma itu oleh karena itu sekarang ini diperlukan kesadaran kita semua dan kemauan kita semua yang lebih kuat untuk menyediakan tanah-tanah bagi rakyat miskin bagi rakyat yang masih membutuhkan terutama Para transmigran tentu saja sesuai tugas dan fungsi lembaga kita masing-masing semoga saja Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria sekarang ini sedang dilakukan pembahasan akhir saya kira nanti dari minggu perekonomian Bisa mengupdatenya mudah-mudahan ini bisa segera selesai
Perpres ini pembaruan Perpres ini sehingga nanti presiden segera menandatangani Perpres baru untuk percepatan pelaksanaan reforma agraria termasuk di dalamnya untuk penyelesaian masalah- salah tanah transmigrasi Saya kira demikian tanggapan dan beberapa masukan kantor staf presiden dalam diskusi ini selamat menyiapkan GTA Samid 2023 di Kepulauan Riau selamat bekerja keras dan bekerja cerdas dalam mewujudkan keadilan agraria sebagai bagian dari tugas kita semua demikian terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya kembalikan ke Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak tenaga ahli utama kantor staf presiden Bapak Usep Setiawan sangat jelas dan tegas arahan dari beliau bagaimana langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan transmigrasi ada beberapa rekomendasi ada 3 rekomendasi baik penguatan konsep kemudian kerjasama kolaboratif dan bagaimana untuk penyelesaian konflik-konflik di tanah lokasi transmigrasi juga menyampaikan bahwa salah satu terobosan untuk penyelesaian tanah transmigrasi disampaikan yaitu untuk penguatan regulasi Salah satunya yaitu untuk revisi Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 yaitu tentang reformagralia dimana untuk revisi ini Leading sektornya adalah di Kementerian koordinator bidang perekonomian di mana kemarin kita sudah harmonisasi sampai di tahap akhir salah satu poin yang dibahas adalah penyelesaian konflik tanah transmigrasi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria Oleh sebab itu kami mohon tanggapan dari bapak Deputi bidang koordinasi pengembangan wilayah dan tata ruang Kementerian koordinator bidang perekonomian pada bapak Doktor Insinyur Wahyu Utomo kami persilahkan melalui ruang Zoom Silahkan bapak Baik terima kasih Bapak moderator Selamat siang Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Mungkin saya juga ingin menyampaikan Selamat siang kepada bapak Wamin ATR BPM kemudian Pak janjian penataan akhirnya yang baru kemudian juga Pak Sudaryanto ini direktur online juga Pak Rosid teman-teman dari Kementerian transmigrasi pdtt dan juga akan tahan Tanah Laut ya dan juga Pak Usep ya yang baru saja tadi menyampaikan paparannya
Saya kira apa yang disampaikan oleh Pak kakantani menarik untuk nanti kita coba tindaklanjuti dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Usep Bapak Ibu sekalian Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang pertama adalah bahwa kita berbicara tentang reforma agraria ini merupakan bagian dari salah satu program pemulihan ekonomi nasional dan program pemulihan ekonomi nasional ini sebagai bagian dari Project strategis nasional bapak presiden mengarahkan kepada kita semua di halaman 3 ya kepada kita semua bahwa Project strategis
nasional Ini harus selesai paling lambat Di semester 1 2024 nah Tentunya saya pikir terkait dengan Tora ini dan terkhusus kepada masalah transmigrasi harus kita upayakan agar pencapaian yang tadi baru 21% itu bisa kita maksimalkan dan ini saya pikir terkait dengan Tora ini ada dua hal yang harus kita camkan yaitu terkait dengan penataan aset dan juga dengan penataan akses penataan aset saja tidak cukup kalau tidak dilengkapi dengan penataan akses oleh karenanya Bapak Ibu sekalian Bapak Menko Perekonomian memberikan penekanan pada kinus yang di 11 April yang lalu bahwa Tora ini harus juga diikuti dengan penataan aset dan juga penataan akses agar supaya dapat memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat khususnya ke transmigrasi kita Bapak Ibu sekalian tadi saya mendengar juga dari diskusi bahwa masih ada beberapa apa isu yang mungkin juga pertama dan terkait dengan halaman 6 target performa agraria dimana kalau kita lihat di dalam target rpjmn untuk Tora ini memang tertulis tanah transmigrasi ini 600.000 hektar nah tentunya kalau kita lihat dari data-data yang ada dari Kementerian pdtt transmigrasi angkanya tidak sampai 600.000 hektar sehingga Menurut kami Bapak Ibu sekalian kita nanti setelah terbitnya Perpres terkait dengan revisi 86 2021 ini harus kita sama-sama dan menyepakati Angkanya berapa dan ini yang harus kita selesaikan sebelum semester 1 2024 kalau memang itu ternyata harus direvisi ke 250.000 hektar ya Mari kita tetapkan melalui satu mekanisme yang nanti akan kita susun di dalam Apa rencana kerja dari tim yang akan dibentuk dengan adanya Perpres yang akan keluar tersebut nah ini nanti mungkin dengan angka 250.000 hektar kira-kira ya mendekati 242.000 itu ini akan kita coba sinkronkan agar supaya jelas bahwa memang hanya segitu jangan sampai nanti di apa salah satu 2024 masih seolah tersisa lagi yang tentunya ini nanti bisa dianggap sebagai sesuatu yang mangkrak atau seperti apa Nah ini penting Bapak Ibu sekalian teman-teman dari Bappenas juga bisa bersama-sama kita semua untuk menyepakati angka yang menjadi target dari Tora khususnya di tanah transmigrasi Bapak Ibu sekalian tadi Pak Ustadz sudah sangat jelas terkait dengan permasalahan pertahanan transmigrasi yang sudah dibagi dengan beberapa tipologi dan saya kira apa yang tadi disampaikan oleh Pak Usep Dan juga mungkin apa case yang disampaikan oleh kantor tanah dari Kabupaten Tanah Laut ini bisa menjadi bahan yang nanti akan kita masuk di dalam kita menyelesaikan beberapa konflik Nah Bapak Ibu sekalian saya jugasampaikan bahwa terkait dengan revisi dari Perpres 86 2021 betul sudah selesai harmonisasi dan kemarin kita juga sudah rapatkan dan angka-angka yang kita mintakan dari teman-teman klhk dan juga dari ATR DPR sudah kita dapatkan sehingga ini sudah kita siap untuk sampaikan kepada bapak Menko dan ini sudah disampaikan tadi malam Bapak Ibu sekalian sebelum Pak Menko berangkat ke dinas luar negeri hanya kami belum tahu updatenya Apakah sudah ditandatangan surat dari Pak minko ke segnet terkait dengan usulan dari rancangan Perpres tersebut yang sudah lengkap kita bahas dan sudah kita lengkapi rencana aksi dari Perpres tersebut nah terkait hal ini Bapak Ibu sekalian Saya pikir kita harapkan mudah-mudahan kalau ini sudah bisa diterima oleh segnet kita berharap mudah-mudahan di bulan Juni ini pun sudah bisa kita selesaikan terkait dengan kelembagaannya nah kembali ke konflik Bapak Ibu sekalian Saya ingin menekankan di halaman 7 bahwa untuk tanah-tanah yang sudah diidentifikasikan dan Sudah terbit apa SHM Nya maka itu adalah tanah-tanah yang kalau masih ada konflik di atasnya ini menjadi tanggung jawab penyelesaiannya oleh Kementerian yang mengurusi bidang transmigrasi dan tentunya melibatkan pemerintah daerah nah ini kalau kita lihat Berdasarkan data di Maret 2023 ini ada 207.216 bidang yang sudah terbit SHM nya sementara untuk tanah yang belum memiliki hak pengelolaan lahannya Maka kalau terjadi konflik di atasnya maka ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah dan tentunya ini akan melibatkan juga berbagai pihak tertentu tapi jelas bahwa pembagian Tugasnya di dalam pasal 45 dari rancangan Perpres tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah nah kemudian berikutnya Bapak Ibu sekalian terkait dengan kelembagaan ini kami sampaikan bahwa kami pun di Menko Perekonomian sudah atau sedang menyusut yaitu adalah peraturan turunan dari Perpres yang nantinya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden terkait dengan percepatan pelaksanaan reforma agraria kemarin kita coba diskusi bahwa terkait dengan hal ini maka permenko akan diterbitkan dan substansi dari permenco ini pun sudah kita siapkan Bapak Ibu sekalian gimana kalau kita lihat di sini bahwa tim percepatan reforma agraria nasionalnya akan diketuai oleh Bapak Menko Perekonomian dengan wakil ketua Menko Marines dan ketuhanannya adalah Bapak menteri atau BPN dan tentunya terkait dengan hal ini harus ada di bentuk tim pelaksana percepatan pelaksanaan agraria yang akan diisi oleh para esok yang terlibat dan terkait dan hal ini tentunya kita akan sangat erat berhubungan atau bekerja sama dengan gugus tugas reforma agraria di daerah yang tentunya saat ini pun sudah dibentuk di beberapa provinsi dan ini yang harus kita susun tatalaksana kerjanya Seperti apa tanggung jawabnya seperti apa dan lain-lain itu kami sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan Bapak Ibu sekalian menyiapkan dan melengkapi rancangan dari permenko yang kita saat ini sedang susun agar supaya setelah Perpres itu keluar maka permen kuenya pun segera dapat diterbitkan nah kemudian Bapak Ibu sekalian untuk melengkapi tim pelaksana dan juga gugus tugas reforma daerah maka tentu nanti akan dibentuk sekretariat tim pelaksana dari percepatan reforma agraria dimana di situ kita merencanakan nanti ada Satgas yang terkait dengan legalisasi saat gas redistribusi Satgas penataan akses dan juga Satgas konflik akhirnya nah Untuk itu saya pikir nanti sekretariat ini akan didukung oleh tenaga-tenaga ahli atau profesional yang bisa secara hari-harian menjadi Ting tank bagi kita semua untuk menyelesaikan menyusun atau merekomendasikan penyelesaian setiap konfliknya yang saya rasa tadi konflik-konflik itu sudah bisa di topologikan oleh Pak Usep dengan jelas dan terakhir Bapak Ibu sekalian Saya ingin juga menyampaikan bahwa untuk membuat Supaya hasil kerja kita ini lebih precise maka saya sangat setuju Kalau nanti ke depan data spasial ini menjadi penting dan Untuk itu saya kira data spasial ini harus menjadi dasar kita mengambil suatu kebijakan dan apa arahan yang akan ditetapkan ini akan secara tepat dan tidak salah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut karena lokus dan fokusnya pun secara jelas dapat terlihat dari data spasial tersebut Nah untuk itu Bapak Ibusekalian Sekali lagi kami berharap kita semua nanti dapat berkolaborasi bersama-sama untuk minus satu mempercepat penyelesaian dari permenko yang tentunya ini sedang disiapkan yang kedua adalah kita mencoba untuk menyepakati angka yang akan kita gunakan sebagai target dari untuk transmigrasinya yang akan di sertifikasi Apakah 600.000 hektar atau 250.000 hektar nanti kita coba tetapkan tentunya harus berdasarkan data spasial dan yang ketiga adalah rule base dari penyelesaian-pen yang permasalahannya sudah secara jelas disusun tipologinya dan saya kira pengalaman-pengalaman dari teman-teman KSP pengalaman dari ATR BPN dan kantor tanahnya yang tadi sudah dipresentasikan ini bisa kita gunakan sebagai rule base dalam kita bekerja kemudian yang terakhir Bapak Ibu sekalian terkait dengan pendanaan ini juga penting dan untuk itu untuk sementara ini kami harapkan agar masing-masing KL dapat juga tetap mengalokasikan dananya dalam rangka untuk menyelesaikan tugas kita terkait dengan apa penataan akses dan penataan aset di tengah-tengah transmigrasi Saya kira itu saja moderator yang bisa kami sampaikan terima kasih sekali lagi wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak Deputi Bapak dokter Wahyu Utomo yang telah memberikan tanggapan secara clear dan tegas bagaimana penguatan kelembagaan untuk menyelesaikan legalisasi tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik-konflik Salah satunya yaitu transmigrasi selain itu juga berita tadi menyampaikan bahwa adanya perlunya penyesuaian target antara target 0,6 juta hektar tetapi tadi disampaikan beliau ada kedepannya ada revisi ya revisi sekitar 250.000 hektar untuk target legalisasi tanah transmigrasi Oleh sebab itu itu sangat penting sekali spasial ya data spasial untuk mengambil kebijakan Apakah revisi tadi dibutuhkan atau tidak seperti itu kami mohon tanggapan dari aspek spesial Framework dari bapak atau dari Direktorat Jenderal
survei dan pemetaan pertahanan dan ruang Kementerian ATR BPN dalam hal ini akan diwakili oleh Bapak direktur pengukuran dan pemetaan kadastral kepada bapak Insinyur Yuli mardiono kami persilahkan Terima kasih Bapak moderator kami simak memang sangat luar biasa [Musik] yang Kalau tidak salah kita bisa lihat 22 permasalahan pokok yang pertama adalah di situ memang belum ada sertifikasi bahkan belum ada hplnya yang kedua dua ini tadi yang merah di Kalsel Tanah Laut ini Alhamdulillah saya lihat luar
biasa usahanya inovasinya bisa berkolaborasi dengan peranan negeri dan ada [Musik] kepastian ya atas tanahnya termasuk bidang tanahnya artinya sertifikatnya itu lengkap sehingga berdasarkan pusat pengadilan maka peran hak itu bisa terjadi dan memberikan petasan hukum mengenai data spasial ini memang menjadi hal yang sangat krusial sekali apabila kita memperhatikan beberapa paparan yang telah diputarkan tadi sudah berganti pemiliknya bahkan pemiliknya dan tidak menurut kemungkinan sertifikatnya juga sudah tidak ada
seperti itu maka kami dari apa kita akan menawarkan jadi ada permintaan tematik atau langsung nanti permintaan yang terintegrasi antara sekaligus kita melihat sehingga ada dua kemungkinan yang sehari-hari disini bahwa setiap lokasi itu biasanya sudah ada Set time untuk pengaturan pekarangan maupun usaha pada kenyataannya kasus-kasus yang kita hadapi ini adalah lokasi transmigrasi yang sudah lama didiami yang tidak memiliki kemungkinan bahkan kemungkinan besar itu puasa-puasan saya sudah mungkin berbeda dengan yang pertama maka
kami nanti mengusulkan untuk lokasi-lokasi yang memang sudah berubah ini kita adakan pengukuran ulang ya kemudian akan kita data sesuai dengan cpcl cpcl yang dari Pemda tentunya calon peserta atau cara lain ini untuk sebagai nominatif berarti yang bisa mempunyai untuk itu tidak lanjut dari potongan ini Oke kita memang perlu sumber anggaran sumber anggaran untuk pengukuran ulang nya atau pemetaan ulang dari pernyataan ini nanti akan kita hubungkan dengan calon sepihaknya atau peserta logam dengan keputusan pengadilan itu kalau
memang sudah tidak ada tadi sudah ada fasilitas tertentu Kemudian untuk hal-hal yang lain yang memang sudah tidak bisa terbaca lagi kekuasaannya ini kita bisa mengadakan penggunaan ulang kemudian Nanti disitu kita ada pendaftaran-penataan yang perlu kita lakukan nah dari situ tadi ada kepastian terhadap pelanggan yang dikuasai Saya kira itu ya yang memang sudah apa tidak beraturan yang tidak beraturan TNI mau tidak mau kita masih ada keunggulan ulang karena kalau kita setting sebagai plan itu ya mungkin bisa tetapi mesti ada proses
pergeseran dari penguasaan-penguasaan dan itu mungkin akan memberikan produk baru tapi dengan penggunaan ulang ini dimana ada penunjukan penunjukan batas dari yang menguasai saat ini yang eksistensi yang diharapkan ini bisa memitigasi resiko terjadinya sengketa walaupun itu tidak menutup bahwa masih ada beberapa yang perlu kita selesaikan Saya kira itu dari kami Bapak sekalian Bapak Ibu dan seluruh peserta kami akan turut berkontribusi dari untuk melakukan pengukuran dan permintaan terima kasih Bapak direktur Intinya kita siap
kolaborasi Bapak ya dari data spasial karena memang data spasial sangat penting sekali bagaimana untuk pengambilan kebijakan Bagaimana penyelesaian dari masalah-masalah yang ada tentunya berbasis data Terima kasih Bapak Selanjutnya kami undang dari perwakilan dari klhk apakah sudah ada yang bergabung baik nampaknya belum ada yang bergabung dari klhk kami mengundang kemarin dari klhk untuk memberikan tanggapan terkait dengan persoalan-persoalan tanah transmigrasi yang disampaikan beberapa narasumber sebelumnya yaitu bahwa salah
satunya itu kendala tanah transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan baik karena belum ada dari perwakilan dari klhk untuk memberikan tanggapan masih ada waktu sedikit sekitar 30 menit kita manfaatkan untuk diskusi atau Sumbang pemikiran dari Bapak Ibu sekalian yang bergabung via Zoom baik dari Kanwil maupun kantah maupun Bapak Ibu sekalian yang join secara virtual kami persilahkan bisa recehand kalau ada pertanyaan dari Bapak Ibu sekalian ataupun Sumbang pemikiran bagaimana untuk penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi dan
penyelesaian mungkin konflik-konflik yang berada di tanah transmigrasi Silahkan bapak ibu tidak ada baik baik Bapak Ibu sekalian mungkin ada dari [Musik] tambahan dari narasumber Pak direktur atau Pak Kakan silahkan Pak moderator tadi sudah banyak dipaparkan atau disampaikan oleh para narasumber dan itu semua adalah menjadi bahan atau menjadi masukan yang mudah-mudahan itu menjadi acuan untuk kita menyelesaikan permasalahan
transmigrasi dan tadi juga ada chat dari Pak Amin untuk kami dengan Pak wasit ya Pak rosit Pak direktur untuk Ngopi Bareng katanya Pak kita pak supaya mensinkronkan data dan resolusi Pak siap-siap juga kita ngopi poin-poin yang sudah kita sampaikan permasalahan dan juga solusi Tadi nanti bisa kita bawa ke forum GTA Karimun Dan itu menjadi sebuah keputusan sebuah terobosan atau sebuah kebijakan yang bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menyelesaikan permasalahan transmigrasi mungkin itu yang saya sampaikan
Terima kasih Mbak direktur ini dari Pak direktur Pak selamat toh ada Bapak atau dari bapak direktur Pak Jadi intinya yang dipaparkan seluruh narasumber tadi ini menjadi sebuah alias penting Pak untuk kami di yang memang diberi tugas untuk pengawal transmigrasi secara langsung dan para narasumber yang lain juga detail jadi terkait dengan hal yang memang butuh kita komunikasikan lebih lanjut [Musik]
migrasi itu masih ada sekitar 0,6 juta ya kecapeannya itu sekitarnya 21% terkesan jauh padahal memang di data Kami memang yang terakhir Kalau kami ini kan fokus pada pembelaan normatif transmigrasi artinya kelelahan sudah diserahkan ke transmigrasi kemudian secara otomatis itu tidak lagi menjadi bukan kami ya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah cuman dalam konteks permasalahan ini sebetulnya kita selalu melakukan di fungsi-fungsi fasilitasi tentu tidak akan pernah bisa jalan sendiri dibutuhkan kerja kolaboratif yang tadi
atau bapak ibu semua menyampaikan menjadi sebab kesepakatan yang nanti ini akan dibawa ke daerah Sampit itu jadi itu kita sepakat jadi untuk di kesempatan ini fokus di sebetulnya beban SHM untuk kalau kita bicara transmigrasi itu lebih kepada hak normatif pada transfer kalau kita bicara hak matematika fokus pada permasalahannya supaya tanahnya menjadi durasi clear clean sehingga bisa dilanjutkan penerbitannya Ketika itu terjadi ya saya yakin 139000 sisa yang belum Kalau kita bicara bidang 139.000 bidang dan yang sudah diserang
anggota daerah ditambah 15.000 yang masih dibawah pimpinan kita SP yang masih digunakan kita itu jadi total yang 154 itu saya yakin akan segera selesai karena 8000 itu sudah duasi sudah tidak ada masalah tanah yang ada masalah tanya adalah sekitar 56.000 bidang atau 15,53% jadi itu sehingga terkesan terkesan capit target capaian target kaitan dengan capaian terkesan lambat padahal terkait dengan data jumlah warga transmigrasi yang sudah menerimaan dan sertifikatnya seperti yang tadi saya sampaikan 154.000 154 itu 901 bidang itu yang belum kalau bicara transmigrasi itu bidang karena satu kk itu mendapat tiga bidang bidang lahan pekarangan lahan usaha satu Lan Nusa Dua jadi ada tiga bidang untuk perkata jadi total itu dan di Kami sekarang SP Bina kita tersisa tinggal 68 SPB kalau tahun lalu itu masih ada sekitar 994 dan kemudian Bina tapi untuk sekarang ini tersisa tinggal 60 lapangan kita selama walaupun sudah diserahkan ke pemerintah daerah tetap akan menjadi beban tugas kami selama belum menerima sertifikat karena undang-undang kita
mensyaratkan itu di PP nomor 4 tahun 2014 kaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi implementasi dari undang-undang nomor 29 tahun 2009 itu mensyaratan begitu sebetulnya masa pembinaan transmigrasi itu kan selama 5 tahun dan harus ya lahan yang diberikan itu sudah tersertifikasi bahkan bunyi pp4 itu mengatakan harus sudah diterimakan ya paling lambat selama 5 tahun sejak penempatan jadi kalau di kami itu hitungannya hitungannya penempatan itu pada saat bukan pada saat pertama kali warga transmigrasi itu masuk ke kawasan transmigrasi
biasanya itu kita punya hitungan kita kan 3 tahapan di tahapan mulai persiapan sampai SP itu dinyatakan Mandiri Namun demikian Pak di kesempatan juga saya sampaikan bahwa kaitan dengan SD Bina yang belum dinyatakan Mandiri kita juga belum berani menyalakan ke pemerintah daerah kaitan dengan kemandirian itu kan Dilihat dari konteks perkembangan ekonominya lalu kemudian pola pembinaannya pola pembinaan itu terkait dengan sosial budayanya pendidikannya lalu kemudian kesehatannya itu menjadi fokuskan menjadi fokus jadi ini yang begitu Pak
jadi kita bersepakat bahwa diskusi kita pada siang hari ini memang sangat luar biasa sehingga kita bisa mengetahui secara detail termasuk terkait dengan beberapa tipologi termasuk ada satu topologi baru Pak yang belum Barangkali belum ada di tipologi itu yang kita masukkan di tikus yang lain contoh tadi sudah saya sampaikan jadi ada satuan-satuan SP Bina SP Bina yang yang dia ya dia menggunakan lahan punya SP tangganya SPT tangganya jadi ini belum masuk masuk di titologi padahal yang mungkin dengan tanah itu
sebetulnya dan asas pertama yang harus disepakati bahwa tanah itu kan harus tidak ada persoalan apapun termasuk kriteria 3l ya berkembang terkait dengan bagaimana konsepnya adalah kita semua bersepakat termasuk apa yang ada dan konsep yang sudah tadi disampaikan dari laut dalam kami sudah ketemu Pak dengan Pak Anta tanah laut dengan bupatinya dengan dewannya lalu kemudian dengan abh-nya dengan pengadilan negerinya juga ketemu dan kami terkaitkan yang terjadi di Tanah Laut sebetulnya itu adalah sesuatu yang bisa untuk dikembangkan
di daerah-daerah lain termasuk yang yang hampir berkemiripan itu yang terjadi di Tanah Bumbu Tanah Bumbu kemarin kerja dari teman-teman TR BPN Kalimantan Selatan termasuk kemarin yang dibagikan itu sekitar hampir 11.000 terbagikan dan di dalamnya ada 1000 lebih karena transmigrasi jadi kalau kita bicara tanah seolah-olah menjadi banyak itu sebetulnya warga Trans sudah menerima aromatinnya lahan yang menerima saya tidak akan menerima tapi lanjutannya adalah ada becak akal kemudian terjadi jual beli itu lah itu sebetulnya tidak
masuk di depan kami tidak masuk di depan kami maka yang namanya sudah menjadi Desa definity lalu kemudian apalagi X ya dalam tanda kutip karena sebetulnya regulasi kita tidak pernah menyebutkan ekstra transmigrasi sih sebetulnya cuman bicaranya adalah kawasan kalau kita kawasan punya kawasan sebanyak hampir 660-an ya 661 kawasan seluruh Indonesia cuman yang memang menjadi fokus prioritas nasional ada 53 Kawasan 5 bubber kawasan jadi itu yang menjadi fokus yang masih di intervensi oleh Kementerian Desa pembunuhan data Tertinggal dan
Transmigrasi secara umum kaitan dengan tipologi kemudian lokus dan titik yang akan menjadi perlu dan membutuhkan penyelesaian saya yakin semua sepakat tadi tinggal sinkronisasi supaya memang benar-benar data itu fix dan menjadi data bersama kira-kira itu Pak moderator Terima kasih tambahan sedikit Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak direktur dari Pak Kakan cukup ya dari peserta ada dari Pak Hilman mungkin singkat saja Pak Hilman dari terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang terhormat Bapak Wamin
Bapak Ijen Bapak direktur para narasumber sekalian yang memberikan pemaparan pada siang hari ini Terima kasih ini cukup webinar yang cukup tajam di dalam pembahasannya kami di provinsi Riau Ternyata banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terkait transmigrasi ini dalam beberapa bulan ini kami sudah menerima kurang lebih dari 5 laporan dari kelompok tani yang tentu mereka mempertanyakan bagaimana terkait tanah transmigrasi mereka yang paling hangat memang ini nanti mohon dari Pak direktur Bapak Rosyid bisa ini
kan bagaimana status terkait tanah-tanah baru saja sudah sempat dibahas Seperti apa namun tetap dari kelompok tani dan juga dari kabupaten kota mempertanyakan Apakah tindak lanjut dari restoran apakah masuk di dalam HPL ataupun bukan Kemudian yang kedua yang terkait tanah transmigrasi di Riau kami saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk masing-masing lokasi kami mengidentifikasi Apakah pada lokasi transmigrasi tersebut sudah ada sk-nya kemudian Apakah sudah dari sk tersebut sudah dilanjutkan dengan dengan
konser tvkatan dengan sertifikat HPL nya dan juga Apakah tersedia peta yang ada di dalam sistem data kita namun yang menjadi ini mohon mungkin dari dari beberapa narasumber kalau kita melihat di SK HPL yang sudah ada di sana ada closule dimana dijelaskan bahwa terdapat batasan jangka waktu untuk pengurusan sertifikatnya ketika jangka waktu tersebut terlewati Apakah statusnya tetap menjadi sebagai HPL ataukah kembali menjadi tanah negara sehingga nanti kami bisa tahu tindak lanjut untuk klasifikasi tanah yang belum Sudah ada
SK namun belum di sertifikatkan kemudian hal yang lain tadi kami cukup cukup tertarik dengan yang sudah dipaparkan dari Tanah Laut Dimana Di sana sudah terbentuk sistem dan tentu hal tersebut hal yang baik mungkin bisa kita menjadi tidak hanya spot-spot saja namun menjadi program dari Kementerian untuk bisa melakukannya secara tidak tidak secara parsial namun semuanya bisa bisa terkelola dalam sistem tersebut untuk itu kami di Riau kami akan merencanakan izin dari Kementerian transmigrasi kami izin mengundang Pak
pada direktur pada saat nanti Insya Allah di awal Juni mungkin demikian yang bisa kami sampaikan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pada pertanyaan ini Pak dari Pak Wilman mungkin yang menjawab untuk pertanyaan pertama tentang status tanah tadi dari mohon berkenan Pak nanti untuk yang kedua terkait dengan status HPL yang sudah habis jangka waktunya mohon berkenan Pak direktur slametoh Monggo bapak pak direktur Jin bapak masih Sorry siap Terima kasih Pak Insya Allah pak kita komitmen bersama-sama satu yang ingin
saya sampaikan untuk di Riau di Riau itu masih ada beban 1058 saja terkait dengan [Musik] sisa beban SHM yang ada di Riau di provinsi Riau itu kalau dari data beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan untuk Rokan Hilir misalnya ada di satu lokasi ada 743 [Musik] lalu Indragiri Hilir 525 pilih lawan 242 lalu kemudian Rokan Hulu 1601 kemudian Kampar Total 4000an jadi itu untuk untuk SHM lalu kemudian seperti yang Bapak sampaikan tadi terkait HPL tanah di provinsi Riau di Kampar itu besar luasannya ini yang ada
) sk-nya sertifikat di Kampar itu 110 682,61 hektar lalu Bengkalis itu 52.183 hektar Indragiri Hilir 12.600-an kemudian yang hingga Indragiri Hulu 65.700-an kemudian dipilih lawan 6.700an jadi total di sana adalah 647.969 hektar ini ada di 5 Kabupaten terkait dengan permasalahan Pak jadi permasalahan yang ada di Kepri terkait apabila yang masuk HPL yang belum apel yang mana Jadi kalau di Rokan Hilir itu Pak 740 semua itu belum belum berapa ya artinya begini kalau proses pembinaan sudah selesai dan kementerian desa dan sudah diserahkan ke
pemerintah daerah maka kewenangan mutlak ada di pemerintah daerah jadi kaitan digunakan kelapa kemudian itu adalah kewenangan ada di pemerintah daerah jadi satuan Pemukiman yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah belum berstatus HPL kewenangannya ada di pemerintah daerah lalu kemudian Bagaimana yang sudah berapil yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah kalau pemerintah daerah ingin menggunakan memanfaatkan tanah-tanah restan tadi itu bisa mengajukan permohonan Kementerian Desa Bapak menteri itu lalu kemudian Pak di
Indragiri Hulu itu yang belum berape itu ada 98 Pak ada 98 bidang lalu kemudian Rokan dulu Rokan Hulu itu lebih spesifik karena itu mulai tahun 70-an Pak jadi 79 jadi kita sebetulnya masalah-masalah karena itu lebih banyak pada penempatan-penempatan yang memang tahunnya sudah dalam bahasa kita akhir Ya sudah tahun 70-an ini banyak Pak yaitu total yang belum berhapel untuk di Riau itu itu sekitar 266 bidang itu itu belum terkait dengan itu Pak masalah terkait dengan masalah yang ada di
(3:26:43) apa namanya Riau yang ada di Riau itu yang terindikasi masuk kawasan hutan itu ada di ini Pak ada di sekitar 27.914 bidang ini masuk di kawasan hutan kemudian yang ada sekitar 11.000 bidang ini yang ada di secara secara detailnya Pak secara detailnya sebetulnya yang banyak yang masih menjadi beban kita itu apakah yang Bapak maksud itu dipilih kalau pilih lawan ini penempatan tahun 2002 Pak dipilih lawan itu 2002 diakupasi masyarakat itu di kuala-kolam 1 sama Kuala kolam 2 itu aku kasih masyarakat kemudian tumpang tindih dengan
perusahaan di dua lokasi ini sebetulnya ada sudah tidak lanjut penyelesaian di tim GTA Kabupaten bersama kami yang ada di Dirjen ini terkait ada komitmen bersama untuk menyelesaikan itu ini terutama di lahan busa duanya lalu kemudian di Pekan gua SP1 itu masuk kawasan hutan termasuk tidak adanya lahan ini untuk untuk penempatan 500 KK penempatan tahun 2002 jadi ini tidak tersedia dan ini sudah semua sudah diserahkan kepada daerah sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena kaitan itu Berartikan pemerintah daerah Apakah
mekanismenya itu proses ganti untung atau bagaimana perlu dia tapi sudah kita tindak lanjut kemudian di Rokan Hulu Rokan Hulu itu tumpang tindih perusahaan Pak di desa terang DK 4D SKPD Sukamaju itu penempatan tahun 80 81 lahannya itu 979 hektar dikuasai PT Panca Surya akan paham itu kemudian lahan yang 350 hektar dikuasai PT kemudian area HPL yang 79 dikuasai PT Panca Surya agrindo ini paling banyak itu di Rokan Hulu itu Pak terkait dengan permasalahan itu Jadi kalau kabel kalau yang belum abl sudah besar begitu Pak tambahan mohon untuk bisa
diskusikan terkait dengan ini bisa dijadikan bahan untuk nanti Makasih Bapak direktur atas tanggapannya mungkin untuk bisa pendalaman ya Pak Hilman ya waktu rakor GTA di Riau dalam bulan ini ya mungkin pak baik Bapak Ibu sekalian karena mengingat waktu ini sudah mau jam 12 kita Mohon mungkin dari Pak Dirjen perataan agraria kepada bapak dan mungkin ada tanggapan Silahkan bapak [Musik] Terima kasih Pak moderator
hari ini kita diskusi cukup apa ya yang pertama diskusi ini harus kita tindaklanjuti tadi Pak Wamin sudah sampaikan rasanya perlu Ngopi Bareng begitu ya Nah tadi Saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang pertama ini Pak Rosid nanti kita coba agendakan waktu kita bikin acara full day saja untuk tidak lagi ini untuk memastikan menyepakati tipologi masalah yang sudah oleh para narasumber tadi sudah diidentifikasi ya dari masalah-masalah yang tersebar di seluruh Indonesia ini [Musik] Maka nanti kita coba untuk merumuskan
solusinya seperti apa tadi sudah memberikan contoh gitu ya mungkin itu salah satu cara Tetapi kan karena tipologinya bermacam-macam itu juga diperlukan solusi yang lain begitu jadi Pak rosit nanti sampaikan kepada komunikasi dengan Pak Dirjen mewakili di Lemhanas jadi mudah-mudahan minggu depan sudah kita putuskan hari apa untuk merumuskan hal ini jadi kita bareng-bareng saja Pak apakah di kantor bapak atau di kantor kami sehingga rumusan ini Clear kita sepakat bahwa persoalan tanah-tamigasi ada di sekian tipologi
kemudian kita rumuskan masalah dan solusinya yang kedua sejalan dengan itu Kita juga harus minta masukan dari berbagai daerah Mungkin Nanti Pak Joko ya kita coba bersurat saja ke daerah jangan-jangan apa yang ada di pikiran kita di pusat ternyata belum merangkum mencakup persoalan-persoalan di daerah nah ini kita apa rumuskan saja nanti kita buatkan tabulasi gitu ya tabel bagaimana persoalan-persoalan di daerah karena ini kan baru satu provinsi yang ada nih ya jadi barangkali di daerah lain juga ada persoalan-persoalan yang
barangkali berbeda menimbulkan tipologi baru Nah dari rumusan ini Pak rosit nanti di webinar kedua kita tinggal menyepakati saja Pak kita kita menyepakati kita diskusikan lagi di webinar kedua waktunya yang jelas sebelum Agustus jadi webinar kedua itu adalah kita tinggal menyepakati hal-hal yang sudah kita rumuskan jadi tidak usah diskusi seperti ini lagi tetapi berupa kesepakatan kesepakatan yang apabila dari para peserta nanti ada perlu tambahan dan seterusnya maka itu kita apa Identifikasi dan kita tambahkan di
situ Jadi dua langkah ini kita harapkan bisa memulai langkah baru untuk menyelesaikan persoalan-persoalan permasalahan tanah-tanah tanah migrasi jadi ini betul harus ada kolaborasi yang cukup intensif dengan Pak rosit nanti dan didukung tentunya saja pemerintah daerah karena ini bagian juga dari institusi yang harus bisa memberikan solusi begitu Jadi dua hal itu Pak Joko yang bisa saya rangkum dari apa diskusi-diskusi tadi dari para narasumber dan materinya Saya pikir sudah cukup banyak tadi ya teman-teman di sekretariat saya pikir juga sudah
mencatat nanti tinggal kita sepakati bareng persoalannya nah yang jangan lupa juga kita juga sedang menyusun berkaitan dengan data spasialnya jadi teman-teman dari apakah di Pak wasit atau teman-teman di daerah nanti kita sekaligus untuk memperbaiki peta kita juga ya Sehingga data spasial kita perlukan untuk memastikan Kalau ada masalah itu ada di mana itu clear gitu ya Sehingga ini juga bagian dari solusi untuk memperbaiki peta kita Saya kira itu bapak moderator terima kasih Terima kasih Bapak Dirjen bener Bapak jadi kita sepakat di sini
bahwa webinar ini tidak berhenti di forum webinar saja tetapi nanti kita perlu ada follow up bagaimana untuk bisa menyepakati beberapa isu-isu dan penyelesaian kedepannya terkait dengan permasalahan transmigrasi ini Baik Bapak Ibu sekalian kita sudah di penghujung acara karena waktunya juga sudah lewat jam 12 dari beberapa diskusi yang disampaikan oleh narasumber dan penangkap tadi kami sebagai moderator beberapa menangkap poin-poin yang pertama bahwa adanya kendala di dalam pencapaian target legalisasi aset transmigrasi
yang ada di Indonesia ini terkait dengan misalkan adanya tumpang tindih dengan penggunaan tanah lain misalkan dengan hgu kemudian juga adanya konflik dengan masyarakat yang melakukan okupasi kemudian juga ada masalah yang berkaitan dengan kawasan hutan Oleh sebab itu dari beberapa yang disampaikan narasumber Kemudian dari penanggap kita butuh adanya dukungan regulasi yang kuat sehingga melalui kebijakan dan regulasi ini bisa menjadi botol making penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi yang ada di Indonesia kemudian juga kita butuh adanya
dukungan anggaran melalui sinkronisasi data tadi sampaikan Pak Dirjen kemudian juga adanya data-data spasial dan data yuridis sehingga kita memiliki pemetaan yang jelas lokasi-lokasi yang butuh penyelesaian yang ada di Indonesia kemudian merujuk pada praktis yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu Tanah Laut kita butuh kerja-kerja inovatif kreatif kemudian kolaboratif sehingga bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan dari tanah-tanah migrasi tidak hanya berdasarkan proses bisnis yang biasa itu kita butuh
pendekatan-pendekatan yang Saya kira yang disampaikan Pak Kakang tadi ya inovatif Pak ya kemudian juga kolaborasi dengan stakeholder yang terkait kemudian juga adanya penyusunan roll base penyelesaian transmigrasi yaitu penyusunan tipologi permasalahan transmigrasi serta yang terkait dengan legalisasi tanah transmigrasi baik Bapak Ibu sekalian kami selaku moderator mengucapkan terima kasih kepada para narasumber Bapak direktur Bapak sutaryanto Kemudian Bapak Rosyid Kemudian Bapak slamethoh Kemudian Bapak Kakan Pak Ahmad Suhaimi kemudian juga
mengucapkan terima kasih kepada para penanggap dari tenaga ahli utama KSP Bapak usaip Setiawan Kemudian Bapak Doktor Wahyu Utomo selaku Deputi bidang koordinasi di kemenko kemudian juga kepada bapak direktur Bapak Yuli mardiyono selaku direktur pengukuran dan pemetaan gadastral yang sudah memberikan materi dan tanggapan terkait dengan webinar kita mencari mengurai masalah tanah transmigrasi yang ada di Indonesia Semoga apa yang Bapak sampaikan menjadi amal ibadah dan menjadi kontribusi bagi kita di dalam penyelesaian
target-target yang dibebankan pada kita Bapak Ibu sekalian untuk menutup sesi webinar ini saya bacakan pantun berangkat ke Karimun tak lupa pamit hati senang tiada terkira Ayo bersama sukseskan GTA Samid untuk masyarakat yang lebih sejahtera terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terima kasih kepada bapak narasumber dan Bapak moderator dan terima kasih juga kepada bapak Dirjen yang masih berkenan hadir dengan sampai saat ini [Musik] Baik bapak ibu hadirin yang kami hormati dengan demikian selesai sudah seluruh
rangkaian acara webinar hari ini kami Ingatkan Kembali kepada bapak ibu peserta untuk bisa melakukan presensi di laman LMS ppsdm dengan password 7421 Saya ulangi 7421 jangan lupa juga kepada peserta untuk bisa mendownload sertifikat di laman LMS ppsdm Izinkan saya menyampaikan satu pantun terbakar mulut di saat malam karena jatuh di tepi kolam webinar ditutup dengan salam semoga semoga ilmunya sampai ke dalam wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin Bapak Ibu untuk bisa foto bersama terlebih dahulu