ANALISIS HUKUM TERHADAP SALINAN PTUN PALU PERKARA NOMOR: 94/G/2023/PTUN.PL
Bahwa Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 14 September 2023 yang teregister secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 15 September 2023 dengan Register Perkara Nomor: 94/G/2023/PTUN.PL dan telah diterima perbaikannya secara formal pada tanggal 25 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
OBJEK SENGKETA
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Tergugat, yakni:
- Objek sengketa I: Sertipikat Hak Milik Nomor 223/Bugis, tanggal 31 Mei 2006 atas Nama Rusli Hi. Rusdi, NIB : 1908020700994,Surat Ukur Nomor: 59/Bugis/2006, Tanggal 13 April 2006, Luas 714 M2;
- Objek sengketa II: Sertipikat Hak Milik Nomor 00595/Bugis, tanggal 27 Maret 2009, atas nama H.Rusdi K, NIB :19.08.02.07.01148, Surat Ukur Nomor: 07/Kel.Bugis/2009,Tanggal 27 Februari 2009, Luas 600 M2.
- Objek sengketa III: Sertipikat Hak Milik Nomor: 00594/Bugis,tanggal 27 Maret 2009, atas Nama H. Rusdi K, NIB :19.08.02.07.01147, Surat Ukur Nomor: 06/Kel.Bugis/2009 Tanggal 27 Februari 2009, Luas 1.777 M2
Bahwa objek perkara yang dikeluarkan oleh Tergugat, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 00223 atas nama Rusli Hi. Rusdi dengan surat ukur Nomor 00059 yang terbit tahun 2006, Sertifikat Hak Milik Nomor 00595 atas nama H. Rusdi K dengan surat ukur nomor 00007 yang terbit tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00594 atas nama H. Rusdi K dengan surat ukur 00007 yang terbit tahun 2009 disebutkan lokasi terletak pada Kelurahan Bugis Kecamatan Biau Kabupaten Buol, jika dipertautkan dengan bukti surat Sertifikat Hak Milik Nomor 00122 dengan pemegang hak milik Amran Jo Sertifikat hak milik Nomor 01911 dengan surat ukur Nomor 00653 tanah milik Sovianto Wahido Jo Sertifikat Hak Milik Nomor 00123 dengan nama pemegang hak milik atas nama Umar Salim dengan Surat Ukur 85(2)/1988 yang juga dikeluarkan oleh Tergugat menyebutkan lokasi sertifikat tersebut berada di Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol;
Bahwa sejak menerbitkan objek perkara a quo, setidak-tidaknya melalui surat keberatan atas terbitnya objek perkara a quo,dikirimkan kepada Tergugat melalui Kantor Pos tanggal 28 Agustus 2023, yang mana pada poin 2 (dua) surat keberatan menunjukan fakta terjadi cacat administrasi terkait letak lokasi pada objek perkara, maka sejak surat keberatan dikirimkan,Tergugat sudah mengetahui fakta dimaksud, yakni cacat adminsitrasi pada objek perkara a quo yang diterbitkan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan penjabaran di atas, secara faktual Tergugat mengetahui adanya ketidaktertiban administasi pertanahan dan cacat adminsitrasi terhadap objek perkara a quo, sampai dengan Penggugat mengirim surat keberatan atas terbitnya objek perkara a quo, dikirimkan kepada Tergugat melalui Kantor Pos tanggal 28 Agustus 2023. Tergugat tidak membatalkan secara langsung objek perkara a quo sebagaiamana dimaksud asas contrarius actus, sikap Tergugat yang tidak membatalkan langsung tanpa melalui Pengadilan Tata Usaha Negera bertentangan sebagaiamana Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah:
Pembatalan Hak Atas Tanah kerena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:
Sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
- Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
- Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beritikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
Dalam Eksepsi Tergugat
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,setidak-tidaknya ada 3 (tiga) unsur dari sengketa tata usaha negara, yaitu:
- Permasalahan hukum yang disengketakan merupakan bidang tata usaha negara;
- Subjek hukum terdiri atas orang atau badan hukum perdata sebagai Penggugat dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai tergugat;
- Obyek sengketa haruslah berbentuk keputusan tata usaha negara;
Bahwa dalam Posita Gugatan oleh Penggugat membahas hal-hal yang berkaitan dengan adanya tumpang tindih diatas kepemilikan tanah penggugat dengan bukti kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00123 Desa Buol Tanggal 22 Februari 1989,Surat Ukur Nomor : 85 (2) / 1989 Tanggal 23 Maret 1988, NIB:19.07.02.01.01029 atas nama UMAR SALIM;
Bahwa berdasarkan Posita Gugatan, Penggugat mempermasalahkan hak keperdataan atas tanah yang terdapat dua bukti kepemilikan dimaksud tentunya salah satu bukti kepemilikan atas tanah haruslah diperiksa kepemilikannya terkait siapa yang lebih kuat dan berhak atas tanah yang bersengketa serta apakah ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad) dalam penerbitan bukti kepemilikan (objek perkara a quo), oleh sebab itu sudah sepatutnya seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan pada peradilan umum;
Bahwa terdapat bukti perolehan tanah berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 593.6/64/69/Trantib,Tanggal 30 Oktober 2008 atas nama AMRAN UMAR SALIM,Surat Keterangan No. 593.2/6569/Trantib Tanggal 30 Oktober 2008, Surat Penyerahan No : 102/SK/CMT/2008 Tanggal 31 Oktober 2008 antara Umran U. Salim selaku PIHAK PERTAMA yang menyerahkan dan H. RUSDI K selaku PIHAK KEDUA yang menerima penyerahan dan Surat Penyerahan Nomor :144/SK/PPAT/2007 Tanggal 23 April 2007, sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bukti penguasaan yang benar dari para pihak menyangkut keabsahan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh penggugat baik secara perdata maupun pidana, olehnya itu maka seharusnya Perdata atau Pidana dulu yang dibuktikan maka perkara a quo bukan objek gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan 4 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana tugas dan fungsi administrasi pertanahan telah dilakukan secara prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa yang menjadi permasalahan hukum di dalam gugatan Penggugat lebih mengarah pada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap hak keperdataan dan mengingat sesungguhnyan hakekat dari suatu pemeriksaan dan Putusan Pengadilan itu adalah untuk menyelesaikan persengketaannya secara tuntas, dimana hal tersebut akan dapat tercapai manakala sengketa dalam suatu perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk mengujinya, hal mana sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 22 K/TUN/1998 tanggal 27 Juli 2001, yang pokoknya "Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tidak termasuk wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya, melainkan wewenang Peradilan Umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan";
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Jawaban Bab Eksepsi-secara mutatis mutandis mohon dianggap termuat Kembali sebagai Jawaban Tergugat dalam Bab Pokok Perkara ini;
Bahwa, Tergugat menolak dali-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa keberatan Penggugat yang mana penggugat merasa kepentingannya telah dirugikan adalah memenuhi unsur-unsur Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata), berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut"
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dalil Penggugat tentang alasan PTUN yang berhak/berwenang mengadili gugatan a quo adalah patut ditolak sebab dari esensi permasalahan hukum yang disengketakan oleh Penggugat bukan merupakan tanah sengketa hukum tata administrasi negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi substansi permasalahan yang sesunggunya merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap hak keperdataan atas kepemilikan tanah Penggugat, yang seharusnya diajukan pada Peradilan Umum/ domain Peradilan Umum
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepenuhnya
- Bahwa objek sengketa bukan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili dan memeriksa perkara dimaksud melainkan Pengadilan Perdata
- Menyatakan gugatan Penggugat melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim menyimpulkan meskipun masing-masing memiliki riwayat perolehan tanah yang berbeda, namun asal kepemilikan tanah yang diklaim oleh Penggugat berasal dari orang yang sama dengan asal kepemilikan tanah yang diklaim oleh Tergugat II Intervensi 1 dan 2, yaitu berasal dari Umar Salim sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu aspek keperdataannya, khususnya terkait subjek hukum yang paling berhak memiliki bidang tanah yang disengketakan oleh Para Pihak atau riwayat perolehan tanah siapa yang benar ataukah masing-masing memiliki hak, dan hal tersebut bukanlah menjadi kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara diaiai menguji kepemilikannya dari segi perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, saka Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi sesungguhnya yang menjadi objectum litis (pokok perselisihan) yang harus terlebin dahulu diselesaikan oleh Para Pihak yang bersengketa adalah mengenai siapa yang secara yuridis yang paling berhak secara keperdataan atas bidang tanah yang disengketakan berdasarkan bukti-bukti surat terkait riwayat perolehan kepemilikan tanah yang diajukan oleh Para Pihak yang bersengketa, dan bukanlah menjadi kewenangan Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menilai dari segi keperdataannya, tetapi sepenuhnya menjadi wewenang dari Hakim Perdata pada lingkungan Peradilan Umum, dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara Palu secara absolut belum berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam perkara Nomor: 94/G/2023/PTUN.PL;
Menimbang, bahwa dalam memberikan pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim juga berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 93 K/TUN/1996 tanggal 24 Februari 1996, yang pada pokoknya memiliki kaidah hukum yang menyatakan "Bahwa gugatan mengenai fisik bidang tanah sengketa dan kepemilikannya adalah wewenang Pengadilan Perdata untuk memeriksa dan memutusnya.".
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara Palu cecara absolut belum berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan cengketa dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap aspek formalitas pengajuan gugatan yang lain maupun pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan beralasan hukum untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
Menimbatg, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka sesuai ketentuan Pasal 110 juncto Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam sengketa ini dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan sengketa ini, yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,maka dengan diucapkannya Putusan secara elektronik, maka secara hukum telah dilaksanakan penyampaian Salinan Putusan Elektronik kepada Para Pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan dan secara hukum dianggap telah dihadiri oleh Para Pihak, serta dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum;
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat serta Tergugat II Intervensi 1 dan 2 mengenai kewenangan/ kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah).