Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT Menurut UU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap

Memahami jenis kontrak kerja sangat penting bagi pekerja dan perusahaan untuk menghindari sanksi hukum dan menjamin hak-hak kedua belah pihak. Di Indonesia, dua jenis kontrak kerja yang paling umum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakanegaraan.

1. Pengertian PKWT dan PKWTT

a. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah kontrak kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu. Contoh:

  • Kontrak 6 bulan untuk proyek event perusahaan.
  • Kontrak hingga selesainya pembangunan gedung.
  • Dasar Hukum: Pasal 56-59 UU No. 13/2003.

b. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah kontrak kerja tanpa batas waktu. Pekerja dengan PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap dan memiliki hak lebih lengkap.

Dasar Hukum: Pasal 60-64 UU No. 13/2003.

2. Perbedaan Mendasar PKWT vs. PKWTT



3. Syarat Sah Kontrak PKWT dan PKWTT

a. PKWT

  • Harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan jangka waktu atau jenis pekerjaan yang menjadi dasar kontrak.
  • Dilarang untuk pekerjaan yang bersifat tetap (misal: satpam, office boy).

b. PKWTT

  • Bisa dibuat lisan atau tertulis.
  • Jika tertulis, wajib dalam Bahasa Indonesia.
  • Tidak ada batasan jenis pekerjaan.

4. Pelanggaran Umum dan Sanksi Hukum

a. Pelanggaran PKWT

Menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap → Perusahaan wajib mengubah status ke PKWTT.
Tidak memberikan upah atau hak pekerja → Sanksi pidana denda hingga Rp200 juta (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).

b. Pelanggaran PKWTT

Mem-PHK tanpa alasan sah → Perusahaan wajib membayar pesangon 2x ketentuan.
Tidak membayar THR → Sanksi denda hingga Rp100 juta (PP No. 36/2021).

5. Tips Memilih Kontrak yang Sesuai

Bagi Perusahaan
  • Gunakan PKWT hanya untuk pekerjaan sementara atau berbasis proyek.
  • Pastikan kontrak PKWT tidak melebihi 5 tahun.

Bagi Pekerja
  • Periksa apakah jenis pekerjaan Anda sesuai dengan PKWT atau PKWTT.
  • Jika dipekerjakan lebih dari 3 tahun dengan PKWT, Anda berhak menuntut status PKWTT.

Kesimpulan

PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan mendasar dalam hal jangka waktu, hak pekerja, dan risiko hukum. Dengan memahami aturan UU Ketenagakerjaan, baik pekerja maupun perusahaan dapat terhindar dari sengketa dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Pastikan kontrak kerja Anda sesuai dengan ketentuan hukum

6. FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa bedanya PKWT dengan outsourcing?
PKWT adalah kontrak langsung antara pekerja dan perusahaan, sedangkan outsourcing melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa Pekerja).

Bisakah PKWT diubah menjadi PKWTT?
Ya, jika pekerja telah bekerja lebih dari 5 tahun atau perusahaan menghendaki.

Apa risiko jika perusahaan salah menggunakan PKWT?
Kontrak dianggap batal, dan pekerja berhak mendapatkan status PKWTT + hak-hak yang tertunda.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT Menurut UU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap"