Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT Menurut UU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap
Memahami jenis kontrak kerja sangat penting bagi pekerja dan perusahaan untuk menghindari sanksi hukum dan menjamin hak-hak kedua belah pihak. Di Indonesia, dua jenis kontrak kerja yang paling umum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakanegaraan.
1. Pengertian PKWT dan PKWTT
a. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT adalah kontrak kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu. Contoh:
- Kontrak 6 bulan untuk proyek event perusahaan.
- Kontrak hingga selesainya pembangunan gedung.
- Dasar Hukum: Pasal 56-59 UU No. 13/2003.
b. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah kontrak kerja tanpa batas waktu. Pekerja dengan PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap dan memiliki hak lebih lengkap.
Dasar Hukum: Pasal 60-64 UU No. 13/2003.
2. Perbedaan Mendasar PKWT vs. PKWTT
3. Syarat Sah Kontrak PKWT dan PKWTT
a. PKWT
- Harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mencantumkan jangka waktu atau jenis pekerjaan yang menjadi dasar kontrak.
- Dilarang untuk pekerjaan yang bersifat tetap (misal: satpam, office boy).
b. PKWTT
- Bisa dibuat lisan atau tertulis.
- Jika tertulis, wajib dalam Bahasa Indonesia.
- Tidak ada batasan jenis pekerjaan.
4. Pelanggaran Umum dan Sanksi Hukum
a. Pelanggaran PKWT
b. Pelanggaran PKWTT
5. Tips Memilih Kontrak yang Sesuai
- Gunakan PKWT hanya untuk pekerjaan sementara atau berbasis proyek.
- Pastikan kontrak PKWT tidak melebihi 5 tahun.
- Periksa apakah jenis pekerjaan Anda sesuai dengan PKWT atau PKWTT.
- Jika dipekerjakan lebih dari 3 tahun dengan PKWT, Anda berhak menuntut status PKWTT.
Kesimpulan
PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan mendasar dalam hal jangka waktu, hak pekerja, dan risiko hukum. Dengan memahami aturan UU Ketenagakerjaan, baik pekerja maupun perusahaan dapat terhindar dari sengketa dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Pastikan kontrak kerja Anda sesuai dengan ketentuan hukum
Posting Komentar untuk "Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT Menurut UU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap"