Pengertian Hukum Pidana: Definisi, Ruang Lingkup, dan Dasar Hukumnya

Pendahuluan

Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang paling sering kita dengar, terutama dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus kriminal. Namun, apakah kita benar-benar memahami apa itu hukum pidana? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas pengertian hukum pidana, ruang lingkupnya, serta dasar hukum yang menjadi pijakannya. Artikel ini mengacu pada berbagai buku dan jurnal hukum agar lebih informatif dan berbobot.


Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana secara umum dapat diartikan sebagai aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Menurut Sudarto (1990) dalam bukunya Hukum Pidana, hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta menentukan perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan dan hukumannya. Sementara itu, van Hamel dalam karyanya menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan asas dan aturan yang mengatur perbuatan yang dapat dikenai pidana.

Dalam jurnal The Principles of Criminal Law oleh Glazebrook (1974), hukum pidana diartikan sebagai mekanisme perlindungan masyarakat dari ancaman tindakan yang merugikan dengan memberikan sanksi terhadap pelakunya.

Dari definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum pidana berfungsi sebagai alat pengendali sosial yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.


Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki cakupan yang luas dan dapat dibagi ke dalam beberapa aspek utama:

1. Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil mengatur tentang:

  • Perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana,
  • Sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan,
  • Subjek hukum yang dapat dipidana.

Sumber utama hukum pidana materiil di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini telah diperbarui dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

2. Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil mengatur bagaimana cara penegakan hukum pidana. Proses ini meliputi:

  • Tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian,
  • Proses peradilan di pengadilan,
  • Pelaksanaan putusan pidana.

Hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Hukum Pidana Internasional

Selain hukum pidana nasional, terdapat juga hukum pidana internasional yang mengatur kejahatan lintas negara, seperti:

  • Kejahatan perang,
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan,
  • Genosida.

Salah satu lembaga yang menangani kasus-kasus ini adalah International Criminal Court (ICC).


Dasar Hukum Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana di Indonesia bersumber dari berbagai peraturan, di antaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP adalah sumber utama hukum pidana yang telah digunakan sejak masa kolonial Belanda. Saat ini, Indonesia telah mengesahkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan KUHP lama.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) mengatur proses peradilan pidana, dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan.

3. Undang-Undang Khusus

Selain KUHP, terdapat berbagai undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti:

  • UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),
  • UU Tindak Pidana Korupsi,
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • UU Narkotika.

4. Yurisprudensi dan Doktrin

Putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi) juga menjadi sumber hukum pidana, bersama dengan pemikiran para ahli hukum (doktrin).


Tujuan Hukum Pidana

Hukum pidana bertujuan untuk:

  1. Melindungi kepentingan umum, baik individu maupun masyarakat.
  2. Memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
  3. Mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan batasan dan sanksi yang tegas.
  4. Merehabilitasi pelaku kejahatan, terutama dalam kasus tertentu seperti kejahatan ringan atau narkotika.

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Secara umum, tindak pidana dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Tindak Pidana Umum

Tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja, seperti:

  • Pencurian (Pasal 362 KUHP),
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP),
  • Penipuan (Pasal 378 KUHP).

2. Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus, seperti:

  • Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999),
  • Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018),
  • Pidana ITE (UU No. 11 Tahun 2008).

3. Tindak Pidana Formil dan Materiil

  • Tindak pidana formil: Kejahatan dianggap selesai ketika perbuatan dilakukan (misalnya, penyuapan).
  • Tindak pidana materiil: Kejahatan dianggap terjadi jika telah ada akibatnya (misalnya, pembunuhan baru dianggap terjadi jika korban meninggal).

Kesimpulan

Hukum pidana adalah aturan yang mengatur perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan dan sanksinya. Hukum ini memiliki cakupan luas, mulai dari hukum pidana materiil, formil, hingga internasional. Di Indonesia, sumber utama hukum pidana adalah KUHP, KUHAP, serta undang-undang khusus lainnya.

Memahami hukum pidana tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat mengetahui hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya hukum pidana, ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dapat tetap terjaga.


Referensi

  • Sudarto. (1990). Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
  • Glazebrook, P. (1974). The Principles of Criminal Law.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU No. 1 Tahun 2023).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (UU No. 8 Tahun 1981).

Posting Komentar untuk " Pengertian Hukum Pidana: Definisi, Ruang Lingkup, dan Dasar Hukumnya"