Pengertian Makalah: Definisi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Pendahuluan

Dalam dunia akademik dan profesional, istilah makalah sudah tidak asing lagi. Makalah menjadi salah satu bentuk tulisan ilmiah yang sering digunakan untuk menyampaikan gagasan, hasil penelitian, atau kajian terhadap suatu permasalahan tertentu. Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan makalah? Apa saja jenis-jenis makalah yang sering digunakan dalam bidang hukum? Dan bagaimana cara membuat makalah yang baik dan benar? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pengertian makalah berdasarkan referensi dari buku dan jurnal hukum agar lebih relevan bagi para pembaca yang berkecimpung di bidang hukum.


Pengertian Makalah

Definisi Makalah Menurut Para Ahli

Secara umum, makalah adalah karya tulis ilmiah yang membahas suatu permasalahan berdasarkan data atau referensi yang relevan. Beberapa definisi makalah menurut para ahli antara lain:

  1. Keraf (2001) dalam bukunya Argumentasi dan Narasi menyatakan bahwa makalah merupakan tulisan resmi tentang suatu pokok yang ditujukan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan, yang sering kali disusun untuk diterbitkan.

  2. Gorys Keraf (2010) juga menjelaskan bahwa makalah adalah suatu bentuk karya ilmiah yang berisi pemikiran terhadap suatu topik tertentu yang didukung oleh argumen yang kuat dan referensi yang dapat dipercaya.

  3. Soerjono Soekanto (2007) dalam Penelitian Hukum Normatif menjelaskan bahwa makalah di bidang hukum sering kali menjadi bagian dari penelitian hukum normatif yang berbasis pada studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum.

Ciri-ciri Makalah

Sebuah makalah yang baik memiliki beberapa ciri utama, di antaranya:

  • Berisi kajian atau pembahasan yang sistematis dan berbasis data atau referensi ilmiah.
  • Memiliki struktur yang jelas, terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.
  • Disusun dengan bahasa yang formal, tetapi tetap komunikatif.
  • Menggunakan sumber yang valid seperti buku, jurnal, dan peraturan hukum yang relevan.

Jenis-jenis Makalah

Dalam bidang hukum dan akademik, makalah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan pendekatan dan tujuan penulisannya. Berikut adalah beberapa jenis makalah yang umum digunakan:

1. Makalah Deskriptif

Makalah ini berisi penjelasan atau gambaran tentang suatu permasalahan secara sistematis berdasarkan data yang ada. Contoh makalah deskriptif dalam bidang hukum adalah makalah yang membahas "Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia" yang menjelaskan bagaimana perkembangan kebijakan agraria dari masa ke masa.

2. Makalah Argumentatif

Makalah ini dibuat dengan tujuan membuktikan suatu pendapat berdasarkan data yang valid dan argumen yang kuat. Misalnya, makalah yang membahas "Efektivitas Sanksi Pidana dalam Undang-Undang ITE" dengan menyajikan data kasus dan analisis akademis.

3. Makalah Analitis

Jenis makalah ini bertujuan untuk menganalisis suatu permasalahan secara mendalam dengan pendekatan yang sistematis. Contohnya adalah makalah tentang "Analisis Perbandingan Sistem Hukum Perdata di Indonesia dan Negara Common Law" yang membandingkan dua sistem hukum berdasarkan teori dan praktiknya.

4. Makalah Tinjauan Pustaka

Makalah ini fokus pada kajian terhadap berbagai referensi yang relevan dengan suatu topik. Misalnya, "Kajian Teori tentang Hak Milik dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia."


Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar

Bagi para mahasiswa hukum atau praktisi yang ingin membuat makalah yang berkualitas, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Menentukan Topik yang Relevan

Topik yang dipilih harus menarik, aktual, dan memiliki relevansi dengan permasalahan hukum yang sedang berkembang. Misalnya, "Tantangan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sektor Pertanahan."

2. Mengumpulkan Referensi yang Valid

Sumber referensi yang digunakan harus berasal dari buku, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan agar argumentasi yang dibuat lebih kuat.

3. Menyusun Kerangka Makalah

Struktur makalah umumnya terdiri dari:

  • Pendahuluan: Latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan penelitian.
  • Pembahasan: Analisis terhadap permasalahan berdasarkan teori dan data yang dikumpulkan.
  • Kesimpulan: Rangkuman dari hasil pembahasan serta saran yang dapat diberikan.

4. Menulis dengan Gaya Bahasa yang Jelas dan Formal

Bahasa yang digunakan dalam makalah hukum harus lugas, formal, dan menghindari opini pribadi yang tidak didukung oleh data.

5. Menggunakan Format Kutipan yang Benar

Dalam dunia akademik, penggunaan sumber referensi harus sesuai dengan format kutipan yang diakui seperti APA, Chicago, atau Turabian.

6. Melakukan Revisi dan Penyuntingan

Sebelum makalah diserahkan, lakukan pengecekan terhadap struktur tulisan, kesalahan ejaan, dan kejelasan argumentasi.


Kesimpulan

Makalah merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang memiliki peran penting dalam dunia akademik dan profesional, terutama di bidang hukum. Dengan memahami pengertian, jenis-jenis, serta cara membuat makalah yang baik, seorang mahasiswa atau praktisi hukum dapat menyusun makalah yang tidak hanya informatif tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menggunakan referensi yang valid serta menyusun argumen yang kuat akan menjadikan makalah lebih berbobot dan relevan dengan permasalahan hukum yang dibahas.

Dengan demikian, bagi siapa saja yang ingin mendalami suatu topik hukum secara lebih sistematis, makalah menjadi media yang sangat efektif untuk mengekspresikan gagasan dan analisis hukum secara lebih mendalam.


Referensi

  • Keraf, Gorys. (2001). Argumentasi dan Narasi. Jakarta: Gramedia.
  • Keraf, Gorys. (2010). Komposisi: Sebuah Pengantar Kemahiran Berbahasa. Jakarta: Gramedia.
  • Soekanto, Soerjono. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 2, 2021.

Dengan memahami konsep makalah secara mendalam, diharapkan pembaca dapat lebih mudah dalam menyusun makalah yang berkualitas tinggi dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Pengertian Makalah: Definisi, Jenis, dan Cara Membuatnya"